Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Sinjai Nomor 50 Tahun 2023

PERUBAHAN ATAS PERATURAN BUPATI NOMOR 14 TAHUN 2022 TENTANG RENCANA KERJA PEMERINTAH DAERAH KABUPATEN SINJAI TAHUN 2023

MATERI POKOK PERATURAN

Abstrak

PASAL I : Dalam Peraturan Daerah ini yang dimaksud dengan: BAB IVA : PERUBAHAN RENCANA KERJA PEMERINTAH DAERAH PASAL 9A : ( 1) Perubahan RKPD ini menjadi landasan penyusunan PASAL 9B : Perubahan RKPD sebagaimana dimaksud dalam Pasal 9A tercantum dalam Dokumen Perubahan RKPD Tahun 2022 dalam Lampiran yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Bupati ini. PASAL 9C : Perangkat Daerah wajib melaksanakan Perubahan RKPDdengan melakukan PerubahanRencana Kerja PerangkatDaerah PASAL II : Peraturan Bupati ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan.

METADATA PERATURAN

Tipe Dokumen
Peraturan Perundang-undangan
Judul
Peraturan Bupati (Perbup) Kabupaten Sinjai Nomor 50 Tahun 2023 tentang PERUBAHAN ATAS PERATURAN BUPATI NOMOR 14 TAHUN 2022 TENTANG RENCANA KERJA PEMERINTAH DAERAH KABUPATEN SINJAI TAHUN 2023
T.E.U.
Indonesia, Kabupaten Sinjai
Nomor
50
Bentuk
Peraturan Bupati (Perbup)
Bentuk Singkat
Perbup
Tahun
2023
Tempat Penetapan
Sinjai
Tanggal Penetapan
21 Juli 2023
Tanggal Pengundangan
12 Juli 2023
Tanggal Berlaku
12 Juli 2023
Sumber
BERITA DAERAH KABUPATEN SINJAI TAHUN 2023 NOMOR 50
Subjek
DASAR PEMBENTUKAN PERATURAN PERUNDANG-UNDANGAN
Status
Berlaku
Bahasa
Bahasa Indonesia
Lokasi
Pemerintah Kabupaten Sinjai
Bidang
HUKUM UMUM
Halaman ini telah diakses 37 kali

UJI MATERI

Belum Tersedia

STATUS PERATURAN

Belum Tersedia

TENTANG DATABASE PERATURAN

Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat

KONTAK
  • Sekretariat Website JDIH BPK
  • Ditama Binbangkum - BPK
  • Jalan Gatot Subroto 31
  • Jakarta Pusat, 10210
  • Telp (021) 25549000 ext. 1521

© Direktorat Utama Pembinaan dan Pengembangan Hukum Pemeriksaan Keuangan Negara
Badan Pemeriksa Keuangan