Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Kaur Nomor 46 Tahun 2016

Penanganan Daerah Potensi Rawan Pangan

MATERI POKOK PERATURAN

Abstrak

Pasal 2 : (1) Bantuan diberikan untuk membantu pemenuhan kebutuhan pangan masyarakat keluarga miskin yang rawan pangan dan gizi. (2) Bantuan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diberikan pada Tahun berkenaan. (3) Bantuan diberikan Kepada Sasaran yang memiliki kejelasan peruntukan penggunaannya.

METADATA PERATURAN

Tipe Dokumen
Peraturan Perundang-undangan
Judul
Peraturan Bupati (Perbup) Kabupaten Kaur Nomor 46 Tahun 2016 tentang Penanganan Daerah Potensi Rawan Pangan
T.E.U.
Indonesia, Kabupaten Kaur
Nomor
46
Bentuk
Peraturan Bupati (Perbup)
Bentuk Singkat
Perbup
Tahun
2016
Tempat Penetapan
Kaur Selatan
Tanggal Penetapan
01 Juni 2016
Tanggal Pengundangan
02 Juni 2016
Tanggal Berlaku
02 Juni 2016
Sumber
Berita Daerah Kabupaten Kaur 2015 Nomor 443
Subjek
BANTUAN, SUMBANGAN, BENCANA/KEBENCANAAN, DAN PENANGGULANGAN BENCANA
Status
Berlaku
Bahasa
Bahasa Indonesia
Lokasi
Pemerintah Kabupaten Kaur
Bidang
Halaman ini telah diakses 447 kali

UJI MATERI

Belum Tersedia

STATUS PERATURAN

Belum Tersedia

TENTANG DATABASE PERATURAN

Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat

KONTAK
  • Sekretariat Website JDIH BPK
  • Ditama Binbangkum - BPK
  • Jalan Gatot Subroto 31
  • Jakarta Pusat, 10210
  • Telp (021) 25549000 ext. 1521

© Direktorat Utama Pembinaan dan Pengembangan Hukum Pemeriksaan Keuangan Negara
Badan Pemeriksa Keuangan