PEMBERIAN TALI ASIH KEPADA PEGAWAI NEGERI SIPIL YANG MEMASUKI BATAS USIA PENSIUN
2007
Peraturan Bupati (PERBUP) NO. 12, BD Tahun 2007/No. 12
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Pemberian Tali Asih Kepada Pegawai Negeri Sipil Yang Memasuki Batas Usia Pensiun di Lingkungan Pemerintah Kabupaten Rembang
ABSTRAK: |
- bahwa dalam rangka memberikan penghargaan tertinggi atas dedikasi Pegawai Negeri Sipil yang telah menyumbangkan tenaga dan pikiran selama menjalankan tugas. maka Pernerintah Kabupaten Rembang memandang perlu memberikan tanda kehormatan berupa pemberian tali asih kepada Pegawai Negeri Sipil yang memasuki masa pensiun; bahwa untuk maksud tersebut pada huruf a, perlu ditetapkan dengan Peraturan Bupati;
- Undang-Undang Nomor 13 Tahun 1950; Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1974; Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 2 Tahun 1994; Peraturan Daerah Kabupaten Rembang Nomor 19 Tahun 2003;
- Peraturan Bupati ini mengatur tentang perlu memberikan tanda kehormatan berupa pemberian tali asih kepada Pegawai Negeri Sipil yang memasuki masa pensiun
|
CATATAN: |
- Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 02 Januari 2007.
- Peraturan Bupati Rembang Nomor 023 Tahun 2006 dicabut.
- 3 halaman
|