Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Pohuwato Nomor 16 Tahun 2021

Bantuan Keuangan Keuangan Khusus Rekening Air Kepada Masyarakat Berpenghasilan rendah Rendah di Kabupaten Pohuwato Tahun Anggaran 2021

MATERI POKOK PERATURAN

Abstrak

Dalam peraturan ini diatur tentang Bantuan Keuangan Khusus Rekening Air Kepada Masyarakat Berpenghasilan Rendah Di Kabupaten Pohuwato Tahun Anggaran 2021 termasuk didalamnya mengatur tentang tujuan, sasaran, sumber dana, dan besaran bantuan keuangan khusus, mekanisme pelaksanaan dan transfer dana, penggunaan anggaran/kuas pengguna anggaran, penatausahaan dan pertanggungjawaban dana transfer, tuntutan perbendaharaan, dan ketentuan penutup.

METADATA PERATURAN

Tipe Dokumen
Peraturan Perundang-undangan
Judul
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Pohuwato Nomor 16 Tahun 2021 tentang Bantuan Keuangan Keuangan Khusus Rekening Air Kepada Masyarakat Berpenghasilan rendah Rendah di Kabupaten Pohuwato Tahun Anggaran 2021
T.E.U.
Indonesia, Kabupaten Pohuwato
Nomor
16
Bentuk
Peraturan Bupati (PERBUP)
Bentuk Singkat
PERBUP
Tahun
2021
Tempat Penetapan
Marisa
Tanggal Penetapan
05 Januari 2021
Tanggal Pengundangan
05 Januari 2021
Tanggal Berlaku
05 Januari 2021
Sumber
BD.2021/NO.16
Subjek
AIR, SISTEM PENYEDIAAN AIR MINUM
Status
Berlaku
Bahasa
Bahasa Indonesia
Lokasi
Pemerintah Kabupaten Pohuwato
Bidang
Halaman ini telah diakses 299 kali

STATUS PERATURAN

Diubah dengan :
  1. PERBUP Kab. Pohuwato No. 46 Tahun 2021 tentang Perubahan Atas Peraturan Bupati Nomor 16 Tahun 2021 Tentang Bantuan Keuangan Khusus Rekening Air Kepada Masyarakat Berpenghasilan Rendah Di kabupaten Pohuwato Tahun Anggaran 2021

UJI MATERI MAHKAMAH KONSTITUSI

Belum Tersedia

TENTANG DATABASE PERATURAN

Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat

KONTAK
  • Sekretariat Website JDIH BPK
  • Ditama Binbangkum - BPK
  • Jalan Gatot Subroto 31
  • Jakarta Pusat, 10210
  • Telp (021) 25549000 ext. 1521

© Direktorat Utama Pembinaan dan Pengembangan Hukum Pemeriksaan Keuangan Negara
Badan Pemeriksa Keuangan