Peraturan Daerah ini mengatur tentang perubahan Pasal 1, perubahan Pasal 5, perubahan Pasal 18, perubahan Pasal 21, perubahan Pasal 22, perubahan Pasal 23, perubahan Pasal 24, perubahan Pasal 25, perubahan Pasal 26, penghapusan Pasal 27, Pasal 28, Pasal 29, perubahan Pasal 30, penghapusan Pasal 31, perubahan Pasal 32, perubahan Pasal 33, penyisipan Pasal 33A, penghapusan Pasal 34, perubahan Pasal 35, penghapusan Pasal 36, perubahan Pasal 37, penghapusan Pasal 38, Pasal 39, Pasal 49 dan Pasal 50, penyisipan Pasal 50A, perubahan Pasal 51, perubahan Pasal 55, perubahan Pasal 58, penghapusan Pasal 65 dan Pasal 66.
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat