PENYELENGGARAAN SISTEM PEMERINTAHAN BERBASIS ELEKTRONIK DI LINGKUNGAN PEMERINTAH DAERAH
2023
Peraturan Daerah (PERDA) NO. 9, BERITA DAERAH KOTA PARE-PARE TAHUN 2023 NOMOR 9
Peraturan Daerah (PERDA) tentang PENYELENGGARAAN SISTEM PEMERINTAHAN BERBASIS ELEKTRONIK DI
LINGKUNGAN PEMERINTAH DAERAH
ABSTRAK: |
- a. bahwa untuk mewujudkan tata kelola pemerintahan yang bersih,
efektif, transparan, dan akuntabel, serta pelayanan publik yang
berkualitas dan terpercaya, perlu menerapkan sistem
pemerintahan berbasis elektronik;
b. bahwa untuk mewujudkan penyelenggaraan pemerintahan yang
baik, diperlukan penggunaan teknologi informasi dan
komunikasi;
c. bahwa berdasarkan ketentuan Pasal 61 ayat (1) Peraturan
Presiden Nomor 95 Tahun 2018 tentang Sistem Pemerintahan
Berbasis Elektronik, setiap Kepala Daerah mempunyai tugas
melakukan koordinasi dan menetapkan kebijakan layanan publik
berbasis elektronik;
d. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam
huruf a, huruf b, dan huruf c, perlu menetapkan Peraturan
Daerah tentang Penyelenggaraan Sistem Pemerintahan Berbasis
Elektronik di Lingkungan Pemerintah Daerah;
- 1. Pasal 18 ayat (6) Undang-Undang Dasar Negara Republik
Indonesia Tahun 1945;
2. Undang-Undang Nomor 29 Tahun 1959 tentang Pembentukan
Daerah Tingkat II di Sulawesi (Lembaran Negara Republik
Inodnesia Tahun 1959 Nomor 74, Tambahan Lembaran Negara
Republik Indonesia Nomor 1822);
3. Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan
Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor
244, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor
5587) sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan
Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023 tentang Penetapan
Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 2 Tahun
2022 tentang Cipta Kerja menjadi Undang-Undang (Lembaran
Negara Republik Indonesia Tahun 2023 Nomor 41, Tambahan
Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6856);
4. Peraturan Presiden Nomor 95 Tahun 2018 tentang Sistem
Pemerintahan Berbasis Elektronik (Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 2018 Nomor 182);
5. Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan
Reformasi Birokrasi Nomor 59 Tahun 2020 tentang Pemantauan
dan Evaluasi Sistem Pemerintahan Berbasis Elektronik (Berita
Negara Republik Indonesia Tahun 2020 Nomor 994);
- BAB I : KETENTUAN UMUM
BAB II : MAKSUD DAN TUJUAN
BAB III : TATA KELOLA SPBE
BAB IV : MANAJEMEN SPBE
BAB V : AUDIT TEKNOLOGI INFORMASI DAN KOMUNIKASI
BAB VI : PENYELENGGARA SPBE
BAB VII : PEMANTAUAN SPBE DAN EVALUASI SPBE
BAB VIII : KETENTUAN PENUTUP
|
CATATAN: |
- Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 29 Desember 2023.
- Pada saat Peraturan Daerah ini mulai berlaku:
a. Peraturan Daerah Kota Parepare Nomor 7 Tahun 2017 tentang Penyelenggaraan Pemerintah Berbasis Teknologi Informasi dan Komunikasi (Lembaran Daerah Kota Parepare Tahun 2017 Nomor
7); dan
b.
Peraturan Wali Kota Parepare Nomor 36 Tahun 2022 tentang Sistem Pemerintahan Berbasis Elektronik Di Lingkungan Pemerintah Daerah (Berita Daerah Kota Parepare Tahun 2022
Nomor 36),
dicabut dan dinyatakan tidak berlaku
- 22
|