Peraturan Gubernur (PERGUB) tentang Pedoman Penanganan Pelaporan Pelanggaran (Whistle Blowing System) di Lingkungan Pemerintah Provinsi Jawa Tengah
ABSTRAK:
bahwa dalam rangka pencegahan tidak pidana korupsi,
penyalahgunaan wewenang dalam penyelenggaraan
Pemerintahan di Provinsi Jawa Tengah diperlukan peran
serta seluruh Aparatur Sipil Negera untuk aktif memberikan
pelaporan atas tindakan tersebut; bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud
dalam huruf a, agar pelaporan Aparatur Sipil Negara atas
terjadinya dugaan tindak pidana tersebut bertanggungjawab
perlu menetapkan Peraturan Gubernur tentang
Pedoman Penanganan Pelaporan Pelanggaran (Whistle
Blowing System) di Lingkungan Pemerintah Provinsi Jawa
Tengah;
Undang-Undang Nomor 10 Tahun 1950; Undang-Undang Nomor 28 Tahun 1999; Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999; Peraturan Pemerintah Nomor 60 Tahun 2008; Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014; Peraturan Pemerintah Nomor 53 Tahun 2010; Peraturan Presiden Nomor 81 Tahun 2010; Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan
Reformasi Birokrasi Nomor 52 Tahun 2014; Peraturan Gubernur Jawa Tengah Nomor 76 Tahun 2018; Peraturan Gubernur Jawa Tengah Nomor 10 Tahun 2019;
Di dalam Peraturan Gubernur ini diatur tentang Ketentuan Umum, Tujuan, Jenis Pelanggaran, Hak dan Kewajiban Pelapor, Hak dan Kewajiban Terlapor, Mekanisme Pelaporan Pelanggaran, Struktur dan Tugas UP3, Pengelolaan Pelaporan Pelanggaran, Monitoring dan Evaluasi dan Ketentuan Penutup
CATATAN:
Peraturan Gubernur (PERGUB) ini mulai berlaku pada tanggal 04 September 2023.
10 hlm
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Sragen Nomor 35 Tahun 2023
Administrasi dan Tata Usaha NegaraKepegawaian, Aparatur NegaraTindak Pidana Korupsi, Pencegahan Korupsi
Status Peraturan
Mengubah :
PERBUP Kab. Sragen No. 96 Tahun 2022 tentang Perubahan atas Peraturan Bupati Sragen Nomor 62 Tahun 2021 tentang Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara di Lingkungan Pemerintah Kabupaten Sragen
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Perubahan atas Peraturan Bupati Sragen Nomor 62 Tahun 2021 tentang Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara di Lingkungan Pemerintah Kabupaten Sragen
ABSTRAK:
bahwa dengan adanya penambahan penyelenggara
negara yang wajib melaporkan harta kekayaannya,
maka Peraturan Bupati Sragen Nomor 62 Tahun 2021
tentang Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara
di Lingkungan Pemerintah Kabupaten Sragen perlu
diubah dan disesuaikan; bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana
dimaksud dalam huruf a, perlu menetapkan Peraturan
Bupati tentang Perubahan atas Peraturan Bupati
Sragen Nomor 62 Tahun 2021 tentang Laporan Harta
Kekayaan Penyelenggara Negara di Lingkungan
Pemerintah Kabupaten Sragen;
Undang-Undang Nomor 13 Tahun 1950; Undang-Undang Nomor 28 Tahun 1999; Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014; Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2017; Peraturan Pemerintah Nomor 94 Tahun 2021; Peraturan Komisi Pemberantasan Korupsi Nomor 7 Tahun 2016;
Peraturan Bupati ini mengatur tentang perubahan Pasal 3, perubahan Pasal 5, perubahan Pasal 7, perubahan Pasal 8.
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 21 Agustus 2023.
Peraturan Bupati Sragen Nomor 62 Tahun 2021 diubah.
6 hlm
Peraturan Gubernur (PERGUB) Provinsi Nusa Tenggara Barat Nomor 35 Tahun 2023
PERGUB Prov. Nusa Tenggara Barat No. 12 Tahun 2024 tentang Perencanaan Pembinaan Dan Pengawasan Penyelenggaraan Pemerintahan Daerah Provinsi Nusa Tenggara Barat Tahun 2024
Peraturan Gubernur Nomor 35 Tahun 2023 tentang Perencanaan Pembinaan dan Pengawasan Penyelenggaraan Pemerintahan Daerah Provinsi Nusa Tenggara Barat Tahun 2023 (Berita Daerah Provinsi Nusa Tenggara Barat Tahun 2023 Nomor 35)
Mencabut :
PERGUB Prov. Nusa Tenggara Barat No. 63 Tahun 2022 tentang PERENCANAAN PEMBINAAN DAN PENGAWASAN PENYELENGGARAAN
PEMERINTAHAN DAERAH PROVINSI NUSA TENGGARA BARAT TAHUN 2022
Peraturan Gubernur Nomor 63 Tahun 2022 tentang Perencanaan Pembinaan dan Pengawasan Penyelenggaraan Pemerintahan Daerah Provinsi
Nusa Tenggara Barat Tahun 2022
Peraturan Gubernur (PERGUB) tentang Perencanaan Pembinaan Dan Pengawasan Penyelenggaraan Pemerintahan Daerah Provinsi Nusa Tenggara Barat Tahun 2023
ABSTRAK:
a. bahwa berdasarkan Pasal 2 Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 88 Tahun 2022 tentang Perencanaan Pembinaan dan Pengawasan Penyelenggaraan Pemerintahan Daerah Tahun 2023, perlu dirumuskan suatu perencanaan pembinaan dan pengawasan yang efektif sesuai program strategis Daerah;
b. bahwa untuk memberikan arah, dan landasan serta kepastian hukum bagi Aparat Pengawas Intern Pemerintahan dalam pelaksanaan pembinaan dan
pengawasan atas penyelenggaraan Pemerintahan Daerah Provinsi dan Kabupaten/Kota diperlukan suatu pengaturan dalam penyelenggaraannya;
c. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a dan huruf b, perlu menetapkan Peraturan Gubernur tentang Perencanaan Pembinaan dan Pengawasan Penyelenggaraan Pemerintahan Daerah Provinsi Nusa Tenggara Barat Tahun 2023;
UUD 1945 Pasal 18 ayat (6); UU No. 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan UU No. 20 Tahun 2001; UU No. 15 Tahun 2004; UU No. 23 Tahun 2014 sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan Perpu No. 2 Tahun 2022; UU No. 20 Tahun 2022; PP No. 18 Tahun 2016 sebagaimana telah diubah
dengan PP No. 72 Tahun 2019; PP No. 12 Tahun 2017; Peraturan Menteri Dalam Negeri No. 88 Tahun 2022;
Dalam Pergub ini diatur tentang Perencanaan Pembinaan dan Pengawasan Penyelenggaraan Pemerintahan Daerah Provinsi Nusa Tenggara Barat Tahun 2023.
Perencanaan Pembinaan dan Pengawasan sebagai dasar Pelaksanaan Pembinaan dan Pengawasan Penyelenggaraan Pemerintahan Daerah, meliputi:
a. fokus dan sasaran pengawasan umum;
b. fokus dan sasaran pengawasan teknis;
c. fokus dan sasaran pengawasan kepala daerah terhadap perangkat daerah;
d. kinerja rutin pengawasan;
e. pengawasan prioritas nasional dan daerah.
CATATAN:
Peraturan Gubernur (PERGUB) ini mulai berlaku pada tanggal 04 Mei 2023.
Peraturan Gubernur Nomor 63 Tahun 2022 tentang Perencanaan Pembinaan dan Pengawasan Penyelenggaraan Pemerintahan Daerah Provinsi
Nusa Tenggara Barat Tahun 2022
6 hlm
Peraturan Gubernur (PERGUB) Provinsi Sulawesi Utara Nomor 35 Tahun 2021
Peraturan Gubernur (PERGUB) NO. 35, BD Provinsi Sulawesi Utara Tahun 2021 Nomor 35
Peraturan Gubernur (PERGUB) tentang Pedoman Pengendalian Gratifikasi
ABSTRAK:
a. bahwa dalam rangka penyelenggaraan kepemerintahan yang baik, bersih dan bebas dari korupsi, kolusi dan nepotisme di Lingkungan Pemerintah Provinsi Sulawesi Utara perlu menetapkan Pedoman Pengendalian Gratifikasi; b. bahwa peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Sipil Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor 52 Tahun 2014 tentang Pedoman Pembangunan Zona Integritas menuju Wilayah Bebas dari Korupsi dan Wilayah Birokrasi Bersih dan Melayani di Lingkungan Instansi Pemerintah, Pengendalian Gratifikasi merupakan salah satu indikator yang diperlukan Pemerintah Daerah untuk menerapkan penguatan pengawasan; c. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, dan huruf b, perlu menetapkan Peraturan Gubernur tentang Pedoman Pengendalian gratifikasi.
Pasal 18 ayat (6) UUD RI Tahun 1945; UU No. 47 Tahun 1960; UU No. 28 Tahun 1999; UU No. 31 Tahun 1999; UU No. 23 Tahun 2014; UU No. 5 Tahun 2014; PP No. 60 Tahun 2008; PP No. 53 Tahun 2010; PP No. 12 Tahun 2017; PERPRES No. 54 Tahun 2018; PERMENPAN-RB No. 52 Tahun 2014; PERMENDAGRI No. 80 Tahun 2015; PERKPK No. 2 Tahun 2019.
Pedoman Pengendalian Gratifikasi
CATATAN:
Peraturan Gubernur (PERGUB) ini mulai berlaku pada tanggal 18 Oktober 2021.
14 Halaman
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Nias Nomor 35 Tahun 2014
Peraturan Walikota (PERWALI) tentang Pedoman Pengendalian Kecurangan Terkait Tindak Pidana Korupsi di Lingkungan Pemerintah Kota Ambon
ABSTRAK:
Bahwa berdasarkan pasal 59 Peraturan Pemerintah Nomor 60 Tahun 2008 tentang Sistem Pengendalian Intern Pemerintah, Inspektorat Kota Ambon selaku pembina Sistem Pengendalian Internal di daerah perlu menyusun pedoman pengendalian kecurangan yang berindikasi pada tindak pidana korupsi. Dalam rangka meningkatkan integritas dan penguatan sistem pengendalian intern di lingkungan Pemerintah Kota Ambon diperlukan pengendalian atas tindakan kecurangan yang berindikasi pada tindak pidana korupsi. Berdasarkan pertimbangan tersebut perlu menetapkan Peraturan Walikota tentang Pedoman Pengendalian Kecurangan terkait Tindak Pidana Korupsi di Lingkungan Pemerintah Kota Ambon.
Dasar Hukum Peraturan Walikota ini adalah Undang-undang Nomor 60 Tahun 1958; Undang-Undang Nomor 28 Tahun 1999; Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2014; Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014, sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 9 Tahun 2015; Peraturan Pemerintah Nomor 13 Tahun 1979; Peraturan Pemerintah Nomor 60 Tahun 2008; Peraturan Pemerintah Nomor 53 Tahun 2010; Peraturan Pemerintah Nomor 18 Tahun 2016; Peraturan Daerah Kota Ambon Nomor 4 Tahun 2016; Peraturan Walikota Ambon Nomor 14 Tahun 2011; dan Peraturan Walikota Ambon Nomor 48 Tahun 2021.
Peraturan Walikota ini mengatur tentang Pedoman Pengendalian Kecurangan Terkait Tindak Pidana Korupsi di Lingkungan Pemerintah Kota Ambon.
CATATAN:
Peraturan Walikota (PERWALI) ini mulai berlaku pada tanggal 26 September 2022.
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Langkat Nomor 36 Tahun 2017
PERATURAN BUPATI (PERBUP) TENTANG TATA CARA PELAPORAN HARTA KEKAYAAN PENYELENGGARA NEGARA DI LINGKUNGAN PEMERINTAH KABUPATEN LANGKAT
2017
Peraturan Bupati (PERBUP) NO. 36, BD.2017/No.36
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Tata Cara Pelaporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara Di Lingkungan Pemerintah Kabupaten Langkat
ABSTRAK:
Bahwa kebutuhan proses pengelolaan pendaftaran, pengumuman dan pemeriksaan harta kekayaan Penyelenggara Negara semakin berkembang sehingga perlu dikelola secara lebih efisien dan efektif;
Bahwa Peraturan Bupati Langkat Nomor 34 Tahun 2016 tentang Tata Cara Pelaporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara di lingkungan Pemerintah Kabupaten Langkat perlu disesuaikan;
Bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam teks diatas, perlu menetapkan Peraturan Bupati tentang Tata Cara Pelaporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara di lingkungan Pemerintah Kabupaten Langkat perlu disesuaikan.
Dasar Hukum Peraturan Bupati ini adalah : Undang-Undang Nomor 7 Drt Tahun 1956; Undang-Undang Nomor 28 Tahun 1999; Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999; Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2014; Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014; Peraturan Pemerintah Nomor 5 Tahun 1982; Peraturan Pemerintah Nomor 10 Tahun 1986; Peraturan Pemerintah Nomor 60 Tahun 2008; Peraturan Pemerintah Nomor 53 Tahun 2010; Peraturan Daerah Nomor 6 Tahun 2016 dan Peraturan Komisi Pemberantasan Korupsi Republik Indonesia Nomor 07 Tahun 2016.
Dalam Peraturan Bupati ini diatur tentang Tata Cara Pelaporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara di lingkungan Pemerintah Kabupaten Langkat perlu disesuaikan dengan menetapkan batasan istilah yang digunakan dalam pengaturannya. Diatur tentang ketentuan umum, pejabat penyelenggara negara, tata cara penyampaian formulir LHKPN, pengelola LHKPN, pembinaan dan pengawasan, sanksi, pembiayaan, ketentuan lain-lain dan ketentuan penutup.
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 16 Oktober 2017.
7
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Maluku Tengah Nomor 36 Tahun 2020
Peraturan Bupati (PERBUP) NO. 36, BD.2020/NO. 489, TBD.2020, LL SETDA KAB. MALUKU TENGAH : 3 HAL
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Pedoman Penanganan Benturan Kepentingan Lingkup Pemerintah Kabupaten Maluku Tengah.
ABSTRAK:
Bahwa dalam rangka mewujudkan pelaksanaan tugas dalam penyelenggaraan pemerintahan dan pembangunan yang berwibawa, bebas korupsi, kolusi, dan nepotisme diperlukan sesuatu kondisi yang bebas dari benturan kepentingan. Salah satu faktor penyebab terjadinya tindak pidana korupsi adalah benturan kepentingan yang dilakukan oleh pegawai. Berdasarkan pertimbangan tersebut, perlu menetapkan Peraturan Bupati tentang Pedoman Penanganan Benturan Kepentingan Lingkup Pemerintah Kabupaten Maluku Tengah.
Undang-Undang Nomor 60 Tahun 1958; Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014, sebagaimana telah. diubah beberapa kali terakhir dengan Undang-Undang Nomor 9 Tahun 2015; Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Sipil Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor 37 Tahun 2012.
Peraturan Bupati ini mengatur tentang Pedoman Penanganan Benturan Kepentingan Lingkup Pemerintah Kabupaten Maluku Tengah.
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 27 Oktober 2020.
Honorarium, Gaji, Penghasilan, Uang Kehormatan, Tunjangan, Penghargaan, Hak LainnyaTindak Pidana Korupsi, Pencegahan Korupsi
Status Peraturan
Diubah dengan :
PP No. 82 Tahun 2015 tentang Perubahan Kedua Atas Peraturan Pemerintah Nomor 29 Tahun 2006 Tentang Hak Keuangan, Kedudukan Protokol Dan Perlindungan Keamanan Pimpinan Komisi Pemberantasan Korupsi
Mengubah :
PP No. 29 Tahun 2006 tentang Hak Keuangan, Kedudukan Protokol, Dan Perlindungan Keamanan Pimpinan Komisi Pemberantasan Korupsi
Peraturan Pemerintah (PP) tentang Perubahan Atas Peraturan Nomor 29 Tahun 2006 Tentang Hak Keuangan, Kedudukan Protokol, Dan Perlindungan Keamanan Pimpinan Komisi Pemberantasan Korupsi
ABSTRAK:
CATATAN:
Peraturan Pemerintah (PP) ini mulai berlaku pada tanggal 05 Mei 2009.
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Sanggau Nomor 36 Tahun 2012
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang LAPORAN HARTA KEKAYAAN PENYELENGGARA NEGARA DI LINGKUNGAN PEMERINTAH KABUPATEN SANGGAU
ABSTRAK:
bahwa untuk mendukung tercapainya penyelenggaraan negara yang bersih dan bebas korupsi, kolusi dan nepotisme (KKN) diperlukan komitmen di lingkungan pemerintah kabupaten sanggau untuk melaporkan kekayaannya;
Dasar Hukum Peraturan Bupati ini adalah : UU No.27 Tahun 1959, UU No.28 Tahun 1999, UU No.31 Tahun 1999, UU No.30 Tahun 2002, UU No.32 Tahun 2004, UU No.12 Tahun 2011, PP No.65 Tahun 1999, PP No.53 Tahun 2010, Instruksi Presiden No.5 Tahun 2004, Permendagri No.53 Tahun 2011.
Dalam Peraturan Bupati ini diatur Tentang: Ketentuan Umum, Tujuan, Pejabat Penyelenggaraan Negara, Tata Cara Penyampaian Formulir LHKPN, Tim Pengelola LKHPN, Sanksi, Pembiayaan dan Ketentuan Penutup.
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 24 Mei 2012.
Peraturan ini memiliki 5 halaman dan 2 halaman lampiran.
TENTANG DATABASE PERATURAN
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat