PERUBAHAN ATAS PERATURAN BUPATI NOMOR 29 TAHUN 2023 TENTANG PEDOMAN PENETAPAN PENGHASILAN TETAP PEMERINTAH LEMBANG. TUNJANGAN PEMERINTAH LEMBANG, BADAN PERMUSYAWARATAN LEMBANG, TAMBAHAN PENGHASILAN KEPALA LEMBANG, HONORARIUM PKPKL, PPKL, STANDAR BIAYA PERJALANAN DINAS DAN BIAYA TRANSPORT DI LEMBANG TAHUN ANGGARAN 2023 |
Peraturan Bupati (PERBUP) TENTANG PERUBAHAN ATAS PERATURAN BUPATI NOMOR 29 TAHUN 2023 TENTANG PEDOMAN PENETAPAN PENGHASILAN TETAP PEMERINTAH LEMBANG.
TUNJANGAN PEMERINTAH LEMBANG, BADAN PERMUSYAWARATAN LEMBANG, TAMBAHAN PENGHASILAN KEPALA LEMBANG, HONORARIUM PKPKL, PPKL, STANDAR BIAYA PERJALANAN DINAS DAN BIAYA TRANSPORT DI LEMBANG TAHUN ANGGARAN 2023 |
ABSTRAK: |
- a. bahwa dalam rangka penyusunan Anggaran Pendapatan dan
Belanja Lembang Tahun Anggaran 2023, secara transparan, akuntabel, partisipatif serta dilaksanakan dengan tertib dan disiplin anggaran perlu adanya Pedoman
Penetapan
Penghasilan Tetap Pemerintah Lembang. Tunjangan Pemerintah Lembang, Badan Permusyawaratan Lembang.
Tambahan Penghasilan kepala Lembang, Honorarium PKPKL, PPKL, Standar Biaya Perjalanan Dinas dan Biaya Transport
di Lembang;
b. bahwa sehubungan dengan bertambahnya Dana Alokasi
Lembang dalam Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Kabupaten Tana Toraja Tahun Anggaran 2023, maka Peraturan Bupati Tana Toraja Nomor 29 Tahun 2023 tentang Pedoman Penetapan Penghasilan Tetap Pemerintah Lembang,
Tunjangan
Pemerintah. Lembang,
Permusyawaratan Lembang, Tambahan Penghasilan Kepala Lembang, Honorarium PKPKL, PPKL, Standar BiayaPerjalanan Dinas dan Biaya Transport di LembangAnggaran 2023 periu diubah:
c. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a dan huruf b, perlu menetapkan Peraturan Bupati tentang Perubahan Atas Peraturan Bupati Nomor 29 Tahun 2023 tentang Pedoman Penetapan Penghasilan Tetap Pemerintah Lembang, Tunjangan Pemerintah Lembang, Badan Permusyawaratan Lembang, Tambahan Penghasilan Kepala Lembang. Honorarium PKPKL, PPKL, Standar Biaya
Perjalanan Dinas
dan Biaya Transport di Lembang Tahun
Anggaran 2023
- 1. Undang-Undang Nomor 29 Tahun 1959 tentang Pembentukan Daerah-dearah Tingkat II di Sulawesi (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1959 Nomor 74, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 1822);
2. Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 7, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5495);
3. Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang
Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 244,1 Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5587), sebagaimana telah diubah beberapa kali, terakhir dengan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor
2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja Menjadi Undang-Undang (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun
2023 Nomor 41, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6856);
4. Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2022 tentang Hubungan Keuangan Antara Pemerintah Pusat dan Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2022 Nomor 4, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6757);
5. Peraturan Pemerintah Nomor 43 Tahun 2014 tentang Peraturan Pelaksanaan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 123, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5539), sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan Peraturan Pemerintah Nomor
11 Tahun 2019 tentang Perubahan Kedua Atas Peraturan Pemerintah Nomor 43 Tahun 2014 tentang Peraturan Pelaksanaan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2019 Nomor 41, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6321):
6. Peraturan Pemerintah Nomor 60 Tahun 2014 tentang Dana Desa Yang Bersumber dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 168, Tambahan Lembaran Negara
7. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 80 Tahun 2015 tentang Pembentukan Produk Hukum Daerah (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2015 Nomor 2036) sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 120 Tahun 2018 tentang Perubahan Atas Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 80 Tahun 2015 tentang Pembentukan Produk Hukum Daerah (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2018 Nomor 157):
8. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 20 Tahun 2018 tentang Pengelolaan Keuangan Desa
(Berita
Negara
Republik Indonesia Tahun 2018 Nomor 611):
9. Peraturan Daerah Kabupaten Tana Toraja Nomor 2 Tahun
2013 tentang Penetapan Nama dan Jumlah Kecamatan, Kelurahan dan Lembang dalam Kabupaten Tana Toraja (Lembaran Daerah Kabupaten Tana Toraja Tahun 2013
Nomor 2):
10. Peraturan Daerah Kabupaten Tana Toraja Nomor 2 Tahun
2015 tentang Pedoman Penyusunan Organisasi dan Tata
Kerja Pemerintah Lembang (Lembaran Daerah Kabupaten Tana Toraja Tahun 2015 Nomor 2, Tambahan Lembaran Daerah Kabupaten Tana Toraja Nomor 08);
11. Peraturan Daerah Kabupaten Tana Toraja Nomor 3 Tahun
2015 tentang Badan Permusyawaratan Lembang (Lembaran Daerah Kabupaten Tana Toraja Tahun 2015
Nomor 3, Tambahan Lembaran Daerah Kabupaten Tana Toraja Nomor 09);
12. Peraturan Daerah Kabupaten Tana Toraja Nomor 10
Tahun 2016 tentang
Pembentukan dan Susunan
Perangkat Daerah (Lembaran Daerah Kabupaten Tana Toraja Tahun 2016 Nomor 10, Tambahan Lembaran Daerah Kabupaten Tana Toraja Nomor 19) sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Daerah Kabupaten Tana Toraja Nomor 4 Tahun 2022 tentang Perubahan Atas Peraturan Daerah Kabupaten Tana Toraja Nomor 10 Tahun 2016 tentang I Pembentukan dan Susunan Perangkat Daerah (Lembaran Daerah Kabupaten Tana Toraja Tahun 2022 Nomor 4):|
13. Peraturan Daerah Kabupaten Tana Toraja Nomor 06
Tahun 2022 tentang Anggaran Pendapatan dan Belanja
Daerah Tahun Anggran2023 (LembaranDaerahKabupaten Tana Toraja Tahun 2022 Nomor 06);
14. Peraturan Bupati Tana Toraja Nomor 16 Tahun 2018 tentang Daftar Kewenangan Lembang Berdasarkan Hak Asal Usul dan Kewenangan Lokal Berskala Lembang (Berita Daerah Kabupaten Tana Toraja Tahun 2018 Nomor 16);
15. Peraturan Bupati Tana Toraja Nomor 04 Tahun 2019 fentang Pengelolaan Keuangan Lembang (Berita Daerah Kabupaten Tana Toraja Tahun 2019 Nomor 04);
16. Peraturan Bupati Tana Toraja Nomor 34 Tahun 2022 tentang Penjabaran Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2023 (Berita Daerah Kabupaten Tana Toraja Tahun 2022 Nomor 34) Peraturan Bupati Tana Toraja Nomor 40 Tahun 2023 tentang Perubahan Ketiga Atas Peraturan Bupati Nomor 34 Tahun 2022 tentang Penjabaran Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2023 (Berita Daerah Kabupaten Tana Toraja Tahun 2023 Nomor 40):
- PASAL I : BEBERAPA KETENTUAN DALAM PERATURAN BUPATI NOMOR 29 TAHUN 2023 TENTANG PEDOMAN PENETAPAN PENGHASILAN TETAP PEMERINTAH LEMBANG
PASAL II : Peraturan Bupati ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan.
|