Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Maros Nomor 9 Tahun 2023

ANGGARAN PENDAPATAN DAN BELANJA DAERAH TAHUN ANGGARAN 2024

MATERI POKOK PERATURAN

Abstrak

PASAL 1 : Dalam Peraturan Daerah ini yang dimaksud dengan: 1. Daerah adalah Kabupaten Maros. 2. Pemerintah Daerah adalah Bupati sebagai unsur penyelenggara pemerintah daerah yang memimpin pelaksanaan urusan pemerintahan yang menjadi kewenangan daerah otonom. PASAL 4 : Pendapatan asli daerah sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 huruf a direncanakan sebesar Rp314.197.402.823,00 (tiga ratus empat belas miliar seratus sembilan puluh tujuh juta empat ratus dua ribu delapan ratus dua puluh tiga rupiah), yang terdiri atas: a. pajak daerah; b. retribusi daerah c. hasil pengelolaan kekayaan daerah yang dipisahkan; dan d. lain-lain pendapatan asli daerah yang sah. PASAL 5 : Pendapatan transfer sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 huruf b direncanakan sebesar Rp1.259.365.271.134,00 (satu triliun dua ratus lima puluh sembilan miliar tiga ratus enam puluh lima juta dua ratus tujuh puluh satu ribu seratus tiga puluh empat rupiah) yang terdiri atas: a. pendapatan transfer pemerintah pusat; dan b. pendapatan transfer antar daerah. PASAL 6 : Lain-lain pendapatan daerah yang sah sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 huruf c direncanakan sebesar Rp1.314.000.000,00 (satu miliar tiga ratus empat belas juta rupiah), yaitu pendapatan hibah. PASAL 7 : Anggaran belanja daerah tahun Anggaran 2024 direncanakan sebesar Rp1.609.376.673.957,00 (satu triliun enam ratus sembilan miliar tiga ratus tujuh puluh enam juta enam ratus tujuh puluh tiga ribu sembilan ratus lima puluh tujuh rupiah) PASAL 8 : Anggaran Belanja operasi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 7 huruf a direncanakan sebesar Rp1.101.324.878.858,00 (satu triliun seratus satu miliar tiga ratus dua puluh empat juta delapan ratus tujuh puluh delapan ribu delapan ratus lima puluh delapan rupiah) PASAL 9 : Anggaran belanja modal sebagaimana dimaksud dalam Pasal 7 huruf b direncanakan sebesar Rp350.408.893.999,00 (tiga ratus lima puluh miliar empat ratus delapan juta delapan ratus sembilan puluh tiga ribu sembilan ratus sembilan puluh sembilan rupiah) PASAL 10 : Anggaran belanja tidak terduga sebagaimana dimaksud dalam Pasal 7 huruf c direncanakan sebesar Rp3.300.000.000,00 (tiga miliar tiga ratus juta rupiah), yang terdiri atas belanja tidak terduga. PASAL 11 : Anggaran belanja transfer sebagaimana dimaksud dalam Pasal 7 huruf d direncanakan sebesar Rp154.342.901.100,00 (seratus lima puluh empat miliar tiga ratus empat puluh dua juta sembilan ratus satu ribu seratus rupiah) yaitu Belanja bantuan keuangan. PASAL 12 : Anggaran pembiayaan daerah direncanakan sebesar Rp34.500.000.000,00 (tiga puluh empat miliar lima ratus juta rupiah), yang terdiri atas: a. penerimaan pembiayaan; dan b. pengeluaran pembiayaan. PASAL 13 : 1) Anggaran penerimaan pembiayaan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 12 huruf a direncanakan sebesar Rp35.000.000.000,00 (tiga puluh lima miliar rupiah) yaitu sisa lebih perhitungan anggaran tahun sebelumnya. PASAL 14 : Anggaran pengeluaran pembiayaan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 12 huruf b direncanakan sebesar Rp500.000.000,00 (lima ratus juta rupiah) yaitu penyertaan modal daerah. PASAL 15 : Selisih antara anggaran pendapatan daerah dengan anggaran belanja daerah mengakibatkan terjadinya surplus/(defisit) sebesar Rp34.500.000.000,00 (tiga puluh empat miliar lima ratus juta rupiah).

METADATA PERATURAN

Tipe Dokumen
Peraturan Perundang-undangan
Judul
Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Maros Nomor 9 Tahun 2023 tentang ANGGARAN PENDAPATAN DAN BELANJA DAERAH TAHUN ANGGARAN 2024
T.E.U.
Indonesia, Kabupaten Maros
Nomor
9
Bentuk
Peraturan Daerah (Perda)
Bentuk Singkat
Perda
Tahun
2023
Tempat Penetapan
Turikale
Tanggal Penetapan
28 Desember 2023
Tanggal Pengundangan
28 Desember 2023
Tanggal Berlaku
28 Desember 2023
Sumber
LEMBARAN DAERAH KABUPATEN MAROS TAHUN 2023 NOMOR 9
Subjek
APBD
Status
Berlaku
Bahasa
Bahasa Indonesia
Lokasi
Pemerintah Kabupaten Maros
Bidang
HUKUM UMUM
Halaman ini telah diakses 128 kali

UJI MATERI

Belum Tersedia

STATUS PERATURAN

Belum Tersedia

TENTANG DATABASE PERATURAN

Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat

KONTAK
  • Sekretariat Website JDIH BPK
  • Ditama Binbangkum - BPK
  • Jalan Gatot Subroto 31
  • Jakarta Pusat, 10210
  • Telp (021) 25549000 ext. 1521

© Direktorat Utama Pembinaan dan Pengembangan Hukum Pemeriksaan Keuangan Negara
Badan Pemeriksa Keuangan