ABSTRAK: |
- a bahwa berdasarkan ketentuan Pasa.l 163 Peraturan
Pemerintah Nomor 12 Tahun 2019 tentang Pengelolaan
Keuangan Daerah, Pergeseran Anggaran dapat drlakukan
antar organisasi, antar umt organisasa1, antar program,
antar kegiatan dan antar jeme belanja, antar ob}ek belanja,
dan/atau antar nncian obyek bclanja,
b. bahwa ben:lasarkan ketentuan Pennuran Menteri
Keuangan Nomor 212/PMK.07/2022 tentang lndikator
Tmgkat Kinerja Daerah dan Ketentuan Umum Bagian Dana
Alokasi Umum yang Dnemukan Penggunaanya Tahun
Anggaran 2023.
c bahwa untuk menyesuaikan petunjuk teknis kegiatan yang
bersumber dari Dana Alokas1 Khusus Fisik maupun Dana
Alokast Khusus Nonfis1k Tahun Anggaran 2023 d1 rnasmg
masing Kementerian dan adanya penyesuaian OaJi dan
Tunjangan Apara.tur Sipil Negara yang terdapat di beberapa
Perangkat Daerah;
d. bahv.a berdasarkan perttmbangan sebagarmana drmakaud
dalam huruf a. huruf b dan huruf c, perlu menetapkan
Pcraturan Bupati tentang Perubahan Atas Pemturan
Bupati Nomor 38 Tahun 2022 tentang Penjabaran
Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Kabupaten
Sinjai Tahun Anggaran 2023,
- 1. Undang-Undang Nomor 29 Tahun 1959 tentang
Pembentukan Daerah Tingkat II di Sulawesi (Lembaran
Negara Tahun 1959 Nomor 74, Tambahan Lembaran Negara
Republik Indonesia Nomor 1822);
2. Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2003 tentang Keuangan
Negara (Lcmbamn Negara Republik Indonesia Tahun 2003
Nomor 47, Tambahan Lembaran Negara Repubhk Indonesia
Nomor 4286), sebagaimana tclah diubah dengan Peraturan
Pemenntah Pcngganti Undang-Undang Nomor I Tahun
2020 tentang Kebtjakan Keuangan Negara dan stabunee
Sratem Kcuangan untuk Penanganan Panderm Corona Virus
Disease 2019 dan/atau dalam rangka Menghadap1
Ancaman }ang Membahayakan Perekonomian Nasional
dan/atau Stabthtasi Sistem Keuangan (Lembaran Negara
Tahun 2020 Nomor 87, Tambahan Lembaran Negara
Repubhk Indonesia Nomor 6485);
3. Undang-Undang Nomor
I Tahun 2004 tentang
Perbcndaharaan Negara {Lcmbaran Negara Republik
Indonesia Tahun 2004 Nomor 5, Tambahan Lembaran
Negara Rcpublik Indonesia Nomor 4355), scbagaimana telah
drnbah dengan Pcraluran Pcmerintah Pcngganti Undang
Undang Nomor 1 Tahun 2020 tentang KebiJakan Keuangan
Negara dan Stabilitas Sistem Keuangan untuk Pcnanganan
Pandemi Corona Virus Disease 2019 dan/atau dalam
rangka Menghadapi Aneaman yang Membahayakan
Pcrekonom,an Nasional dan/atau Stabilitas1 Sistem
Keuangan (Lembaran Negara Tahun 2020 Nomor 87,
Tambahan Lembaran Negara Repubhk Indonesia Nomor
6485);
4 Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2004 tentang Srstcm
Perencanaan Pembangunan Nasional (Lembaran Negara
Republik Indonesia Tahun 2004 Nomor 104, Tambahan
Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4421);
5. Undang-Undang Nomor
12 Tahun 201 I
tentang
Pembentukan Peraturan Perundang-undangan (Lembaran
Negara Republik Indonesia Tahun 2011 Nomor 82,
Tambahan Lembara.n Negara Repubhk Indonesia Nomor
5234) sebagarmana telah diubah beberapa kali, terakhir
dengan Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2022 tentang
Perubahan Kedua Atas Undang-Undang Nomor 12 Tahun
2011 tentang Pembentukan Peraturan Perundang
Undangan (Lembaran Negara Repubhk Indonesia Tahun
2022 Nomor 143, Tambahan Lembaran Negara Republik
Indonesia Nomor 68011;
6. Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang
Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik
lndonesm Tahun 2014 Nomor 244, Tambahan Lembaran
Negara Repubhk Indonesia Nomor 5587) sebagaimana telah
drubah beberapa kali terakhir dengan Peraturan Pemenntah
Pengganti Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2022 tentang
Cipta Kerja (Lembaran Negara Repubhk Indonesia Tahun
2022 Nomor 238, Tambahan Lembaran Negara Republik
lndonesm Nomor 6841):
7. Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2014 tentang
Admmistrasi Pemcrintahan (Lembamn Negara Republik
Indonesia Tahun 2014 Nomor 292, Tambahan Lembaran
Negara Repubhk Indonesia Nomor 56011. sebegaimane
telah diubah bebempa kali, temkhir dcngan Pemturan
Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 2 Tahun
2022 tentang Cipta Ke11a (Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 2022 Nomor 238, Tambahan Lembaran
Negara Repubhk Indonesia Nomor 684 IJ;
8. Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2020 ten tang Crpta l<erja
(Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2020 Nomor
245, Tambahan Lembaran Negara Repubhk Indonesia
Nomor 6573);
9 Undang-Undang Nomor I Tahun 2022 tentang Hubungan
h'.euangan Antara Pemennlah Pusat dan Pcmenntah Oaerah
(Lcmbamn Negara Repubhk Indonesia Tahun 2022 Nomor
.J, Tambahan Lcmbaran Negara Republik Indonesia Nomor
6757):
10 Peraturan Pemerintah Nomor 109 Tahun 2000 tentang
Kedudukan Keuangan Kepala Daerah dan Wakil Kepala
Daerah (Lcmbaran Negara Republik Indonesia Tahun 2000
Nomor 210, Tambahan Lembaran Negara Republik
Indonesia Nomor 4028);
11 Peraturan Pemenntah Nomor 23 Tahun 2005 tentang
Pengclolaan Keuangan Ba.dan Layanan Umum (Lcmbaron
Negara Repubhk Indonesia Tahun 2005 Nomor 48,
Tambahan Lembaran Negara Repubhk Indonesia Nomor
4502) sebagaimana te\ah drubah dcngan Peraturan
Pemerintah Rcpubhk Indonesia Nomor 74 Tahun 2012
tentang Peruba.han Atas Peraturan Pemenntah Nomor 23
Tahun 2005 ten tang Pcngclolaan Keuangan Bad an la) anan
Umum (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2012
Nomor 171, Tambahan Lcmbaran Negara Repubhk
Indonesia Nomor 5340):
12 Peraturan Pemenntah Nomor 55 Tahun 2005 tentang Dana
Penmbangan (Lcmbaran Negara Republilc Indonesia Tahun
2005 Nomor 137, Tambahan Lembaran Negara Republik
Indonesia Nomor 4575):
13 Peraturan Pemenntah Nomor 56 Tahun 2005 tentang
Srstem lnfonnasi Keuangan Daerah (Lcmbaran Negara
Repubhk Indonesia Tahun 2005 Nomor 138, Tambahan
Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4576),
setasrumana tehah diubah dengan Peraturan Pemenntah
Nomor 65 Tahun 2010 tentang Peruba.han Atas Peraturan
Pemerintah Nomor 56 Tahun 2005 tentang Sistem Informasr
Keuangan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia
Tahun 2010 Nomor 110, Tambahan Lembaran Negara
Republik Indonesia Nomor 5155):
14 Peraturan Pemerintah Nomor 71 Tahun 2010 tentang
Standar Akuntansi Pemenntahan (Lembaran Negara
Repubhk Indonesia Tahun 2010 Nomor 123, Tambahan
Lcmbaran Negara Republik Indonesia Nomor 5165);
15 Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2017 tentang
Pembinaan dan Pengawasan Penyelenggaraan Pemenntah
Daerah (Lembaran Negara Repubhk Indonesia Tahun 2017
Nomor 73, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia
nomor 60411;
16 Peraturan Pemerintah Nomor 18 Tahun 2017 tentang Hak
Keuangan dan Administrasi Pimpman dan Anggota Dewan
Perwakilan Rakyat Daerah {Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 2017 Nomor 106);
17 Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2019 tentang
Pengelolaan Keuangan Daerah (Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 2019 Nomor 42, Tambahan Lembaran
Negara Repubhk Indonesia Nomor 63221,
18 Peraturan Pemerintah Nomor 13 Tahun 2019 tentang
Laporan dan Evaluas1 Penyelenggaraan Pemenntahan
Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2019
Nomor 52, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia
Nomor 6323);
19 Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 52 Tahun 2012
tentang Pedoman Pengelo\aan lnvestasr Pemcrintah Daerah
(Senta Negara Repubhk Indonesia Tahun 2012 Nomor 75-1);
20 Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 80 Tahun 2015
tentang Pembentukan Produk Hukum Daerah (Senta
Negara Repubhk Indonesia Tahun 2015 Nomor 2036),
eebagarmana telah drubah dengan Peraturan Menten Dalam
Negeri Nomor 120 Tahun 2018 tentang perubahan Atas
Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 80 Tahun 2015
tentang Pembentukan Produk Hukum Daerah ( Bent.a
Negara Repubtik Indonesia Tahun 2018 Nomor 157),
21 Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 62 Tahun 2017
tentang Pengelompokan Kemampuan Keuangan Daerah
sena Pelaksanaan dan Pertanggungjawaban Dana
Operasional (Serta Negara Republik lndonesia Tahun 2017
Nomor 1067):
22 Pcraturan Menu:ri Dalam Negeri Nomor 36 Tahun 2018
tcntang Tata cara Penghrtungan. Pcnganggaran dalam
Anggaran Pcndapatan dan Belanja Daerah, dan Tertib
Admmistras1 Pcngajuan. Pcnyaluran, dan Laporan
Pcrtanggungjawaban Pcnggunaan Bantuan Keuangan Partai
Politik (Berita Negara Repubhk Indonesia Tahun 2018
Nomor 1067), sebagaimana telah dtubah dengan Pcnnuran
Menteri Da\am Negeri Nomor 78 Tahun 2020 Pcrubahan
Atas Peraturan Menteri Dalam Negen Nomor 36 Tahun 2018
tentang Tata Cara Pengtutungan. Pcngangga.ran dalam
Anggaran Pcndapatan Dan Bclanja Daerah, dan Tertib
Admintarrasr Pengsjuan, Pcnyaluran, dan l.aporan
Pertanggungjawaban Pcnggunaan Bantuan Keuangan Partai
Pohuk (Bcnta Negara Repubhk Indonesia Tahun 2020
Nomor 1777);
23 Pcraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 90 Tahun 2019
tentang Klasifikasi,
Kodefikaa,
dan Nomenklatur
Pcrcncanaan Pcmbangunan dan Keuangan Daerah (Bcrita
Negara Republik Indonesia Tahun 2019 Nomor 1447);
24 Pcraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 77 Tahun 2020
tentang Pcdoman Teknis Pcngelolaa.n Keuangan Daerah
(Bcnta Negara Repubhk Indonesia Tahun 2020 Nomor
1781):
25 Pcraturan Menteri Dalam Negert Nomor 9 Tahun 2021
tentang Tata Cara Evaluaar Rancangan Pcraturan Daerah
tentang Anggaran Pcndapatan dan Belanja Daerah,
Rancangan Pcraturan Daerah Tentang Pcrubahan Anggaran
Pcndapatan dan Belanja Daerah, Rancangan Pcraturan
Kepala Daerah tentang Pcnjabaran AnAASf8.n Pcndapatan
dan Belanja Daerah, Dan Rancangan Peraturan Kepala
Daerah Tentang Penjabaran Perubahan Anggaran
Pcndapatan dan Belanja Daerah (Senta Negara Republik
Indonesia Tahun 2020 Nomor 1781 );
26 Pcraturnn Menten Oalam Negeri Nomor 84 Tahun 2022
tentang Pcdoman Penyusunan Anggaran Pendapatan dan
Bclanja Daerah Tahun Anggaran 2023 (Serita Negara
Repubhk Indonesia Tahun 2022 Nomor 972),
27 Pcraturan Menten Keschatan Nomor 42 Tahun 2022
tentang Petunjuk Teknis Penggunaan Dana Alokas1 Khusus
Nonfisik Bidang Kesehatan Tahun Anggaran 2023 {Berita
Negara Republik Indonesia Tahun 2022 Nomor 1460);
28 Peraturan Menteri investasi/ Kepala Sadan Koordinasi
Penanaman Modal Nomor 3 Tahun 2022 tentang Petunjuk
Tekms Penggunaan Dana Alokasi Khusus Nonfisik Fasilitasi
Penanaman Modal (Berita Negara Repubhk Indonesia Tahun
2022 Nomor 1372).
29 Peraruran Ment.eri Pertanian Nomor 08 Tahun 2023 tentang
Petunjuk Tekms Penggunaan Dana Alokas1 Khusus Nonlisik
Bidang Ketahanan Pangan dan Penanian Tahun Anggaran
2023 (Serita Negara Repubhk Indonesia Tahun 2023 Nomor
102),
30 Pcraturan Menten Koperas1 dan Usaha Kedl dan Menengah
Nomor 16 Tahun 2023 tentang Petunjuk Teknis
Pcnggunaan Dana Alokas1 Khusus Nonfis1k Pemngkatan
K.apasitas Koperasi, Usaha M1kro dan Kecil (Benta Negara
Republik Indonesia Tahun 2022 Nomor 1313),
31 Keputusan Menteri Koperasi dan Usaha Kec1l dan
Menengah Nomor 3 Tahun 2023 tcntang Satuan Bia.ya
Tertmggr Pcnggunaan Dana Alokasr Khusus Nonfisik
Program Peningkatan Kapasitas Kopcrasi dan Usaha Mikro
dan xecn:
32 Pcraturan Daerah Nomor 3 Tahun 2013 tentang Pelaj anan
Pubhk (Lembaran Daerah Kabupaten Sinja1 Tahun 2013
Nomor 3, Tambahan Lembaran Daerah Kabupaten Smjai
Nomor 45);
33 Peraruran Daerah Nomor 15 Tahun 2013 tentang Rencana
Pembangunan .Jangka Panjang Daerah Kabupaten Smnjai
Tahun 2005-2025 (Lembaran Daerah Kabupaten Smjai
Tahun 2013 Nomor 15, Tambahan Lembaran Daerah
Kabupaten Smjai Nomor 57), sebagaimana telah diubuh
dengan Peraturan Daerah Nomor 16 Tahun 2017 tentang
Perubahan Atas Peratuan Daerah Nomor 15 Tahun 2013
tentang Rencana Pembangunan .Jangka Panjang Daerah
Kabupaten SinJ8J Tahun 2005-2025 (Lembaran Daerah
Kabupatcn Smjai Tahun 2017 Nomor 16. Tambahan
Lembaran Daerah Kabupaten SmJai Nomor 115):
34 Peraturan Daerah Nomor 4 Tahun 2014 tentang Srstern
Perencanaan Daerah (Lembaran Daerah Kabupaten Smjm
Tahun 2014 Nomor 4, Tambahan Lembaran Dacrah
Kabu paten SmJai Nomor 65);
35 Peraturan Daerah Nomor 5 Tahun 2016 tenumg
Pembentukan dan Susunan Perangkac Daerah (Lembaran
Daerah Kabupaten Sinja1 Tahun 2016 Nomor 5, Tambahan
Lembaran Daerah Kabupaten SmJai Nomor 93).
sebagaimana telah diubah dengan Peratura.n Daerah Nomor
25 Tahun 2019 tentang Perubahan atas Peraturan Oaerah
Nomor 5 Tahun 2016 tentang Pembentukan dan Susunan
Perangkat Daerah (Lembaran Daerah Kabupaten Smjai
Tahun 2019 Nomor 25, Tambahan Lembaran Daerah
Kabupaten SmJai Nomor 152);
36 Peraturan Daerah Nomor 12 Tahun 2017 tenumg
Pengelolaan Barang Mrhk Daerah (Lembaran Daerah
Kabupaten Smjai Tahun 2017 Nomor 12, Tambahan
lembaran Daerah Kabupaten SinJai Nomor 111);
37
Peraturan Da,erah Nomor 2 Tahun 2019 1entang Rencana
Pembangunan Jangka Ment'gah Daerah Tahun 2018·2023
jl.cmbamn Daerah KabupatC'n Sinjai Tahun 2019 Nomor,
Tambahan Lcmbaran Daerah Kabupe.ten SmJai Nomor 129),
sebagarmana telah diubah dengan Peraturan Daerah Nomor
2 Tahun 2021 tentang Perubahan Ata.s Peraturan Daerah
Nomor 2 Tahun 2019 tentang Rencana Pembangunan
Jangka Menegah Oacrah Tahun 2018-2023 (Lembaran
Daerah Kabupaten Sinjai Tahun 2021 Nomor 2, Tambahan
Lcmbaran Daerah Kabupaten SmJal Nomor 167),
38
Peraturan Oaerah Nomor 3 Tahun 2020 tentang Pokok·
Pokok Pengt"lo\aan Keuanga.n Daerah (Lcmbaran Daerah
"'8bupaten SmJa.i Tahun 2020 Nomor 3, Tambahan
Lcmbaran Oaerah Kabupaten Smjai Nomor 162].
39 Penuuran Daerah Nomor 5 Tahun 2022 tentang Anggamn
Pendapatan Dan Be:lanja Daerah Kabupatt'n SmJru Tahun
Anggaran 2022 (Lcmbaran Daerah Kabupaten SmJ&I Tahun
2022 Nomor 5, Tambahan Lembaran Dacra.h Kabupalcn
SmJal Nomor 183);
40.) Peraturan Bupati Nomor 14 Tahun 2019 Lcnuing Rcncana
Slralcgis Pcrangkal Dacra.h Kabupatcn SmJai Tahun 2018-
2023 (Bcnta Dacrah Kabupatcn Sin1ai Tahun 2019 Nomor
14), sebagarmane tclah drubah dcngan Pcraturan Bupall
Nomor 18 Tahun 2021 tcntang Pcrubahan Atas Pcratumn
Bupau SmJ&1 Nomor 14 Tahun 2019 tentang Rcncana
Strategra Pcrangkat Dacra.h Kabupatcn S1n1ai Tahun 2018
2023 (Berita Daerah Kabupaten Sinjai Tahun 2021 Nomor
181,
41 Peraturan Bupau Nomor 14 Tahun 2022 tentang Rencana
Kerja Pemerinta.h Daerah Kabupaten SinJai Tahun 2023
(Berita Daerah Kabupaten SinJai Tahun 2021 Nomor 14),
42 Peraturan Bupau Nomor Tahun 2022 penjabaran Anggaran Pendapatan dan Belanja
Kabupaten SinJai Tahun Anggaran 2023 (Berita daerah kabupaten sinjai tahun 2022 nomor 38);
- PASAL I : Beberapa Ketentuan dalam Peraturan Bupau Nomor 38 Tahun 2023 tentang
Penjabaran Anggaran Pendapatan dan BclanJa Daerah Kabupaten SINJAI Tahun
Anggaran 2023 (Berita Daerah Kabupaten Sinjai Tahun 2023 Nomor 38);
PASAL 1 : Anggaran Pendapatan dan Belanje Dacrah Tahun Anggaran 2023 semula
berjumlah Rp 1.143.395.342. 748,00 bcrtambah scjumlah Rp. 21.335.076.177,00
schmgga menJ&di Rp. 1.164.730.418.
PASAL 2 : Pendapatan daerah eebagaimana dimaksud dalam Pasal 1
PASAL II : Peraturan Bupati ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan.
|