Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Tana Toraja Nomor 38 Tahun 2023

PERUBAHAN ATAS PERATURAN BUPATI TANA TORAJA NOMOR 28 TAHUN 2022 TENTANG STANDAR HARGA SATUAN REGIONAL DAN STANDAR HARGA BARANG/JASA DI LINGKUNGAN PEMERINTAH KABUPATEN TANA TORAJA TAHUN ANGGARAN 2023

MATERI POKOK PERATURAN

Abstrak

PASAL I : Ketentuan dalam lampiran I angka 5. SATUAN BIAYA KONSUMSI DAN PAKET KEGIATAN RAPAT ATAU PERTEMUAN DI LUAR KANTOR pada sub angka 5. I Satuan Biaya Konsumsi Rapat/ Pertemuan, Table 1.1 1, Peraturan Bupati Tana Toraja Nomor 28 Tahun 2022 tentar,g Standar Harga Satuan Regional dan Standar Barang/Jasa di Lingkungan Pemerintah Kabupaten Tana Toraja Tahun Anggaran 2023 (Berita Daerah Kabupaten Tana Toraja Tahun 2022 Nomor 28), diubah sehingga menjadi 56faga imana tercantum dalam Lampiran yang merupakan bagian tida-k terpisahkan dari Peraturan Bupati ini. PASAL II : Peraturan Bupati ini mulai berlaku pada tanggal diundalgkan.

METADATA PERATURAN

Tipe Dokumen
Peraturan Perundang-undangan
Judul
Peraturan Bupati (Perbup) Kabupaten Tana Toraja Nomor 38 Tahun 2023 tentang PERUBAHAN ATAS PERATURAN BUPATI TANA TORAJA NOMOR 28 TAHUN 2022 TENTANG STANDAR HARGA SATUAN REGIONAL DAN STANDAR HARGA BARANG/JASA DI LINGKUNGAN PEMERINTAH KABUPATEN TANA TORAJA TAHUN ANGGARAN 2023
T.E.U.
Indonesia, Kabupaten Tana Toraja
Nomor
38
Bentuk
Peraturan Bupati (Perbup)
Bentuk Singkat
Perbup
Tahun
2023
Tempat Penetapan
Makale
Tanggal Penetapan
15 Juli 2023
Tanggal Pengundangan
15 Juli 2023
Tanggal Berlaku
15 Juli 2023
Sumber
BERITA DAERAH KABUPATEN TANA TORAJA TAHUN 2023 NOMOR 38
Subjek
DASAR PEMBENTUKAN PERATURAN PERUNDANG-UNDANGAN
Status
Berlaku
Bahasa
Bahasa Indonesia
Lokasi
Pemerintah Kabupaten Tana Toraja
Bidang
HUKUM UMUM
Halaman ini telah diakses 44 kali

UJI MATERI

Belum Tersedia

STATUS PERATURAN

Belum Tersedia

TENTANG DATABASE PERATURAN

Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat

KONTAK
  • Sekretariat Website JDIH BPK
  • Ditama Binbangkum - BPK
  • Jalan Gatot Subroto 31
  • Jakarta Pusat, 10210
  • Telp (021) 25549000 ext. 1521

© Direktorat Utama Pembinaan dan Pengembangan Hukum Pemeriksaan Keuangan Negara
Badan Pemeriksa Keuangan