Materi pokok dalam peraturan ini adalah : Ketentuan Umum Tujuan dan prinsip ,Penetapan rincian dana desa ,penyaluaran dan pencairan dana desa,pengunaan dana desa ,pengelolaan keuangan desa,pembinaan dan pengawasan ,saqnksi,kerugian negara,ketentuan penutup
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat