Di dalam Peraturan Gubernur ini diatur tentang Ketentuan Umum, Tujuan, Jenis Pelanggaran, Hak dan Kewajiban Pelapor, Hak dan Kewajiban Terlapor, Mekanisme Pelaporan Pelanggaran, Struktur dan Tugas UP3, Pengelolaan Pelaporan Pelanggaran, Monitoring dan Evaluasi dan Ketentuan Penutup
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat