PENGENDALIAN KECURANGAN TERKAIT TINDAK PIDANA KORUPSI - PEDOMAN
2022
Peraturan Walikota (PERWALI) NO. 35, BD. NO. 2022/35 LL KOTA AMBON : 7 HLM.
Peraturan Walikota (PERWALI) tentang Pedoman Pengendalian Kecurangan Terkait Tindak Pidana Korupsi di Lingkungan Pemerintah Kota Ambon
ABSTRAK: |
- Bahwa berdasarkan pasal 59 Peraturan Pemerintah Nomor 60 Tahun 2008 tentang Sistem Pengendalian Intern Pemerintah, Inspektorat Kota Ambon selaku pembina Sistem Pengendalian Internal di daerah perlu menyusun pedoman pengendalian kecurangan yang berindikasi pada tindak pidana korupsi. Dalam rangka meningkatkan integritas dan penguatan sistem pengendalian intern di lingkungan Pemerintah Kota Ambon diperlukan pengendalian atas tindakan kecurangan yang berindikasi pada tindak pidana korupsi. Berdasarkan pertimbangan tersebut perlu menetapkan Peraturan Walikota tentang Pedoman Pengendalian Kecurangan terkait Tindak Pidana Korupsi di Lingkungan Pemerintah Kota Ambon.
- Dasar Hukum Peraturan Walikota ini adalah Undang-undang Nomor 60 Tahun 1958; Undang-Undang Nomor 28 Tahun 1999; Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2014; Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014, sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 9 Tahun 2015; Peraturan Pemerintah Nomor 13 Tahun 1979; Peraturan Pemerintah Nomor 60 Tahun 2008; Peraturan Pemerintah Nomor 53 Tahun 2010; Peraturan Pemerintah Nomor 18 Tahun 2016; Peraturan Daerah Kota Ambon Nomor 4 Tahun 2016; Peraturan Walikota Ambon Nomor 14 Tahun 2011; dan Peraturan Walikota Ambon Nomor 48 Tahun 2021.
- Peraturan Walikota ini mengatur tentang Pedoman Pengendalian Kecurangan Terkait Tindak Pidana Korupsi di Lingkungan Pemerintah Kota Ambon.
|
CATATAN: |
- Peraturan Walikota (PERWALI) ini mulai berlaku pada tanggal 26 September 2022.
|