Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Ogan Komering Ulu Timur Nomor 36 Tahun 2020

Perubahan Kedua atas Peraturan Bupati Ogan Komering Ulu Timur Nomor 10 Tahun 2020 tentang Petunjuk Teknis Penggunaan, Pelaksanaan, dan Penetapan Rincian Dana Desa Setiap Desa Bersumber dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara Tahun Anggaran 2020

MATERI POKOK PERATURAN

Abstrak

Materi pokok dalam peraturan ini adalah : Pembinaan ,Pengawasan ,Pemantauan dan Evaluasi

METADATA PERATURAN

Tipe Dokumen
Peraturan Perundang-undangan
Judul
Peraturan Bupati (Perbup) Kabupaten Ogan Komering Ulu Timur Nomor 36 Tahun 2020 tentang Perubahan Kedua atas Peraturan Bupati Ogan Komering Ulu Timur Nomor 10 Tahun 2020 tentang Petunjuk Teknis Penggunaan, Pelaksanaan, dan Penetapan Rincian Dana Desa Setiap Desa Bersumber dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara Tahun Anggaran 2020
T.E.U.
Indonesia, Kabupaten Ogan Komering Ulu Timur
Nomor
36
Bentuk
Peraturan Bupati (Perbup)
Bentuk Singkat
Perbup
Tahun
2020
Tempat Penetapan
Martapura
Tanggal Penetapan
19 Mei 2020
Tanggal Pengundangan
20 Mei 2020
Tanggal Berlaku
20 Mei 2020
Sumber
BD.2020/NO.36
Subjek
DESA - STANDAR / PEDOMAN
Status
Berlaku
Bahasa
Bahasa Indonesia
Lokasi
Pemerintah Kabupaten Ogan Komering Ulu Timur
Bidang
Halaman ini telah diakses 377 kali

UJI MATERI

Belum Tersedia

STATUS PERATURAN

Mengubah :
  1. PERBUP Kab. Ogan Komering Ulu Timur No. 10 Tahun 2020 tentang Petunjuk Teknis Penggunaan, Pelaksanaan, dan Penetapan Rincian Dana Desa Setiap Desa yang Bersumber dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara Tahun Anggaran 2020

TENTANG DATABASE PERATURAN

Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat

KONTAK
  • Sekretariat Website JDIH BPK
  • Ditama Binbangkum - BPK
  • Jalan Gatot Subroto 31
  • Jakarta Pusat, 10210
  • Telp (021) 25549000 ext. 1521

© Direktorat Utama Pembinaan dan Pengembangan Hukum Pemeriksaan Keuangan Negara
Badan Pemeriksa Keuangan