Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Pohuwato Nomor 46 Tahun 2021

Perubahan Atas Peraturan Bupati Nomor 16 Tahun 2021 Tentang Bantuan Keuangan Khusus Rekening Air Kepada Masyarakat Berpenghasilan Rendah Di kabupaten Pohuwato Tahun Anggaran 2021

MATERI POKOK PERATURAN

Abstrak

Dalam Peraturan ini diatur tentang Besaran alokasi Bantuan Keuangan Khusus Rekening Air Kepada Masyarakat Berpenghasilan Rendah adalah sebesar Rp. 1.321.770.000,- ditetapkan sesuai klasifikasi tarif pelanggan air, yaitu Rumah Sangat Sederhana (RSS), Rp. 23.000,-/10 m3, Rumah Sederhana (RS), Rp. 27.000,-/10 m3, Yayasan Sosial (YS), Rp. 20.000,-/10 m3, Hidran Umum (HU), Rp. 20.000,-/10 m3 dan ketentuan penutup.

METADATA PERATURAN

Tipe Dokumen
Peraturan Perundang-undangan
Judul
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Pohuwato Nomor 46 Tahun 2021 tentang Perubahan Atas Peraturan Bupati Nomor 16 Tahun 2021 Tentang Bantuan Keuangan Khusus Rekening Air Kepada Masyarakat Berpenghasilan Rendah Di kabupaten Pohuwato Tahun Anggaran 2021
T.E.U.
Indonesia, Kabupaten Pohuwato
Nomor
46
Bentuk
Peraturan Bupati (PERBUP)
Bentuk Singkat
PERBUP
Tahun
2021
Tempat Penetapan
Marisa
Tanggal Penetapan
25 Oktober 2021
Tanggal Pengundangan
25 Oktober 2021
Tanggal Berlaku
25 Oktober 2021
Sumber
BD/46/2021
Subjek
BANTUAN, SUMBANGAN, BENCANA/KEBENCANAAN, DAN PENANGGULANGAN BENCANA
Status
Berlaku
Bahasa
Bahasa Indonesia
Lokasi
Pemerintah Kabupaten Pohuwato
Bidang
Halaman ini telah diakses 203 kali

STATUS PERATURAN

Mengubah :
  1. PERBUP Kab. Pohuwato No. 16 Tahun 2021 tentang Bantuan Keuangan Keuangan Khusus Rekening Air Kepada Masyarakat Berpenghasilan rendah Rendah di Kabupaten Pohuwato Tahun Anggaran 2021

UJI MATERI MAHKAMAH KONSTITUSI

Belum Tersedia

TENTANG DATABASE PERATURAN

Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat

KONTAK
  • Sekretariat Website JDIH BPK
  • Ditama Binbangkum - BPK
  • Jalan Gatot Subroto 31
  • Jakarta Pusat, 10210
  • Telp (021) 25549000 ext. 1521

© Direktorat Utama Pembinaan dan Pengembangan Hukum Pemeriksaan Keuangan Negara
Badan Pemeriksa Keuangan