Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Tebo No. 6 Tahun 2014

Retribusi Pelayanan Kesehatan di Pusat Kesehatan Masyarakat

MATERI POKOK PERATURAN

Abstrak

Dalam Peraturan Daerah ini diatur tentang pelayanan kesehatan di Puskesmas; Pendapatan pelayanan kesehatan; Nama, objek dan subjek retribusi dan golongan retribusi; Cara mengukur tingkat penggunaan jasa; Prinsip dan sasaran dalam penetapan struktur dan besarnya tarif retribusi; Struktur dan besarnya tarif retribusi; Masa retribusi dan saat retribusi terutang; Tata cara pemungutan dan penyetoran retribusi meliputi tata cara pemungutan dan keberatan; Pengurangan, keringanan dan pembebasan retribusi, Penghapusan piutang retribusi; Kedaluwarsa Penagihan; Penghapusan piutang retribusi; Pemeriksaan; Insentif pemungutan; Penyidikan; Ketentuan pidana; dan Peninjauan tarif retribusi. Ketentuan pidana berupa Wajib Retribusi yang tidak melaksanakan kewajibannya sehingga merugikan keuangan Daerah diancam pidana kurungan paling lama 3 (tiga) bulan atau pidana denda paling banyak 3 (tiga) kali jumlah retribusi terutang yang tidak atau kurang dibayar. Tarif retribusi ditinjau kembali paling lama 3 (tiga) tahun sekali.

METADATA PERATURAN

Tipe Dokumen
Peraturan Perundang-undangan
Judul
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Tebo Nomor 6 Tahun 2014 tentang Retribusi Pelayanan Kesehatan di Pusat Kesehatan Masyarakat
T.E.U.
Indonesia, Kabupaten Tebo
Nomor
6
Bentuk
Peraturan Daerah (PERDA)
Bentuk Singkat
PERDA
Tahun
2014
Tempat Penetapan
Muara Tebo
Tanggal Penetapan
22 April 2014
Tanggal Pengundangan
22 April 2014
Tanggal Berlaku
22 April 2014
Sumber
LD.2014/NO.6
Subjek
PAJAK DAN RETRIBUSI DAERAH
Status
Berlaku
Bahasa
Bahasa Indonesia
Lokasi
Pemerintah Kabupaten Tebo
Bidang
Halaman ini telah diakses 724 kali

STATUS PERATURAN

Belum Tersedia

UJI MATERI MAHKAMAH KONSTITUSI

Belum Tersedia

TENTANG DATABASE PERATURAN

Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat

KONTAK
  • Sekretariat Website JDIH BPK
  • Ditama Binbangkum - BPK
  • Jalan Gatot Subroto 31
  • Jakarta Pusat, 10210
  • Telp (021) 25549000 ext. 1521

© Direktorat Utama Pembinaan dan Pengembangan Hukum Pemeriksaan Keuangan Negara
Badan Pemeriksa Keuangan