Dalam Peraturan ini diatur tentang Besaran alokasi Bantuan Keuangan Khusus Rekening Air Kepada Masyarakat Berpenghasilan Rendah adalah sebesar Rp. 1.321.770.000,- ditetapkan sesuai klasifikasi tarif pelanggan air, yaitu Rumah Sangat Sederhana (RSS), Rp. 23.000,-/10 m3, Rumah Sederhana (RS), Rp. 27.000,-/10 m3, Yayasan Sosial (YS), Rp. 20.000,-/10 m3, Hidran Umum (HU), Rp. 20.000,-/10 m3 dan ketentuan penutup.
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat