ABSTRAK: |
- 1. Bahwa Rencana Kerja Pemerintah Daerah Kabupaten Tana Toraja
Tahun 2023 ditetapkan dengan Peraturan Bupati Tana Toraja
Nomor 09 Tahun 2022, berdasarkan hasil pengenddiar dan
evaluasi menunjukkan adanya ketidaksesuaian dengan
perkembangan keadaan, sehingga perlu dilakukan peru bahan
sebagaimana ketentuan Pasal 343 ayat (l) Peraturan Menteri
Dalam Negeri Nomor 86 tahun 2017 tentang Tata Cara
Perencanaan, Pengendalian dan Evaluasi Pembangunan Daerah,
Tata Cara Evaluasi Rancangan Peraturan Daerah tentang
Rencana Pembangunan Jangka Panjang Daerah dan Rencana
Pembangunan Jangka Menengah Daerah, serta Tata Cara
Perubahan Rencana Pembangunan Jangka Panjang Daerah dan
Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah, dan Rencana
Kerja Pemerintah Daerah;
b. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam
huruf a, perlu menetapkan Peraturan Bupeti Tana Toraja tentang
Perubahan Atas Peraturan Bupati Tana Toraja Nomor 09 Tahun
2022 tentangRencana Kerja Pemerintah Daerah Kabupaten Tana
Toraja Tahun 2023.
- 1. undang-undang Nomor 29 Tahun 1959 tentang Pembentukan
Daerah-daerah tingkat II di Sulawesi (lembaran Negara Republik2. Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2003 tentang Keuangan
Negara (l,embara-n Negara Republik Indonesia Tahun 20O3 Nomor
47, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor
4256) sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan
Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2O2O tentang Penetapan
Peraturan Pemerintal. Pengganti Undng-Undang Nomor 1 Ta]lun
2O20 tentang Kebijakan Keuangan Negara dan Stabilitas Sistem
Keuangan Negara Untuk Penanganan Pandemi Corona Virus
Disease 2019 (Covid- 19) Dalam Rangka Menghadapi Ancaman
Yang Membahayakn Perekonomian Nasional dan /atau Stabilitas
Sistem Keuangan Menjadi Undang-Undang (lembaran Negara
Republik Indonesia Tahun 2020 Nomor 134, Tambahan
Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6485);
3. Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2004 tentang Sistem
Perencanaan Pembangunan Nasional (Iembaran Negara Republik
lndonesia Tahun 2004 Nomor 104, Tambahan [embaran Negara
Republik Indonesia Nomor 4421);
4. Undang-Undang Nomor 12 Tahun 20ll tentang Pembentukan
Peraturan Perundang-undangan (Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 2011 Nomor 82, Tambahan Lembaran Negara
Republik Indonesia Nomor 5234) sebagaimana telah diubah
beberapa kali terakhir dengan Undang-Undang Nomor 13 Tahun
2022 tentang Perubahan Kedua Atas Undang-Undang Nomor 12
Tahun 2011 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-
undangan (lembaran Negara Republik lndonesia Tahun 2022
Nomor 143, Tambahan kmbaran Negara Republik Indonesia
Nomor 6801);
5. Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014tentang Pemerintahan
Daerah (lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2014
Nomor 224, Tambahan kmbaran Negara Republik Indonesia
Nomor 5587), sebagaimana telah diubah beberapa kali, terakhir
dengan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023 tentang Penetapan
Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 2 Tahun
2022 tentang Cipta Kerja menjadi Undang-Undang (l'embaran
Negara Republik Indonesia Tahun 2023 Nomor 41, Tambahan
Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6856);
6
Undang-undang Nomor 1 Tahun 2022 tentang Hubungan
Keuangan antara Pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah
(Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2O22 Nomot 4,
Tambahan kmbaran Negara Republik Indonesia Nomor 6757);
Undang-undang Nomor 1 Tahun 2022 tentang Hubungan
Keuangan antara Pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah
(l,embaran Negara Republik Indonesia Talrun 2O22 Nomor 4,
Tambahan Iembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6757);
8
Peraturan Pemerintah Nomor 17 Tahun 2Ol7 tentang
Sinkronisasi Proses Perencanaan dan Penganggaran
Pembangunan Nasional (L,embaran Negara Republik Indonesia
Tahun 2017 Nomor 105, Tambahan kmbaran Negara Republik
Indoncsia Nomor 6056);
Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2019 tentang Pengelolaan
9
Keuangan Daerah (kmbaran Negara Republik Indonesia Tahun
2019 Nomor 42, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia
Nomor 6322);
Peraturan Presiden Nomor l8 Tahun 2O2O tentang Rencana
10.
Pembangunan Jangka Menengah Nasional Tahun 2O2O-2O24
(Lembaran Nega-ra Republik Indonesia Tahun 2O2O Nomor 10);
Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 80 Tahun 2015 tentang
11.
Pembentukan Produk Hukum Daerah (Berita Negara Republik
Indonesia Tahun 2015 Nomor 2036) sebagaimana telah diubah
dengan Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 120 Tahun 2018
tentang Perubahan atas Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor
80 Tahun 2015 tentang Pembentukan Produk Hukum Daerah
(Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2019 Nomor 157);
t2.
Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 86 Tahun 2017 tentang
Tata Cara Perencanaan, Pengendalian dan Evaluasi
Pembangunan Daerah, Tata Cara Evaluasi Rancangan Peraturan
Daerah ten tang Rencana Pembangunan Jangka Menengah
Daerah, serta Tata Cara Perubahan Rencana Pembangunan
Jangka Menengah Daerah, Rencana Pembangunan Jangka
Menengah Daerah, dan Rencana Kerja Pemerintah Daerah (Berita
Negara Republik Indonesia Tahun 2017 Nomor 1312);
Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 81 Tahun 2022 tentang
14. Peraturan Daerah provinsi
Sulawesi Selatan Nomor 2 Tahun
2010 tentang Sistem perencanaan pembangunan
Daerah
(lcmbara,, Daerah propinsi
sulawesi Selata, Tahun 2or0 Nomor
2, Tambahan Lembaran Daerah provinsi
Sulawesi Selatan Nomor
251);
15. Peraturan Gubernur Sulawesi Selatan Nomor 22 Tahun 2022
tentang Renca:ea Ke4.a pemerintah
Daerah provinsi Sulawesi
selatan Tahun 2o23; (Berita Daerah provinsi
sulawesi seratan
Tahun 2O22 Nomor 22);
16. Peraturan Gubemur Sulawesi Selatan Nomor 24 Tahun 2O23
tentang perubahan
atas peraturan
Gubemur Nomor 22 Tahun
2022 tentang Rencana Keqia pemerintah
Daerah provinsi
sulawesi seratan Tahun 2023 (Berita Daerah hovinsi surawesi
Selatan Tahun 2023 Nomor 24);
17. Peraturan Daerah Kabupaten Tana Toraja Nomor 3 Tahun 2012
tentang Rencana Pembangunan Jangka panjang
Daerah (RpJpD)
Ihbupaten Tana Toraja Tahun 2010 - 2030 (tcmbaran Daerah
Kabupaten Tana Toraja Tahun 2Ol2 Nomor 03, Tambahan
Lembaran Daerah Kabupaten Tana Tora-fa Nomor 04);
18. Peraturar Daerah Kabupaten Tana Toraja Nomor 2 Tahun 2O2l
tentang Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah
(RPJMD) Kabupaten Tana Toraja Tahun 2O2t-2026 (tembaran
Daerah Kabupaten Tana Toraja Tahun 2O2l Nomor 02,
Tambahan Lembaran Daerah Kabupaten Tana Toraja Nomor 29);
19. Peraturan Daerah Kabupaten Tana Toraja Nomor 2 Tahurr 2022
tentang Pengelolaan Keuangan Daerah (Icmbaran Daerah
Kabupaten Tana Toraja Tahun 2022 Nomor 02, Tambahan
kmbaran Daerah Kabupaten Tana Tora.fa Nomor 31);
20. Peraturan Daerah Kabupaten Tana Toraja Nomor 4 Tahun 2O22
tentang Perubahan Atas Peraturan Daerah Nomor 10 Tahun 2016
tentang Pembentukan dan Susunan Perangkat Daerah
(Lembaran Daerah Kabupaten Tana Tora.ia Tahun 2022
Nomor 04);
21. Peraturan Bupati Tana Toraja Nomor 09 Tahun 2022 tettang
Rencana Ke{a Pemerintah Daerah Kabupaten Tana Toraja Tahun
2023 (Berita Daerah Kabupaten Tana Toraja Tahun 2022)
- PASAL I : Beberapa ketentuan dalam Peraturan Bupati Tana Torqfa Nomor
09 Tahun 2022 tentang Rencana Kerja Pemerintah Daerah
Kabupaten Tana Toraja Tahun 2023 (Berita Daerah Kabupaten
Tana Toraja Tahun 2022 Nomor 09)
Pasal 2 : Maksud ditetapkannya Peraturan Bupati ini sebagai
penjabaran dari arah kebljakan dan sasaran pokok
Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah Tahun
202l-2026 dan bentuk evaluasi hasil pelaksanaan sampai
dengan Triwulan 2 (dua) RKPD Tahun 2022
Pasal 3 : Perubahan RKPD Tahun 2023 disusun dengan sistematika
Pasal 4 : Dalam rangka penyusunan Perubahan Anggaran Pendapatan
dan belanja Daerah Tahun 2023
Pasal 5 : Perangkat Daerah membuat laporan Kinerja Triwulan dan
Tahunan atas pelaksanaan Perubahan Rencana Kerja dan
Anggaran yang berisi uraian tentang capaian program
masukan, keluaran dan hasil kegiatan.
Pasal 6 : Kepela Badan Perencanaan Pembangunan, Penelitian dan
Pengembangan Daerah melakukan verifikasi kesesuaian antara
Perubahan RKPD Tahun 2023 dan Perubahan Rencana Kerja
Perangkat Daerah Tahun 2023.
Pasal II : Peraturan Bupati ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan.
|