Pasal 2 : (1) Bantuan diberikan untuk membantu pemenuhan kebutuhan pangan masyarakat keluarga miskin yang rawan pangan dan gizi. (2) Bantuan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diberikan pada Tahun berkenaan. (3) Bantuan diberikan Kepada Sasaran yang memiliki kejelasan peruntukan penggunaannya.
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat