Materi Pokok : Ruang Lingkup : 1. Desa dapat mengadakan kerjasama antar desa yang dilakukan sesuai kewenangannya untuk kepentingan desa dan diatur dengan Peraturan Bersama yang dilakukan Kepala Desa setelah mendapat persetujuan BPD dan dilaporkan kepada Bupati melalui Camat. 2. Desa dapat melakukan kerjasama dengan pihak ketiga dan ditetapkan dalam peraturan bersama setelah mendapat persetujuan BPD dan dilaporkan kepada Bupati melalui Camat. 3. Untuk melakukan kerjasama dapat dibetuk Badan Kerjasama Desa : a. Desa dengan desa, dalam satu kecamatan; b. Desa dengan desa, lain Kecamatan; c. Desa dengan pihak ketiga.
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat