RETRIBUSI - PELAYANAN KESEHATAN - PUSAT KESEHATAN MASYARAKAT
2014
Peraturan Daerah (PERDA) NO. 6, LD.2014/NO.6
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Retribusi Pelayanan Kesehatan di Pusat Kesehatan Masyarakat
ABSTRAK:
Melaksanakan ketentuan Pasal 110 ayat (1) huruf a jo. Pasal156 ayat (1) UU No. 28Tahun 2009 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah perlu dibentuk Peraturan Daerah tentang Retribusi Pelayanan Kesehatan di Pusat Kesehatan Masyarakat
UUD 1945; UU No. 54 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan UU No. 14 Tahun 2000; UU No. 32 Tahun 2004 sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan UU No. 12 Tahun 2008; UU No. 40 Tahun 2004; UU No. 28 Tahun 2009; dan UU No. 36 Tahun 2009.
Dalam Peraturan Daerah ini diatur tentang pelayanan kesehatan di Puskesmas; Pendapatan pelayanan kesehatan; Nama, objek dan subjek retribusi dan golongan retribusi; Cara mengukur tingkat penggunaan jasa; Prinsip dan sasaran dalam penetapan struktur dan besarnya tarif retribusi; Struktur dan besarnya tarif retribusi; Masa retribusi dan saat retribusi terutang; Tata cara pemungutan dan penyetoran retribusi meliputi tata cara pemungutan dan keberatan; Pengurangan, keringanan dan pembebasan retribusi, Penghapusan piutang retribusi; Kedaluwarsa Penagihan; Penghapusan piutang retribusi; Pemeriksaan; Insentif pemungutan; Penyidikan; Ketentuan pidana; dan Peninjauan tarif retribusi.
Ketentuan pidana berupa Wajib Retribusi yang tidak melaksanakan kewajibannya sehingga merugikan keuangan Daerah diancam pidana kurungan paling lama 3 (tiga) bulan atau pidana denda paling banyak 3 (tiga) kali jumlah retribusi terutang yang tidak atau kurang dibayar.
Tarif retribusi ditinjau kembali paling lama 3 (tiga) tahun sekali.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 22 April 2014.
Pada saat Peraturan Daerah ini mulai berlaku, Peraturan Daerah Kabupaten Tebo Nomor 2 Tahun 2008 tentang Retribusi Pelayanan Kesehatan pada Pusat Kesehatan Masyarakat, dicabut dan dinyatakan tidak berlaku
Ketentuan lebih lanjut mengenai Tata Cara Pelaksanaan Pemungutan dan Penagihan Retribusi, Tata Cara Permohonan, Pemberian Pengurangan, Keringanan, dan Pembebasan Retribusi, Tata Cara Penghapusan Piutang Retribusi, Tata Cara Penghapusan Piutang Retribusi yang sudah Kedaluwarsa, Tata Cara Pemeriksaan Retribusi, dan Tata Cara Pemberian Insentif, diatur dengan Peraturan Bupati
12 halaman, Lampiran 3 halaman
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Sijunjung Nomor 6 Tahun 2019
Peraturan Daerah (PERDA) NO. 6, LEMBARAN DAERAH KABUPATEN SIJUNJUNG TAHUN 2019 NOMOR 6
Peraturan Daerah (PERDA) tentang PERUBAHAN KEDUA ATAS PERATURAN DAERAH NOMOR 2 TAHUN 2012 TENTANG RETRIBUSI JASA USAHA
ABSTRAK:
bahwa retribusi daerah merupakan salah satu sumber pendapatan daerah yang berguna untuk membiayai
penyelenggaraan pemerintahan daerah dalam memberikan pelayanan kepada masyarakat;
bahwa berdasarkan perkembangan keadaan mengenai pengaturan retribusi jasa usaha di Kabupaten Sijunjung,
perlu adanya penambahan objek retribusi baru yakni penambahan objek retribusi pemakaian kekayaan daerah,
objek retribusi tempat khusus parkir serta perubahan tarif terhadap beberapa objek retribusi yang ada;
bahwa berdasarkan pertimbangan tersebut diatas, maka Peraturan Daerah Nomor 2 Tahun 2012 tentang Retribusi
Jasa Usaha sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Daerah Nomor 3 Tahun 2016 tentang Perubahan atas
Peraturan Daerah Nomor 3 Tahun 2012 tentang Retribusi Jasa Usaha perlu dilakukan perubahan;
Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945, Undang-Undang Nomor 12 Tahun 1956, Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2009, Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2011, Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014
PERATURAN DAERAH TENTANG PERUBAHAN KEDUA ATAS PERATURAN DAERAH NOMOR 2 TAHUN 2012 TENTANG RETRIBUSI JASA USAHA
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 20 Mei 2019.
27 halaman
Peraturan Daerah (PERDA) Kota Cimahi Nomor 6 Tahun 2007
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Retribusi Pelayanan Persampahan dan Kebersihan
ABSTRAK:
a. bahwa Peraturan Daerah Nomor 17 Tahun 1998
tentang Retribusi Pelayanan
Persampahan/Kebersihan sudah tidak sesuai lagi
dengan perkembangan dewasa sehingga perlu
diganti;
b. bahwa Pengelolaan Persampahan dan Kebersihan
merupakan bagian yang tidak terpisahkan seiring
dengan pertumbuhan dan perkembangan
penduduk sehingga perlu pengelolaan dan
penanganan secara baik dan terarah;
c. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana
dimaksud dalam huruf a dan b perlu membentuk
Peraturan Daerah tentang Retribusi Pelayanan
Persampahan dan Kebersihan;
1. Undang - undang Nomor 29 Tahun 1959
tentang Pembentukan Daerah - daerah Tk. II di
Sulawesi (Lembaran Negara RI Tahun 1959 Nomor 74,
Tambahan Lembaran Negara Nomor 1822);
2. Undang – undang Nomor 8 Tahun 1981 tentang Kitab
Undang – undang Hukum Acara Pidana ( Lembaran
Negara Tahun 1981 Nomor 76, Tambahan Lemabran
Negara Nomor 3209);
3. Undang – undang Nomor 18 Tahun 1997 tentang
Pajak dan Retribusi Daerah Sebagaimana telah di ubah
dengan Undang – undang Nomor 34 Tahun 2000
Tentang Pajak dan Retribusi Daerah (Lembaran Negara
Tahun 2000 Nomor 76, Tambahan lembaran Negara
Nomor 3495);
4. Undang – undang Nomor 10 Tahun 2004 Tentang
Pembentukan Peraturan Perundang-undangan
(Lembaran Negara RI Tahun 2004 Nomor 53,
Tambahan Lembaran Negara Nomor 4389);
5. Undang - undang Nomor 32 Tahun 2004 tentang
Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara RI Tahun
2004 Nomor 125,Tambahan Lembaran Negara Nomor
4437), sebagaimana telah di ubah dengan Undang –
undang Nomor 8 Tahun 2005 tentang Peraturan
Pemerintah pengganti Undang – undang Nomor 3
Tahun 2005 tentang Perubahan Undang – undang
Nomor 32 Tahun 2004 tentang Pemerintahan Daerah
(lembaran Negara Tahun 2005 Nomor 108, Tambahan
Lembaran Negara Nomor 4548);
6. Undang – undang Nomor 33 Tahun 2004 Tentang
Perimbangan Keuangan antara Pemerintah Pusat
dan Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara RI
Tahun 2004 Nomor 126, Tambahan Lembaran
Negara Nomor 3848);
7. Peraturan Pemerintah Nomor 66 Tahun 2001
Tentang Retribusi Daerah (Lembaran Negara
tahun 2001 Nomor 119, Tambahan Lembaran
Negara Nomor 4179);
8. Peraturan Daerah Kabupaten Kolaka Nomor 3
Tahun 1993 tentang Penyidik Pegawai Negeri Sipil
di lingkungan Pemeritah Kabupaten Kolaka;
9. Peraturan Daerah Nomor 4 Tahun 2000 tentang
Kewenangan Daerah Kabupaten Kolaka;
10. Peraturan Daerah Kabupaten Kolaka Nomor 1
Tahun 2004 Tentang Pembentukan Organisasi
Perangkat Daerah dan Sekretariat DPRD
Kabupaten Kolaka;
11. Peraturan Daerah Nomor 15 Tahun 2005 tentang
Penerapan Analisis mengenai Dampak Lingkungan
Hidup dan Upaya Pengelolaan Lingkungan Hidup,
Upaya Pemayauan Lingkungan Hidup.
Dalam peraturan ini diatur tentang retribusi pelayanan persampahan dan kebersihan dengan menetapkan batasan istilah yang digunakan dalam pengaturannya. Diatur mengenai nama, obyek dan subyek retribusi, golongan retribusi; cara mengukur tingkat penggunaan jasa; prinsip dalam penetapan; struktur dan besarnya tarif ; tata cara pemungutan; wilayah pemungutan; sanksi administrasi; tata cara pembayaran; tata cara penagihan; kadaluwarsa penagihan; tata cara penghapusan piutang retribusi yang kadaluwarsa; pengawasan; ketentuan penyidikan; serta ketentuan pidana
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 14 April 2007.
Peraturan Daerah Nomor 17 Tahun 1998 tentang Retribusi Pelayanan Persampahan/Kebersihan
19
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Konawe Selatan No. 6 Tahun 2013
Bahwa dengan ditetapkannya Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2009 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah disebutkan Pajak Parkir ditetapkan sebagai salah satu jenis Pajak Kabupaten;
Bahwa dalam rangka upaya meningkatkan Pendapatan Daerah guna menunjang kelancaran pelaksanaan pembangunan di Kabupaten Konawe Selatan maka perlu mengelola Pajak Parkir;
Bahwa untuk melaksanakan maksud huruf a dan huruf b, perlu membentuk Peraturan Daerah Kabupaten Konawe Selatan tentang Pajak Parkir.
UU No. 8 Tahun 1981; UU No. 28 Tahun 1999; UU No. 14 Tahun 2002; UU No. 4 Tahun 2003; UU No. 32 Tahun 2004 sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan UU No. 12 Tahun 2008; UU No. 22 Tahun 2009; UU No. 28 Tahun 2009; PP No. 59 Tahun 2005; PP No. 38 Tahun 2007; PP No. 69 Tahun 2010; PP No. 91 Tahun 2010; Perda Kabupaten Konawe Selatan No. 10 Tahun 2007; Perda Kabupaten Konawe Selatan No.1 Tahun 2009.
Peraturan Daerah ini mengatur tentang:
Pajak Parkir, dengan sistematika sebagai berikut:
1. Ketentuan Umum;
2. Nama, Obyek, dan Subyek Pajak;
3. Dasar Pengenaan, Tarif, dan Tata Cara Perhitungan Pajak;
4. Wilayah Pemungutan;
5. Masa Pajak, Saat Pajak Terutang dan Surat Pemberitahuan Pajak Daerah;
6. Tata Cara Pembayaran dan Penagihan Pajak;
7. Tata Cara Pemungutan Pajak;
8. Pengurangan, Keringanan, dan Pembebasan Pajak;
9. Tata Cara Pembetulan, Pembatalan, Pengurangan Ketetapan, dan Penghapusan atau Pengurangan Sanksi Administrasi;
10. Keberatan dan Banding;
11. Pengembalian Kelebihan Pajak;
12. Kadaluwarsa;
13. Insentif Pemungutan;
14. Penyidikan;
15. Ketentuan Pidana;
16. Ketentuan Peralihan;
17. Ketentuan Penutup.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 14 Januari 2013.
23 Halaman
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Teluk Bintuni Nomor 06 Tahun 2016
PELAKSANAAN PERATURAN DAERAH KABUPATEN TELUK BINTUNI NOMOR 10 TAHUN 2011 TENTANG RETRIBUSI PELAYANAN PARKIR DI TEPI JALAN
2016
Peraturan Bupati (PERBUP) NO. 06, BERITA DAERAH KABUPATEN TELUK BINTUNI TAHUN 2016 NOMOR 178
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang PELAKSANAAN PERATURAN DAERAH KABUPATEN TELUK BINTUNI NOMOR 10 TAHUN 2011 TENTANG RETRIBUSI PELAYANAN PARKIR DI TEPI JALAN
ABSTRAK:
a. bahwa dengan ditetapkannya Peraturan Daerah Kabupaten Teluk Bintuni Nomor 10 Tahun 2011 tentang Retribusi Pelayanan Parkir Di Tepi Jalan Umum perlu mengatur dan menetapkan peraturan pelaksanaannya;
b. bahwa berdasarkan pertimbangan sebaqaimana dimaksud pada huruf a perlu diatur dan ditetapkan dengan Peraturan Bupati Teluk Bintuni tentang Pelaksanaan Peraturan Daerah Kabupaten Teluk Bintuni Nomor 10 Tahun 2011 tentang Retribusi Pelayanan Parkir Di Tepi Jalan Umum
1. Undang-Undang Nomor 26 Tahun 2002 tentang Pembantukan Kabupaten Sarmi, Kabupaten Keerom, Kabupaten Sorong Selatan, Kabupaten Raja Ampat, Kabupaten Pegunungan Bintang, Kabupaten Yahukimo, Kabupaten Tolikara, Kabupaten Waropen Kabupaten Kaimana, Kabupaten Boven Digoel Kabipaten Mappi, Kabupaten Asmat. Kabupaten Teluk Bintuni dan Kabupaten Teluk Wondama di Propinsi Papua (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2002 Nomor 129, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4245).
2. Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2009 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2009 Nomor 130. Tambahan Lembaran Negara Republrk lndonesia Nomor 5049)
3. Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 22a, Tambahan Lembaran Negara Republik lndonesra Nomor 5587).
4. Peraturan Daerah Kabupaten Teluk Bintuni Nomor 4 Tahun 2007 tentang Organisasi Perangkat Daerati Kabupaten Teluk Bintuni (Lembaran Daerah Kabupaten Teluk Bintuni Tahun 2007 Nomor 51, Tambahan Lembaran Oaerah Kabupaten Teluk Bintuni Nomor 29)
5. Peraturan Oaerah Kabupaten Teluk Bmtum Nomor 10 Tahun 2011 tentang Retribus: Pelayanan Parkir Dr Tepi Jalan Umum (Lembaran Daerah Kabupaten Teluk Bintuni Tahun 2011 Nornor 68, Tambahan Lembaran Oaerah Kabupaten Teluk Bintuni Nomor 39).
PELAKSANAAN PERATURAN DAERAH KABUPATEN TELUK BINTUNI NOMOR 10 TAHUN 2011 TENTANG RETRIBUSI PELAYANAN PARKIR DI TEPI JALAN
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 10 Maret 2016.
Peraturan Bupati Nomor 11 Tahun 2011 tentang Pelaksanaan Peraturan Oaerah Kabupaten Teluk Bintuni Nomor 10 Tahun 2011 tentang Retribusi Pelayanan Parkir Di Tepi Jalan Umum
-
17
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Karang Asem Nomor 6 Tahun 2022
Peraturan Bupati (PERBUP) NO. 6, Berita Daerah Kabupaten Karangasem Tahun 2022 Nomor 6
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Target Penerimaan Tiap Triwulan Pajak Daerah dan Retribusi Daerah Tahun Anggaran 2022
ABSTRAK:
Bahwa berdasarkan pertimbangan untuk mewujudkan Anggaran Pendapatan dari Pajak Daerah dan Retribusi Daerah sebagaimana telah ditetapkan dalam Peraturan Daerah Nomor 13 Tahun 2021 dan sesuai ketentuan Penjelasan Pasal 4 ayat (1) Peraturan Pemerintah Nomor 69 Tahun 2010, maka perlu ditetapkan Peraturan Bupati tentang Target Penerimaan Tiap Triwulan Pajak Daerah dan Retribusi Daerah Tahun Anggaran 2022.
Pasal 18 ayat (6) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945; Undang-Undang Nomor 69 Tahun 1958; Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2021; Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014; Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2022; Peraturan Pemerintah Nomor 69 Tahun 2010; Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2019; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 80 Tahun 2015; Peraturan Daerah Nomor 10 Tahun 2016; Peraturan Daerah Nomor 5 Tahun 2021; Peraturan Daerah Nomor 13 Tahun 2021; Peraturan Bupati Nomor 60 Tahun 2021.
Peraturan ini mengatur ketentuan pada Pasal 1-6.
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 27 Januari 2022.
Isi 5 Halaman, Lampiran 3 Halaman
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Tana Toraja Nomor 6 Tahun 2015
PEMBEBASAN RETRIBUSI IZIN GANGGUAN DAN IZIN TRAYEK DALAM RANGKA GEBYAR PERIZINAN MASSAL DAN GRATIS SATU HARI SELESAI TAHUN 2015
2015
Peraturan Bupati (PERBUP) NO. 6, BD.2015/NO.6
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang PEMBEBASAN RETRIBUSI IZIN GANGGUAN DAN IZIN TRAYEK DALAM RANGKA GEBYAR PERIZINAN MASSAL DAN GRATIS SATU HARI SELESAI TAHUN 2015
ABSTRAK:
a. bahwa dalam rangka pelaksanaan Gebyar Perizinan Massal
dan Gratis tingkat Provinsi Sulawesi Selatan Tahun 2015'
maka perlu menyelenggarakan pelayanan perizinan gratis
satu hari selesai pada Kantor Pelayanan Terpadu Satu Pintu
Kabupaten Tana Toraja;
b. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud
pada huruf a, perlu ditetapkan dengan Peraturan Bupati
Tana Toraja;
1. Undang - Undang Nomor 29 Tahun 1959 tentang
Pembangunan Daerah-Daerah Tingkat II di Sulawesi
(Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1959 Nomor
74, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor
1822);
2. Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2009 Tentang Pajak
Daerah dan Retribusi Daerah {Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 2009 Nomor 130, Tambahan Lembaran
Negara Republik Indonesia Nomor 5049);
3. Undang-Undang Nomor
12 tahun 2011 tentang
Pembentukan Peraturan Perundang - Undangan (Lembaran
Negara Republik Indonesia Tahun 2011 Nomor 82,
Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor
5234);
4. Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014
tentang
Pemerintah Daerah, sebagai telah berubah dengan
Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2015 tentang penetrasi
Undang-Undang Nomor 2
Tahun 2014 Tentang Perubahan
Atas Undang-Undang
Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah
menjadi Undang-Undang (Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 2015 Nomor 24, Tambahan Lembaran
Negara Republik Indonesia Nomor 5657);
5. Peraturan Pemerintah Nomor 58 Tahun 2005 tentang
Pengelolaan Keuangan Daerah (Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 2005 Nomor 140, Tambahan Lembaran
Negara Republik Indonesia Nomor 4578);
6. Peraturan Pemerintah Nomor 38 Tahun 2007 tentang
Pembagian Urusan Pemerintah Antara Pemerintah,
Pemerintahan Dacrah Propinsi, dan Pemerintahan Dacrah
Kabupaten / Kota
(Lembaran Negara Republik Indonesia
Tahun 2007 Nomor 82, Tambahan Lembaran Negara
Republik Indonesia Nomor 4737);
7. Peraturan Presiden Nomor 98 Tahun 2014 tentang Perizinan
Untuk Usaha Mikro dan Kecil (Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 2014 Nomor 222);
8. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 1 Tahun 2014
tentang Pembentukan Produk Hukum Daerah;
9. Peraturan Daerah Kabupaten Tana Toraja Nomor 10 Tahun
2008 tentang Pembentukan Organisasi dan Tata Kerja
Perangkat Dacrah Kabupaten Tana Toraja, scbagaimana
telah diubah dengan Peraturan Daerah Kabupaten Tana
Toraja Nomor 1 Tahun 2012 Tentang Perubahan Atas
Peraturan Daerah Nomor 10 Tahun 2008 tentang
Pembentukan Organisasi dan Tata Kerja Perangkat Daerah
Kabupaten Tana Toraja;
10. Peraturan Daerah Kabupaten Kabupaten Tana Toraja Nomor
8 Tahun 2011 Tentang Retribusi perusahaan Tertentu;
11. Peraturan Daerah Kabupaten Tana Toraja Nomor 2 Tahun
2012 tentang Pembentukan Organisasi dan Tata Kerja
Kantor Pelayanan Pelayanan Terpadu Kabupaten Tana
Toraja;
12. Peraturan Daerah Kabupaten Tana Toraja Nomor 7 Tahun
2014 tentang Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah
Tahun Anggaran 2015 ;
13. Peraturan Bupati Tana Toraja Nomor 23 Tahun 2014
tentang Standar Biaya Umum Tahun Anggaran 2015;
14.Peraturan Bupati Tana Toraja Nomor 21 Tahun 2014
tentang Pelimpahan Kewenangan Pelayanan pelayanan dan
Kantor Pelayanan Pelayanan Terpadu
Kabupaten Tana Toraja;
15. Peraturan Bupati Tana Toraja Nomor 30 Tahun 2014
tentang Penjabaran Anggaran Pendapatan dan Belanja
Daerah Tahun Anggaran 2015;
Pasal 1
Pasal 2
Pasal 3
Pasal 4
Pasal 5
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 06 April 2015.
NOMOR 6 TAHUN 2015
4 halaman
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Bima Nomor 6 Tahun 2017
Pengelolaan Keuangan Negara/Daerah - TATA CARA PENGALOKASIAN BAGIAN DESA DARI PAJAK DAN RETRIBUSI DAERAH KABUPATEN BIMA TAHUN ANGGARAN 2017
2017
Peraturan Bupati (PERBUP) NO. 6, Berita Daerah Tahun 2017 Nomor 378
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang TATA CARA PENGALOKASIAN BAGIAN DESA DARI PAJAK DAN RETRIBUSI DAERAH KABUPATEN BIMA TAHUN ANGGARAN 2017
ABSTRAK:
Untuk melaksanakan ketentuan Pasal 97 ayat (4) PP No 43 Tahun 2014 tentang Peraturan Pelaksanaan UU No 6 Tahun 2014, perlu menetapkan Perbup tentang Tata Cara Pengalokasian Bagian Desa Dari Pajak dan Retribusi Daerah Kabupaten Bima Tahun Anggaran 2017.
UU No. 69 Tahun 1958;
UU No. 28 Tahun 1999;
UU No. 33 Tahun 2004;
UU No. 6 Tahun 2014;
UU No. 23 Tahun 2014;
PP No. 43 Tahun 2014;
PP No. 60 Tahun 2014;
Permendagri No. 113 Tahun 2014;
Permendagri No. 114 Tahun 2014;
PMK 49/PMK.07/2016;
PERDA Kabupaten Bima No 4 Tahun 2008;
PERDA Kabupaten Bima No 6 Tahun 2008;
PERDA Kabupaten Bima No 6 Tahun 2016.
Ketentuan Umum; Pengalokasian Bagian Desa Dari Pajak dan Retribusi Daerah; Mekanisme dan Tahapan Pneyaluran Bagian Desa Dari Pajak dan Retribusi Daerah; Prioritas Penggunaan Dana Bagian Desa Dari Pajak dan Retribusi Daerah; Laporan Realisasi Penggunaan Bagian Desa Dari Pajak dan Retribusi Daerah; Ketentuan Penutup.
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 17 Februari 2017.
-
-
10
Peraturan Daerah (PERDA) Provinsi Kalimantan Barat Nomor 6 Tahun 2021
Peraturan Daerah (PERDA) NO. 6, LD.2021/NO.6, LL PROVINSI KALBAR : 131 HAL
Peraturan Daerah (PERDA) tentang RETRIBUSI DAERAH
ABSTRAK:
bahwa dalam rangka melaksanaa pungutan berupa Retribusi Daerah sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2009 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah dan Peraturan Pemerintah Nomor 97 Tahun 2012 tentang Retribusi Pengendalian Lalu Lintas dan Retribusi Perpanjangan Izin Memperkerjakan Tenaga Kerja Asing, pemerintah Provinsi Kalimantan Barat telah membentuk Peraturan Daerah Tentang Retribusi Jasa Umum, Peraturan Daerah Tentang Retribusi Jasa Usaha Dan Peraturan Daerah Tentang Retribusi Perizinan Tertentu;
Dasar Hukum Peraturan Daerah ini adalah : UUD 1945 Pasal 18 ayat (6), UU No.25 Tahun 1956, UU No.28 Tahun 2009, UU No.23 Tahun 2014, PP No.97 Tahun 2012, PP No.12 Tahun 2019.
Dalam Peraturan Daerah ini diatur tentang; Ketentuan Umum, objek dan golongan retribusi, retribusi jasa umum, retribusi jasa usaha, retribusi perizinan tertentu, pemungutan retribusi, tata cara pembayaran, sanksi administratif, penagihan, pengembalian kelebihan pembayaran, kadaluarsa penagihan, pembukuan dan pemeriksaan, peninjauan penetapan tarif retribusi, pembinaan, pengawasan dan pengendalian, Penyidikan, Pidana, dan Ketentuan Penutup.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 18 Agustus 2021.
Peraturan Daerah ini memiliki 29 halaman, 11 halaman penjelasan dan 91 lampiran.
TENTANG DATABASE PERATURAN
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat