Dalam Peraturan daerah ini diatur tentang : 1. Perubahan ketentuan tentang ketentuan umum; 2. Penambahan ketentuan tentang jenis retribusi jasa usaha; 3. Disisipkan BAB III A tentang retribusi penjualan produksi usaha daerah; 4. Objek retribusi penjualan produksi usaha daerah; 5. Struktur dan besarnya tarif retribusi; 6. Perubahan ketentuan tentang struktur dan besarnya tarif retribusi pemakaian kekayaan daerah; 7. Perubahan ketentuan tentang struktur dan besarnya tarif retribusi terminal; 8. Perubahan ketentuan tentang struktur dan besarnya tarif retribusi tempat khusus parkir; 9. Perubahan ketentuan tentang struktur dan besarnya tarif retribusi rumah potong hewan; 10. Perubahan ketentuan dan ditambah 2 (dua) ayat, ayat (5) dan (6) tentang Retribusi tempat rekreasi dan olah raga; 11. Penambahan ketentuan tentang masa retribusi pelayanan jasa usaha;
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat