Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Sragen Nomor 2 Tahun 2019

Perubahan atas Peraturan Daerah Kabupaten Sragen Nomor 2 Tahun 2012 tentang Retribusi Jasa Usaha

MATERI POKOK PERATURAN

Abstrak

Dalam Peraturan daerah ini diatur tentang : 1. Perubahan ketentuan tentang ketentuan umum; 2. Penambahan ketentuan tentang jenis retribusi jasa usaha; 3. Disisipkan BAB III A tentang retribusi penjualan produksi usaha daerah; 4. Objek retribusi penjualan produksi usaha daerah; 5. Struktur dan besarnya tarif retribusi; 6. Perubahan ketentuan tentang struktur dan besarnya tarif retribusi pemakaian kekayaan daerah; 7. Perubahan ketentuan tentang struktur dan besarnya tarif retribusi terminal; 8. Perubahan ketentuan tentang struktur dan besarnya tarif retribusi tempat khusus parkir; 9. Perubahan ketentuan tentang struktur dan besarnya tarif retribusi rumah potong hewan; 10. Perubahan ketentuan dan ditambah 2 (dua) ayat, ayat (5) dan (6) tentang Retribusi tempat rekreasi dan olah raga; 11. Penambahan ketentuan tentang masa retribusi pelayanan jasa usaha;

METADATA PERATURAN

Tipe Dokumen
Peraturan Perundang-undangan
Judul
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Sragen Nomor 2 Tahun 2019 tentang Perubahan atas Peraturan Daerah Kabupaten Sragen Nomor 2 Tahun 2012 tentang Retribusi Jasa Usaha
T.E.U.
Indonesia, Kabupaten Sragen
Nomor
2
Bentuk
Peraturan Daerah (PERDA)
Bentuk Singkat
PERDA
Tahun
2019
Tempat Penetapan
Sragen
Tanggal Penetapan
13 Februari 2019
Tanggal Pengundangan
13 Februari 2019
Tanggal Berlaku
13 Februari 2019
Sumber
LD.2019/ No.2
Subjek
PAJAK DAN RETRIBUSI DAERAH
Status
Tidak Berlaku
Bahasa
Bahasa Indonesia
Lokasi
Pemerintah Kabupaten Sragen
Bidang
Halaman ini telah diakses 1904 kali

STATUS PERATURAN

Dicabut dengan :
  1. PERDA Kab. Sragen No. 9 Tahun 2023 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah
  2. PERDA Kab. Sragen No. 9 Tahun 2023 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah

UJI MATERI MAHKAMAH KONSTITUSI

Belum Tersedia

TENTANG DATABASE PERATURAN

Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat

KONTAK
  • Sekretariat Website JDIH BPK
  • Ditama Binbangkum - BPK
  • Jalan Gatot Subroto 31
  • Jakarta Pusat, 10210
  • Telp (021) 25549000 ext. 1521

© Direktorat Utama Pembinaan dan Pengembangan Hukum Pemeriksaan Keuangan Negara
Badan Pemeriksa Keuangan