Dalam Peraturan Bupati ini diatur tentang Tata Cara Pelaporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara di lingkungan Pemerintah Kabupaten Langkat perlu disesuaikan dengan menetapkan batasan istilah yang digunakan dalam pengaturannya. Diatur tentang ketentuan umum, pejabat penyelenggara negara, tata cara penyampaian formulir LHKPN, pengelola LHKPN, pembinaan dan pengawasan, sanksi, pembiayaan, ketentuan lain-lain dan ketentuan penutup.
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat