Peraturan Daerah ini mengatur mengenai ketentuan umum, penataan negeri administratif, kewenangan negeri administratif, penyelenggaraan pemerintahan negeri administratif, musyawarah negeri administratif, peraturan negeri administratif, keuangan dan aset negeri administratif, pembanguan negeri administratif, Badan Usaha Milik Negeri administratif, kerjasama negeri administratif, lembaga kemasyarakatan negeri administratif, pembinaan dan pengawasan, wilayah negeri administratif, ketentuan peralihan, dan ketentuan penutup.
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat