Peraturan Gubernur (PERGUB) Provinsi Jawa Tengah Nomor 35 Tahun 2023

Pedoman Penanganan Pelaporan Pelanggaran (Whistle Blowing System) di Lingkungan Pemerintah Provinsi Jawa Tengah

MATERI POKOK PERATURAN

Abstrak

Di dalam Peraturan Gubernur ini diatur tentang Ketentuan Umum, Tujuan, Jenis Pelanggaran, Hak dan Kewajiban Pelapor, Hak dan Kewajiban Terlapor, Mekanisme Pelaporan Pelanggaran, Struktur dan Tugas UP3, Pengelolaan Pelaporan Pelanggaran, Monitoring dan Evaluasi dan Ketentuan Penutup

METADATA PERATURAN

Tipe Dokumen
Peraturan Perundang-undangan
Judul
Peraturan Gubernur (Pergub) Provinsi Jawa Tengah Nomor 35 Tahun 2023 tentang Pedoman Penanganan Pelaporan Pelanggaran (Whistle Blowing System) di Lingkungan Pemerintah Provinsi Jawa Tengah
T.E.U.
Indonesia, Provinsi Jawa Tengah
Nomor
35
Bentuk
Peraturan Gubernur (Pergub)
Bentuk Singkat
Pergub
Tahun
2023
Tempat Penetapan
Semarang
Tanggal Penetapan
04 September 2023
Tanggal Pengundangan
04 September 2023
Tanggal Berlaku
04 September 2023
Sumber
BD.2023/NO.35
Subjek
TINDAK PIDANA KORUPSI, PENCEGAHAN KORUPSI - PENGADUAN INTERNAL
Status
Berlaku
Bahasa
Bahasa Indonesia
Lokasi
Pemerintah Provinsi Jawa Tengah
Bidang
HUKUM ADMINISTRASI NEGARA
Halaman ini telah diakses 189 kali

UJI MATERI

Belum Tersedia

STATUS PERATURAN

Belum Tersedia

TENTANG DATABASE PERATURAN

Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat

KONTAK
  • Sekretariat Website JDIH BPK
  • Ditama Binbangkum - BPK
  • Jalan Gatot Subroto 31
  • Jakarta Pusat, 10210
  • Telp (021) 25549000 ext. 1521

© Direktorat Utama Pembinaan dan Pengembangan Hukum Pemeriksaan Keuangan Negara
Badan Pemeriksa Keuangan