1. Dengan Peraturan Daerah ini diubah status Desa Ceppaga Kecamatan Libureng menjadi Kelurahan Ceppaga Kecamatan Libureng Kabupaten Bone. 2. Perubahan Status Desa Ceppaga menjadi Kelurahan Ceppaga bertujuan untuk meningkatkan pelayanan masyarakat, melaksanakan fungsi pemerintahan dan pemberdayaan masyarakat dalam rangka mempercepat terwujudnya kesejahteraan masyarakat.
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat