Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Tana Toraja Nomor 42 Tahun 2023

PERUBAHAN ATAS PERATURAN BUPATI NOMOR 29 TAHUN 2023 TENTANG PEDOMAN PENETAPAN PENGHASILAN TETAP PEMERINTAH LEMBANG. TUNJANGAN PEMERINTAH LEMBANG, BADAN PERMUSYAWARATAN LEMBANG, TAMBAHAN PENGHASILAN KEPALA LEMBANG, HONORARIUM PKPKL, PPKL, STANDAR BIAYA PERJALANAN DINAS DAN BIAYA TRANSPORT DI LEMBANG TAHUN ANGGARAN 2023

MATERI POKOK PERATURAN

Abstrak

PASAL I : BEBERAPA KETENTUAN DALAM PERATURAN BUPATI NOMOR 29 TAHUN 2023 TENTANG PEDOMAN PENETAPAN PENGHASILAN TETAP PEMERINTAH LEMBANG PASAL II : Peraturan Bupati ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan.

METADATA PERATURAN

Tipe Dokumen
Peraturan Perundang-undangan
Judul
Peraturan Bupati (Perbup) Kabupaten Tana Toraja Nomor 42 Tahun 2023 tentang PERUBAHAN ATAS PERATURAN BUPATI NOMOR 29 TAHUN 2023 TENTANG PEDOMAN PENETAPAN PENGHASILAN TETAP PEMERINTAH LEMBANG. TUNJANGAN PEMERINTAH LEMBANG, BADAN PERMUSYAWARATAN LEMBANG, TAMBAHAN PENGHASILAN KEPALA LEMBANG, HONORARIUM PKPKL, PPKL, STANDAR BIAYA PERJALANAN DINAS DAN BIAYA TRANSPORT DI LEMBANG TAHUN ANGGARAN 2023
T.E.U.
Indonesia, Kabupaten Tana Toraja
Nomor
42
Bentuk
Peraturan Bupati (Perbup)
Bentuk Singkat
Perbup
Tahun
2023
Tempat Penetapan
Makale
Tanggal Penetapan
25 Juli 2023
Tanggal Pengundangan
25 Juli 2023
Tanggal Berlaku
25 Juli 2023
Sumber
BERITA DAERAH KABUPATEN TANA TORAJA TAHUN 2023 NOMOR 42
Subjek
DASAR PEMBENTUKAN PERATURAN PERUNDANG-UNDANGAN
Status
Berlaku
Bahasa
Bahasa Indonesia
Lokasi
Pemerintah Kabupaten Tana Toraja
Bidang
HUKUM UMUM
Halaman ini telah diakses 29 kali

UJI MATERI

Belum Tersedia

FILE-FILE PERATURAN

STATUS PERATURAN

Belum Tersedia

TENTANG DATABASE PERATURAN

Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat

KONTAK
  • Sekretariat Website JDIH BPK
  • Ditama Binbangkum - BPK
  • Jalan Gatot Subroto 31
  • Jakarta Pusat, 10210
  • Telp (021) 25549000 ext. 1521

© Direktorat Utama Pembinaan dan Pengembangan Hukum Pemeriksaan Keuangan Negara
Badan Pemeriksa Keuangan