Bantuan, Sumbangan, Bencana/Kebencanaan, dan Penanggulangan Bencana
Status Peraturan
Mengubah :
PERBUP Kab. Pohuwato No. 16 Tahun 2021 tentang Bantuan Keuangan Keuangan Khusus Rekening Air Kepada Masyarakat Berpenghasilan rendah Rendah di Kabupaten Pohuwato Tahun Anggaran 2021
PERUBAHAN ATAS PERATURAN BUPATI NOMOR 16 TAHUN 2021 TENTANG BANTUAN KEUANGAN KHUSUS REKENING AIR KEPADA MASYARAKAT BERPENGHASILAN RENDAH DI KABUPATEN POHUWATO TAHUN ANGGARAN 2021
2021
Peraturan Bupati (PERBUP) NO. 46, BD/46/2021
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Perubahan Atas Peraturan Bupati Nomor 16 Tahun 2021 Tentang Bantuan Keuangan Khusus Rekening Air Kepada Masyarakat Berpenghasilan Rendah Di kabupaten Pohuwato Tahun Anggaran 2021
ABSTRAK:
Peraturan ini dibentuk untuk peningkatan pelayanan penyaluran bantuan keuangan khusus rekening air kepada masyarakat berpenghasilan rendah, diperlukan Bantuan Keuangan Khusus Rekening Air melalui Program Perekonomian dan Pembangunan Tahun Anggaran 2021
Dasar hukum Peraturan Bupati ini adalah UU No.38 Tahun 2000; UU No.6 Tahun 1983; UU No.17 Tahun 2003; UU No.15 Tahun 2004; UU No.1 Tahun 2004; UU No.33 Tahun 2004; UU No.23 Tahun 2014; UU No.28 Tahun 2009; PP No.12 Tahun 2017; PP No.12 Tahun 2019; Permendagri No.77 Tahun 2020; Permendagri No.80 Tahun 2015; PERDA No.8 Tahun 2007.
Dalam Peraturan ini diatur tentang Besaran alokasi Bantuan Keuangan Khusus Rekening Air Kepada Masyarakat Berpenghasilan Rendah adalah sebesar Rp. 1.321.770.000,- ditetapkan sesuai klasifikasi tarif pelanggan air, yaitu Rumah Sangat Sederhana (RSS), Rp. 23.000,-/10 m3, Rumah Sederhana (RS), Rp. 27.000,-/10 m3, Yayasan Sosial (YS), Rp. 20.000,-/10 m3, Hidran Umum (HU), Rp. 20.000,-/10 m3 dan ketentuan penutup.
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 25 Oktober 2021.
Terdiri dari 8 halaman dengan lampiran
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Bolaang Mongondow Timur No. 46 Tahun 2017
Kepegawaian, Aparatur NegaraBantuan, Sumbangan, Bencana/Kebencanaan, dan Penanggulangan Bencana
Status Peraturan
Mencabut :
PERBUP Kab. Rembang No. 12 Tahun 2007 tentang Pemberian Tali Asih Kepada Pegawai Negeri Sipil Yang Memasuki Batas Usia Pensiun di Lingkungan Pemerintah Kabupaten Rembang
PEGAWAI NEGERI SIPIL YANG MEMASUKI BATAS USIA PENSIUN - PEMBERIAN TALI ASIH
2009
Peraturan Bupati (PERBUP) NO. 46, BD.2009/No. 46
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Pencabutan Peraturan Bupati Rembang Nomor 12 Tahun 2007 Tentang
Pemberian Tali Asih Kepada Pegawai Negeri Sipil Yang Memasuki Batas
Usia Pensiun Di Lingkungan Pemerintah Kabupaten Rembang
ABSTRAK:
bahwa berdasarkan Surat Kepala Sadan Pemeriksa Keuangan
Republik Indonesia Perwakilan Provinsi Jawa Tengah Nomor
115/R/XVIII.SMG/09/2009 tanggal 7 September 2009 Perihal Hasil
Pemeriksaan Atas Laporan Keuangan Kabupaten Rembang Tahun
Anggaran 2008 dan berdasarkan Laporan Azas Kepatuhan
Pemeriksaan Laporan Keuangan Pemerintah Kabupaten Rembang
Tahun Anggaran 2008 Nomor: 475/R/LHP/XVIII.SMG./07/2009 bahwa
biaya bantuan sosial tahun anggaran 2008 yang digunakan taliasih
terdapat pengeluaran-pengeluaran yang tidak sesuai dengan
peruntukkannya; bahwa Peraturan Bupati Rembang Nomor 12 Tahun 2007 tentang
Pemberian Taliasih Kepada Pegawai Negeri Sipil Yang Memasuki
Batas Usia Pensiun Di Lingkungan Pemerintah Kabupaten Rembang
dalam perkembangannya sudah tidak sesuai dengan ketentuan
Peraturan Perundang-undangan yang berlaku; bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam
huruf a dan huruf b perlu menetapkan Peraturan Bupati tentang
Pencabutan Peraturan Bupati Rembang Nomor 12 Tahun 2007
tentang Pemberian Taliasih Kepada Pegawai Negeri Sipil Yang
Memasuki Batas Usia Pensiun Di Lingkungan Pemerintah Kabupaten
Rem bang;
Undang-Undang Nomor 13 Tahun 1950; Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1974; Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004; Peraturan Pemerintah Nomor 58 Tahun 2005; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 13 Tahun 2006; Peraturan Daerah Kabupaten Rembang Nomor 12 Tahun 2008;
Peraturan Bupati ini mengatur tentang pencabutan Peraturan Bupati Rembang Nomor 12 Tahun 2007.
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 11 November 2009.
Peraturan Bupati Rembang Nomor 12 Tahun 2007 dicabut.
3 hal
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Bandung Barat Nomor 46 Tahun 2021
Pengelolaan Keuangan Negara/DaerahBantuan, Sumbangan, Bencana/Kebencanaan, dan Penanggulangan Bencana
Status Peraturan
Mencabut :
PERBUP Kab. Bandung Barat No. 21 Tahun 2019 tentang PERUBAHAN ATAS PERATURAN BUPATI BANDUNG BARAT NOMOR 79 TAHUN 2017 TENTANG TATA CARA PENGANGGARAN, PELAKSANAAN DAN PENATAUSAHAAN, PERTANGGUNGJAWABAN DAN PELAPORAN SERTA MONITORING DAN EVALUASI BELANJA HIBAH DAN BELANJA BANTUAN SOSIAL YANG BERSUMBER DARI ANGGARAN PENDAPATAN DAN BELANJA DAERAH
PERBUP Kab. Bandung Barat No. 79 Tahun 2017 tentang Tata Cara Penganggaran, Pelaksanaan dan Penatausahaan, Pertanggungjawaban dan Pelaporan serta Monitoring dan Evaluasi Belanja Hibah dan Belanja Bantuan Sosial yang Bersumber dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah
TATA - CARA - PENGANGGARAN - PELAKSANAAN - DAN - PENATAUSAHAAN - PELAPORAN - DAN - PERTANGGUNGJAWABAN - SERTA - MONITORING - DAN - EVALUASI - HIBAH - DAN - BANTUAN - SOSIAL - YANG - BERSUMBER - DARI - ANGGARAN - PENDAPATAN - DAN - BELANJA - DAERAH
2021
Peraturan Bupati (PERBUP) NO. 46, BD Kab. Bandung Barat Tahun 2021 No. 46
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Tata Cara Penganggaran, Pelaksanaan dan Penatausahaan, Pelaporan dan Pertanggungjawaban serta Monitoring dan Evaluasi Hibah dan Bantuan Sosial yang Bersumber dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah
ABSTRAK:
Bahwa dengan diundangkannya Permendagri No. 77 Tahun 2020 sebagaimana telah beberapa kali diubah, terakhir dengan Permendagri No. 99 Tahun 2019 Dan dalam rangka memberikan pedoman dalam pemberian hibah dan bantuan sosial yang bersumber dari APBD sebagaimana diamanatkan dalam Lampiran I Permendagri No. 77 Tahun 2020 tentang Pedoman Teknis Pengelolaan Keuangan Daerah maka perlu menetapkan menetapkan Perbup tentang Tata Cara Penganggaran, Pelaksanaan Dan Penatausahaan, Pelaporan Dan Pertanggungjawaban Serta Monitoring dan Evaluasi Hibah dan Bantuan Sosial Yang Bersumber dari APBD.
Dasar Hukum Peraturan Bupati Ini Adalah UU No. 12 Tahun 2007; UU No. 23 Tahun 2014 sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan UU No. 9 Tahun 2015; PP No. 2 Tahun 2012; PP No. 12 Tahun 2019; Permendagri No. 77 Tahun 2020; Perda No. 9 Tahun 2016 sebagaimana telah diubah dengan Perda Kab. Bandung Barat No. 8 Tahun 2020.
Peraturan Bupati Ini Mengatur Tentang Ketentuan Umum, Hibah, Belanja Bantuan sosial, Tim Evaluasi Permohonan, Monitoring Evaluasi Dan Pengawasan, Ketentuan Peralihan, Dan Ketentuan Penutup.
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 20 Oktober 2021.
35 Hlm.
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Jepara Nomor 46 Tahun 2011
Bantuan, Sumbangan, Bencana/Kebencanaan, dan Penanggulangan Bencana
Status Peraturan
Diubah dengan :
PERBUP Kab. Jepara No. 25 Tahun 2012 tentang Perubahan Kedua Atas Peraturan Bupati Jepara Nomor 37 Tahun 2011 Tentang Tata Cara Penganggaran, Pelaksanaan Dan Penatausahaan, Pelaporan Dan Pertanggungjawaban Serta Monitoring Dan Evaluasi Pemberian Hibah Dan Bantuan Sosial
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Perubahan Atas Peraturan Bupati Jepara Nomor 37 Tahun 2011 Tentang Tata Cara Penganggaran Pelaksanaan Dan Penatausahaan, Pelaporan Dan Pertanggungjawaban Serta Monitoring Dan Evaluasi Pemberian Hibah Dan Bantuan Sosial
ABSTRAK:
bahwa dalam rangka penyesuaian beberapa ketentuan dalam Peraturan Bupati Nomor 37 Tahun 2011 tentang Tata Cara Penganggaran, Pelaksanaan dan Penatausahaan, Pelaporan dan Pertanggungjawaban serta Monitoring dan Evaluasi Pemberian Hibah dan Bantuan Sosial, dipandang perlu meninjau kembali peraturan Bupati dimaksud untuk disesuaikan; bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud pada huruf a, perlu menetapkan peraturan Bupati tentang Perubahan Atas Peraturan Bupati Jepara Nomor 37 Tahun 2011 tentang Tata Cara Penganggaran, Pelaksanaan dan Penatausahaan, Pelaporan dan Pertanggungjawaban serta Monitoring dan Evaluasi Pemberian Hibah dan Bantuan Sosial;
Undang-Undang Nomor 13 Tahun 1950; Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2003; Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 33 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011; Peraturan Pemerintah Nomor 57 Tahun 2005; Peraturan Pemerintah Nomor 58 Tahun 2005; Peraturan Pemerintah Nomer 71 Tahun 2010; Peraturan Pemerintah Nomor 10 Tahun 2011; Peraturan Presiden Nomor 54 Tahun 2010; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 13 Tahun 2006; Peraturan Menteri Dalam Negent Nomor 32 Tahun 2011; Peraturan Daerah Nomor 10 Tahun 2006; Peraturan Bupati Jepara Nomor 37 Tahun 2011;
Peraturan Bupati ini mengatur tentang perubahan ketentuan Pasal 7 ayat (4). Ketentuan pasal 8 diubah. Ketentuan Pasal 29 diubah.
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 30 November 2011.
Peraturan Bupati Jepara Dalam Peraturan Bupati Nomor 37 Tahun 2011 tentang Tata Cara Penganggaran, Pelaksanaan dan Penatausahaan, Pelaporan dan Pertanggungjawaban serta Monitoring dan Evaluasi Pemberian Hibah dan Bantuan Sosial diubah.
5 halaman
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Batang Hari Nomor 46 Tahun 2017
BANTUAN BEASISWA - MASYARAKAT MISKIN - KABUPATEN BATANG HARI - TAHUN 2017
2017
Peraturan Bupati (PERBUP) NO. 46, BD.2017/NO.46
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang BANTUAN BEASISWA BAGI MASYARAKAT MISKIN KABUPATEN BATANG HARI TAHUN 2017
ABSTRAK:
Dalam rangka meningkatkan akses pelayanan pendidikan serta meringankan beban masyarakat miskin dalam Kabupaten Batang Hari yang sedang menempuh pendidikan dasar, Pemerintah Daerah memandang perlu memberikan bantuan beasiswa bagi masyarakat miskin;
Berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud pada huruf a, perlu menetapkan Peraturan Bupati tentang Bantuan Beasiswa Bagi Masyarakat Miskin Kabupaten Batang Hari Tahun 2017.
UU No.12 Tahun 1956 sebagaimana telah diubah dengan UU No.7 Tahun 1965; UU No.17 Tahun 2003; UU No.20 Tahun 2003; UU No.1 Tahun 2004; UU No.33 Tahun 2004; UU No.40 Tahun 2004; UU No.36 Tahun 2009; UU No.12 Tahun 2011; UU No.23 Tahun 2014 sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan UU No.9 Tahun 2015; PP No.58 Tahun 2005; Perda No.5 Tahun 2006; PP No.17 Tahun 2010 sebagaimana telah diubah dengan PP No.66 Tahun 2010; Perda No.17 Tahun 2016; Perda No.25 Tahun 2016; Perbup No.73 Tahun 2016
Perbup ini mengatur mengenai Bantuan Beasiswa Bagi Masyarakat Miskin Kabupaten Batang Hari Tahun 2017; meliputi: Maksud dan Tujuan; Sasaran Penerima Bantuan Beasiswa; Persyaratan Penerima Bantuan; Pemanfaatan Dana; Sumber Daya; Besaran Dana; Tata Cara Pemberian Bantuan
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 03 Januari 2017.
7 hlmn
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Kaur Nomor 46 Tahun 2016
Peraturan Bupati (PERBUP) NO. 46, Berita Daerah Kabupaten Kaur 2015 Nomor 443
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Penanganan Daerah Potensi Rawan Pangan
ABSTRAK:
a. Bahwa Ketahanan Pangan merupakan kondisi terpenuhinya pangan rumah tgangga yang tercermin dari ketersediaan pangan yang cukup, baik jumlah maupun mutunya;
b. Bahwa Rawan Pangan adalah suatu kondisi dimana tingkat ketersediaan pangan yang dimiliki masyarakat tidak cukup untuk memenuhi kebutuhan Ratio kecukupan normatif kebutuhan kalori pada daerah tertentu.
1. UU No. 9 Tahun 1967
2. UU No. 7 Tahun 1996
3. UU No. 3 Tahun 2003
4. UU No. 33 Tahun 2004
Pasal 2 :
(1) Bantuan diberikan untuk membantu pemenuhan kebutuhan pangan masyarakat keluarga miskin yang rawan pangan dan gizi.
(2) Bantuan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diberikan pada Tahun berkenaan.
(3) Bantuan diberikan Kepada Sasaran yang memiliki kejelasan peruntukan penggunaannya.
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 02 Juni 2016.
Peraturan Pemerintah (PP) tentang Larangan Penyimpanan Minyak Bensin.
ABSTRAK:
CATATAN:
Peraturan Pemerintah (PP) ini mulai berlaku pada tanggal 09 Oktober 1948.
TENTANG DATABASE PERATURAN
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat