BANTUAN BEASISWA - MASYARAKAT MISKIN - KABUPATEN BATANG HARI - TAHUN 2017
2017
Peraturan Bupati (PERBUP) NO. 46, BD.2017/NO.46
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang BANTUAN BEASISWA BAGI MASYARAKAT MISKIN KABUPATEN BATANG HARI TAHUN 2017
ABSTRAK: |
- Dalam rangka meningkatkan akses pelayanan pendidikan serta meringankan beban masyarakat miskin dalam Kabupaten Batang Hari yang sedang menempuh pendidikan dasar, Pemerintah Daerah memandang perlu memberikan bantuan beasiswa bagi masyarakat miskin;
Berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud pada huruf a, perlu menetapkan Peraturan Bupati tentang Bantuan Beasiswa Bagi Masyarakat Miskin Kabupaten Batang Hari Tahun 2017.
- UU No.12 Tahun 1956 sebagaimana telah diubah dengan UU No.7 Tahun 1965; UU No.17 Tahun 2003; UU No.20 Tahun 2003; UU No.1 Tahun 2004; UU No.33 Tahun 2004; UU No.40 Tahun 2004; UU No.36 Tahun 2009; UU No.12 Tahun 2011; UU No.23 Tahun 2014 sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan UU No.9 Tahun 2015; PP No.58 Tahun 2005; Perda No.5 Tahun 2006; PP No.17 Tahun 2010 sebagaimana telah diubah dengan PP No.66 Tahun 2010; Perda No.17 Tahun 2016; Perda No.25 Tahun 2016; Perbup No.73 Tahun 2016
- Perbup ini mengatur mengenai Bantuan Beasiswa Bagi Masyarakat Miskin Kabupaten Batang Hari Tahun 2017; meliputi: Maksud dan Tujuan; Sasaran Penerima Bantuan Beasiswa; Persyaratan Penerima Bantuan; Pemanfaatan Dana; Sumber Daya; Besaran Dana; Tata Cara Pemberian Bantuan
|
CATATAN: |
- Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 03 Januari 2017.
- 7 hlmn
|