Hibah Dan Bantuan Sosial
2011
Peraturan Bupati (PERBUP) NO. 37, BD.2011/NO.236
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Tata Cara Penganggaran, Pelaksanaan dan Penatausahaan Pelaporan dan Pertanggungjawaban serta Monitoring dan Evaluasi Pemberian Hibah dan Bantuan Sosial
ABSTRAK: |
- bahwa untuk melaksarakan ketentuan Pasat 42 ayat (1) Peraturan Menteri Dalam Negeni Nomor 32 tahun 2011 tentang Pedoman Pemberian Hibah dan Bantuan Sosial yang bersumber dani Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah, perlu menetapkan peraturan Bupati Jepara tentang Tata Cara Penganggaran, Pelaksanaan dan Penatausahaan Pelaporan dan Pertanggungawaban serta Monitoning dan Evaluasi Pemberian Hibah dan Bantuan
Sosial;
- Undang-Undang Nomor 13 Tahun 1950; Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2003; Undang-undang Nomor 1 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 33 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011; Peraturan Pererintah Nomor 57 Tahun 2005; Peraturan Pemerintah Nomor 58 Tahun 2005; Peraturan Pemerintah Nomer 71 Tahun 2010; Peraturan Pemerintah Nomor 10 Tahun 2011; Peraturan Presiden Nomor 54 Tahun 2010; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 13 Tahun 2006; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 32 Tahun 2011; Peraturan Daerah Nomor 10 Tahun 2006;
- Di dalam Peraturan Bupati ini diatur tentang:
Bab I Ketentuan Umum
Bab II Ruang Lingkup
Bab III Hibah
Bab IV Bantuan Sosial
Bab V Pengembalian Sisa Dana
Bab VI Monitoring dan Evaluasi
Bab VII Ketentuan Peralihan
Bab VIII Ketentuan Penutup
|
CATATAN: |
- Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 17 Oktober 2011.
- Peraturan Bupati Jepara Nomor 11 tahun 2008 tentang Tata cara pelaksanaan dan mekanisme penyaluran belanja bantuan sosial dan Peraturan Bupati Nomor 10 tahun 2009 tentang tata cara peryaluran belanja hibah dicabut.
- 33 halaman
|