PEGAWAI NEGERI SIPIL YANG MEMASUKI BATAS USIA PENSIUN - PEMBERIAN TALI ASIH
2009
Peraturan Bupati (PERBUP) NO. 46, BD.2009/No. 46
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Pencabutan Peraturan Bupati Rembang Nomor 12 Tahun 2007 Tentang
Pemberian Tali Asih Kepada Pegawai Negeri Sipil Yang Memasuki Batas
Usia Pensiun Di Lingkungan Pemerintah Kabupaten Rembang
ABSTRAK: |
- bahwa berdasarkan Surat Kepala Sadan Pemeriksa Keuangan
Republik Indonesia Perwakilan Provinsi Jawa Tengah Nomor
115/R/XVIII.SMG/09/2009 tanggal 7 September 2009 Perihal Hasil
Pemeriksaan Atas Laporan Keuangan Kabupaten Rembang Tahun
Anggaran 2008 dan berdasarkan Laporan Azas Kepatuhan
Pemeriksaan Laporan Keuangan Pemerintah Kabupaten Rembang
Tahun Anggaran 2008 Nomor: 475/R/LHP/XVIII.SMG./07/2009 bahwa
biaya bantuan sosial tahun anggaran 2008 yang digunakan taliasih
terdapat pengeluaran-pengeluaran yang tidak sesuai dengan
peruntukkannya; bahwa Peraturan Bupati Rembang Nomor 12 Tahun 2007 tentang
Pemberian Taliasih Kepada Pegawai Negeri Sipil Yang Memasuki
Batas Usia Pensiun Di Lingkungan Pemerintah Kabupaten Rembang
dalam perkembangannya sudah tidak sesuai dengan ketentuan
Peraturan Perundang-undangan yang berlaku; bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam
huruf a dan huruf b perlu menetapkan Peraturan Bupati tentang
Pencabutan Peraturan Bupati Rembang Nomor 12 Tahun 2007
tentang Pemberian Taliasih Kepada Pegawai Negeri Sipil Yang
Memasuki Batas Usia Pensiun Di Lingkungan Pemerintah Kabupaten
Rem bang;
- Undang-Undang Nomor 13 Tahun 1950; Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1974; Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004; Peraturan Pemerintah Nomor 58 Tahun 2005; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 13 Tahun 2006; Peraturan Daerah Kabupaten Rembang Nomor 12 Tahun 2008;
- Peraturan Bupati ini mengatur tentang pencabutan Peraturan Bupati Rembang Nomor 12 Tahun 2007.
|
CATATAN: |
- Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 11 November 2009.
- Peraturan Bupati Rembang Nomor 12 Tahun 2007 dicabut.
- 3 hal
|