ABSTRAK: |
- a. bahwa untuk melaksanakan ketentuan Pasal 18 Peraturan Daerah
Kabupaten Tana Toraja Nomor 6 Tahun 2022 tentang Anggaran
Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2023, telah
ditetapkan Peraturan Bupati Tana Toraja Nomor 34 Tahun 2022
tentang Penjabaran Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah
Tahun Anggaran 2023 sebagaimana telah diubah dengan Peraturan
Bupati Tana Toraja Nomor 34 Tahun 2023 tentang Perubahan
Kedua Atas Peraturan Bupati Nomor 34 Tahun 2022 tentang
Penjabaran Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun
Anggaran 2023;
b. bahwa berdasarkan Peraturan Pemerintah Nomor 43 Tahun 2014
tentang Peraturan Pelaksanaan Undang-Undang Nomor 6 Tahun
2014 tentang Desa sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir
dengan Peraturan Pemerintah Nomor 11 Tahun 2019 tentang
Perubahan Kedua atas Peraturan Pemerintah Nomor 43 Tahun 2014
tentang Peraturan Pelaksanaan Undang-Undang Nomor 6 Tahun
2014 tentang Desa, Pemerintah Kabupaten/Kota diwajibkan untuk
menganggarkan Alokasi Dana Desa (ADD) paling sedikit
(sepuluh persen) dari Dana Alokasi Umum (DAU) ditambah Dana
Bagi Hasil (DBH) yang diterima dalam Anggaran Pendapatan dan
Belanja Daerah (APBD), diperlukan penyesuaian pembiayaan dan
belanja daerah ke program, kegiatan, sub kegiatan, rincian objek
belanja dan sub rincian belanja, maka Peraturan Bupati Tana Toraja
Nomor 34 Tahun 2022 tentang Penjabaran Anggaran Pendapatan
dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2023 perlu diubah ketiga
kalinya;
c. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud pada
huruf a, dan huruf b, maka perlu menetapkan Peraturan Bupati
Tana Toraja tentang Perubahan Ketiga Atas Peraturan Bupati Tana
Toraja Nomor 34 Tahun 2022 tentang Penjabaran Anggaran
Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2023.
- 1. Pasal 18 ayat (6) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia
Tahun 1945;
2. Undang-Undang Nomor 29 Tahun 1959 tentang Pembentukan
Daerah-daerah Tingkat Il di Sulawesi (Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 1959 Nomor 74 Tambahan Lembaran Negara
Republik Indonesia Nomor 1822);
3. Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2003 tentang Keuangan Negara
(Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2003 Nomor 47, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4286)
sebagaimana telah diubah beberapa kali, terakhir dengan Undang
Undang Nomor 2 Tahun 2020 tentang Penetapan Peraturan
Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2020 tentang Kebijakan Keuangan Negara dan Stabilitas Sistem
Keuangan untuk Penanganan Pandemi Corona Virus Disease 2019 (Covid-19) dan/atau Dalam Rangka Menghadapi Ancaman yang
Membahayakan Perekonomian Nasional dan/atau Stabilitas Sistem Keuangan Menjadi Undang-Undang (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2020 Nomor Nomor 134, Tambahan Lembaran
Negara Republik Indonesia Nomor 6516):
4. Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2004 tentang Perbendaharaan Negara (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2004 Nomor 5, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4355) sebagaimana telah diubah beberapa kali, terakhir dengan Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2020 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2020 tentang Kebijakan Keuangan Negara dan Stabilitas Sistem Keuangan untuk Penanganan Pandemi Corona Virus Disease 2019 (Covid-19) dan/atau Dalam Rangka Menghadapi Ancaman yang Membahayakan Perekonomian Nasional dan/ atau Stabilitas Sistem Keuangan Menjadi Undang-Undang (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2020 Nomor Nomor 134, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6516);
5. Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2004 tentang Sistem Perencanaan Pembangunan Nasional (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2004 Nomor 104, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4421);
6. Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2020 Nomor 244, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5587) sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja menjadi Undang-Undang (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2023 Nomor 41, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6856);
7. Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2022 tentang Hubungan Keuangan Antara Pemerintah Pusat dan Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2022 Nomor 4, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6757);
8. Peraturan Pemerintah Nomor 109 Tahun 2000 tentang Kedudukan Keuangan Kepala Daerah dan Wakil Kepala Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2000 Nomor 210, Tambahan Lembaran Negara Reublik Indonesia Nomor 4028);
9. Peraturan Pemerintah Nomor 23 Tahun 2005 tentang Pengelolaan Keuangan Badan Layanan Umum sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 74 Tahun 2012 tentang Perubahan Peraturan Pemerintah Nomor 23 Tahun 2005 tentang Pengelolaan Pengelolaan Keuangan Badan Layanan Umum (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2012 Nomor 171, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5340);
10. Peraturan Pemerintah Nomor 55 Tahun 2005 tentang Dana Perimbangan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun
2005 Nomor 137, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4575):
11. Peraturan Pemerintah Nomor 5 Tahun 2009 tentang Bantuan Keuangan Partai Politik (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2009 Nomor 18, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4972), sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan Peraturan Pemerintah Nomor 1 Tahun 2018 tentang Perubahan Kedua atas Peraturan Pemerintah Nomor 5 Tahun 2009 tentang Bantuan Keuangan Kepada Partai Politik (Lembaran Negara Republik Indobesia Tahun 2018 Nomor 1, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6177):
12. Peraturan Pemerintah Nomor 71 Tahun 2010 tentang Standar Akuntansi Pemerintahan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2010 Nomor 23, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5165);
13. Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2017 tentang Pedoman, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6041);
14. Peraturan Pemerintah Nomor 18 Tahun 2017 tentang Hak Keuangan dan Administrasi Pimpinan dan Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (Lembaran Negara Republik IndonesiaTahun 2017 Nomor 106, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6057);
15. Peraturan Pemerintah Nomor 33 Tahun 2018 tentang Pelaksanaan Tugas dan Wewenang Gubernur Sebagai Wakil Pemerintah Pusat (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2018 Nomor 109, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6224);
16. Peraturan Pemerintah Nomor 13 Tahun 2019 tentang Laporan dan
Evaluasi Penyelenggaraan Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2019 Nomor 52, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6323);
17. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 52 Tahun 2012 tentang Pedoman Pengelolaan Investasi Pemerintah Daerah (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2012 Nomor 754);
18. Peraturan Menteri dalam Negeri Nomor 62 tahun 2017 tentang Pengelompokan Kemampuan Keuangan Daerah serta Pelaksanaan
dan Pertanggungja waban Dana Operasional (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2017 Nomor 1067);
19. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 77 Tahun 2020 tentang Pedoman Teknis Pengelolaan Keuangan Daerah (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2020 Nomor 1781);20. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 9 Tahun 2021 tentang Tata Cara Evaluasi Rancangan Peraturan Dacrah tentang Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah, Rancangan Peraturan Daerah tentang Perubahan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah, Rancangan Peraturan Kepala Daerah tentang Penjabaran Anggaran Pendapatan dan Belanja Dacrah, dan Rancangan Peraturan Kepala Darah tentang Penjabaran Perubahan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2021
Nomor 431);
21. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 84 Tahun 2022 tentang Pedoman Penyusunan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2023 (Berita Negara Republik Indonesia Tahun
2022 Nomor 972); 22. Peraturan Daerah Kabupaten Tana Toraja Nomor 10 Tahun 2016 tentang Pembentukan dan Susunan Perangkat Daerah, sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Daerah Kabupaten Tana Toraja Nomor 4 Tahun 2022 tentang Perubahan Atas Peraturan Daerah Nomor 10 Tahun 2022 tentang Pembentukan dan Susunan Perangkat Dacrah (Lembaran Daerah Kabupaten Tana" Toraja Tahun 2022 Nomor 04);
23. Peraturan Daerah Kabupaten Tana Toraja Nomor 2 Tahun 2022 tentang Pengelolaan Keuangan Daerah cembaran Daerah Kabupaten Tana Toraja Tahun 2022 Nomor 02, Tambahan Lembaran Daerah Kabupaten Tana Toraja Nomor 31);24. Peraturan Daerah Kabupaten Tana Toraja Nomor 6 Tahun 2022 tentang Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2023 (Lembaran Daerah Kabupaten Tana Toraja Tahun 2022
Nomor 06);
25. Peraturan Bupati Tana Toraja Nomor 34 Tahun 2023 tentang Penjabaran Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah tahun Anggaran 2023 (Berita Daerah Kabupaten Tana Toraja Tahun 2022 Nomor 34) sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan Peraturan Buapati Tana Toraja Nomor 34 Tahun 2023 tentang Perubahan Kedua Atas Peraturan Bupati Tana Toraja Nomor 34 Tahun 2022 tentang Penjabaran Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun Anggararf 2023 (Berita Daerah Kabupaten Tana
Toraja Tahun 2023 Nomor 34);
- PASAL I : Beberapa ketentuan daJam Peraturan Bupati Tana Toraja Nomor 34 Tahun 2022
tentang Penjabaran Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2023
(Berita Daerah Kabupaten Tana Toraja Tahun 2022 Nomor 34) sebagaimana telah
beberapa KALI diubah terakhir dengan Peraturan Bupati Tana Toraja Nomor 34 Tahun
2023 tentang Perubahan Kedua Atas Peraturan Bupati Tana Toraja Nomor 34 tahun
2022 tentang Penjabaran Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun Anggaran
2023 (Berita Daerah Kabupaten Tana Toraja Tahun 2023 Nomor 34)
PASAL II : Peraturan Bupati ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan.
|