Peraturan Daerah (PERDA) tentang Perubahan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2023
ABSTRAK:
Dasar pertimbangan peraturan ini adalah bahwa untuk melaksanakan ketentuan pasal 317 ayat (1) Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah dan pasal 177 Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2019 ten tang Pengelolaan Keuangan Daerah, Kepala Daerah wajib mengajukan Rancangan Peraturan Daerah tentang Perubahan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) kepada Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) untuk memperoleh persetujuan Bersama dan Rancangan Peraturan Daerah tentang Perubahan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) yang diajukan merupakan perwujudan dari Perubahan Rencana Kerja Pemerintah Daerah Tahun 2023 yang dijabarkan ke dalam perubahan kebijakan umum APBD serta perubahan prioritas dan plafon anggaran sementara yang telah disepakati antara Pemerintah Daerah dengan DPRD pada tanggal 22 Bulan Agustus tahun 2023;
Dasar hukum peraturan ini adalah UU No 17 Tahun 2003; UU No 1 Tahun 2004; UU No 25 Tahun 2004; UU No 7 Tahun 2013; UU No 23 Tahun 2014; Peraturan Pemerintah No 109 Tahun 2000; Peraturan Pemerintah No 23 Tahun 2005; Peraturan Pemerintah No 55 Tahun 2005; Peraturan Pemerintah No 5 Tahun 2009; Peraturan Pemerintah No 71 Tahun 2010; Peraturan Pemerintah No 12 Tahun 2017; Peraturan Pemerintah No 18 Tahun 2017; Peraturan Pemerintah No 12 Tahun 2019; Peraturan Menteri Dalam Negeri No 52 Tahun 2012; Peraturan Menteri dalam Negeri No 62 tahun 2017; Peraturan Menteri Dalam Negeri No 36 Tahun 2018; Peraturan Menteri Dalam Negeri No 77 Tahun 2020; Peraturan Menteri Dalam Negeri No 84 Tahun 2022; Peraturan Daerah Kabupaten Penukal Abab Lematang Ilir No 7 Tahun 2019; Peraturan Daerah Kabupaten Penukal Abab Lematang Ilir No 4 Tahun 2022;
Dalam peraturan ini diatur tentang Perubahan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2023,
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 22 September 2023.
12 hlm
Peraturan Daerah (PERDA) Kota Tangerang Nomor 9 Tahun 2023
Peraturan Daerah (PERDA) NO. 9, LD Tahun 2023 Nomor 9
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Penyelenggaraan Sistem Drainase Perkotaan
ABSTRAK:
bahwa dalam rangka memberikan ketenangan dan kenyamanan kepada masyarakat dari bencana banjir atau adanya genangan di Kota Tangerang, maka perlu dibuat suatu sistem pengeringan dan pengaliran air yang baik; bahwa pembuatan suatu sistem pengeringan dan pengaliran air yang baik sebagaimana dimaksud dalam huruf a disusun secara terencana dan terpadu melalui penyelenggaraan sistem drainase perkotaan oleh Pemerintah Daerah; bahwa penyelenggaraan sistem drainase perkotaan sebagaimana dimaksud dalam huruf b perlu diatur dengan Peraturan Daerah sesuai dengan amanat di dalam Pasal 34 ayat (1) Peraturan Menteri Pekerjaan Umum Nomor 12/PRT/M/2014 tentang Penyelenggaraan Sistem Drainase Perkotaan; bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, huruf b, dan huruf c perlu menetapkan Peraturan Daerah tentang Penyelenggaraan Sistem Drainase Perkotaan;
pasal 18 (6) UUD 1945; UU No. 2 Tahun 1993; UU No. 23 Tahun 2014; PP No. 60 Tahun 2020; peraturan menteri pekerjaan umum No. 12/Prt/M/2024; PERDA No. 6 Tahun 2012
Peraturan daerah ini membahas tentang; Bab I Ketentuan umum Bab II wewenang dan tanggung jawab Bab III Hak dan kewajiban Bab IV Penyelenggaraan sistem drainase perkantoran Bab V Pembiayaan Bab VI Peran Masyarakat dan swasta Bab VII Perizinan Bab VIII Larangan Bab IX Sanksi Administratif Bab X pembinan dan pengawasan Bab XI Ketentuan penyidikan Bab XII Ketentuan PIdana Bab XIII Ketentuan peralihan Bab XIV Ketentuan penutup
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 25 Oktober 2023.
18 hlm
Peraturan Daerah (PERDA) Kota Pare-Pare Nomor 9 Tahun 2023
PENYELENGGARAAN SISTEM PEMERINTAHAN BERBASIS ELEKTRONIK DI LINGKUNGAN PEMERINTAH DAERAH
2023
Peraturan Daerah (PERDA) NO. 9, BERITA DAERAH KOTA PARE-PARE TAHUN 2023 NOMOR 9
Peraturan Daerah (PERDA) tentang PENYELENGGARAAN SISTEM PEMERINTAHAN BERBASIS ELEKTRONIK DI
LINGKUNGAN PEMERINTAH DAERAH
ABSTRAK:
a. bahwa untuk mewujudkan tata kelola pemerintahan yang bersih,
efektif, transparan, dan akuntabel, serta pelayanan publik yang
berkualitas dan terpercaya, perlu menerapkan sistem
pemerintahan berbasis elektronik;
b. bahwa untuk mewujudkan penyelenggaraan pemerintahan yang
baik, diperlukan penggunaan teknologi informasi dan
komunikasi;
c. bahwa berdasarkan ketentuan Pasal 61 ayat (1) Peraturan
Presiden Nomor 95 Tahun 2018 tentang Sistem Pemerintahan
Berbasis Elektronik, setiap Kepala Daerah mempunyai tugas
melakukan koordinasi dan menetapkan kebijakan layanan publik
berbasis elektronik;
d. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam
huruf a, huruf b, dan huruf c, perlu menetapkan Peraturan
Daerah tentang Penyelenggaraan Sistem Pemerintahan Berbasis
Elektronik di Lingkungan Pemerintah Daerah;
1. Pasal 18 ayat (6) Undang-Undang Dasar Negara Republik
Indonesia Tahun 1945;
2. Undang-Undang Nomor 29 Tahun 1959 tentang Pembentukan
Daerah Tingkat II di Sulawesi (Lembaran Negara Republik
Inodnesia Tahun 1959 Nomor 74, Tambahan Lembaran Negara
Republik Indonesia Nomor 1822);
3. Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan
Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor
244, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor
5587) sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan
Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023 tentang Penetapan
Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 2 Tahun
2022 tentang Cipta Kerja menjadi Undang-Undang (Lembaran
Negara Republik Indonesia Tahun 2023 Nomor 41, Tambahan
Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6856);
4. Peraturan Presiden Nomor 95 Tahun 2018 tentang Sistem
Pemerintahan Berbasis Elektronik (Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 2018 Nomor 182);
5. Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan
Reformasi Birokrasi Nomor 59 Tahun 2020 tentang Pemantauan
dan Evaluasi Sistem Pemerintahan Berbasis Elektronik (Berita
Negara Republik Indonesia Tahun 2020 Nomor 994);
BAB I : KETENTUAN UMUM
BAB II : MAKSUD DAN TUJUAN
BAB III : TATA KELOLA SPBE
BAB IV : MANAJEMEN SPBE
BAB V : AUDIT TEKNOLOGI INFORMASI DAN KOMUNIKASI
BAB VI : PENYELENGGARA SPBE
BAB VII : PEMANTAUAN SPBE DAN EVALUASI SPBE
BAB VIII : KETENTUAN PENUTUP
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 29 Desember 2023.
Pada saat Peraturan Daerah ini mulai berlaku:
a. Peraturan Daerah Kota Parepare Nomor 7 Tahun 2017 tentang Penyelenggaraan Pemerintah Berbasis Teknologi Informasi dan Komunikasi (Lembaran Daerah Kota Parepare Tahun 2017 Nomor
7); dan
b.
Peraturan Wali Kota Parepare Nomor 36 Tahun 2022 tentang Sistem Pemerintahan Berbasis Elektronik Di Lingkungan Pemerintah Daerah (Berita Daerah Kota Parepare Tahun 2022
Nomor 36),
dicabut dan dinyatakan tidak berlaku
22
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Maros Nomor 9 Tahun 2023
ANGGARAN PENDAPATAN DAN BELANJA DAERAH TAHUN ANGGARAN 2024
2023
Peraturan Daerah (PERDA) NO. 9, LEMBARAN DAERAH KABUPATEN MAROS TAHUN 2023 NOMOR 9
Peraturan Daerah (PERDA) tentang ANGGARAN PENDAPATAN DAN BELANJA DAERAH
TAHUN ANGGARAN 2024
ABSTRAK:
a. bahwa Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah
Kabupaten Maros, merupakan perwujudan dari
Rencana Kerja Pemerintah Daerah Tahun 2024 yang
dijabarkan ke dalam Kebijakan Umum APBD serta
Prioritas dan Plafon Anggaran Sementara yang telah
disepakati Pemerintah Daerah bersama DPRD;
b. bahwa untuk melaksanakan ketentuan pasal 311 ayat
(1) Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang
Pemerintahan Daerah sebagaimana telah diubah
beberapa kali terakhir dengan Undang-Undang Nomor 1
Tahun 2022 tentang hubungan keuangan antara
pemerintah pusat dan pemerintahan daerah dan pasal
23 ayat (4) Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun
2019 ten tang pengelolaan keuangan daerah;
c. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana
dimaksud dalam huruf a dan huruf b, perlu
menetapkan Peraturan Daerah tentang Anggaran
Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2024.
1. Pasal 18 ayat (6) Undang-Undang Dasar Negara
Republik Indonesia Tahun 1945;
2. Undang-Undang Nomor 29 Tahun 1959 tentang
Pembentukan Daerah-daerah Tingkat II di Sulawesi
(Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1959
Nomor 74, Tambahan Lembaran Negara Republik
Indonesia Nomor 1822); 3. Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang
Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 2014 Nomor 244, Tambahan
Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5587),
sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir
dengan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023 tentang
Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti UndangUndang
Nomor 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja
Menjadi Undang-Undang (Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 2023 Nomor 41, Tambahan Lembaran
Negara Republik Indonesia Nomor 6856);
4. Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2019 tentang
Pengelolaan Keuangan Daerah (Lembaran Negara
Republik Indonesia Tahun 2019 Nomor 42, Tambahan
Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6322);
5. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 90 Tahun 2019
tentang Klasifikasi, Kodefikasi, dan Nomenklatur
Perencanaan Pembangunan dan Keuangan Daerah
(Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2019 Nomor
1447);
6. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 77 Tahun 2020
tentang Pedoman Teknis Pengelolaan Keuangan Daerah
(Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2020 Nomor
1781);
7. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 15 Tahun 2023
tentang Pedoman Penyusunan Anggaran Pendapatan
dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2024 (Berita
Negara Republik Indonesia Tahun 2023 Nomor 799).
PASAL 1 : Dalam Peraturan Daerah ini yang dimaksud dengan:
1. Daerah adalah Kabupaten Maros.
2. Pemerintah Daerah adalah Bupati sebagai unsur penyelenggara
pemerintah daerah yang memimpin pelaksanaan urusan pemerintahan
yang menjadi kewenangan daerah otonom.
PASAL 4 : Pendapatan asli daerah sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 huruf a
direncanakan sebesar Rp314.197.402.823,00 (tiga ratus empat belas
miliar seratus sembilan puluh tujuh juta empat ratus dua ribu delapan
ratus dua puluh tiga rupiah), yang terdiri atas:
a. pajak daerah;
b. retribusi daerah
c. hasil pengelolaan kekayaan daerah yang dipisahkan; dan
d. lain-lain pendapatan asli daerah yang sah.
PASAL 5 : Pendapatan transfer sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 huruf b
direncanakan sebesar Rp1.259.365.271.134,00 (satu triliun dua ratus
lima puluh sembilan miliar tiga ratus enam puluh lima juta dua ratus
tujuh puluh satu ribu seratus tiga puluh empat rupiah) yang terdiri atas:
a. pendapatan transfer pemerintah pusat; dan
b. pendapatan transfer antar daerah.
PASAL 6 : Lain-lain pendapatan daerah yang sah sebagaimana dimaksud dalam
Pasal 3 huruf c direncanakan sebesar Rp1.314.000.000,00 (satu miliar
tiga ratus empat belas juta rupiah), yaitu pendapatan hibah.
PASAL 7 : Anggaran belanja daerah tahun Anggaran 2024 direncanakan sebesar
Rp1.609.376.673.957,00 (satu triliun enam ratus sembilan miliar tiga ratus
tujuh puluh enam juta enam ratus tujuh puluh tiga ribu sembilan ratus lima
puluh tujuh rupiah)
PASAL 8 : Anggaran Belanja operasi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 7 huruf a
direncanakan sebesar Rp1.101.324.878.858,00 (satu triliun seratus satu
miliar tiga ratus dua puluh empat juta delapan ratus tujuh puluh delapan
ribu delapan ratus lima puluh delapan rupiah)
PASAL 9 : Anggaran belanja modal sebagaimana dimaksud dalam Pasal 7 huruf b
direncanakan sebesar Rp350.408.893.999,00 (tiga ratus lima puluh miliar
empat ratus delapan juta delapan ratus sembilan puluh tiga ribu
sembilan ratus sembilan puluh sembilan rupiah)
PASAL 10 : Anggaran belanja tidak terduga sebagaimana dimaksud dalam Pasal 7 huruf
c direncanakan sebesar Rp3.300.000.000,00 (tiga miliar tiga ratus juta
rupiah), yang terdiri atas belanja tidak terduga.
PASAL 11 : Anggaran belanja transfer sebagaimana dimaksud dalam Pasal 7 huruf d
direncanakan sebesar Rp154.342.901.100,00 (seratus lima puluh empat miliar tiga ratus empat puluh dua juta sembilan ratus satu ribu seratus rupiah) yaitu Belanja bantuan keuangan.
PASAL 12 : Anggaran pembiayaan daerah direncanakan sebesar Rp34.500.000.000,00
(tiga puluh empat miliar lima ratus juta rupiah), yang terdiri atas:
a. penerimaan pembiayaan; dan
b. pengeluaran pembiayaan.
PASAL 13 : 1) Anggaran penerimaan pembiayaan sebagaimana dimaksud dalam Pasal
12 huruf a direncanakan sebesar Rp35.000.000.000,00 (tiga puluh lima
miliar rupiah) yaitu sisa lebih perhitungan anggaran tahun sebelumnya.
PASAL 14 : Anggaran pengeluaran pembiayaan sebagaimana dimaksud dalam Pasal
12 huruf b direncanakan sebesar Rp500.000.000,00 (lima ratus juta
rupiah) yaitu penyertaan modal daerah.
PASAL 15 : Selisih antara anggaran pendapatan daerah dengan anggaran belanja
daerah mengakibatkan
terjadinya surplus/(defisit) sebesar
Rp34.500.000.000,00 (tiga puluh empat miliar lima ratus juta rupiah).
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 28 Desember 2023.
1509
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Belitung Timur Nomor 9 Tahun 2023
Peraturan Daerah (PERDA) NO. 9, Lembaran Daerah Kabupaten Belitung Timur Tahun 2023 Nomor 9
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Pencabutan Peraturan Daerah Kabupaten Belitung Timur Nomor 7 Tahun 2014 Tentang Penyelenggaraan Kewenangan Dan Usaha Bidang Ketenagalistrikan
ABSTRAK:
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 11 September 2023.
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Tabanan Nomor 9 Tahun 2023
Peraturan Daerah (PERDA) NO. 9, LEMBARAN DAERAH KABUPATEN TABANAN TAHUN 2023 NOMOR 9
Peraturan Daerah (PERDA) tentang PERUBAHAN ATAS PERATURAN DAERAH NOMOR 11 TAHUN 2022 TENTANG ANGGARAN PENDAPATAN DAN BELANJA DAERAH TAHUN ANGGARAN 2023
ABSTRAK:
a. bahwa Peraturan Daerah tentang Perubahan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) yang diajukan merupakan perwujudan dari Perubahan Rencana Kerja
Pemerintah Daerah Tahun 2023 yang dijabarkan ke dalam perubahan kebijakan umum APBD serta perubahan prioritas dan plafon Anggaran sementara yang telah disepakati antara
Pemerintah Daerah dengan DPRD pada tanggal 28 bulan Agustus tahun 2023;
b. bahwa berdasarkan ketentuan Pasal 317 ayat (1) Undang Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah,sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan
Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja Menjadi Undang-Undang dan
Pasal 177 Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2019 tentang Pengelolaan Keuangan Daerah, Kepala Daerah wajib mengajukan Rancangan Peraturan Daerah tentang Perubahan
Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) kepada Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) untuk memperoleh persetujuan Bersama;
c. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a dan huruf b, perlu menetapkan Peraturan Daerah tentang Perubahan Atas Peraturan Daerah Nomor 11
Tahun 2022 tentang Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2023;
Pasal 18 ayat (6) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945;
Undang-Undang Nomor 69 Tahun 1958
Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011
Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014
Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2023
Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 80 Tahun 2015
Peraturan Daerah Nomor 7 Tahun 2022
Peraturan Daerah Nomor 11 Tahun 2022
Keputusan Bupati tentang perubahan,Pasal II Peraturan Daerah ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 03 Oktober 2023.
Beberapa ketentuan dalam Peraturan Daerah Nomor 11 Tahun 2022 tentang Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun
Anggaran 2023 (Lembaran Daerah Kabupaten Tabanan Tahun 2022 Nomor 11, Tambahan Lembaran Daerah Kabupaten
Tabanan Nomor 11
-
782 Halaman
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Demak Nomor 9 Tahun 2023
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Perubahan atas Peraturan Daerah Nomor 1 Tahun 2021 tentang Pembentukan Produk Hukum Daerah
ABSTRAK:
bahwa pembentukan produk hukum daerah merupakan
upaya sistematik, terencana dan terpadu serta prosedural
dalam mewujudkan kepastian hukum, ketertiban dan
keadilan yang mendasarkan pada asas pembentukan dan
muatan materi peraturan perundang-undangan dengan
berlandaskan Pancasila dan Undang-Undang Dasar
Negara Republik Indonesia Tahun 1945; bahwa untuk mewujudkan pembentukan produk hukum
daerah yang terencana, terpadu, dan berkelanjutan
dibutuhkan penataan dan perbaikan mekanisme
pembentukan produk hukum daerah sejak perencanaan,
penyusunan, pembahasan, pengesahan atau penetapan
hingga pengundangan dengan menambahkan antara lain
pengaturan mengenai metode omnibus dalam
pembentukan peraturan perundang-undangan serta
memperkuat keterlibatan dan partisipasi masyarakat;
bahwa dengan diundangkannya Undang-Undang
Nomor 13 Tahun 2022 tentang Perubahan Kedua Atas
Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011 tentang
Pembentukan Peraturan Perundang-undangan, sehingga
Peraturan Daerah Nomor 1 Tahun 2021 tentang
Pembentukan Produk Hukum Daerah perlu disesuaikan;
bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana
dimaksud dalam huruf a, huruf b, dan huruf c perlu
menetapkan Peraturan Daerah tentang Perubahan AtasPeraturan Daerah Nomor 1 Tahun 2021 Tentang Pembentukan Produk Hukum Daerah;
Pasal 18 ayat (6) Undang-Undang Dasar Negara Republik
Indonesia Tahun 1945; Undang-Undang Nomor 13 Tahun 1950; Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014; Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2023; Peraturan Daerah Kabupaten Demak Nomor 1 Tahun 2021;
Peraturan Daerah ini mengatur tentang perubahan ayat (2) Pasal 5, penyisipan Pasal 18A, Pasal 18B dan Pasal 18C, penambahan ayat (3) dan ayat (4) Pasal 26, penambahan ayat (3) Pasal 31, perubahan Pasal 101, penambahan Bab XIA, penyisipan Pasal 101A, perubahan Pasal 105.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 21 Juli 2023.
Peraturan Daerah Kabupaten Demak Nomor 1 Tahun 2021 diubah.
10 hlm
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Sragen Nomor 9 Tahun 2023
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah
ABSTRAK:
bahwa penyelenggaraan Pemerintah Daerah diarahkan
untuk mempercepat terwujudnya kesejahteraan
masyarakat melalui pembagian urusan pemerintahan
dalam bingkai Negara Kesatuan Republik Indonesia;
bahwa untuk menyelenggarakan urusan Pemerintahan
yang menjadi kewenangannya, Pemerintah Daerah
memerlukan biaya yang salah satunya bersumber dari
pendapatan asli daerah berupa pajak daerah dan
retribusi daerah; bahwa sesuai dengan Pasal 94 Undang-Undang Nomor
1 Tahun 2022 tentang Hubungan Keuangan antara
Pemerintah Pusat dan Pemerintahan Daerah, seluruh
ketentuan Pajak Daerah dan Retribusi Daerah
ditetapkan dalam satu Peraturan Daerah yang menjadi
dasar pemungutan Pajak Daerah dan Retribusi Daerah;
bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana
dimaksud dalam huruf a, huruf b, dan huruf c, perlu
menetapkan Peraturan Daerah tentang Pajak Daerah
dan Retribusi Daerah;
Pasal 18 ayat (6) Undang-Undang Dasar Negara
Republik Indonesia Tahun 1945; Undang-Undang Nomor 13 Tahun 1950; Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014; Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2022; Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2023; Peraturan Pemerintah Nomor 35 Tahun 2023;
Di dalam Peraturan Daerah ini diatur tentang Ketentuan Umum, Pajak, Retribusi, Tata Cara Pemungutan Pajak dan Retribusi, Pengurangan, Keringanan, Pembebasan, Penghapusan atau Penundaan atas Pokok Pajak/Retribusi, Kerahasiaan Data Wajib Pajak, Insentif Pemungutan Pajak dan Retribusi, Sistem Elektronik Pajak Daerah dan Retribusi Daerah, Ketentuan Penyidikan, Ketentuan Pidana, Sanksi Administratif, Sinergitas Pengelolaan Pajak dan Retribusi, Pembinaan dan Pengawasan, Sistem Informasi, Ketentuan Peralihan dan Ketentuan Penutup
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 29 Desember 2023.
Peraturan Daerah Kabupaten Sragen Nomor 14 Tahun 2011, Peraturan Daerah Kabupaten Sragen Nomor 7 Tahun 2018, Peraturan Daerah Kabupaten Sragen Nomor 10 Tahun 2012, Peraturan Daerah Kabupaten Sragen Nomor 6 Tahun 2011, Peraturan Daerah Kabupaten Sragen Nomor 1 Tahun 2012, Peraturan Daerah Kabupaten Sragen Nomor 1 Tahun 2019, Peraturan Daerah Kabupaten Sragen Nomor 2 Tahun 2012, Peraturan Daerah Kabupaten Sragen Nomor 2 Tahun 2019, Peraturan Daerah Nomor 15 Tahun 2011 dan Peraturan Daerah Kabupaten Sragen Nomor 3 Tahun 2019 dicabut.
68 hlm
Peraturan Daerah (PERDA) Kota Magelang Nomor 9 Tahun 2023
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Perubahan atas Peraturan Daerah Nomor 10 Tahun 2015 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup
ABSTRAK:
bahwa Pemerintah Daerah harus memastikan dan
menjamin tersedianya kondisi lingkungan yang baik dan
sehat, serta dapat menjamin kesejahteraan dan
penghidupan yang layak bagi masyarakat berdasarkan
Pancasila dan Undang-Undang Dasar Negara Republik
Indonesia Tahun 1945; bahwa untuk menjamin kualitas lingkungan hidup dan
sumber daya alam yang berfungsi untuk menopang
kehidupan masyarakat perlu adanya pengaturan mengenai
upaya pengendalian yang menyelaraskan kemudahan
perizinan berusaha dengan dam pak dari kegiatan serta
pengelolaan limbah bahan berbahaya dan beracun
sehingga perlu diubah; bahwa Peraturan Daerah Kota Magelang Nomor 10 Tahun
2015 ten tang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan
Hidup belum menampung adanya kebutuhan dalam upaya
perlindungan dan pengelolaan lingkungan hidup yang
konsistcn oleh semua pemangku kepentingan sehingga
perlu diubah; bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud
dalam huruf a, huruf b, dan huruf c, perlu menetapkan
Peraturan Daerah tentang Perubahan atas Peraturan
Daerah Nomor 10 Tahun 2015 tentang Perlindungan dan
Pengelolaan Lingkungan Hidup;
Pasal 18 ayat (6) Undang-Undang Dasar Negara Republik
Indonesia Tahun 1945; Undang-Undang Nomor 17 Tahun 1950; Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014; Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2023; Peraturan Daerah Kota Magelang Nomor 10 Tahun 2015;
Peraturan Daerah ini mengatur tentang perubahan Pasal 1, perubahan Pasal 5, perubahan Pasal 18, perubahan Pasal 21, perubahan Pasal 22, perubahan Pasal 23, perubahan Pasal 24, perubahan Pasal 25, perubahan Pasal 26, penghapusan Pasal 27, Pasal 28, Pasal 29, perubahan Pasal 30, penghapusan Pasal 31, perubahan Pasal 32, perubahan Pasal 33, penyisipan Pasal 33A, penghapusan Pasal 34, perubahan Pasal 35, penghapusan Pasal 36, perubahan Pasal 37, penghapusan Pasal 38, Pasal 39, Pasal 49 dan Pasal 50, penyisipan Pasal 50A, perubahan Pasal 51, perubahan Pasal 55, perubahan Pasal 58, penghapusan Pasal 65 dan Pasal 66.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 09 Oktober 2023.
Peraturan Daerah Kota Magelang Nomor 10 Tahun 2015 dibubah.
19 hlm
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Kotawaringin Barat Nomor 9 Tahun 2023
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2024
ABSTRAK:
bahwa untuk melaksanakan ketentuan pasal 311 ayat (1) Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah, sebagaimana telah diubah beberapa kali, terakhir dengan Undang-Undang Nomor 9 Tahun 2015 tentang Perubahan Kedua atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah dan pasal 104 ayat (1) Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2019 tentang Pengelolaan Keuangan Daerah, Bupati wajib mengajukan Rancangan Peraturan Daerah tentang Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Tahun Anggaran 2024 kepada Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) untuk memperoleh persetujuan bersama;
Undang-Undang Nomor 27 Tahun 1959 tentang Penetapan Undang-Undang Darurat Nomor 3 Tahun 1953 tentang Perpanjangan Pembentukan Daerah Tingkat II di Kalimantan;
Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2003 tentang Keuangan Negara;
Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2004 tentang Perbendaharaan Negara;
Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2004 tentang Sistem Perencanaan Pembangunan Nasional;
Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah;
Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja;
Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2022 tentang Hubungan Keuangan Antara Pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah;
Peraturan Pemerintah Nomor 109 Tahun 2000 tentang Kedudukan Keuangan Kepala Daerah dan Wakil Kepala Daerah;
Peraturan Pemerintah Nomor 23 Tahun 2005 tentang Pengelolaan Keuangan Badan Layanan Umum sebagaimana telah diubah dengan
Peraturan Pemerintah Republik Indonesia nomor 74 Tahun 2012 tentang Petubahan Peraturan Pemerintah Nomor 23 Tahun 2005 tentang Pengelolaan Keuangan Badan Layanan Umum;
Peraturan Pemerintah Nomor 55 Tahun 2005 tentang Dana Perimbangan;
Peraturan Pemerintah Nomor 5 Tahun 2009 Tentang Bantuan Keuangan Partai Politik;
Peraturan Pemerintah Nomor 71 Tahun 2010 tentang Standar Akuntansi Pemerintahan;
Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2017 tentang Pembinaan dan Pengawasan Penyelenggaraan Pemerintah Daerah;
Peraturan Pemerintah Nomor 18 Tahun 2017 tentang Hak Keuangan dan Administrasi Pimpinan dan Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah;
Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2019 tentang Pengelolaan Keuangan Daerah;
Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 52 Tahun 2012 Tentang Pedoman Pengelolaan investasi Pemerintah Daerah;
Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 36 Tahun 2018 tentang Tata Cara Penghitungan, Penganggaran Dalam Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah, dan Tertib Administrasi Pengajuan, Penyaluran, dan Laporan Pertanggungjawaban Penggunaan Bantuan Keuangan Partai Politik;
Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 77 Tahun 2020 tentang Pedoman Teknis Pengelolaan Keuangan Daerah;
Peraturan Menteri Dalam Negeri Republik Indonesia Nomor 9 Tahun 2021 tentang Tata Cara Evaluasi Rancangan Peraturan Daerah tentang Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah, Rancangan Peraturan Daerah Tentang Perubahan Anggaran Pendapatan Dan Belanja Daerah, Rancangan Peraturan Kepala Daerah Tentang Penjabaran Perubahan Anggaran Pendapatan Dan Belanja Daerah, dan Rancangan Peraturan Kepala Daerah tentang Penjabaran Perubahan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah;
Peraturan Menteri Dalam Negeri Republik Indonesia Nomor 15 Tahun 2023 Tentang Pedoman Penyusunan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2024;
Peraturan Daerah Provinsi Kalimantan Tengah Nomor 4 Tahun 2010 tentang Rencana Pembangunan Jangka Panjang Daerah Provinsi Kalimantan Tengah Tahun 2005-2025;
Peraturan Daerah Provinsi Kalimantan Tengah Nomor 6 Tahun 2021 tentang Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah (RPJMD) Provinsi Kalimantan Tengah Tahun 2021-2026;
Peraturan Daerah Kabupaten Kotawaringin Barat Nomor 10 Tahun 2006 tentang Rencana Pembangunan Jangka Panjang Daerah Kabupaten Kotawaringin Barat Tahun 2006 – 2025;
Peraturan Daerah Kabupaten Kotawaringin Barat 10 Tahun 2019 tentang Pembentukan Produk Hukum Daerah;
Peraturan Daerah Kabupaten Kotawaringin Barat Nomor 6 Tahun 2022 tentang Pengelolaan Keuangan Daerah;
APBD terdiri atas pendapatan daerah, belanja daerah dan pembiayaan daerah. APBD Kabupaten Kotawaringin Barat Tahun Anggaran 2024 berjumlah Rp1.706.438.256.000 (satu triliun tujuh ratus enam miliar empat ratus tiga puluh delapan juta dua ratus lima puluh enam ribu rupiah)
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 29 Desember 2023.
14 Halaman
TENTANG DATABASE PERATURAN
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat