PERUBAHAN ATAS PERATURAN BUPATI NOMOR 29 TAHUN 2023 TENTANG PEDOMAN PENETAPAN PENGHASILAN TETAP PEMERINTAH LEMBANG. TUNJANGAN PEMERINTAH LEMBANG, BADAN PERMUSYAWARATAN LEMBANG, TAMBAHAN PENGHASILAN KEPALA LEMBANG, HONORARIUM PKPKL, PPKL, STANDAR BIAYA PERJALANAN DINAS DAN BIAYA TRANSPORT DI LEMBANG TAHUN ANGGARAN 2023
2023
Peraturan Bupati (Perbup) NO. 42, BERITA DAERAH KABUPATEN TANA TORAJA TAHUN 2023 NOMOR 42
Peraturan Bupati (Perbup) tentang PERUBAHAN ATAS PERATURAN BUPATI NOMOR 29 TAHUN 2023 TENTANG PEDOMAN PENETAPAN PENGHASILAN TETAP PEMERINTAH LEMBANG.
TUNJANGAN PEMERINTAH LEMBANG, BADAN PERMUSYAWARATAN LEMBANG, TAMBAHAN PENGHASILAN KEPALA LEMBANG, HONORARIUM PKPKL, PPKL, STANDAR BIAYA PERJALANAN DINAS DAN BIAYA TRANSPORT DI LEMBANG TAHUN ANGGARAN 2023
ABSTRAK:
a. bahwa dalam rangka penyusunan Anggaran Pendapatan dan
Belanja Lembang Tahun Anggaran 2023, secara transparan, akuntabel, partisipatif serta dilaksanakan dengan tertib dan disiplin anggaran perlu adanya Pedoman
Penetapan
Penghasilan Tetap Pemerintah Lembang. Tunjangan Pemerintah Lembang, Badan Permusyawaratan Lembang.
Tambahan Penghasilan kepala Lembang, Honorarium PKPKL, PPKL, Standar Biaya Perjalanan Dinas dan Biaya Transport
di Lembang;
b. bahwa sehubungan dengan bertambahnya Dana Alokasi
Lembang dalam Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Kabupaten Tana Toraja Tahun Anggaran 2023, maka Peraturan Bupati Tana Toraja Nomor 29 Tahun 2023 tentang Pedoman Penetapan Penghasilan Tetap Pemerintah Lembang,
Tunjangan
Pemerintah. Lembang,
Permusyawaratan Lembang, Tambahan Penghasilan Kepala Lembang, Honorarium PKPKL, PPKL, Standar BiayaPerjalanan Dinas dan Biaya Transport di LembangAnggaran 2023 periu diubah:
c. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a dan huruf b, perlu menetapkan Peraturan Bupati tentang Perubahan Atas Peraturan Bupati Nomor 29 Tahun 2023 tentang Pedoman Penetapan Penghasilan Tetap Pemerintah Lembang, Tunjangan Pemerintah Lembang, Badan Permusyawaratan Lembang, Tambahan Penghasilan Kepala Lembang. Honorarium PKPKL, PPKL, Standar Biaya
Perjalanan Dinas
dan Biaya Transport di Lembang Tahun
Anggaran 2023
1. Undang-Undang Nomor 29 Tahun 1959 tentang Pembentukan Daerah-dearah Tingkat II di Sulawesi (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1959 Nomor 74, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 1822);
2. Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 7, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5495);
3. Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang
Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 244,1 Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5587), sebagaimana telah diubah beberapa kali, terakhir dengan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor
2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja Menjadi Undang-Undang (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun
2023 Nomor 41, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6856);
4. Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2022 tentang Hubungan Keuangan Antara Pemerintah Pusat dan Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2022 Nomor 4, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6757);
5. Peraturan Pemerintah Nomor 43 Tahun 2014 tentang Peraturan Pelaksanaan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 123, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5539), sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan Peraturan Pemerintah Nomor
11 Tahun 2019 tentang Perubahan Kedua Atas Peraturan Pemerintah Nomor 43 Tahun 2014 tentang Peraturan Pelaksanaan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2019 Nomor 41, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6321):
6. Peraturan Pemerintah Nomor 60 Tahun 2014 tentang Dana Desa Yang Bersumber dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 168, Tambahan Lembaran Negara
7. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 80 Tahun 2015 tentang Pembentukan Produk Hukum Daerah (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2015 Nomor 2036) sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 120 Tahun 2018 tentang Perubahan Atas Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 80 Tahun 2015 tentang Pembentukan Produk Hukum Daerah (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2018 Nomor 157):
8. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 20 Tahun 2018 tentang Pengelolaan Keuangan Desa
(Berita
Negara
Republik Indonesia Tahun 2018 Nomor 611):
9. Peraturan Daerah Kabupaten Tana Toraja Nomor 2 Tahun
2013 tentang Penetapan Nama dan Jumlah Kecamatan, Kelurahan dan Lembang dalam Kabupaten Tana Toraja (Lembaran Daerah Kabupaten Tana Toraja Tahun 2013
Nomor 2):
10. Peraturan Daerah Kabupaten Tana Toraja Nomor 2 Tahun
2015 tentang Pedoman Penyusunan Organisasi dan Tata
Kerja Pemerintah Lembang (Lembaran Daerah Kabupaten Tana Toraja Tahun 2015 Nomor 2, Tambahan Lembaran Daerah Kabupaten Tana Toraja Nomor 08);
11. Peraturan Daerah Kabupaten Tana Toraja Nomor 3 Tahun
2015 tentang Badan Permusyawaratan Lembang (Lembaran Daerah Kabupaten Tana Toraja Tahun 2015
Nomor 3, Tambahan Lembaran Daerah Kabupaten Tana Toraja Nomor 09);
12. Peraturan Daerah Kabupaten Tana Toraja Nomor 10
Tahun 2016 tentang
Pembentukan dan Susunan
Perangkat Daerah (Lembaran Daerah Kabupaten Tana Toraja Tahun 2016 Nomor 10, Tambahan Lembaran Daerah Kabupaten Tana Toraja Nomor 19) sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Daerah Kabupaten Tana Toraja Nomor 4 Tahun 2022 tentang Perubahan Atas Peraturan Daerah Kabupaten Tana Toraja Nomor 10 Tahun 2016 tentang I Pembentukan dan Susunan Perangkat Daerah (Lembaran Daerah Kabupaten Tana Toraja Tahun 2022 Nomor 4):|
13. Peraturan Daerah Kabupaten Tana Toraja Nomor 06
Tahun 2022 tentang Anggaran Pendapatan dan Belanja
Daerah Tahun Anggran2023 (LembaranDaerahKabupaten Tana Toraja Tahun 2022 Nomor 06);
14. Peraturan Bupati Tana Toraja Nomor 16 Tahun 2018 tentang Daftar Kewenangan Lembang Berdasarkan Hak Asal Usul dan Kewenangan Lokal Berskala Lembang (Berita Daerah Kabupaten Tana Toraja Tahun 2018 Nomor 16);
15. Peraturan Bupati Tana Toraja Nomor 04 Tahun 2019 fentang Pengelolaan Keuangan Lembang (Berita Daerah Kabupaten Tana Toraja Tahun 2019 Nomor 04);
16. Peraturan Bupati Tana Toraja Nomor 34 Tahun 2022 tentang Penjabaran Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2023 (Berita Daerah Kabupaten Tana Toraja Tahun 2022 Nomor 34) Peraturan Bupati Tana Toraja Nomor 40 Tahun 2023 tentang Perubahan Ketiga Atas Peraturan Bupati Nomor 34 Tahun 2022 tentang Penjabaran Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2023 (Berita Daerah Kabupaten Tana Toraja Tahun 2023 Nomor 40):
PASAL I : BEBERAPA KETENTUAN DALAM PERATURAN BUPATI NOMOR 29 TAHUN 2023 TENTANG PEDOMAN PENETAPAN PENGHASILAN TETAP PEMERINTAH LEMBANG
PASAL II : Peraturan Bupati ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan.
CATATAN:
Peraturan Bupati (Perbup) ini mulai berlaku pada tanggal 25 Juli 2023.
6
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Sinjai Nomor 42 Tahun 2023
PERUBAHAN KEDUA ATAS PERATURAN BUPATI NOMOR 38 TAHUN 2022 TENTANG PENJABARAN ANGGARAN PENDAPATAN DAN BELA
2023
Peraturan Bupati (Perbup) NO. 42, BERITA DAERAH KABUPATEN SINJAI TAHUN 2023 NOMOR 42
Peraturan Bupati (Perbup) tentang PERUBAHAN KEDUA ATAS PERATURAN BUPATI NOMOR 38 TAHUN 2022
TENTANG PENJABARAN ANGGARAN PENDAPATAN DAN BELA
ABSTRAK:
a bahwa berdasarkan ketentuan Pasal 163 Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2019 tentang Pengelolaan Keuangan Daerah, Pergeseran Anggaran dapat dilakukan antar organisasi, antar unit organisasai, antar program, antar kegiatan dan antar jenis belanja, antar obyek belanja, dan/atau antar rincian obyek belanja;
b. bahwa berdasarkan ketentuan Peraturan Menteri Keuangan Nomor 212/PMK.07/2022 tentang Indikator Tingkat Kinerja Daerah dan Ketentuan Umum Bagian Dana Alokasi Umum yang Ditentukan Penggunaanya Tahun Anggaran 2023;
c. bahwa adanya kegiatan yang sumber Dananya dari Dana Alokasi Khusus dan Dana Hibah dari Pemerintah Pusat yang merupakan Utang Pemerintah Paerah kepada Pihak Ketiga Tahun Anggaran 2023 yang pekerjaannya telah selesai dan belum terbayarkan;
d. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, huruf b dan huruf c, perlu menetapkan Peraturan Bupati tentang Perubahan Kedua Atas Peraturan Bupati Nomor 38 Tahun 2022 tentang Penjabaran Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Kabupaten Sin jai Tahun Anggaran 2023
1. Undang-Undang Nomor 29 Tahun 1959 tentang
Pembentukan Daerah Tingkat II di Sulawesi (Lembaran
Negara Tahun 1959 Nomor 74, Tambahan Lembaran
Negara Republik Indonesia Nomor 1822);
2. Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2003 tentang Keuangan
Negara (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2003
Nomor 47, Tambahan Lembaran Negara Republik
Indonesia Nomor 4286), sebagaimana telah diubah dengan
Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 1
Tahun 2020 tentang Kebijakan Keuangan Negara dan
Stabilitas Sistem Keuangan untuk Penanganan Pandemi
Corona Virus Disease 2019 dan/atau dalam rangka
Menghadapi Ancaman yang Membahayakan Perekonomian
Nasional dan/atau Stabilitasi Sistem Keuangan (Lembaran
Negara Tahun 2020 Nomor 87, Tambahan Lembaran
Negara Repu blik Indonesia Nomor 6485);
3. Undang-Undang Nomor
1 Tahun 2004 tentang
Perbendaharaan Negara (Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 2004 Nomor 5, Tambahan Lembaran
Negara Republik Indonesia Nomor 4355), sebagaimana
telah diubah dengan Peraturan Pemerintah Pengganti
Undang-Undang Nomor I Tahun 2020 tentang Kebijakan
Keuangan Negara dan Stabilitas Sistem Keuangan untuk
Penanganan Pandemi Corona Virus Disease 2019
dan/atau dalam rangka Menghadapi Ancaman yang
Membahayakan Perekonomian Nasional dan/atau
StabiHtasi Sistem Keuangan (Lembaran Negara Tahun
2020 Nomor 87, Tambahan Lembaran Negara Republik
Indonesia Nomor 6485);
4. Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2004 tentang Sistem
Perencanaan Pembangunan Nasional (Lembaran Negara
Republik Indonesia Tahun 2004 Nomor 104, Tambahan
Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4421);
5. Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011 tentang
Pembentukan Peraturan Perundang-undangan (Lembaran
Negara Republik Indonesia Tahun 2011 Nomor 82,
Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor
5234) sebagaimana telah diubah beberapa kali, terakhir
dengan Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2022 tentang
Perubahan Kedua Atas Undang-Undang Nomor 12 Tahun
2011 tentang Pembentukan Peraturan Perundang
Undangan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun
2022 Nomor 143, Tambahan Lembaran Negara Republik
Indonesia Nomor 6801);
6. Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang
Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 2014 Nomor 244, Tambahan Lembaran
Negara Republik Indonesia Nomor 5587) sebagaimana
telah diubah beberapa kali terakhir dengan Peraturan
Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 2 Tahun
2022 tentang Cipta Kerja (Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 2022 Nomor 238, Tambahan Lembaran
Negara Republik Indonesia Nomor 6841);
7. Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2014 tentang
Administrasi Pemerintahan (Lembaran Negara Republ ik
Indonesia Tahun 2014 Nomor 292, Tambahan Lembaran
Negara Republik Indonesia Nomor 5601), sebagaimana
telah diubah beberapa kali, terakhir dengan Peraturan
Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 2 Tahun
2022 tentang Cipta Kerja (Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 2022 Nomor 238, Tambahan Lembaran
Negara Republik Indonesia Nomor 6841);
8. Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta
Kerja (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2020
Nomor 245, Tambahan Lembaran Negara Republik
Indonesia Nomor 6573);
9. Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2022 tentang Hubungan
Keuangan Antara Pemerintah Pusat dan Pemerintah
Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2022
Nomor 4, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia
Nomor 6757);
10. Peraturan Pemerintah Nomor 109 Tahun 2000 tentang
Kedudukan Keuangan Kepala Daerah dan Wakil Kepala
Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2000
Nomor 210, Tambahan Lembaran Negara Republik
Indonesia Nomor 4028);
11. Peraturan Pemerintah Nomor 23 Tahun 2005 tentang
Pengeioiaan Keuangan Sadan Layanan Umum (Lembaran
Negara Repubiik Indonesia Tahun 2005 Nomor 48,
Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor
4502) sebagaimana telah diubah dengan Peraturan
Pemerintah Republik Indonesia Nomor 74 Tahun 2012
tentang Perubahan Atas Peraturan Pemerintah Nomor 23
Tahun 2005 tentang Pengelolaan Keuangan Sadan
Layanan Umum (Lembaran Negara Republik Indonesia
Tahun 2012 Nomor 171, Tambahan Lembaran Negara
Republik Indonesia Nomor 5340);
12. Peraturan Pemerintah Nomor 55 Tahun 2005 tentang
Dana Perimbangan (Lembaran Negara Republik Indonesia
Tahun 2005 Nomor 137, Tambahan Lembaran Negara
Republik Indonesia Nomor 4575);
13. Peraturan Pemerintah Nomor 56 Tahun 2005 tentang
Sistem lnformasi Keuangan Daerah (Lembaran Negara
Repubiik Indonesia Tahun 2005 Nomor 138, Tambahan
Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4576),
sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Pemerintah
Nomor 65 Tahun 2010 tentang Perubahan Atas Peraturan
Pemerintah Nomor 56 Tahun 2005 tentang Sistem
Informasi Keuangan Daerah (Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 2010 Nomor 110, Tambahan Lembaran
Negara Republik Indonesia Nomor 5155);
14. Peraturan Pemerintah Nomor 71 Tahun 2010 tentang
Standar Akuntansi Pemerintahan (Lembaran Negara
Repubiik Indonesia Tahun 2010 Nomor 123, Tambahan
Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5165);
15. Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2017 tentang
Pembinaan dan Pengawasan Penyelenggaraan Pemerintah
Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2017
Nomor 73, Tambahan Lembaran Negara Repubiik
Indonesia nomor 6041);
16. Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2019 tentang
Pengelolaan Keuangan Daerah (Lembaran Negara Repubiik
Indonesia Tahun 2019 Nomor 42, Tambahan Lembaran
Negara Republik Indonesia Nomor 6322);
17. Peraturan Pemerintah Nomor 13 Tahun 2019 tentang
Laporan dan Evaluasi Penyelenggaraan Pemerintahan
Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2019
Nomor 52, Tambahan Lembaran Negara Republik
Indonesia Nomor 6323);
18. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 52 Tahun 2012
tentang Pedoman Pengelolaan lnvestasi Pemerintah Daerah
(Serita Negara Republik Indonesia Tahun 2012 Nomor
754);
19. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 80 Tahun 2015
tentang Pembentukan Produk Hukum Daerah (Serita
Negara Republik Indonesia Tahun 2015 Nomor 2036),
sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Menteri
Dalam Negeri Nomor 120 Tahun 2018 tentang perubahan
Alas Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 80 Tahun
2015 tentang Pembentukan Produk Hukum Daerah (
Serita Negara Republik Indonesia Tahun 2018 Nomor 157);
20. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 62 Tahun 2017
tentang Pengelompokan Kemampuan Keuangan Daerah
serta Pelaksanaan dan Pertanggungjawaban Dana
Operasional (Serita Negara Republik Indonesia Tahun
2017 Nomor 1067);
21. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 36 Tahun 2018
tentang Tata Cara Penghitungan, Penganggaran dalam
Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah, dan Tertib
Administrasi Pengajuan, Penyaluran, dan Laporan
Pertanggungjawaban Penggunaan Bantuan Keuangan
Partai Politik (Serita Negara Republik Indonesia Tahun
2018 Nomor 1067), sebagaimana telah diubah dengan
Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 78 Tahun 2020
Peru bah an Atas Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 36
Tahun 2018 tentang Tata Cara Peng hi tungan ,
Penganggaran dalam Anggaran Pendapatan Dan Belanja
Daerah, dan Tertib Administrasi Pengajuan, Penyaluran,
dan Laporan Pertanggungjawaban Penggunaan Bantuan
Keuangan Partai Politik (Serita Negara Republik Indonesia
Tahun 2020 Nomor 1777);
22. Peraturan Menteri Keuangan Nomor 139/PMK.07 /2019
tentang Pengelolaan Dana Bagi Hasil, Dana Alokasi
Umum, dan Dana Otonomi Khusus (Berita Negara
Republik Indonesia Tahun 2019 Nomor 1148) sebagaimana
telah beberapa kali diubah terakhir . dengan Peraturan
Menteri Keuangan Nomor 86/PMK.07 /2022 tentang
Perubahan Kedua atas Peraturan Menteri Keuangan
Nomor 139/PMK.07 /2019 tentang Pengelolaan Dana Bagi
Hasil, Dana Alokasi Umum, dan Dana Otonomi Khusus
(Serita Negara Republik Indonesia Tahun 2022 Nomor
518);
23. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 90 Tahun 2019
tentang Klasifikasi, Kodefikasi dan Nomenklatur
Perencanaan Pembangunan dan Keuangan Daerah (Berita
Negara Republik Indonesia Tahun 2019 Nomor 1447);
24. Peraturan Menteri Dalarn Negeri Nomor 77 Tahun 2020
tentang Pedoman Teknis Pengelolaan Keuangan Daerah
(Serita Negara Republik Indonesia Tahun 2020 Nomor
1781);
25. Peraturan Menteri Dalarn Negeri Nomor 9 Tahun 2021
tentang Tata Cara Evaluasi Rancangan Peraturan Daerah
tentang Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah,
Rancangan Peraturan Daerah Tentang Perubahan
Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah, Rancangan
Peraturan Kepala Daerah tentang Penjabaran Anggaran
Pendapatan dan Belanja Daerah, Dan Rancangan
Peraturan Kepala Daerah Tentang Penjabaran Perubahan
Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (Serita Negara
Republik Indonesia Tahun 2020 Nomor 1781);
26. Peraturan Menteri Dalarn Negeri Nomor 84 Tahun 2022
tentang Pedoman Penyusunan Anggaran Pendapatan dan
Belanja Daerah Tahun Anggaran 2023 (Berita Negara
Republik Indonesia Tahun 2022 Nomor 972);
27. Peraturan Menteri Kesehatan Nomor 42 Tahun 2022
tentang Petunjuk Teknis Penggunaan Dana Alokasi
Khusus Nonfisik Bidang Kesehatan Tahun Anggaran 2023
(Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2022 Nomor
1460);
28. Peraturan Menteri Keuangan Nomor 3/PMK.07 /2023
tentang Rincian Dana Bagi Hasil Cukai Hasil Tembakau
menurut Daerah Provinsi/Kabupaten/Kota Tahun
Anggaran 2023 (Berita Negara Republik Indonesia Tahun
2023 Nomor 78);
29. Peraturan Daerah Nomor 3 Tahun 2013 tentang Pelayanan
Publik (Lembaran Daerah Kabupaten Sinjai Tahun 2013
Nomor 3, Tambahan Lembaran Daerah Kabupaten Sinjai
Nomor 45);
30. Peraturan Daerah Nomor 15 Tahun 2013 tentang Rencana
Pembangunan Jangka Panjang Daerah Kabupaten Sinnjai
Tahun 2005-2025 (Lembaran Daerah Kabupaten Sinjai
Tahun 2013 Nomor 15, Tarnbahan Lembaran Daerah
Kabupaten Sinjai Nomor 57), sebagaimana telah diubah
dengan Peraturan Daerah Nomor 16 Tahun 2017 tentang
Perubahan Atas Peratuan Daerah Nomor 15 Tahun 2013
tentang Rencana Pembangunan Jangka Panjang Daerah
Kabupaten Sinjai Tahun 2005-2025 (Lembaran Daerah
Kabupaten Sinjai Tahun 2017 Nomor 16, Tambahan
Lembaran Daerah Kabupaten Sinjai Nomor 115);
31. Peraturan Daerah Nomor 4 Tahun 2014 tentang Sistem
Perencanaan Daerah (Lembaran Daerah Kabupaten Sinjai
Tahun 2014 Nomor 4, Tambahan Lembaran Daerah
Kabupaten Sinjai Nomor 65); 32. Peraturan Daerah Nornor 5 Tahun 2016 tentang
Pembentukan dan Susunan Perangkat Daerah (Lembaran
Daerah Kabupaten Sinjai Tahun 2016 Nornor 5, Tambahan
Lembaran Daerah Kabupaten Sinjai Nomor 93),
sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Daerah
Nomor 25 Tahun 2019 ten tang Perubahan atas Peraturan
Daerah Nomor 5 Tahun 2016 tentang Pembentukan dan
Susunan Perangkat Daerah (Lembaran Daerah Kabupaten
Sinjai Tahun 2019 Nomor 25, Tambahan Lembaran
Daerah Kabupaten Sinjai Nomor 152);
33. Peraturan Daerah Nomor 12 Tahun 2017 tentang
Pengelolaan Barang Milik Daerah (Lembaran Daerah
Kabupaten Sinjai Tahun 2017 Nomor 12, Tambahan
Lembaran Daerah Kabupaten Sinjai Nomor 111);
34. Peraturan Daerah Nomor 2 Tahun 2019 ten tang Rencana
Pembangunan Jangka Menegah Daerah Tahun 2018-2023
(Lembaran Daerah Kabupaten Sinjai Tahun 2019 Nomor,
Tambahan Lembaran Daerah Kabupaten Sinjai Nomor
129), sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Daerah
Nomor 2 Tahun 2021 tentang Perubahan Atas Peraturan
Daerah Nomor 2 Tahun 2019 tentang Rencana
Pembangunan Jangka Menegah Daerah Tahun 2018-2023
(Lembaran Daerah Kabupaten Sinjai Tahun 2021 Nomor 2,
Tambahan Lembaran Daerah Kabupaten Sinjai Nomor
167);
35. Peraturan Daerah Nomor 3 Tahun 2020 tentang Pokok
Pokok Pengelolaan Keuangan Daerah (Lembaran Daerah
Kabupaten Sinjai Tahun 2020 Nomor 3, Tambahan
Lembaran Daerah Kabupaten Sinjai Nomor 162);
36. Peraturan Daerah Nomor 5 Tahun 2022 tentang
Anggaran Pendapatan Dan Belanja Daerah Kabupaten
Sinjai Tahun Anggaran 2022 (Lembaran Daerah
Kabupaten Sinjai Tahun 2022 Nomor 5, Tambahan
Lembaran Daerah Kabupaten Sinjai Nomor 183);
37. Peraturan Bupati Nomor 14 Tahun 2019 tentang Rencana
Strategis Perangkat Daerah Kabupaten Sinjai Tahun 2018-
2023 (Serita Daerah Kabupaten Sinjai Tahun 2019 Nomor
14), sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Bupati
Nomor 18 Tahun 2021 tentang Perubahan Atas Peraturan
Bupati Sinjai Nomor 14 Tahun 2019 tentang Rencana
Strategis Perangkat Daerah Kabupaten Sinjai Tahun 2018-
2023 (Serita Daerah Kabupaten Sinjai Tahun 2021 Nomor
18);
38. Peraturan Bupati Nomor 14 Tahun 2022 tentang Rencana
Kerja Pemerintah Daerah Kabupaten Sinjai Tahun 2023
(Serita Daerah Kabupaten Sinjai Tahun 2022 Nomor 14); 39. Peraturan Bupati Nomor 38 Tahun 2022 tentang
Penjabaran Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah
Kabupaten Sinjai Tahun Anggaran 2023 (Serita Daerah
Kabupaten Sinjai Tahun 2022 Nomor 38), sebagaimana
telah diubah dengan Peraturan Bupati Nomor 41 Tahun
2023 tentang Perubahan Atas Peraturan Bupati Sinjai
Nomor 38 Tahun 2022 tentang Penjabaran Anggaran
Pendapatan dan Belanja Daerah Kabupaten Sinjai Tahun
Anggaran 2023 (Serita Daerah Kabupaten Sinjai Tahun
2023 Nomor 41);
PASAL I : Beberapa Ketentuan dalam Peraturan Bupati Nomor 38 Tahun 2023 tentang
Penjabaran Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Kabupaten Sinjai Tahun
Anggaran 2023 (Serita Daerah Kabupaten Sinjai Tahun 2023 Nomor 38),
sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Bupati Nomor 41 Tahun 2023
tentang Perubahan Atas Peraturan Bupati Sinjai Nomor 38 Tahun 2022 tentang
Penjabaran Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Kabupaten Sinjai Tahun
Anggaran 2023 (Serita Daerah Kabupaten Sinjai Tahun 2023 Nomor 41) diubah
PASAL 1 : Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2023 semula
berjurnlah Rpl.143.395.342.748,00 bertambah sejumlah Rp27.590.873.835,00
sehingga menjadi Rpl.170.986.216.583,00
PASAL 2 : Pendapatan daerah sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1
PASAL 3 : Belanja daerah sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1
PASAL II : Peraturan Bupati ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan.
CATATAN:
Peraturan Bupati (Perbup) ini mulai berlaku pada tanggal 24 Maret 2023.
PERATURAN SUPATI TENTANO PERUSAHAN KEDUA ATAS
PERATURAN SUPATI NOMOR 38 TAHUN 2022 TENTANG
PENJABARAN ANGGARAN PENDAPATAN DAN SELANJA
DAERAH KASUPATEN SINJAI TAHUN ANGGARAN 2023.
12
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Tana Toraja Nomor 41 Tahun 2023
PERUBAHAN ATAS PERATURAN BUPATI NOMOR 28 TAHUN 2023 TENTANG TATA CARA PENGHITUNGAN DAN PEMBAGIAN RINCIAN ALOKASI DANA LEMBANG DARI ANGGARAN PENDAPATAN DAN BELANJA DAERAH KABUPATDN KEPADA LEMBANG TAHUN ANGGARAN 2023
2023
Peraturan Bupati (Perbup) NO. 41, BERITA DAERAH KABUPATEN TANA TORAJA TAHUN 2023 NOMOR 41
Peraturan Bupati (Perbup) tentang PERUBAHAN ATAS PERATURAN BUPATI NOMOR 28 TAHUN 2023 TENTANG
TATA CARA PENGHITUNGAN DAN PEMBAGIAN RINCIAN ALOKASI DANA
LEMBANG DARI ANGGARAN PENDAPATAN DAN BELANJA DAERAH
KABUPATDN KEPADA LEMBANG TAHUN ANGGARAN 2023
ABSTRAK:
a
bahwa untuk melaksanakan ketentuan Peraturan Bupatr
Tana Toraja Nomor 40 Tahun 2023 tentang Perubahan Ketiga
Atas Peraturan Bupati Tana Toraja Nomor 34 Tahun 2023
tentang Penjabaran Anggaran Pendapatan dan Beianja
Daerah Tahun Anggaran 2023;
b
bahu'a dalarrr rangka melaksanakan Keputusan N4enteri
Keuangan Republik Indonesia Nomor 12/KM 712023 tentang
Penundaan Penyaluran Dana Alokasi Umum dan/atau l)ana
Bagi Hasil Atas Pemenntah Daerah yang tidak memenuhi
keteniuan Alokasi Dala Desa Tahui-r Anggaran 2023;
bahrva berdasarkan pertimbangan sebagaimana drmaksuri
c. dalam huruf a dan huruf b,perlumenetapkanPeraturan
Bupati tentang Perubahan Atas Peraturan Bupati Tana Toraja
Nomor 28 Tahun 2023 tentang Tata Cara Perhitungan dan
Pembagian Rincian Alokasi Dana kmbang dari Anggaran
Pendapatan dan Belanja Daerah Kabupaten kepada Lrmbang
Tahun An ggar an 2O23t
1. Undang-Undang Nomor 29 Tahun 1959 tentang Pembentukan Daerah-daerah Tingkat II di Sulawes:
(Lembaran Negara Republik indonesia Tahun 1959 Nomor
74. Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 1822);
2. Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-undangan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2011 Nomor 82.
Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5234);
3. Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 7, Tambahan Lembaran Negara Republit: Indonesia Nomor
5495);
4. Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 244, Tambahan Lemharan Negara Republik Indonesia Nomor 5587) sebagaimana telah diubah beberapa kali, terakhir dengan Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2022 tentang Hubungan Keuangan Antara Pemerintah Pusat dan Pemcrintah
Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2022
Nomor 4,
Tambahan Lembaran
Negara Republik
Indonesia Nomor 6757);
5. Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2022 tentang Hubungan Kenangan Antara Pemerintah Pusat can Pemerintanan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tabun 2022 Nomor 4, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6757): Peraturan Pemerintah Nomor
43 Tahun 2014 tentang
Peraturan Pelaksanaan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 123, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5539), sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan Peraturan Pemerintah Nomor
11 Tahun 2019 tentang Perubahan Kedua Atas Peraturan Pemerintah Nomor 43 Tahun 2014 tentang Peraturan Pelaksanaan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang
Desa (Lembaran.
Negara Republik Indonesia Tahun 2019
Nomor 41, Tambahan Lembaran Negatja Republik Indonesia Nomor 6321);
7. Peraturan Pemerintah Nomor 60 Tahun 2014 tentang Dana Desa Yang Besumber dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 168, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5558), sebagaimana telah diubah terakhir dengan Peraturan Pemerintah Nomor 8 Tahun 2016 (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun
2016 Nomor 57. Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5864};8. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 80 Tahun 2015 tentang Pembentukan Produk Hukum Daerah (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2015 Nomor 2036) sebagaimana telah diubah dengan Peraturan MenteriDalam Negeri Nomor 120 Tahun 2018 tentang Perubahan Atas Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 80 Tahun 2015 tentang Pembentukan Produk Hukum Daerah (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2018 Nomor 157);
9. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 20 Tahun 2018
tentang
Pengelolaan Keuangan Desa (Berita Negara
Republik Indonesia Tahun 2018 Nomor 611);
10. Peraturan Menteri Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal. dan Transmigrasi Republik Indonesia Nomor 21 Tahun
2020 tentang Pedoran Umum Pembangunan dan
Pemberdayaan Masyarakat Desa (Berita Negara Republik
Indonesia Tahun 2020 Nomor 1633);
11. Peraturan Daerah Kabupaten Tana Toraja Nomor 2 Tahun
2013 tentang Penetapan Nama dan Jumlah Kecamatan, Keluranan dan Lembang dalam Kabupaten Tana Toraja (Lembaran Daerah Kabupaten Tana Toraja Tahun 2013
Nomor 2):
12. Peraturan Daerah Kabupaten Tana Toraja Nomor 06
Tahun 2022 tentang Anggaran Pendapatan dan Belanja
Daerah Tahun Anggaran 2023
(Lembaran Daerah
Kabupaten Tana Toraja Tahun 2022 Nomor 06):13. Peraturan Bupati Tana Toraja Nomor 04 Tahun 2019 tentang Pengeioian Keuangan Lembang (Berita Daeran
Kabupaten Tana Toraja Tahun 2019 Nomor 04);
14. Peraturan Bupati Tana Toraja Nomor 03 Tahun 2020 tentang Tata Cara Pengadaan Barang/Jasa di Lembang (Berita Daerah Kabupaten Tana Toraja Tahun 2020 Nomor
03):
15. Peraturan Bupati Tana Toraja Nomor 34 Tahun 2022 tentang Penjabaran Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2022 (Berita Daerah Kabupater:
Tana Toraja Tahun 2022 Nomor 34);
16. Peraturan Bupati
Tana Toraja Nomor 40 Tahun 2023
tentang Perubahan Ketiga Atas Peraturan Bupati Tana
Toraja Nomor
34 Tahun 2022 tentang Penjabaran
Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah
Tahun
Anggaran 2023 (Berita Daerah Kabupaten Tana Toraja
Tahun 2023 Nomor 40);
pasal I : Beberapa ketentuan dalam Peraturan Bupati Nomor 28 Tahun
2023 tentang Tata Cara Penghitungan dan Pembagian Rincian
Alokasi Dana l,embang dari Anggaran Pendapatan dan Belanja
Daerah Kabupaten Kepada Lembang Tahun Anggaran 2023 (Berita
Daerah Kabupaten Tana Tcraja Tahun 2023 Nomor 28
pasal II : Perubahan Peraturan Bupati ini mulai berlal<u pada tanggal diundangkan.
Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Peraturan
Bupati ini dengan penempatannya dalam Berita Daerah Kabupaten Tana Toraja.
CATATAN:
Peraturan Bupati (Perbup) ini mulai berlaku pada tanggal 24 Juli 2023.
7
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Sinjai Nomor 41 Tahun 2023
PERUBAHAN ATAS PERATURAN BUPATI NOMOR 38 TAHUN 2022 TENTANG PENJABARAN ANGGARAN PENDAPATAN DAN BELANJA DAERAH KABUPATEN SINJAI TAHUN ANGOARAN 2023
2023
Peraturan Bupati (Perbup) NO. 41, BERITA DAERAH KABUPATEN SINJAI TAHUN 2023 NOMOR 41
Peraturan Bupati (Perbup) tentang PERUBAHAN ATAS PERATURAN BUPATI NOMOR 38 TAHUN 2022
TENTANG PENJABARAN ANGGARAN PENDAPATAN DAN BELANJA DAERAH
KABUPATEN SINJAI TAHUN ANGOARAN 2023
ABSTRAK:
a bahwa berdasarkan ketentuan Pasa.l 163 Peraturan
Pemerintah Nomor 12 Tahun 2019 tentang Pengelolaan
Keuangan Daerah, Pergeseran Anggaran dapat drlakukan
antar organisasi, antar umt organisasa1, antar program,
antar kegiatan dan antar jeme belanja, antar ob}ek belanja,
dan/atau antar nncian obyek bclanja,
b. bahwa ben:lasarkan ketentuan Pennuran Menteri
Keuangan Nomor 212/PMK.07/2022 tentang lndikator
Tmgkat Kinerja Daerah dan Ketentuan Umum Bagian Dana
Alokasi Umum yang Dnemukan Penggunaanya Tahun
Anggaran 2023.
c bahwa untuk menyesuaikan petunjuk teknis kegiatan yang
bersumber dari Dana Alokas1 Khusus Fisik maupun Dana
Alokast Khusus Nonfis1k Tahun Anggaran 2023 d1 rnasmg
masing Kementerian dan adanya penyesuaian OaJi dan
Tunjangan Apara.tur Sipil Negara yang terdapat di beberapa
Perangkat Daerah;
d. bahv.a berdasarkan perttmbangan sebagarmana drmakaud
dalam huruf a. huruf b dan huruf c, perlu menetapkan
Pcraturan Bupati tentang Perubahan Atas Pemturan
Bupati Nomor 38 Tahun 2022 tentang Penjabaran
Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Kabupaten
Sinjai Tahun Anggaran 2023,
1. Undang-Undang Nomor 29 Tahun 1959 tentang
Pembentukan Daerah Tingkat II di Sulawesi (Lembaran
Negara Tahun 1959 Nomor 74, Tambahan Lembaran Negara
Republik Indonesia Nomor 1822);
2. Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2003 tentang Keuangan
Negara (Lcmbamn Negara Republik Indonesia Tahun 2003
Nomor 47, Tambahan Lembaran Negara Repubhk Indonesia
Nomor 4286), sebagaimana tclah diubah dengan Peraturan
Pemenntah Pcngganti Undang-Undang Nomor I Tahun
2020 tentang Kebtjakan Keuangan Negara dan stabunee
Sratem Kcuangan untuk Penanganan Panderm Corona Virus
Disease 2019 dan/atau dalam rangka Menghadap1
Ancaman }ang Membahayakan Perekonomian Nasional
dan/atau Stabthtasi Sistem Keuangan (Lembaran Negara
Tahun 2020 Nomor 87, Tambahan Lembaran Negara
Repubhk Indonesia Nomor 6485);
3. Undang-Undang Nomor
I Tahun 2004 tentang
Perbcndaharaan Negara {Lcmbaran Negara Republik
Indonesia Tahun 2004 Nomor 5, Tambahan Lembaran
Negara Rcpublik Indonesia Nomor 4355), scbagaimana telah
drnbah dengan Pcraluran Pcmerintah Pcngganti Undang
Undang Nomor 1 Tahun 2020 tentang KebiJakan Keuangan
Negara dan Stabilitas Sistem Keuangan untuk Pcnanganan
Pandemi Corona Virus Disease 2019 dan/atau dalam
rangka Menghadapi Aneaman yang Membahayakan
Pcrekonom,an Nasional dan/atau Stabilitas1 Sistem
Keuangan (Lembaran Negara Tahun 2020 Nomor 87,
Tambahan Lembaran Negara Repubhk Indonesia Nomor
6485);
4 Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2004 tentang Srstcm
Perencanaan Pembangunan Nasional (Lembaran Negara
Republik Indonesia Tahun 2004 Nomor 104, Tambahan
Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4421);
5. Undang-Undang Nomor
12 Tahun 201 I
tentang
Pembentukan Peraturan Perundang-undangan (Lembaran
Negara Republik Indonesia Tahun 2011 Nomor 82,
Tambahan Lembara.n Negara Repubhk Indonesia Nomor
5234) sebagarmana telah diubah beberapa kali, terakhir
dengan Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2022 tentang
Perubahan Kedua Atas Undang-Undang Nomor 12 Tahun
2011 tentang Pembentukan Peraturan Perundang
Undangan (Lembaran Negara Repubhk Indonesia Tahun
2022 Nomor 143, Tambahan Lembaran Negara Republik
Indonesia Nomor 68011;
6. Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang
Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik
lndonesm Tahun 2014 Nomor 244, Tambahan Lembaran
Negara Repubhk Indonesia Nomor 5587) sebagaimana telah
drubah beberapa kali terakhir dengan Peraturan Pemenntah
Pengganti Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2022 tentang
Cipta Kerja (Lembaran Negara Repubhk Indonesia Tahun
2022 Nomor 238, Tambahan Lembaran Negara Republik
lndonesm Nomor 6841):
7. Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2014 tentang
Admmistrasi Pemcrintahan (Lembamn Negara Republik
Indonesia Tahun 2014 Nomor 292, Tambahan Lembaran
Negara Repubhk Indonesia Nomor 56011. sebegaimane
telah diubah bebempa kali, temkhir dcngan Pemturan
Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 2 Tahun
2022 tentang Cipta Ke11a (Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 2022 Nomor 238, Tambahan Lembaran
Negara Repubhk Indonesia Nomor 684 IJ;
8. Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2020 ten tang Crpta l<erja
(Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2020 Nomor
245, Tambahan Lembaran Negara Repubhk Indonesia
Nomor 6573);
9 Undang-Undang Nomor I Tahun 2022 tentang Hubungan
h'.euangan Antara Pemennlah Pusat dan Pcmenntah Oaerah
(Lcmbamn Negara Repubhk Indonesia Tahun 2022 Nomor
.J, Tambahan Lcmbaran Negara Republik Indonesia Nomor
6757):
10 Peraturan Pemerintah Nomor 109 Tahun 2000 tentang
Kedudukan Keuangan Kepala Daerah dan Wakil Kepala
Daerah (Lcmbaran Negara Republik Indonesia Tahun 2000
Nomor 210, Tambahan Lembaran Negara Republik
Indonesia Nomor 4028);
11 Peraturan Pemenntah Nomor 23 Tahun 2005 tentang
Pengclolaan Keuangan Ba.dan Layanan Umum (Lcmbaron
Negara Repubhk Indonesia Tahun 2005 Nomor 48,
Tambahan Lembaran Negara Repubhk Indonesia Nomor
4502) sebagaimana te\ah drubah dcngan Peraturan
Pemerintah Rcpubhk Indonesia Nomor 74 Tahun 2012
tentang Peruba.han Atas Peraturan Pemenntah Nomor 23
Tahun 2005 ten tang Pcngclolaan Keuangan Bad an la) anan
Umum (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2012
Nomor 171, Tambahan Lcmbaran Negara Repubhk
Indonesia Nomor 5340):
12 Peraturan Pemenntah Nomor 55 Tahun 2005 tentang Dana
Penmbangan (Lcmbaran Negara Republilc Indonesia Tahun
2005 Nomor 137, Tambahan Lembaran Negara Republik
Indonesia Nomor 4575):
13 Peraturan Pemenntah Nomor 56 Tahun 2005 tentang
Srstem lnfonnasi Keuangan Daerah (Lcmbaran Negara
Repubhk Indonesia Tahun 2005 Nomor 138, Tambahan
Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4576),
setasrumana tehah diubah dengan Peraturan Pemenntah
Nomor 65 Tahun 2010 tentang Peruba.han Atas Peraturan
Pemerintah Nomor 56 Tahun 2005 tentang Sistem Informasr
Keuangan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia
Tahun 2010 Nomor 110, Tambahan Lembaran Negara
Republik Indonesia Nomor 5155):
14 Peraturan Pemerintah Nomor 71 Tahun 2010 tentang
Standar Akuntansi Pemenntahan (Lembaran Negara
Repubhk Indonesia Tahun 2010 Nomor 123, Tambahan
Lcmbaran Negara Republik Indonesia Nomor 5165);
15 Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2017 tentang
Pembinaan dan Pengawasan Penyelenggaraan Pemenntah
Daerah (Lembaran Negara Repubhk Indonesia Tahun 2017
Nomor 73, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia
nomor 60411;
16 Peraturan Pemerintah Nomor 18 Tahun 2017 tentang Hak
Keuangan dan Administrasi Pimpman dan Anggota Dewan
Perwakilan Rakyat Daerah {Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 2017 Nomor 106);
17 Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2019 tentang
Pengelolaan Keuangan Daerah (Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 2019 Nomor 42, Tambahan Lembaran
Negara Repubhk Indonesia Nomor 63221,
18 Peraturan Pemerintah Nomor 13 Tahun 2019 tentang
Laporan dan Evaluas1 Penyelenggaraan Pemenntahan
Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2019
Nomor 52, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia
Nomor 6323);
19 Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 52 Tahun 2012
tentang Pedoman Pengelo\aan lnvestasr Pemcrintah Daerah
(Senta Negara Repubhk Indonesia Tahun 2012 Nomor 75-1);
20 Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 80 Tahun 2015
tentang Pembentukan Produk Hukum Daerah (Senta
Negara Repubhk Indonesia Tahun 2015 Nomor 2036),
eebagarmana telah drubah dengan Peraturan Menten Dalam
Negeri Nomor 120 Tahun 2018 tentang perubahan Atas
Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 80 Tahun 2015
tentang Pembentukan Produk Hukum Daerah ( Bent.a
Negara Repubtik Indonesia Tahun 2018 Nomor 157),
21 Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 62 Tahun 2017
tentang Pengelompokan Kemampuan Keuangan Daerah
sena Pelaksanaan dan Pertanggungjawaban Dana
Operasional (Serta Negara Republik lndonesia Tahun 2017
Nomor 1067):
22 Pcraturan Menu:ri Dalam Negeri Nomor 36 Tahun 2018
tcntang Tata cara Penghrtungan. Pcnganggaran dalam
Anggaran Pcndapatan dan Belanja Daerah, dan Tertib
Admmistras1 Pcngajuan. Pcnyaluran, dan Laporan
Pcrtanggungjawaban Pcnggunaan Bantuan Keuangan Partai
Politik (Berita Negara Repubhk Indonesia Tahun 2018
Nomor 1067), sebagaimana telah dtubah dengan Pcnnuran
Menteri Da\am Negeri Nomor 78 Tahun 2020 Pcrubahan
Atas Peraturan Menteri Dalam Negen Nomor 36 Tahun 2018
tentang Tata Cara Pengtutungan. Pcngangga.ran dalam
Anggaran Pcndapatan Dan Bclanja Daerah, dan Tertib
Admintarrasr Pengsjuan, Pcnyaluran, dan l.aporan
Pertanggungjawaban Pcnggunaan Bantuan Keuangan Partai
Pohuk (Bcnta Negara Repubhk Indonesia Tahun 2020
Nomor 1777);
23 Pcraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 90 Tahun 2019
tentang Klasifikasi,
Kodefikaa,
dan Nomenklatur
Pcrcncanaan Pcmbangunan dan Keuangan Daerah (Bcrita
Negara Republik Indonesia Tahun 2019 Nomor 1447);
24 Pcraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 77 Tahun 2020
tentang Pcdoman Teknis Pcngelolaa.n Keuangan Daerah
(Bcnta Negara Repubhk Indonesia Tahun 2020 Nomor
1781):
25 Pcraturan Menteri Dalam Negert Nomor 9 Tahun 2021
tentang Tata Cara Evaluaar Rancangan Pcraturan Daerah
tentang Anggaran Pcndapatan dan Belanja Daerah,
Rancangan Pcraturan Daerah Tentang Pcrubahan Anggaran
Pcndapatan dan Belanja Daerah, Rancangan Pcraturan
Kepala Daerah tentang Pcnjabaran AnAASf8.n Pcndapatan
dan Belanja Daerah, Dan Rancangan Peraturan Kepala
Daerah Tentang Penjabaran Perubahan Anggaran
Pcndapatan dan Belanja Daerah (Senta Negara Republik
Indonesia Tahun 2020 Nomor 1781 );
26 Pcraturnn Menten Oalam Negeri Nomor 84 Tahun 2022
tentang Pcdoman Penyusunan Anggaran Pendapatan dan
Bclanja Daerah Tahun Anggaran 2023 (Serita Negara
Repubhk Indonesia Tahun 2022 Nomor 972),
27 Pcraturan Menten Keschatan Nomor 42 Tahun 2022
tentang Petunjuk Teknis Penggunaan Dana Alokas1 Khusus
Nonfisik Bidang Kesehatan Tahun Anggaran 2023 {Berita
Negara Republik Indonesia Tahun 2022 Nomor 1460);
28 Peraturan Menteri investasi/ Kepala Sadan Koordinasi
Penanaman Modal Nomor 3 Tahun 2022 tentang Petunjuk
Tekms Penggunaan Dana Alokasi Khusus Nonfisik Fasilitasi
Penanaman Modal (Berita Negara Repubhk Indonesia Tahun
2022 Nomor 1372).
29 Peraruran Ment.eri Pertanian Nomor 08 Tahun 2023 tentang
Petunjuk Tekms Penggunaan Dana Alokas1 Khusus Nonlisik
Bidang Ketahanan Pangan dan Penanian Tahun Anggaran
2023 (Serita Negara Repubhk Indonesia Tahun 2023 Nomor
102),
30 Pcraturan Menten Koperas1 dan Usaha Kedl dan Menengah
Nomor 16 Tahun 2023 tentang Petunjuk Teknis
Pcnggunaan Dana Alokas1 Khusus Nonfis1k Pemngkatan
K.apasitas Koperasi, Usaha M1kro dan Kecil (Benta Negara
Republik Indonesia Tahun 2022 Nomor 1313),
31 Keputusan Menteri Koperasi dan Usaha Kec1l dan
Menengah Nomor 3 Tahun 2023 tcntang Satuan Bia.ya
Tertmggr Pcnggunaan Dana Alokasr Khusus Nonfisik
Program Peningkatan Kapasitas Kopcrasi dan Usaha Mikro
dan xecn:
32 Pcraturan Daerah Nomor 3 Tahun 2013 tentang Pelaj anan
Pubhk (Lembaran Daerah Kabupaten Sinja1 Tahun 2013
Nomor 3, Tambahan Lembaran Daerah Kabupaten Smjai
Nomor 45);
33 Peraruran Daerah Nomor 15 Tahun 2013 tentang Rencana
Pembangunan .Jangka Panjang Daerah Kabupaten Smnjai
Tahun 2005-2025 (Lembaran Daerah Kabupaten Smjai
Tahun 2013 Nomor 15, Tambahan Lembaran Daerah
Kabupaten Smjai Nomor 57), sebagaimana telah diubuh
dengan Peraturan Daerah Nomor 16 Tahun 2017 tentang
Perubahan Atas Peratuan Daerah Nomor 15 Tahun 2013
tentang Rencana Pembangunan .Jangka Panjang Daerah
Kabupaten SinJ8J Tahun 2005-2025 (Lembaran Daerah
Kabupatcn Smjai Tahun 2017 Nomor 16. Tambahan
Lembaran Daerah Kabupaten SmJai Nomor 115):
34 Peraturan Daerah Nomor 4 Tahun 2014 tentang Srstern
Perencanaan Daerah (Lembaran Daerah Kabupaten Smjm
Tahun 2014 Nomor 4, Tambahan Lembaran Dacrah
Kabu paten SmJai Nomor 65);
35 Peraturan Daerah Nomor 5 Tahun 2016 tenumg
Pembentukan dan Susunan Perangkac Daerah (Lembaran
Daerah Kabupaten Sinja1 Tahun 2016 Nomor 5, Tambahan
Lembaran Daerah Kabupaten SmJai Nomor 93).
sebagaimana telah diubah dengan Peratura.n Daerah Nomor
25 Tahun 2019 tentang Perubahan atas Peraturan Oaerah
Nomor 5 Tahun 2016 tentang Pembentukan dan Susunan
Perangkat Daerah (Lembaran Daerah Kabupaten Smjai
Tahun 2019 Nomor 25, Tambahan Lembaran Daerah
Kabupaten SmJai Nomor 152);
36 Peraturan Daerah Nomor 12 Tahun 2017 tenumg
Pengelolaan Barang Mrhk Daerah (Lembaran Daerah
Kabupaten Smjai Tahun 2017 Nomor 12, Tambahan
lembaran Daerah Kabupaten SinJai Nomor 111);
37
Peraturan Da,erah Nomor 2 Tahun 2019 1entang Rencana
Pembangunan Jangka Ment'gah Daerah Tahun 2018·2023
jl.cmbamn Daerah KabupatC'n Sinjai Tahun 2019 Nomor,
Tambahan Lcmbaran Daerah Kabupe.ten SmJai Nomor 129),
sebagarmana telah diubah dengan Peraturan Daerah Nomor
2 Tahun 2021 tentang Perubahan Ata.s Peraturan Daerah
Nomor 2 Tahun 2019 tentang Rencana Pembangunan
Jangka Menegah Oacrah Tahun 2018-2023 (Lembaran
Daerah Kabupaten Sinjai Tahun 2021 Nomor 2, Tambahan
Lcmbaran Daerah Kabupaten SmJal Nomor 167),
38
Peraturan Oaerah Nomor 3 Tahun 2020 tentang Pokok·
Pokok Pengt"lo\aan Keuanga.n Daerah (Lcmbaran Daerah
"'8bupaten SmJa.i Tahun 2020 Nomor 3, Tambahan
Lcmbaran Oaerah Kabupaten Smjai Nomor 162].
39 Penuuran Daerah Nomor 5 Tahun 2022 tentang Anggamn
Pendapatan Dan Be:lanja Daerah Kabupatt'n SmJru Tahun
Anggaran 2022 (Lcmbaran Daerah Kabupaten SmJ&I Tahun
2022 Nomor 5, Tambahan Lembaran Dacra.h Kabupalcn
SmJal Nomor 183);
40.) Peraturan Bupati Nomor 14 Tahun 2019 Lcnuing Rcncana
Slralcgis Pcrangkal Dacra.h Kabupatcn SmJai Tahun 2018-
2023 (Bcnta Dacrah Kabupatcn Sin1ai Tahun 2019 Nomor
14), sebagarmane tclah drubah dcngan Pcraturan Bupall
Nomor 18 Tahun 2021 tcntang Pcrubahan Atas Pcratumn
Bupau SmJ&1 Nomor 14 Tahun 2019 tentang Rcncana
Strategra Pcrangkat Dacra.h Kabupatcn S1n1ai Tahun 2018
2023 (Berita Daerah Kabupaten Sinjai Tahun 2021 Nomor
181,
41 Peraturan Bupau Nomor 14 Tahun 2022 tentang Rencana
Kerja Pemerinta.h Daerah Kabupaten SinJai Tahun 2023
(Berita Daerah Kabupaten SinJai Tahun 2021 Nomor 14),
42 Peraturan Bupau Nomor Tahun 2022 penjabaran Anggaran Pendapatan dan Belanja
Kabupaten SinJai Tahun Anggaran 2023 (Berita daerah kabupaten sinjai tahun 2022 nomor 38);
PASAL I : Beberapa Ketentuan dalam Peraturan Bupau Nomor 38 Tahun 2023 tentang
Penjabaran Anggaran Pendapatan dan BclanJa Daerah Kabupaten SINJAI Tahun
Anggaran 2023 (Berita Daerah Kabupaten Sinjai Tahun 2023 Nomor 38);
PASAL 1 : Anggaran Pendapatan dan Belanje Dacrah Tahun Anggaran 2023 semula
berjumlah Rp 1.143.395.342. 748,00 bcrtambah scjumlah Rp. 21.335.076.177,00
schmgga menJ&di Rp. 1.164.730.418.
PASAL 2 : Pendapatan daerah eebagaimana dimaksud dalam Pasal 1
PASAL II : Peraturan Bupati ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan.
CATATAN:
Peraturan Bupati (Perbup) ini mulai berlaku pada tanggal 06 Maret 2023.
PERATURAN BUPATI TENTANG PERUBAHAN ATAS
PERATURAN BUPATI NOMOR
38 TAHUN 2022 TENTANG
PENJABARAN ANOGARAN PENDAPATAN DAN BELANJA
DAERAH KABUPATEN SINJAI TAHUN ANGGARAN 2023
12
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Tana Toraja Nomor 40 Tahun 2023
PERUBAHAN KETIGA ATAS PERATURAN BUPATI TANA TORAJA NOMOR 34 TAHUN 2022 TENTANG PENJABARAN ANGGARAN PENDAPATAN DAN BELANJA DAERAH TAHUN ANGGARAN 2023
2023
Peraturan Bupati (Perbup) NO. 40, BERITA DAERAH KABUPATEN TANA TORAJA TAHUN 2023 NOMOR 40
Peraturan Bupati (Perbup) tentang PERUBAHAN KETIGA ATAS PERATURAN BUPATI TANA TORAJA NOMOR 34
TAHUN 2022 TENTANG PENJABARAN ANGGARAN PENDAPATAN DAN
BELANJA DAERAH TAHUN ANGGARAN 2023
ABSTRAK:
a. bahwa untuk melaksanakan ketentuan Pasal 18 Peraturan Daerah
Kabupaten Tana Toraja Nomor 6 Tahun 2022 tentang Anggaran
Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2023, telah
ditetapkan Peraturan Bupati Tana Toraja Nomor 34 Tahun 2022
tentang Penjabaran Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah
Tahun Anggaran 2023 sebagaimana telah diubah dengan Peraturan
Bupati Tana Toraja Nomor 34 Tahun 2023 tentang Perubahan
Kedua Atas Peraturan Bupati Nomor 34 Tahun 2022 tentang
Penjabaran Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun
Anggaran 2023;
b. bahwa berdasarkan Peraturan Pemerintah Nomor 43 Tahun 2014
tentang Peraturan Pelaksanaan Undang-Undang Nomor 6 Tahun
2014 tentang Desa sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir
dengan Peraturan Pemerintah Nomor 11 Tahun 2019 tentang
Perubahan Kedua atas Peraturan Pemerintah Nomor 43 Tahun 2014
tentang Peraturan Pelaksanaan Undang-Undang Nomor 6 Tahun
2014 tentang Desa, Pemerintah Kabupaten/Kota diwajibkan untuk
menganggarkan Alokasi Dana Desa (ADD) paling sedikit
(sepuluh persen) dari Dana Alokasi Umum (DAU) ditambah Dana
Bagi Hasil (DBH) yang diterima dalam Anggaran Pendapatan dan
Belanja Daerah (APBD), diperlukan penyesuaian pembiayaan dan
belanja daerah ke program, kegiatan, sub kegiatan, rincian objek
belanja dan sub rincian belanja, maka Peraturan Bupati Tana Toraja
Nomor 34 Tahun 2022 tentang Penjabaran Anggaran Pendapatan
dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2023 perlu diubah ketiga
kalinya;
c. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud pada
huruf a, dan huruf b, maka perlu menetapkan Peraturan Bupati
Tana Toraja tentang Perubahan Ketiga Atas Peraturan Bupati Tana
Toraja Nomor 34 Tahun 2022 tentang Penjabaran Anggaran
Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2023.
1. Pasal 18 ayat (6) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia
Tahun 1945;
2. Undang-Undang Nomor 29 Tahun 1959 tentang Pembentukan
Daerah-daerah Tingkat Il di Sulawesi (Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 1959 Nomor 74 Tambahan Lembaran Negara
Republik Indonesia Nomor 1822);
3. Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2003 tentang Keuangan Negara
(Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2003 Nomor 47, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4286)
sebagaimana telah diubah beberapa kali, terakhir dengan Undang
Undang Nomor 2 Tahun 2020 tentang Penetapan Peraturan
Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2020 tentang Kebijakan Keuangan Negara dan Stabilitas Sistem
Keuangan untuk Penanganan Pandemi Corona Virus Disease 2019 (Covid-19) dan/atau Dalam Rangka Menghadapi Ancaman yang
Membahayakan Perekonomian Nasional dan/atau Stabilitas Sistem Keuangan Menjadi Undang-Undang (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2020 Nomor Nomor 134, Tambahan Lembaran
Negara Republik Indonesia Nomor 6516):
4. Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2004 tentang Perbendaharaan Negara (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2004 Nomor 5, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4355) sebagaimana telah diubah beberapa kali, terakhir dengan Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2020 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2020 tentang Kebijakan Keuangan Negara dan Stabilitas Sistem Keuangan untuk Penanganan Pandemi Corona Virus Disease 2019 (Covid-19) dan/atau Dalam Rangka Menghadapi Ancaman yang Membahayakan Perekonomian Nasional dan/ atau Stabilitas Sistem Keuangan Menjadi Undang-Undang (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2020 Nomor Nomor 134, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6516);
5. Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2004 tentang Sistem Perencanaan Pembangunan Nasional (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2004 Nomor 104, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4421);
6. Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2020 Nomor 244, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5587) sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja menjadi Undang-Undang (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2023 Nomor 41, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6856);
7. Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2022 tentang Hubungan Keuangan Antara Pemerintah Pusat dan Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2022 Nomor 4, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6757);
8. Peraturan Pemerintah Nomor 109 Tahun 2000 tentang Kedudukan Keuangan Kepala Daerah dan Wakil Kepala Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2000 Nomor 210, Tambahan Lembaran Negara Reublik Indonesia Nomor 4028);
9. Peraturan Pemerintah Nomor 23 Tahun 2005 tentang Pengelolaan Keuangan Badan Layanan Umum sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 74 Tahun 2012 tentang Perubahan Peraturan Pemerintah Nomor 23 Tahun 2005 tentang Pengelolaan Pengelolaan Keuangan Badan Layanan Umum (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2012 Nomor 171, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5340);
10. Peraturan Pemerintah Nomor 55 Tahun 2005 tentang Dana Perimbangan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun
2005 Nomor 137, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4575):
11. Peraturan Pemerintah Nomor 5 Tahun 2009 tentang Bantuan Keuangan Partai Politik (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2009 Nomor 18, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4972), sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan Peraturan Pemerintah Nomor 1 Tahun 2018 tentang Perubahan Kedua atas Peraturan Pemerintah Nomor 5 Tahun 2009 tentang Bantuan Keuangan Kepada Partai Politik (Lembaran Negara Republik Indobesia Tahun 2018 Nomor 1, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6177):
12. Peraturan Pemerintah Nomor 71 Tahun 2010 tentang Standar Akuntansi Pemerintahan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2010 Nomor 23, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5165);
13. Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2017 tentang Pedoman, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6041);
14. Peraturan Pemerintah Nomor 18 Tahun 2017 tentang Hak Keuangan dan Administrasi Pimpinan dan Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (Lembaran Negara Republik IndonesiaTahun 2017 Nomor 106, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6057);
15. Peraturan Pemerintah Nomor 33 Tahun 2018 tentang Pelaksanaan Tugas dan Wewenang Gubernur Sebagai Wakil Pemerintah Pusat (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2018 Nomor 109, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6224);
16. Peraturan Pemerintah Nomor 13 Tahun 2019 tentang Laporan dan
Evaluasi Penyelenggaraan Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2019 Nomor 52, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6323);
17. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 52 Tahun 2012 tentang Pedoman Pengelolaan Investasi Pemerintah Daerah (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2012 Nomor 754);
18. Peraturan Menteri dalam Negeri Nomor 62 tahun 2017 tentang Pengelompokan Kemampuan Keuangan Daerah serta Pelaksanaan
dan Pertanggungja waban Dana Operasional (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2017 Nomor 1067);
19. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 77 Tahun 2020 tentang Pedoman Teknis Pengelolaan Keuangan Daerah (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2020 Nomor 1781);20. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 9 Tahun 2021 tentang Tata Cara Evaluasi Rancangan Peraturan Dacrah tentang Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah, Rancangan Peraturan Daerah tentang Perubahan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah, Rancangan Peraturan Kepala Daerah tentang Penjabaran Anggaran Pendapatan dan Belanja Dacrah, dan Rancangan Peraturan Kepala Darah tentang Penjabaran Perubahan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2021
Nomor 431);
21. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 84 Tahun 2022 tentang Pedoman Penyusunan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2023 (Berita Negara Republik Indonesia Tahun
2022 Nomor 972); 22. Peraturan Daerah Kabupaten Tana Toraja Nomor 10 Tahun 2016 tentang Pembentukan dan Susunan Perangkat Daerah, sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Daerah Kabupaten Tana Toraja Nomor 4 Tahun 2022 tentang Perubahan Atas Peraturan Daerah Nomor 10 Tahun 2022 tentang Pembentukan dan Susunan Perangkat Dacrah (Lembaran Daerah Kabupaten Tana" Toraja Tahun 2022 Nomor 04);
23. Peraturan Daerah Kabupaten Tana Toraja Nomor 2 Tahun 2022 tentang Pengelolaan Keuangan Daerah cembaran Daerah Kabupaten Tana Toraja Tahun 2022 Nomor 02, Tambahan Lembaran Daerah Kabupaten Tana Toraja Nomor 31);24. Peraturan Daerah Kabupaten Tana Toraja Nomor 6 Tahun 2022 tentang Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2023 (Lembaran Daerah Kabupaten Tana Toraja Tahun 2022
Nomor 06);
25. Peraturan Bupati Tana Toraja Nomor 34 Tahun 2023 tentang Penjabaran Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah tahun Anggaran 2023 (Berita Daerah Kabupaten Tana Toraja Tahun 2022 Nomor 34) sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan Peraturan Buapati Tana Toraja Nomor 34 Tahun 2023 tentang Perubahan Kedua Atas Peraturan Bupati Tana Toraja Nomor 34 Tahun 2022 tentang Penjabaran Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun Anggararf 2023 (Berita Daerah Kabupaten Tana
Toraja Tahun 2023 Nomor 34);
PASAL I : Beberapa ketentuan daJam Peraturan Bupati Tana Toraja Nomor 34 Tahun 2022
tentang Penjabaran Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2023
(Berita Daerah Kabupaten Tana Toraja Tahun 2022 Nomor 34) sebagaimana telah
beberapa KALI diubah terakhir dengan Peraturan Bupati Tana Toraja Nomor 34 Tahun
2023 tentang Perubahan Kedua Atas Peraturan Bupati Tana Toraja Nomor 34 tahun
2022 tentang Penjabaran Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun Anggaran
2023 (Berita Daerah Kabupaten Tana Toraja Tahun 2023 Nomor 34)
PASAL II : Peraturan Bupati ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan.
CATATAN:
Peraturan Bupati (Perbup) ini mulai berlaku pada tanggal 22 Juli 2023.
39
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Tana Toraja Nomor 39 Tahun 2023
PERUBAHAN ATAS PERATURAN BUPATI NOMOR 09 TAHUN 2022 TENTANG RENCANA KERJA PEMERINTAH DAERAH KABUPATEN TANA TORAJA TAHUN 2023
2023
Peraturan Bupati (Perbup) NO. 39, BERITA DAERAH KABUPATEN TANA TORAJA TAHUN 2023 NOMOR 39
Peraturan Bupati (Perbup) tentang PERUBAHAN ATAS PERATURAN BUPATI NOMOR 09 TAHUN 2022 TENTANG
RENCANA KERJA PEMERINTAH DAERAH
KABUPATEN TANA TORAJA
TAHUN 2023
ABSTRAK:
1. Bahwa Rencana Kerja Pemerintah Daerah Kabupaten Tana Toraja
Tahun 2023 ditetapkan dengan Peraturan Bupati Tana Toraja
Nomor 09 Tahun 2022, berdasarkan hasil pengenddiar dan
evaluasi menunjukkan adanya ketidaksesuaian dengan
perkembangan keadaan, sehingga perlu dilakukan peru bahan
sebagaimana ketentuan Pasal 343 ayat (l) Peraturan Menteri
Dalam Negeri Nomor 86 tahun 2017 tentang Tata Cara
Perencanaan, Pengendalian dan Evaluasi Pembangunan Daerah,
Tata Cara Evaluasi Rancangan Peraturan Daerah tentang
Rencana Pembangunan Jangka Panjang Daerah dan Rencana
Pembangunan Jangka Menengah Daerah, serta Tata Cara
Perubahan Rencana Pembangunan Jangka Panjang Daerah dan
Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah, dan Rencana
Kerja Pemerintah Daerah;
b. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam
huruf a, perlu menetapkan Peraturan Bupeti Tana Toraja tentang
Perubahan Atas Peraturan Bupati Tana Toraja Nomor 09 Tahun
2022 tentangRencana Kerja Pemerintah Daerah Kabupaten Tana
Toraja Tahun 2023.
1. undang-undang Nomor 29 Tahun 1959 tentang Pembentukan
Daerah-daerah tingkat II di Sulawesi (lembaran Negara Republik2. Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2003 tentang Keuangan
Negara (l,embara-n Negara Republik Indonesia Tahun 20O3 Nomor
47, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor
4256) sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan
Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2O2O tentang Penetapan
Peraturan Pemerintal. Pengganti Undng-Undang Nomor 1 Ta]lun
2O20 tentang Kebijakan Keuangan Negara dan Stabilitas Sistem
Keuangan Negara Untuk Penanganan Pandemi Corona Virus
Disease 2019 (Covid- 19) Dalam Rangka Menghadapi Ancaman
Yang Membahayakn Perekonomian Nasional dan /atau Stabilitas
Sistem Keuangan Menjadi Undang-Undang (lembaran Negara
Republik Indonesia Tahun 2020 Nomor 134, Tambahan
Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6485);
3. Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2004 tentang Sistem
Perencanaan Pembangunan Nasional (Iembaran Negara Republik
lndonesia Tahun 2004 Nomor 104, Tambahan [embaran Negara
Republik Indonesia Nomor 4421);
4. Undang-Undang Nomor 12 Tahun 20ll tentang Pembentukan
Peraturan Perundang-undangan (Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 2011 Nomor 82, Tambahan Lembaran Negara
Republik Indonesia Nomor 5234) sebagaimana telah diubah
beberapa kali terakhir dengan Undang-Undang Nomor 13 Tahun
2022 tentang Perubahan Kedua Atas Undang-Undang Nomor 12
Tahun 2011 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-
undangan (lembaran Negara Republik lndonesia Tahun 2022
Nomor 143, Tambahan kmbaran Negara Republik Indonesia
Nomor 6801);
5. Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014tentang Pemerintahan
Daerah (lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2014
Nomor 224, Tambahan kmbaran Negara Republik Indonesia
Nomor 5587), sebagaimana telah diubah beberapa kali, terakhir
dengan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023 tentang Penetapan
Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 2 Tahun
2022 tentang Cipta Kerja menjadi Undang-Undang (l'embaran
Negara Republik Indonesia Tahun 2023 Nomor 41, Tambahan
Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6856);
6
Undang-undang Nomor 1 Tahun 2022 tentang Hubungan
Keuangan antara Pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah
(Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2O22 Nomot 4,
Tambahan kmbaran Negara Republik Indonesia Nomor 6757);
Undang-undang Nomor 1 Tahun 2022 tentang Hubungan
Keuangan antara Pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah
(l,embaran Negara Republik Indonesia Talrun 2O22 Nomor 4,
Tambahan Iembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6757);
8
Peraturan Pemerintah Nomor 17 Tahun 2Ol7 tentang
Sinkronisasi Proses Perencanaan dan Penganggaran
Pembangunan Nasional (L,embaran Negara Republik Indonesia
Tahun 2017 Nomor 105, Tambahan kmbaran Negara Republik
Indoncsia Nomor 6056);
Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2019 tentang Pengelolaan
9
Keuangan Daerah (kmbaran Negara Republik Indonesia Tahun
2019 Nomor 42, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia
Nomor 6322);
Peraturan Presiden Nomor l8 Tahun 2O2O tentang Rencana
10.
Pembangunan Jangka Menengah Nasional Tahun 2O2O-2O24
(Lembaran Nega-ra Republik Indonesia Tahun 2O2O Nomor 10);
Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 80 Tahun 2015 tentang
11.
Pembentukan Produk Hukum Daerah (Berita Negara Republik
Indonesia Tahun 2015 Nomor 2036) sebagaimana telah diubah
dengan Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 120 Tahun 2018
tentang Perubahan atas Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor
80 Tahun 2015 tentang Pembentukan Produk Hukum Daerah
(Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2019 Nomor 157);
t2.
Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 86 Tahun 2017 tentang
Tata Cara Perencanaan, Pengendalian dan Evaluasi
Pembangunan Daerah, Tata Cara Evaluasi Rancangan Peraturan
Daerah ten tang Rencana Pembangunan Jangka Menengah
Daerah, serta Tata Cara Perubahan Rencana Pembangunan
Jangka Menengah Daerah, Rencana Pembangunan Jangka
Menengah Daerah, dan Rencana Kerja Pemerintah Daerah (Berita
Negara Republik Indonesia Tahun 2017 Nomor 1312);
Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 81 Tahun 2022 tentang
14. Peraturan Daerah provinsi
Sulawesi Selatan Nomor 2 Tahun
2010 tentang Sistem perencanaan pembangunan
Daerah
(lcmbara,, Daerah propinsi
sulawesi Selata, Tahun 2or0 Nomor
2, Tambahan Lembaran Daerah provinsi
Sulawesi Selatan Nomor
251);
15. Peraturan Gubernur Sulawesi Selatan Nomor 22 Tahun 2022
tentang Renca:ea Ke4.a pemerintah
Daerah provinsi Sulawesi
selatan Tahun 2o23; (Berita Daerah provinsi
sulawesi seratan
Tahun 2O22 Nomor 22);
16. Peraturan Gubemur Sulawesi Selatan Nomor 24 Tahun 2O23
tentang perubahan
atas peraturan
Gubemur Nomor 22 Tahun
2022 tentang Rencana Keqia pemerintah
Daerah provinsi
sulawesi seratan Tahun 2023 (Berita Daerah hovinsi surawesi
Selatan Tahun 2023 Nomor 24);
17. Peraturan Daerah Kabupaten Tana Toraja Nomor 3 Tahun 2012
tentang Rencana Pembangunan Jangka panjang
Daerah (RpJpD)
Ihbupaten Tana Toraja Tahun 2010 - 2030 (tcmbaran Daerah
Kabupaten Tana Toraja Tahun 2Ol2 Nomor 03, Tambahan
Lembaran Daerah Kabupaten Tana Tora-fa Nomor 04);
18. Peraturar Daerah Kabupaten Tana Toraja Nomor 2 Tahun 2O2l
tentang Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah
(RPJMD) Kabupaten Tana Toraja Tahun 2O2t-2026 (tembaran
Daerah Kabupaten Tana Toraja Tahun 2O2l Nomor 02,
Tambahan Lembaran Daerah Kabupaten Tana Toraja Nomor 29);
19. Peraturan Daerah Kabupaten Tana Toraja Nomor 2 Tahurr 2022
tentang Pengelolaan Keuangan Daerah (Icmbaran Daerah
Kabupaten Tana Toraja Tahun 2022 Nomor 02, Tambahan
kmbaran Daerah Kabupaten Tana Tora.fa Nomor 31);
20. Peraturan Daerah Kabupaten Tana Toraja Nomor 4 Tahun 2O22
tentang Perubahan Atas Peraturan Daerah Nomor 10 Tahun 2016
tentang Pembentukan dan Susunan Perangkat Daerah
(Lembaran Daerah Kabupaten Tana Tora.ia Tahun 2022
Nomor 04);
21. Peraturan Bupati Tana Toraja Nomor 09 Tahun 2022 tettang
Rencana Ke{a Pemerintah Daerah Kabupaten Tana Toraja Tahun
2023 (Berita Daerah Kabupaten Tana Toraja Tahun 2022)
PASAL I : Beberapa ketentuan dalam Peraturan Bupati Tana Torqfa Nomor
09 Tahun 2022 tentang Rencana Kerja Pemerintah Daerah
Kabupaten Tana Toraja Tahun 2023 (Berita Daerah Kabupaten
Tana Toraja Tahun 2022 Nomor 09)
Pasal 2 : Maksud ditetapkannya Peraturan Bupati ini sebagai
penjabaran dari arah kebljakan dan sasaran pokok
Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah Tahun
202l-2026 dan bentuk evaluasi hasil pelaksanaan sampai
dengan Triwulan 2 (dua) RKPD Tahun 2022
Pasal 3 : Perubahan RKPD Tahun 2023 disusun dengan sistematika
Pasal 4 : Dalam rangka penyusunan Perubahan Anggaran Pendapatan
dan belanja Daerah Tahun 2023
Pasal 5 : Perangkat Daerah membuat laporan Kinerja Triwulan dan
Tahunan atas pelaksanaan Perubahan Rencana Kerja dan
Anggaran yang berisi uraian tentang capaian program
masukan, keluaran dan hasil kegiatan.
Pasal 6 : Kepela Badan Perencanaan Pembangunan, Penelitian dan
Pengembangan Daerah melakukan verifikasi kesesuaian antara
Perubahan RKPD Tahun 2023 dan Perubahan Rencana Kerja
Perangkat Daerah Tahun 2023.
Pasal II : Peraturan Bupati ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan.
CATATAN:
Peraturan Bupati (Perbup) ini mulai berlaku pada tanggal 22 Juli 2023.
7
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Tana Toraja Nomor 38 Tahun 2023
PERUBAHAN ATAS PERATURAN BUPATI TANA TORAJA NOMOR 28 TAHUN 2022 TENTANG STANDAR HARGA SATUAN REGIONAL DAN STANDAR HARGA BARANG/JASA DI LINGKUNGAN PEMERINTAH KABUPATEN TANA TORAJA TAHUN ANGGARAN 2023
2023
Peraturan Bupati (Perbup) NO. 38, BERITA DAERAH KABUPATEN TANA TORAJA TAHUN 2023 NOMOR 38
Peraturan Bupati (Perbup) tentang PERUBAHAN ATAS PERATURAN BUPATI TANA TORAJA
NOMOR 28 TAHUN 2022 TENTANG STANDAR HARGA SATUAN REGIONAL
DAN STANDAR HARGA BARANG/JASA DI LINGKUNGAN PEMERINTAH
KABUPATEN TANA TORAJA TAHUN ANGGARAN 2023
ABSTRAK:
a. bahwa dalam rangka penyusunan rencana kerja
anggaran dan pelaksanaan anggaran pendapatan dan
belalja daerah di Lingkungan Pemerintah Kabupaten
Tana Toraja Tahun Anggaran 2023 telah ditetapkan
Peraturan Bupati Tana Toraja Nomor 28 Tahw 2022
tentang Standar Harga Satuan Regional dan Standar
Harga Barang/Jasa di Lingkungan Pemerintah
Kabupaten Tana Toraja Tahun Anggaran 2023;
b. bahwa untuk menindaklanjuti Laporan Hasil
Pemeriksaan BPK RI Perwakilan Provinsi Sulawesi
Selatan Nomor : 46.8 / LHP / XIX.MKS/05/2023 tanggal
23 Mei 2023 yang merekomendasikan agar meninjau
Peraturan Bupati tentang Standar Satuan Harga Daerah
sesuai Peraturan Presiden Nomor 33 Tahun 2020
tentang Standar Harga Satuan Regional, mal<a
Peraturan Bupati Tana Toraja Nomor 28 Talr,un 2022
tentang Standar Harga Satuan Regional dan Standar
Harga Barang/Jasa di Lingkungan Pemerintah
Kabupaten Tana Tora.ia Tahun Anggaran 2023 perlu
diubah dan disesuaikan;
c. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagairnana
dimaksud huruf a dan huruf b, perlu menetapkan
Peraturan Bupati tentang Perubahan Atas Peraturan
Bupati Tana Toraja Nomor 28 Tahun 2022 tentang
Standar Harga Satuan Regional dan Standar Harga
Barang/Jasa di Lingkungan Pemerintah Kabupaten
Tana Toraja Tahun Anggaran 2023;
1. Undang-Undang Nomor 29 Tahun 1959 tentang
Pembentukan Daerah-daerah Tingkat II di Sulawesi
(Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1959
Nomor 74, Tambahan kmbaral Negara Nomor 1822);
2. Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2003 tentang
Keuangan Negara (lcmbaran Negara Republik Indonesia
Tahun 2003 Nomor 47, Tambahan kmbaran Negara
Republik Indonesia Nomor 4286);
3. Undang-Undang Nomor I Tahun 2OO4 tentang
Perbendaharaan Negara (kmbaran Negara Republik
Indonesia Tahun 2OO4 Nomor 5, Tambahan l,embaran
Negara Republik Indonesia Nomor 4355);
4. Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2004 tentang Sistem
Perencanaan Pembangunan Nasional (kmbaran Negara
Republik Indonesia Tahun 2004 Nomor 104, Tambahan
Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 442 1);
5. Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2Ol4 tentang
Pemerintahan Daerah (l,embaran Negara Republik
Indonesia Tahun 2014 Nomor 244, Tambahan kmbaran
Negara Republik Indonesia Nomor 5587) sebagaimana
telah diubah beberapa kali, terakhir dengan Undang-
Undang Nomor 6 Tahun 2023 tentang penetapan
Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor
2 Tahun 2022 tentang Cipta Keda Menjadi Undang-
Undang (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun
2023 Nomor 41, Tambahan Lembaran Negara Republik
Indonesia Nomor 6856);
6. Peraturan Pemerintah Nomor 109 Tahun 2000 tentang
Kedudukan Keuangan Kepala Daerah dan Wakil Kepala
Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun
2000 Nomor 210);
7. Peraluran Pemerintah Nomor 18 Tahun 2Ol7 tentang
Hak Keuangan dan Administratif Pimpinan dan Anggota
Dewal Perwakilan Ralyat Daerah (Lembaran Negara
Republik Indonesia Tahun 2Ol7 Nomor 106, Tambahan
Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6057);
8. Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2019 tentang
Pengelolaan Keuangan Daerah (Lembaran Negara
Republik Indonesia Tahun 2O19 Nomor 42, ^fambahan
Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6322);
9. Peraturan Presiden Nomor 16 Tahun 201g tentang
Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah (Lembaran Negara
Republik Indonesia Tahun 2O18 Nomor 33) sebagaimana
telah diubah dengan Peraturan Presiden Nomor 12
Tahun 2021 tentang Perubahan Atas peraturan presiden
Nomor 16 Tahun 2018 tentang pengadaan Barang/Jasa Pemerintah;
10. Peraturan Presiden Nomor 33 Tahun 2020 tentangStandar Harga Satuan Regional (kmbaran Negara
Republik Indonesia Tahun 2020 Nomor 57);
11. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 90 Tahun 2019
tentang Klasifikasi, Kodefikasi, dal Nomenklatur
Perencanaan Pembangunan dan Keuangan Daerah
(Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2019 Nomor
r447);
12. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 80 Tahun 2015
tentang Pembentukan Produk Hukum Daerah (Berita
Negara Republik Indonesia Tahun 2015 Nomor 2036)
sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Menteri
Dalam Negeri Nomor 120 Tahun 2018 tentang
Perubahan Atas Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor
80 Tahun 2015 tentang Pembentukan Produk Hukum
Daerah (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2018
Nomor 157);
13. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 77 Tahun 2O2O
tentang Pedoman Teknis Pengelolaan Keuangan Daerah;
14. Peraturan Menteri Keuangan Nomor 83 /PMK.O2 /2022
tentang Standar Biaya Masukan Tahun Anggaran 2023
(Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2022 Nomor
a9al
15. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 84 Tahun 2022
tentang Pedoman Penyusunan Anggaran Pendapatan
dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2023 (Berita
Negara Republik Indopnesia Tahun 2022 Nomor 9721;
16. Peraturan Daerah Kabupaten Tana Toraja Nomor 10
Tahun 2016 tentang Pembentukan dan Susunan
Perangkat Daerah (l,embaran Daerah Kabupaten Tana
Toraja Tahun 2016 Nomor 10, Tambahan Lembaran
Daerah Kabupaten Tana Toraja Nomor 19),
sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Daerah
Kabupaten Tana Toraja Nomor 4 Tahun 2022 tentang
Perubalan Atas Peraturan Daerah Kabupaten Tana
Toraja Nomor 10 Tahun 2016 tentang Pembentukan dan
Susunan Perangkat Daerah (Lembaran Daerah
Kabupaten Tana Toraja Tahun 2022 Nomor 4);
17. Peraturan Daerah Kabupaten Tana Toraja Nomor 2
Tahun 2022 tentang Pengelolaan Keuangan Daerah
(l,embaran Daerah Kabupaten Tana Tor4ja Tahun 2022
Nomor 2, Tambahan l,embaran Daerah Kabupaten Tana
Toraja Nomor 31);
18. Peraturan Daerah Kabupaten Tana Toraja Nomor 6
Talrun 2022 tentang Anggaran Pendapatan dan Belanja
Daerah Tahun Anggaran 2023 (Lembaran Daera-ll
Kabupaten Tana Toraja Tahun 2022 Nomor 61;
19. Peraturan Bupati Tana Toraja Nomor 34 Thun 2022
tentang Penjabaran Anggaran Pendapatan dan Belanja
Daerah Tahun Anggaran 2023 (Berita DaerahKabupaten Tana Toraja Tahun 2022 Nomor 3+);
sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Bupati
Tana Toraja Nomor 3l Tahun 2023 tentang Perubahan
Atas Peraturan Bupati Nomor 34 Tahun 2022 lentang
Penjabaran Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah
Tahun Anggaran 2023 (Berita Daerah Kabupaten Tana
Toraja Tahun 2023 Nomor 31);
PASAL I : Ketentuan dalam lampiran I angka 5. SATUAN BIAYA KONSUMSI DAN
PAKET KEGIATAN RAPAT ATAU PERTEMUAN DI LUAR KANTOR pada sub
angka 5. I Satuan Biaya Konsumsi Rapat/ Pertemuan, Table 1.1 1, Peraturan
Bupati Tana Toraja Nomor 28 Tahun 2022 tentar,g Standar Harga Satuan
Regional dan Standar Barang/Jasa di Lingkungan Pemerintah Kabupaten
Tana Toraja Tahun Anggaran 2023 (Berita Daerah Kabupaten Tana Toraja
Tahun 2022 Nomor 28), diubah sehingga menjadi 56faga imana tercantum
dalam Lampiran yang merupakan bagian tida-k terpisahkan dari Peraturan
Bupati ini.
PASAL II : Peraturan Bupati ini mulai berlaku pada tanggal diundalgkan.
CATATAN:
Peraturan Bupati (Perbup) ini mulai berlaku pada tanggal 15 Juli 2023.
6
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Pangkajene Kepulauan Nomor 23 Tahun 2023
PERATURAN BUPATI KABUPATEN PANGKAJENE DAN KEPULAUAN NOMOR 23 TAHUN 2023
2023
Peraturan Bupati (Perbup) NO. 23, BERITA DAERAH KABUPATEN PANGKAJENE DAN KEPULAUAN TAHUN 2023 NOMOR 23
Peraturan Bupati (Perbup) tentang PERATURAN BUPATI KABUPATEN PANGKAJENE DAN KEPULAUAN
NOMOR 23 TAHUN 2023
ABSTRAK:
bahwa untuk melaksanakan ketentuan Pasal 3 huruf e
Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 77 Tahun 2020
tentang Pedoman Teknis Pengelolaan Keuangan Daerah,
maka perlu menetapkan Peraturan Bupati Pangkajene dan
Kepulauan tentang Analisis Standar Belanja.
1. Undang-Undang Nomor 29 Tahun 1959 tentang
Pembentukan Daerah Tingkat II di Sulawesi (Lembaran
Negara Republik Indonesia Tahun 1959 Nomor 74,
Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia
Nomor 1822);
2. Undang-Undang Nornor 28 Tahun 1999 tentang
Penyelenggara Negara yang Bersih dan Bebas dari
Korupsi, Kolusi dan Nepotisme (Lembaran Negara
Republik Indonesia Tahun 1999 Nomor 75, Tambahan
Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3851)
sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan
Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2019 tentang
Perubahan Kedua Atas Undang-Undang Nomor 30
Tahun 2022 tentang Komisi Pemberantasan Tindak
Pidana Korupsi (Lembaran Negara Republik Indonesia
Tahun 2019 Nomor 197, Tambahan Lembaran Negara
Republik Indonesia Nomor 6409);
3. Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2003 tentang
Keuangan Negara (Lembaran Negara Republik Indonesia
Tahun 2003 Nomor 47, Tambahan Lembaran Negara
Republik Indonesia Nomor 4286);
4. Undang-Undang Nomor I Tahun 2004 tentang
Perbendaharaan Negara (Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 2004 Nomor 5, Tambahan Lernbaran
Negara Republik Indonesia Nomor 4355);
5. Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2004 tentang
Pemeriksaan dan Tanggung Jawab Keuangan Negara
(Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2004
Nomor 66, Tambahan Lembaran Negara Republik
Indonesia Nomor 4400);
6. Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011 tentang
Pembentukan Peraturan Perundang-Undangan
(Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2011
Nomor 82, Tambahan Lembaran Negara Republik
Indonesia Nomor 5234) sebagaimana telah diubah
beberapa kali terakhir dengan Undang-Undang Nomor 13
Tahun 2022 tentang Perubahan Kedua Atas UndangUndang Nomor 12 Tahun 2011 tentang Pembentukan
Peraturan Perundang-Undangan (Lembaran Negara
Republik Indonesia Tahun 2022 Nomor 143, Tambahan
Lembaran Negara Repub.ik Indonesia Nomor 6801);
7. Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang
Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 2014 llomor 244, Tambahan Lembaran
Negara Republik Indonesia Nomor 5587) sebagaimana
telah diubah beberapa kali terakhir dengan Penetapan
Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023 tentang Peraturan
Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 2
Tahun 2022 ten tang Cipta Kerja menjadi Undang-Undang
(Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2023
Nomor 41, Tambahan Lembaran Negara Republik
Indonesia Nomor 6856);
8. Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2019 tentang
Pengelolaan Keuangan Daerah (Lembaran Negara
Republik Indonesia Tahun 2019 Nomor 42, Tambahan
Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6322);
9. Pera tu ran Presiden Nomor 33 Tahun 2020 ten tang
Standar Harga Satuan Regional (Lembaran Negara
Republik Indonesia Tahun 2020 Nomor 57);
10. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 77 Tahun 2020
tentang Pedoman Teknis Pengelolaan Keuangan Daerah
(Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2020
Nomor 1781);
11. Peraturan Daerah Kabupaten Pangkajene dan Kepulauan
Nomor 11 Tahun 2021 tentang Pengelolaan Keuangan
Daerah (Lembaran Daerah Kabupaten Pangkajene dan
Kepulauan Tahun 2021 Nomor 11,Tambahan Lembaran
Daerah Kabupaten Pangkajene dan Kepulauan
Nomor 11).
BAB I : KETENTUAN UMUM
BAB II : MAKSUD DAN TUJUAN
BAB III : RUANG LlNGKUP
BAB IV : MUATAN ASB
BAB V : JENIS ASB
BAB VI : PENGENDALIAN DAN PENGAWASAN ASB
BAB VII : KETENTUAN LAIN-LAIN
BAB VIII : KETENTUAN PENUTUP
CATATAN:
Peraturan Bupati (Perbup) ini mulai berlaku pada tanggal 06 Juli 2023.
Pada saat Peraturan ini mulai berlaku, maka Peraturan Bupati
Pangkajene dan Kepulauan Nomor 19 Tahun 2022 tentang
Analisis Standar Belanja (Serita Daerah Kabupaten Pangkajene
dan Kepulauan Tahun 2022 Nomor 19) dinyatakan dicabut dan
tidak berlaku.
23
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Sinjai Nomor 6 Tahun 2023
PERUBAHAN KEDUA ATAS PERATURAN BUPATI SINJAI NOMOR 36 TAHUN 2021 TENTANG MUTASI PEGAWAI NEGERI SIPIL DI LINGKUNGAN PEMERINTAHAN DAERAH KABUPATEN SINJAI
2023
Peraturan Bupati (Perbup) NO. 6, BERITA DAERAH KABUPATEN SINJAI TAHUN 2023 NOMOR 6
Peraturan Bupati (Perbup) tentang PERUBAHAN KEDUA ATAS PERATURAN BUPATI SINJAI NOMOR 36 TAHUN
2021 TENTANG MUTASI PEGAWAI NEGERI SIPIL DI LINGKUNGAN
PEMERINTAHAN DAERAH KABUPATEN SINJAI
ABSTRAK:
a. bahwa untuk menjamin obyektifitas dan transparansi
proses mutasi Pegawai Negeri Sipil masuk atau mutasi
Pegawai Negeri Sipil keluar dan mutasi Pegawai Negeri
Sipil antar Unit Kerja di Lingkungan Pemerintah
Kabupaten Sinjai, dan sesuai hasil evaluasi pelaksanaan
mutasi, dipandang perlu melakukan perubahan kedua
atas Peraturan Bupati Sinjai Nomor 36 Tahun 2021
Tentang Mutasi Pegawai Negeri Sipil di lingkungan
Pemerintah Daerah Kabupaten Sinjai;
b. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud
dalam huruf a, perlu menetapkan Peraturan Bupati
tentang Perubahan Kedua Atas Peraturan Bupati Sinjai
Nomor 36 Tahun 2021 tentang Mutasi Pegawai Negeri Sipil
di Lingkungan Pemerintah daerah Kabupaten Sinjai;
1. Undang-Undang Nomor 29 Tahun 1959 tentang
Pembentukan Daerah Tingkat II di Sulawesi (Lembaran
Negara Republik Indonesia Nomor 74 Tahun 1959,
Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia
Nomor 1822);
2. Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2014 tentang Aparatur
Sipil Negara (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun
2014 Nomor 6, Tambahan Lembaran Negara Republik
Indonesia Nomor 5494)
3. Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang
Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 2014 Nomor 244, Tambahan Lembaran
Negara Republik Indonesia Nomor 5587) sebagaimana
telah diubah beberapa kali terakhir dengan Undang
undang Nomor 9 Tahun 2015 ten tang Perubahan Kedua
Atas Undang-undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang
Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 2015 Nomor 58, Tambahan Lembaran
Negara Republik Indonesia Nomor 5679);
4. Peraturan Pemerintah Nomor 11 Tahun 2017 ten tang
Manajemen Pegawai Negeri Sipil (Lembaran Negara
Republik Indonesia Tahun 2017 Nomor 63, Tambahan
Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6037) sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Pemerintah
Nomor 17 Tahun 2020 tentang Perubahan Atas Peraturan
Pemerintah Nomor 11 Tahun 2017 tentang Manajemen
Pegawai Negeri Sipil (Lembaran Negara Republik Indonesia
Tahun 2020 Nomor 68, Tambahan Lembaran Negara
Republik Indonesia Nomor 647);
5. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 58 Tahun 2019
tentang Mutasi Pegawai Negeri Sipil Antar Kabupaten/Kota
Antar Provinsi, dan
Antar
Provinsi (Berita Negara Republik
Indonesia Tahun 2019 Nomor 1034);
6. Pera tu ran Menteri Dalam Negeri Nomor 80 Tahun 2015
tentang Pembentukan Produk Hukum Daerah (Berita
Negara Republik Indonesia Tahun 2015 Nomor 2036)
sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Menteri
Dalam Negeri Nomor 120 Tahun 2018 tentang Perubahan
Atas Peraturan Menteri Dalam Negeri 80 Tahun 2015
tentang Pembentukan Produk Hukum Daerah (Berita
Negara Republik Indonesia Tahun 2015 Nomor 157);
7. Peraturan Kepala Badan Kepegawaian Negara Nomor 5
Tahun 2019 ten tang Tata Cara Pelaksanaan Mutasi (Berita
Negara Republik Indonesia Tahun 2019 Nomor 391);
8. Peraturan Daerah Nomor 3 Tahun 2013 tentang Pelayanan
Publik (Lembaran Daerah Kabupaten Sinjai Nomor
Tahun 2013 Nomor 3, Tambahan Lembaran Daerah
Ka bu paten Sinjai Nomor 45);
9. Peraturan Daerah Nomor 5 Tahun 2016 tentang
Pembentukan dan Susunan Unit Kerja (Lembaran Daerah
Kabupaten Sinjai Tahun 2016 Nomor 5, Tambahan
Lembaran Daerah Kabupaten Sinjai Nomor 93),
Sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Daerah
Nomor 5 Tahun 2016 tentang Pembentukan dan Susunan
Unit Kerja ( Lembaran Daerah Kabupaten Sinjai Tahun
2019 Nomor 25, Tambahan Lembaran Daerah Kabupaten
Sinjai Nomor 152);
10. Peraturan Bupati Nomor 36 Tahun 2021 tentang Mutasi
Pegawai Negeri Sipil di Lingkungan Pemerintah daerah
Kabupaten Sinjai (Serita Daerah Kabupaten Sinjai Tahun
2021 Nomor 36), sebagaimana telah diubah dengan
Peraturan Bupati Sinjai Nomor 10 Tahun 2022 Tentang
Perubahan Atas Peraturan Bupati Sinjai Nomor 36 Tahun
2021 tentang Mutasi Pegawai Negeri Sipil di Lingkungan
Pemerintah Daerah Kabupaten Sinjai (Berita Daerah
Kabupaten Sinjai Tahun 2022 Nomor 10);
PASAL I : Ketentuan dalam Peraturan 8upati Sinjai Nomor 36 Tahun 2021 Tentang
Mutasi Pegawai Negeri SipiI Di lingkungan Pemerintah Kabupaten Sinjai
PASAL15 A : Ketentuan dalam Peraturan 8upati Sinjai Nomor 36 Tahun 2021 Tentang
Mutasi Pegawai Negeri SipiI Di lingkungan Pemerintah Kabupaten Sinjai
PASAL 15B : Mutasi keluar PNS sebagairnana dimaksud dalam Pasal 11 huruf b, Pasal
13 huruf b dan Pasal 15 huruf b berlaku terhadap PNS formasi
pengangkatan mulai tahun 2019
PASAL II : Peraturan Bupati ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan.
CATATAN:
Peraturan Bupati (Perbup) ini mulai berlaku pada tanggal 06 Februari 2023.
3
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Wajo Nomor 575 Tahun 2022
PENETAPAN KUASA PENGGUNA ANGGARAN DI LINGKUNGAN DINAS KESEHATAN KABUPATEN WAJO DAN UNIT PELAKSANA TEKNIS DAERAH YANG MERUPAKAN KEWENANGAN DINAS KESEHATAN TAHUN ANGGARAN 2023
2022
Peraturan Bupati (Perbup) NO. 575, BERITA DAERAH KABUPATEN WAJO TAHUN 2022 NOMOR 575
Peraturan Bupati (Perbup) tentang PENETAPAN KUASA PENGGUNA ANGGARAN
DI LINGKUNGAN DINAS KESEHATAN KABUPATEN WAJO
DAN UNIT PELAKSANA TEKNIS DAERAH YANG MERUPAKAN KEWENANGAN
DINAS KESEHATAN TAHUN ANGGARAN 2023
ABSTRAK:
a. bahwa dalam rangka mengoptimalkan pelaksanaan program,
kegiatan dan sub kegiatan yang tertuang dalam Dokumen
Pelaksanaan Anggaran Dinas Kesehatan Kabupaten Wajo
Tahun Anggaran 2023, Pengguna Anggaran Dinas Kesehatan
Kabupeten Wajo dapat melimpahkan sebagian
kewenangannya kepada pejabat pada unit pelaksana teknis
daerah yang merupakan kewenangan Dinas Kesehatan yaitu
Rumah Sakit dan Puskesmas sebagai Kuasa Pengguna
Anggaran;
b. bahwa pelimpahan sebagian kewenangan berdasarkan
pertimbangan besaran tugas pokok dan fungsi, besaran
alokasi anggaran yang dikelola,beban kerja, lokasi
kompetensi,rentang kendali, dan/ atau pertimbangan
objektif lainnya sesuai dengan ketentuan peraturan
perundang undangan;
c. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud
dalam huruf a dan huruf b, perlu menetapkan Keputusan
Bupati tentang Penetapan Kuasa Pengguna Anggaran
di Lingkungan. Dinas Kesehatan • Kabupaten Wajo
dan Unit Pelaksana Teknis Daerah yang merupakan
kewenangan Dinas Kesehatan Tahun Anggaran 2023;
1. Undang-Undang Nomor 29 Tahun 1959 tentang
Pembentukan Daerah Tingkat II di Sulawesi (Lembaran
Negara Republik -Indonesia Tahun 1959 ' Nomor 74,
Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia
Nomor 1822);
2. Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2003 tentang Keuangan
Negara (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2003
Nomor 47, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia
Nomor 4286) sebagaimana telah diubah dengan
Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2020 tentang Penetapan
Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 1
Tahun 2020 tentang Kebijakan Keuangan Negara dan
Stabiiitas Sistem • Keuangan untuk Penanganan Pandemi
Corona Virus Disease 2019 (Covid-19) dan/atau Dalam
Rangka Menghadapi Ancaman yang membahayakan
Perekonomian Nasional dan/atau Stabiiitas SistemKeuangan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2020
Nomor 134, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia
Nomor 6516 );
3. Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2004 tentang
Perbendaharaan Negara (Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 2004 Nomor 5, Tambahan Lembaran
Negara Republik Indonesia Nomor 4355) sebagaimana telah
diubah dengan Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2020
tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti
Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2020 tentang Kebijakan
Keuangan Negara dan stabilitas Sistem Keuangan untuk
Penanganan Pandemi Corona Virus Disease 2019 (Covid-19)
dan/atau Dalam Rangka Menghadapi Ancaman Yang
Membahayakan Perekonomian Nasional dan/atau Stabilitas
Sistem Keuangan (Lembaran Negara Republik Indonesia
Tahun 2020 Nomor 87, Tambahan Lembaran Negara
Republik Indonesia Nomor 6516);
4. Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang
Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia
Tahun 2014 Nomor 244, Tambahan Lembaran Negara
Republik Indonesia Nomor 5587) sebagaimana telah
beberapa kali diubah terakhir dengan Undang-Undang
Nomor 1 Tahun 2022 tentang Hubungan Keuangan antara
Pemerintah Pusat dan Pemerintahan Daerah (Lembaran
Negara Republik Indonesia Tahun 2022 Nomor 4, Tambahan
Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6757);
5. Peraturan Pemerintah Nomor 71 Tahun 2010 tentang
Standar Akuntansi Pemerintahan (Lembaran Negara
Republik Indonesia Tahun 2010 Nomor 123, Tambahan
Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5165);
6. Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2019 tentang
Pengelolaan Keuangan Daerah (Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 2019 Nomor 42, Tambahan Lembaran
Negara Republik Indonesia Nomor 6322);
7. Peraturan Presiden Nomor 16 Tahun 2018 tentang
Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah (Lembaran Negara
RepubHk Indonesia Tahun 2018 Nomor 33) sebagaimana
telah diubah dengan Peraturan Presiden Nomor 12
Tahun 2021 tentang Perubahan atas Peraturan Presiden
Nomor 16 Tahun 2018 tentang Pengadaan Barang/Jasa
Pemerintah (Lembaran Negara Republik Indonesia
Tahun 2021 Nomor 63);
8. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 80 Tahun 2015
tentang Pembentukan Produk Hukum Daerah (Berita Negara
Republik Indonesia Tahun 2015 Nomor 2036) sebagaimana
telah diubah dengan Peraturan Menteri Dalam Negeri
Nomor 120 Tahun 2018 tentang Perubahan atas
Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 80 Tahun 2015tentang Pembentukan Produk Hukum Daerah (Berita Negara
Republik Indonesia Tahun 2018 Nomor 157);
9. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 77 Tahun 2020
tentang Pedoman Teknis Pengelolaan Keuangan Daerah
(Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2020 Nomor 1781);
10. Peraturan Menteri Kesehatan Nomor 12 Tahun 2021 tentang
Petunjuk Teknis Penggunaan Dana Alokasi Khusus Non Fisik
Bidang Kesehatan Tahun 2021 (Berita Negara Republik
Indonesia Tahun 2021 Nomor 403);
11. Peraturan Daerah Kabupaten Wajo Nomor 6 Tahun 2016
tentang Pembentukan dan Susunan Perangkat Daerah
(Lembaran Daerah Kabupaten Wajo Tahun 2016 Nomor 6,
Tambahan Lembaran Daerah Kabupaten Wajo Nomor 62)
sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Daerah
Kabupaten Wajo Nomor 1 Tahun 2019 -tentang Perubahan
atas Peraturan Daerah Kabupaten Wajo Nomor 6
Tahun 2016 tentang Pembentukan dan Susunan Perangakat
Daerah (Lembaran Daerah Kabupaten Wajo Tahun 2019
Nomor 1, Tambahan Lembaran Daerah Kabupaten Wajo
Nomor 109);
12. Peraturan Daerah Kabupaten Wajo Nomor 14 Tahun 2017
tentang Pembentukan Produk Hukum Daerah (Lembaran
Daerah Kabupaten Wajo Tahun 2017 Nomor 14, Tambahan
Lembaran Daerah Kabupaten Wajo Nomor 84);
13. Peraturan Daerah Kabupaten Wajo Nomor 6 Tahun 2020
tentang Pengelolaan Keuangan Daerah (Lembaran Daerah
Kabupaten Wajo Tahun 2020 Nomor 6, Tambahan Lembaran
Daerah Kabupaten Wajo Nomor 127);
14. Peraturan Bupati Wajo Nomor 56 Tahun 2016 tentang
kedudukan, Susunan Organisasi, Rincian Tugas dan Fungsi
Serta Tata Keija Dinas Kesehatan (Lembaran daerah
"Kabupaten Wajo Tahun 2016 Nomor 56) sebagaimana telah
beberapa kali diubah terakhir dengan Peraturan
Bupati Wajo Nomor 9 Tahun 2021 tentang Perubahan Kedua
atas Peraturan Bupati Wajo Nomor 56 Tahun 2016 tentang
Kedudukan, Susunan Organisasi, Rincian Tugas dan Fungsi
Serta Tata Keija Dinas Kesehatan Kabupaten Wajo (Berita
Daerah Kabupaten Wajo Tahun 2021 Nomor 9);
15. Peraturan Daerah Kabupaten Wajo Nomor 7 Tahun 2022
tentang Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah
Tahun Anggaran 2023 (Lembaran Daerah Kabupaten Wajo
Tahun 2022 Nomor 7);
16. Peraturan Bupati Wajo Nomor 75 Tahun 2022 tentang
Penjabaran Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah
Tahun Anggaran 2023 (Berita -Daerah Kabupaten Wajo
Tahun 2022 Nomor 75);
Menetapkan Kuasa Pengguna Anggaran di Lingkungan
KESATU :Dinas Kesehatan Kabupaten Wajo dan Unit Pelaksana
Teknis Daerah yang merupakan kewenangan Dinas
Kesehatan
Tahun Anggaran 2023
KEDUA
sebagaimana tercantum dalam Lampiran yang merupakan
bagian tidak terpisahkan dari keputusan ini.
Kuasa Pengguna Anggaran sebagaimana dimaksud pada
Diktum KESATU bertugas dalam hal:
1. melaksanakan
pendelegasian sesuai dengan
pelimpahan dari Pengguna Anggaran;
2. melakukan tindakan yang mengakibatkan pengeluaran
atas beban anggaran belanja;
3. melaksanakan anggaran Unit Pelaksana Teknis Daerah
yang dipimpinnya;
4. melakukan pengujian atas tagihan dan
memerintahkan pembayaran;
5. mengadakan ikatan/peijanjian keija sama dengan
pihak lain dalam batas anggaran yang telah
ditetapkan;
6. melakukan pengendaJian atas pelaksanaan
program,kegiatan dan sub kegiatan agar dilaksanakan
secara efektif dan efisien.
7. melaksanakan pemungutan retribusi daerah;
8. mengawasi pelaksanaan anggaran yang menjadi
tanggung jawabnya;
9. Secara formal dan material bertanggung jawab kepada
pengguna anggaran/Pengguna
Barang atas
pelaksanaan Program yang berada dalam
penguasaanya; dan
10. melaksanakan tugas Kuasa Pengguna Anggaran
lainnya sesuai dengan ketentuan peraturan
perundang-undangan.
KETIGA
Dalam hal Kuasa Pengguna Anggaran/Pengguna Barang
berhalangan sementara karena sesuatu hal sehingga tidak
dapat melaksanakan tugasnya daiam jangka waktu:
a. Sampai dengan 30 (Tiga Puluh) Hari Kalender, maka
tugas dan tanggung jawabnya dialihkan kepada Pejabat
yang ditunjuk Kuasa Pengguna Anggaran;
b. Lebih dari 30 (Tiga Puluh) Hari Kalender, maka tugas,
•wewenang dan tanggung jawabnya dialihkan kepada
Pejabat yang
oleh Pengguna
Anggaran/Pengguna Barang.
ditunjuk
KEEMPAT
Pagu Alokasi anggaran yang dilimpahkan sesuai
kewenangan yang diberikan disesuaikan dengan
Dokumen Pelaksanaan Anggaran Dinas Kesehatan
Kabupaten Wajo dan Unit Pelaksana Teknis Daerah
yang merupakan kewenangan Dinas Kesehatan
Tahun Anggaran 2023;
CATATAN:
Peraturan Bupati (Perbup) ini mulai berlaku pada tanggal 30 Juli 2022.
7
TENTANG DATABASE PERATURAN
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat