ABSTRAK: |
- a. bahwa dalam rangka mengoptimalkan konvergensi
pencegahan dan percepatan penurunar shtnting di
Kabupaten Tana Torqia secara efektif, efrsien, dan
terkoordinasi, telah ditetapkan Peraturan Bupati Tana
Toraja Nomor 23 Tahun 2022 ter:tarrg Percepatan
Penurunanan Stunting di kmbang dan Kelurahan
Kabupaten Tana Tor4ja;
b- bahwa pengaturan dalam Peraturan Bupati Tana
Toraja Nomor 23 Tahun 2022 tentang Percepatan
Penurunanan Stunting di Lembang dan Kelurahan
Kabupaten Tana Toraja perlu disesuaikan dengan
dinamika perkembangan peraturan perundangundangan sehingga perlu diubah;
c. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana
dimaksud pada huruf a, dan huruf b, perlu
menetapkan Peraturan Bupati tentang Perubahan Atas
Peraturan Bupati Tana Toraja Nomor 23 Tahun 2022
tentang Percepatan Penurunan Stuntirq di Lembang
dan Kelurahan Kabupaten Tana Toraja.
- 1. (lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1959
Nomor 74, Tambahan Irmbaran Negara Republik
Indonesia Nomor 1822);
2. Undang-Undang Nomor 36 Tahun 2009 tentang
Kesehatan (lembaran Negara Republik Indonesia
Tahun 2OO9 Nomor 144, Tambahan Lembaran Negara
Repubhk Indonesia Nomor 5063);
3. Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2012 tentang
Pangan (kmbaran Negara Repubhk Indonesia Tahun
2Ol2 Nomor 227, Tambahan kmbaran Negara
Republik Indonesia Nomor 5360);
4. Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2Ol4 tentang Desa
(l,embaran Negara Republik Indonesia Tahun 2014
Nomor 7, Tambahan Lembaran Negara Republik
Indonesia Nomor 5495);
5. Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang
Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 2Ol4 Nomor 244, Tambahan
Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5587)
sebagaimana telah beberapa kali diubah, terakhir
dengan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023
tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti
Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2022 tentang Cipta
Kerja Menjadi Undang-Undang (Lembaran Negara
Republik Indonesia Tahun 2023 Nomor 41, Tambahan
Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6856);
6. Peraturan Pemerintah Nomor 43 Tahun 2014 tentang
Peraturan Pelaksanaan Undang-Undang Nomor 6
Tahun 2014 tentang Desa (Lembaran Negara Repubtik
Indonesia Tahun 2Ol4 Nomor 123, Tambahan
Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5539)
sebagaimana telah beberapa kali diubah, terakhir
dengan Peraturan Pemerintah Nomor 11 Tahun
2419 tentang Perubahan Kedua atas Peraturan
Pemerintah Nomor 43 Tahun 2014 tentang Peraturan
Pelaksanaan Undalg-Undang Nomor 6 Tahun 2014
tentang Desa (kmbaran Negara Republik Indonesia
Tahun 2019 Nomor 41, Tambahan Lembaran Negara
Republik Indonesia Nomor 6321);
7. Peraturan Pemerintah Nomor 60 Tahun 2014 tentang
Dana Desa yang Bersumber dari Anggaran
Pendapaial dan Belanja Negtra (Lembaran Negara
Republik Indonesia Tahun 2Ol4 Nomor 168,
Tambahan Lrmbaran Negara Republik Indonesia
Nomor 5558) sebagaimana telah beberapa kali
diubah, terakhir dengan Peraturan Pemerintah Nomor
O8 Tahun 2016 tentang Perubahan Kedua atas
Peraturan Pemerintah Nomor 60 Tahun 2014 tentang
Dana Desa yarrg Bersumber dari Anggaran
Pendapatan dan Belanja Negara (l.rmbaran Negara
Republik Indonesia Tahun 2016 Nomor 57, Tambahal
lrmbaran Negara Republik Indonesia Nomor 5864];
8. Peraturan Pemerintah Nomor 17 Tahun 2018 tentang
Kecamatan (Lembaran Negara Republik Indonesia
Tahun 2018 Nomor 73, Tambahan Lembaran Negara
Republik Indonesia Nomor 6206);
9. Peraturan Presiden Nomor 59 Tahun 2017 tentang
Pelaksanaan Pencapaian Tujuan Pembangunan
Berkelanjutan (kmbaran Negara Republik Indonesai
Tahun 2017 Nomor 136);
10. Peraturan Presiden Nomor 83 Tahun 2Ol7 tentaag
Kebljakan Strategis Pangan dan Gizi (kmbaran
Negara Republik Indonesia Tahun 2017 Nomor 188);
11. Peraturan Presiden Nomor 72 Tahun 2021 tentang
Percepatan Penurunan Stunting (tembaran Negara
Republik lndonesia Tahun 2021 Nomor 7721;
12. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 19 Tahun
2011 tentang Pedoman Pengintegrasian Layanan
Sosial Dasar di Pos Pelayanan Terpadu (Berita Negara
Republik Indonesia Tahun 2011 Nomor 288);
13.Peraturan Menteri Perencanaan Pembangunan
Nasional/Kepala Badan Perencanaan Pembangunan
Nasional Nomor 1 Tahun 2018 tentang Rencana
Aksi Pangan dan Gizi yang Menetapkan RAN-pG,
Pedoman Penyusunan RAD-PG, dan pedoman
Pemantauan RAN/RAD-PG (Berita Negara Republik
Indonesia T"ahun 2O18 Nomor 149);
14. Peratu ran Menteri Dalam Negeri Nomor 20 Tahun
2O 18 tentang Pengelolaan Keuangan Desa (Berita
Negara Republik Indonesia Tahun 20lg Nomor 611);
15. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 130 Tahun
2018 tentang Pembangunan Sarana prasarana
Kelurahan dan pemberdayaan
Masyarakat di
Kelurahan (Berita Negara Republik Indonesia Tahun
2019 Nomor 139);
16. Peraturan Menteri Desa, pembangunan
Daerah
Tertinegal, dan Tlansmigrasi Nomor 1g Tahun 2019
tentang Pedoman Umum pendampingaa
Masyarakat
Desa (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2019
Nomor 12621 sebagaimana telah diubah dengan
Peraturan Menteri Desa, pembangunan
Daerah
Tertinggal, dan Transmigrasi Nomor 19 Tahun 2O2O
tentang Perubahan atas peraturan Menteri Desa,
Pembangunan Daerah Tertinggal, dan Ttansmigrasi
Nomor 18 Tahun 2019 tentang pedoman
Umum
Pendampingan Masyarakat Desa (Berita Negara
Republik Indonesia Tahun 2020 Nomor 1569);
17. Peraturan Menteri Kesehatan Nomor 29 Tahun 2019
tentang Penanggulangan Masalah Gizi bagi Anat<
akibat Penyakit (Berita Negara Republik Indonesia
Tahun 2019 Nomor 914);
18. Peraturan Menteri Desa, pembangunan
Daerah Tertinggal, dan Transmigrasi Nomor 21 Tahun 2020
tentang Pedoman Umum pembaagunan
Desa dan Pemberdayaan Masyarakat (Berita Negara Republik
Indonesia Tahun 2020 Nomor 1633);
19. Peraturan Badan Kependudukan dan Keluarga
Berencana Nasional Nomor 12 Tahun 202 I tentang
Rencana Aksi Nasional percepatan penurunan
Angka
Stunting Indonesia Tahun 2O2l-2O24 (Berita Negara
Republik Indonesia Tahun 2O21 Nomor 139E);
20. Peraturan Daerah Kabupaten Tana Toraja Nomor 10
Tahun 2O16 tentang Pembentukan dan Susunan
Perangkat Daerah (lembaran Daerah Kabupaten Tana
Tor4ja Tahun 2016 Nomor 10, Tambahan l,embaran
Daerah Kabupaten Tana Toraja Nomor 19);
sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Daerah
Kabupaten Tana Toraja Nomor 4 Tahun 2022 tenlang
Perubahan Atas Peraturan Daerah Kabupaten Tana
Toraja Nomor 10 Tahun 2016 tentang Pembentukan
dan Susunan Perangkat Daerah (Lembaran Daerah
Kabupaten Tana Torqia Tahun 2022 Nomor 4l;
21. Peraturan Bupati Tana Toraja Nomor 16 Tahun 2018
tentang Daftar Kewenangan Lembang Berdasarkan
Hak Asal Usui dan Kewenagan Lokal Berskaia
kmbang (Berita Daerah Kabupatan Tana Toraja
Tahun 2018 Nomor 16);
22. Peraturan Bupati Tana Toraja Nomor 23 Tahun 2O22
tentang Percepatan Penurunan Stunting di Lembalg
dan Kelurahan Kabupaten Tana Toraja (Berita Daerah
Kabupatan Tana Toraja Tahun 2022 Nomor 23);
- PASAL I : Beberapa ketentuan dalam Peraturan Bupati Nomor 23 Tahun 2022 tent"ang
Percepatan Penurunan S'fitnting di Lembang dan Kelurahan Kabupaten Tana
Tora.fa (Berita daerah Kabupaten Tana Toraja Tahun 2022 Nomor 23), diubah
PASAL II : Peraturan Bupati ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan.
|