Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Demak Nomor 9 Tahun 2023

Perubahan atas Peraturan Daerah Nomor 1 Tahun 2021 tentang Pembentukan Produk Hukum Daerah

MATERI POKOK PERATURAN

Abstrak

Peraturan Daerah ini mengatur tentang perubahan ayat (2) Pasal 5, penyisipan Pasal 18A, Pasal 18B dan Pasal 18C, penambahan ayat (3) dan ayat (4) Pasal 26, penambahan ayat (3) Pasal 31, perubahan Pasal 101, penambahan Bab XIA, penyisipan Pasal 101A, perubahan Pasal 105.

METADATA PERATURAN

Tipe Dokumen
Peraturan Perundang-undangan
Judul
Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Demak Nomor 9 Tahun 2023 tentang Perubahan atas Peraturan Daerah Nomor 1 Tahun 2021 tentang Pembentukan Produk Hukum Daerah
T.E.U.
Indonesia, Kabupaten Demak
Nomor
9
Bentuk
Peraturan Daerah (Perda)
Bentuk Singkat
Perda
Tahun
2023
Tempat Penetapan
Demak
Tanggal Penetapan
21 Juli 2023
Tanggal Pengundangan
21 Juli 2023
Tanggal Berlaku
21 Juli 2023
Sumber
LD.2023/NOMOR.9
Subjek
HUKUM ACARA DAN PERADILAN - HUKUM PIDANA, PERDATA, DAN DAGANG - JARINGAN DOKUMENTASI DAN INFORMASI HUKUM / JDIH
Status
Berlaku
Bahasa
Bahasa Indonesia
Lokasi
Pemerintah Kabupaten Demak
Bidang
HUKUM ADMINISTRASI NEGARA
Halaman ini telah diakses 287 kali

UJI MATERI

Belum Tersedia

STATUS PERATURAN

Mengubah :
  1. PERDA Kab. Demak No. 1 Tahun 2021 tentang Pembentukan Produk Hukum Daerah

TENTANG DATABASE PERATURAN

Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat

KONTAK
  • Sekretariat Website JDIH BPK
  • Ditama Binbangkum - BPK
  • Jalan Gatot Subroto 31
  • Jakarta Pusat, 10210
  • Telp (021) 25549000 ext. 1521

© Direktorat Utama Pembinaan dan Pengembangan Hukum Pemeriksaan Keuangan Negara
Badan Pemeriksa Keuangan