Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Jepara Nomor 25 Tahun 2012

Perubahan Kedua Atas Peraturan Bupati Jepara Nomor 37 Tahun 2011 Tentang Tata Cara Penganggaran, Pelaksanaan Dan Penatausahaan, Pelaporan Dan Pertanggungjawaban Serta Monitoring Dan Evaluasi Pemberian Hibah Dan Bantuan Sosial

MATERI POKOK PERATURAN

Abstrak

Peraturan Bupati ini mengatur tentang perubahan ketentuan Pasal 6. Perubahan ketentuan Pasal 7. Perubahan ketentuan Pasal 13. Di antara pasal 13 dan Pasal 14 disisipkan 1 (satu) Pasal baru yaitu Pasal 13A. Di antara Pasal 26 dan Pasal 27, disisipkan I (satu) Pasal baru yaitu Pasal 26A. Perubahan ketentuan Pasal 34. Di antara Pasal 34 dan Pasal 35 disisipkan I (satu) Pasal baru yaitu Pasal 34A. Ketentuan Pasal 36 ayat (2) diubah, dan di antara ayat (2) dan ayat (3) disisipkan l (satu) ayat baru yaitu ayat (2a). Di antara Pasal 39 dan Pasal 40 disisipkan satu Pasal baru, yaitu Pasal 39A. Perubahan ketentuan Pasal 40.

METADATA PERATURAN

Tipe Dokumen
Peraturan Perundang-undangan
Judul
Peraturan Bupati (Perbup) Kabupaten Jepara Nomor 25 Tahun 2012 tentang Perubahan Kedua Atas Peraturan Bupati Jepara Nomor 37 Tahun 2011 Tentang Tata Cara Penganggaran, Pelaksanaan Dan Penatausahaan, Pelaporan Dan Pertanggungjawaban Serta Monitoring Dan Evaluasi Pemberian Hibah Dan Bantuan Sosial
T.E.U.
Indonesia, Kabupaten Jepara
Nomor
25
Bentuk
Peraturan Bupati (Perbup)
Bentuk Singkat
Perbup
Tahun
2012
Tempat Penetapan
Jepara
Tanggal Penetapan
15 Agustus 2012
Tanggal Pengundangan
15 Agustus 2012
Tanggal Berlaku
15 Agustus 2012
Sumber
BD.2012/NO.666
Subjek
BANTUAN, SUMBANGAN, BENCANA/KEBENCANAAN, DAN PENANGGULANGAN BENCANA
Status
Berlaku
Bahasa
Bahasa Indonesia
Lokasi
Pemerintah Kabupaten Jepara
Bidang
HUKUM ADMINISTRASI NEGARA
Halaman ini telah diakses 75 kali

UJI MATERI

Belum Tersedia

STATUS PERATURAN

Mengubah :
  1. PERBUP Kab. Jepara No. 46 Tahun 2011 tentang Perubahan Atas Peraturan Bupati Jepara Nomor 37 Tahun 2011 Tentang Tata Cara Penganggaran Pelaksanaan Dan Penatausahaan, Pelaporan Dan Pertanggungjawaban Serta Monitoring Dan Evaluasi Pemberian Hibah Dan Bantuan Sosial
  2. PERBUP Kab. Jepara No. 37 Tahun 2011 tentang Tata Cara Penganggaran, Pelaksanaan dan Penatausahaan Pelaporan dan Pertanggungjawaban serta Monitoring dan Evaluasi Pemberian Hibah dan Bantuan Sosial

  3. Peraturan Bupati Jepara Nomor 37 Tahun 2011 Tentang Tata Cara Penganggaran, Pelaksanaan Dan Penatausahaan, Pelaporan Dan Pertanggungjawaban Serta Monitoring Dan Evaluasi Pemberian Hibah Dan Bantuan Sosial

TENTANG DATABASE PERATURAN

Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat

KONTAK
  • Sekretariat Website JDIH BPK
  • Ditama Binbangkum - BPK
  • Jalan Gatot Subroto 31
  • Jakarta Pusat, 10210
  • Telp (021) 25549000 ext. 1521

© Direktorat Utama Pembinaan dan Pengembangan Hukum Pemeriksaan Keuangan Negara
Badan Pemeriksa Keuangan