Peraturan Bupati ini mengatur tentang perubahan ketentuan Pasal 6. Perubahan ketentuan Pasal 7. Perubahan ketentuan Pasal 13. Di antara pasal 13 dan Pasal 14 disisipkan 1 (satu) Pasal baru yaitu Pasal 13A. Di antara Pasal 26 dan Pasal 27, disisipkan I (satu) Pasal baru yaitu Pasal 26A. Perubahan ketentuan Pasal 34. Di antara Pasal 34 dan Pasal 35 disisipkan I (satu) Pasal baru yaitu Pasal 34A. Ketentuan Pasal 36 ayat (2) diubah, dan di antara ayat (2) dan ayat (3) disisipkan l (satu) ayat baru yaitu ayat (2a). Di antara Pasal 39 dan Pasal 40 disisipkan satu Pasal baru, yaitu Pasal 39A. Perubahan ketentuan Pasal 40.
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat