Hibah Dan Bantuan Sosial
2011
Peraturan Bupati (PERBUP) NO. 46, BD.2011/NO.253
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Perubahan Atas Peraturan Bupati Jepara Nomor 37 Tahun 2011 Tentang Tata Cara Penganggaran Pelaksanaan Dan Penatausahaan, Pelaporan Dan Pertanggungjawaban Serta Monitoring Dan Evaluasi Pemberian Hibah Dan Bantuan Sosial
ABSTRAK: |
- bahwa dalam rangka penyesuaian beberapa ketentuan dalam Peraturan Bupati Nomor 37 Tahun 2011 tentang Tata Cara Penganggaran, Pelaksanaan dan Penatausahaan, Pelaporan dan Pertanggungjawaban serta Monitoring dan Evaluasi Pemberian Hibah dan Bantuan Sosial, dipandang perlu meninjau kembali peraturan Bupati dimaksud untuk disesuaikan; bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud pada huruf a, perlu menetapkan peraturan Bupati tentang Perubahan Atas Peraturan Bupati Jepara Nomor 37 Tahun 2011 tentang Tata Cara Penganggaran, Pelaksanaan dan Penatausahaan, Pelaporan dan Pertanggungjawaban serta Monitoring dan Evaluasi Pemberian Hibah dan Bantuan Sosial;
- Undang-Undang Nomor 13 Tahun 1950; Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2003; Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 33 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011; Peraturan Pemerintah Nomor 57 Tahun 2005; Peraturan Pemerintah Nomor 58 Tahun 2005; Peraturan Pemerintah Nomer 71 Tahun 2010; Peraturan Pemerintah Nomor 10 Tahun 2011; Peraturan Presiden Nomor 54 Tahun 2010; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 13 Tahun 2006; Peraturan Menteri Dalam Negent Nomor 32 Tahun 2011; Peraturan Daerah Nomor 10 Tahun 2006; Peraturan Bupati Jepara Nomor 37 Tahun 2011;
- Peraturan Bupati ini mengatur tentang perubahan ketentuan Pasal 7 ayat (4). Ketentuan pasal 8 diubah. Ketentuan Pasal 29 diubah.
|
CATATAN: |
- Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 30 November 2011.
- Peraturan Bupati Jepara Dalam Peraturan Bupati Nomor 37 Tahun 2011 tentang Tata Cara Penganggaran, Pelaksanaan dan Penatausahaan, Pelaporan dan Pertanggungjawaban serta Monitoring dan Evaluasi Pemberian Hibah dan Bantuan Sosial diubah.
- 5 halaman
|