Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Sragen Nomor 2 Tahun 2019

Perubahan atas Peraturan Daerah Kabupaten Sragen Nomor 2 Tahun 2012 tentang Retribusi Jasa Usaha

MATERI POKOK PERATURAN

Abstrak

Dalam Peraturan daerah ini diatur tentang : 1. Perubahan ketentuan tentang ketentuan umum; 2. Penambahan ketentuan tentang jenis retribusi jasa usaha; 3. Disisipkan BAB III A tentang retribusi penjualan produksi usaha daerah; 4. Objek retribusi penjualan produksi usaha daerah; 5. Struktur dan besarnya tarif retribusi; 6. Perubahan ketentuan tentang struktur dan besarnya tarif retribusi pemakaian kekayaan daerah; 7. Perubahan ketentuan tentang struktur dan besarnya tarif retribusi terminal; 8. Perubahan ketentuan tentang struktur dan besarnya tarif retribusi tempat khusus parkir; 9. Perubahan ketentuan tentang struktur dan besarnya tarif retribusi rumah potong hewan; 10. Perubahan ketentuan dan ditambah 2 (dua) ayat, ayat (5) dan (6) tentang Retribusi tempat rekreasi dan olah raga; 11. Penambahan ketentuan tentang masa retribusi pelayanan jasa usaha;

METADATA PERATURAN

Tipe Dokumen
Peraturan Perundang-undangan
Judul
Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Sragen Nomor 2 Tahun 2019 tentang Perubahan atas Peraturan Daerah Kabupaten Sragen Nomor 2 Tahun 2012 tentang Retribusi Jasa Usaha
T.E.U.
Indonesia, Kabupaten Sragen
Nomor
2
Bentuk
Peraturan Daerah (Perda)
Bentuk Singkat
Perda
Tahun
2019
Tempat Penetapan
Sragen
Tanggal Penetapan
13 Februari 2019
Tanggal Pengundangan
13 Februari 2019
Tanggal Berlaku
13 Februari 2019
Sumber
LD.2019/ No.2
Subjek
PAJAK DAN RETRIBUSI DAERAH
Status
Tidak Berlaku
Bahasa
Bahasa Indonesia
Lokasi
Pemerintah Kabupaten Sragen
Bidang
Halaman ini telah diakses 2055 kali

UJI MATERI

Belum Tersedia

STATUS PERATURAN

Dicabut dengan :
  1. PERDA Kab. Sragen No. 9 Tahun 2023 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah
  2. PERDA Kab. Sragen No. 9 Tahun 2023 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah

TENTANG DATABASE PERATURAN

Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat

KONTAK
  • Sekretariat Website JDIH BPK
  • Ditama Binbangkum - BPK
  • Jalan Gatot Subroto 31
  • Jakarta Pusat, 10210
  • Telp (021) 25549000 ext. 1521

© Direktorat Utama Pembinaan dan Pengembangan Hukum Pemeriksaan Keuangan Negara
Badan Pemeriksa Keuangan