ABSTRAK: |
- a bahwa berdasarkan ketentuan Pasal 163 Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2019 tentang Pengelolaan Keuangan Daerah, Pergeseran Anggaran dapat dilakukan antar organisasi, antar unit organisasai, antar program, antar kegiatan dan antar jenis belanja, antar obyek belanja, dan/atau antar rincian obyek belanja;
b. bahwa berdasarkan ketentuan Peraturan Menteri Keuangan Nomor 212/PMK.07/2022 tentang Indikator Tingkat Kinerja Daerah dan Ketentuan Umum Bagian Dana Alokasi Umum yang Ditentukan Penggunaanya Tahun Anggaran 2023;
c. bahwa adanya kegiatan yang sumber Dananya dari Dana Alokasi Khusus dan Dana Hibah dari Pemerintah Pusat yang merupakan Utang Pemerintah Paerah kepada Pihak Ketiga Tahun Anggaran 2023 yang pekerjaannya telah selesai dan belum terbayarkan;
d. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, huruf b dan huruf c, perlu menetapkan Peraturan Bupati tentang Perubahan Kedua Atas Peraturan Bupati Nomor 38 Tahun 2022 tentang Penjabaran Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Kabupaten Sin jai Tahun Anggaran 2023
- 1. Undang-Undang Nomor 29 Tahun 1959 tentang
Pembentukan Daerah Tingkat II di Sulawesi (Lembaran
Negara Tahun 1959 Nomor 74, Tambahan Lembaran
Negara Republik Indonesia Nomor 1822);
2. Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2003 tentang Keuangan
Negara (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2003
Nomor 47, Tambahan Lembaran Negara Republik
Indonesia Nomor 4286), sebagaimana telah diubah dengan
Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 1
Tahun 2020 tentang Kebijakan Keuangan Negara dan
Stabilitas Sistem Keuangan untuk Penanganan Pandemi
Corona Virus Disease 2019 dan/atau dalam rangka
Menghadapi Ancaman yang Membahayakan Perekonomian
Nasional dan/atau Stabilitasi Sistem Keuangan (Lembaran
Negara Tahun 2020 Nomor 87, Tambahan Lembaran
Negara Repu blik Indonesia Nomor 6485);
3. Undang-Undang Nomor
1 Tahun 2004 tentang
Perbendaharaan Negara (Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 2004 Nomor 5, Tambahan Lembaran
Negara Republik Indonesia Nomor 4355), sebagaimana
telah diubah dengan Peraturan Pemerintah Pengganti
Undang-Undang Nomor I Tahun 2020 tentang Kebijakan
Keuangan Negara dan Stabilitas Sistem Keuangan untuk
Penanganan Pandemi Corona Virus Disease 2019
dan/atau dalam rangka Menghadapi Ancaman yang
Membahayakan Perekonomian Nasional dan/atau
StabiHtasi Sistem Keuangan (Lembaran Negara Tahun
2020 Nomor 87, Tambahan Lembaran Negara Republik
Indonesia Nomor 6485);
4. Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2004 tentang Sistem
Perencanaan Pembangunan Nasional (Lembaran Negara
Republik Indonesia Tahun 2004 Nomor 104, Tambahan
Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4421);
5. Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011 tentang
Pembentukan Peraturan Perundang-undangan (Lembaran
Negara Republik Indonesia Tahun 2011 Nomor 82,
Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor
5234) sebagaimana telah diubah beberapa kali, terakhir
dengan Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2022 tentang
Perubahan Kedua Atas Undang-Undang Nomor 12 Tahun
2011 tentang Pembentukan Peraturan Perundang
Undangan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun
2022 Nomor 143, Tambahan Lembaran Negara Republik
Indonesia Nomor 6801);
6. Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang
Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 2014 Nomor 244, Tambahan Lembaran
Negara Republik Indonesia Nomor 5587) sebagaimana
telah diubah beberapa kali terakhir dengan Peraturan
Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 2 Tahun
2022 tentang Cipta Kerja (Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 2022 Nomor 238, Tambahan Lembaran
Negara Republik Indonesia Nomor 6841);
7. Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2014 tentang
Administrasi Pemerintahan (Lembaran Negara Republ ik
Indonesia Tahun 2014 Nomor 292, Tambahan Lembaran
Negara Republik Indonesia Nomor 5601), sebagaimana
telah diubah beberapa kali, terakhir dengan Peraturan
Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 2 Tahun
2022 tentang Cipta Kerja (Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 2022 Nomor 238, Tambahan Lembaran
Negara Republik Indonesia Nomor 6841);
8. Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta
Kerja (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2020
Nomor 245, Tambahan Lembaran Negara Republik
Indonesia Nomor 6573);
9. Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2022 tentang Hubungan
Keuangan Antara Pemerintah Pusat dan Pemerintah
Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2022
Nomor 4, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia
Nomor 6757);
10. Peraturan Pemerintah Nomor 109 Tahun 2000 tentang
Kedudukan Keuangan Kepala Daerah dan Wakil Kepala
Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2000
Nomor 210, Tambahan Lembaran Negara Republik
Indonesia Nomor 4028);
11. Peraturan Pemerintah Nomor 23 Tahun 2005 tentang
Pengeioiaan Keuangan Sadan Layanan Umum (Lembaran
Negara Repubiik Indonesia Tahun 2005 Nomor 48,
Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor
4502) sebagaimana telah diubah dengan Peraturan
Pemerintah Republik Indonesia Nomor 74 Tahun 2012
tentang Perubahan Atas Peraturan Pemerintah Nomor 23
Tahun 2005 tentang Pengelolaan Keuangan Sadan
Layanan Umum (Lembaran Negara Republik Indonesia
Tahun 2012 Nomor 171, Tambahan Lembaran Negara
Republik Indonesia Nomor 5340);
12. Peraturan Pemerintah Nomor 55 Tahun 2005 tentang
Dana Perimbangan (Lembaran Negara Republik Indonesia
Tahun 2005 Nomor 137, Tambahan Lembaran Negara
Republik Indonesia Nomor 4575);
13. Peraturan Pemerintah Nomor 56 Tahun 2005 tentang
Sistem lnformasi Keuangan Daerah (Lembaran Negara
Repubiik Indonesia Tahun 2005 Nomor 138, Tambahan
Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4576),
sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Pemerintah
Nomor 65 Tahun 2010 tentang Perubahan Atas Peraturan
Pemerintah Nomor 56 Tahun 2005 tentang Sistem
Informasi Keuangan Daerah (Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 2010 Nomor 110, Tambahan Lembaran
Negara Republik Indonesia Nomor 5155);
14. Peraturan Pemerintah Nomor 71 Tahun 2010 tentang
Standar Akuntansi Pemerintahan (Lembaran Negara
Repubiik Indonesia Tahun 2010 Nomor 123, Tambahan
Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5165);
15. Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2017 tentang
Pembinaan dan Pengawasan Penyelenggaraan Pemerintah
Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2017
Nomor 73, Tambahan Lembaran Negara Repubiik
Indonesia nomor 6041);
16. Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2019 tentang
Pengelolaan Keuangan Daerah (Lembaran Negara Repubiik
Indonesia Tahun 2019 Nomor 42, Tambahan Lembaran
Negara Republik Indonesia Nomor 6322);
17. Peraturan Pemerintah Nomor 13 Tahun 2019 tentang
Laporan dan Evaluasi Penyelenggaraan Pemerintahan
Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2019
Nomor 52, Tambahan Lembaran Negara Republik
Indonesia Nomor 6323);
18. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 52 Tahun 2012
tentang Pedoman Pengelolaan lnvestasi Pemerintah Daerah
(Serita Negara Republik Indonesia Tahun 2012 Nomor
754);
19. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 80 Tahun 2015
tentang Pembentukan Produk Hukum Daerah (Serita
Negara Republik Indonesia Tahun 2015 Nomor 2036),
sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Menteri
Dalam Negeri Nomor 120 Tahun 2018 tentang perubahan
Alas Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 80 Tahun
2015 tentang Pembentukan Produk Hukum Daerah (
Serita Negara Republik Indonesia Tahun 2018 Nomor 157);
20. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 62 Tahun 2017
tentang Pengelompokan Kemampuan Keuangan Daerah
serta Pelaksanaan dan Pertanggungjawaban Dana
Operasional (Serita Negara Republik Indonesia Tahun
2017 Nomor 1067);
21. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 36 Tahun 2018
tentang Tata Cara Penghitungan, Penganggaran dalam
Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah, dan Tertib
Administrasi Pengajuan, Penyaluran, dan Laporan
Pertanggungjawaban Penggunaan Bantuan Keuangan
Partai Politik (Serita Negara Republik Indonesia Tahun
2018 Nomor 1067), sebagaimana telah diubah dengan
Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 78 Tahun 2020
Peru bah an Atas Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 36
Tahun 2018 tentang Tata Cara Peng hi tungan ,
Penganggaran dalam Anggaran Pendapatan Dan Belanja
Daerah, dan Tertib Administrasi Pengajuan, Penyaluran,
dan Laporan Pertanggungjawaban Penggunaan Bantuan
Keuangan Partai Politik (Serita Negara Republik Indonesia
Tahun 2020 Nomor 1777);
22. Peraturan Menteri Keuangan Nomor 139/PMK.07 /2019
tentang Pengelolaan Dana Bagi Hasil, Dana Alokasi
Umum, dan Dana Otonomi Khusus (Berita Negara
Republik Indonesia Tahun 2019 Nomor 1148) sebagaimana
telah beberapa kali diubah terakhir . dengan Peraturan
Menteri Keuangan Nomor 86/PMK.07 /2022 tentang
Perubahan Kedua atas Peraturan Menteri Keuangan
Nomor 139/PMK.07 /2019 tentang Pengelolaan Dana Bagi
Hasil, Dana Alokasi Umum, dan Dana Otonomi Khusus
(Serita Negara Republik Indonesia Tahun 2022 Nomor
518);
23. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 90 Tahun 2019
tentang Klasifikasi, Kodefikasi dan Nomenklatur
Perencanaan Pembangunan dan Keuangan Daerah (Berita
Negara Republik Indonesia Tahun 2019 Nomor 1447);
24. Peraturan Menteri Dalarn Negeri Nomor 77 Tahun 2020
tentang Pedoman Teknis Pengelolaan Keuangan Daerah
(Serita Negara Republik Indonesia Tahun 2020 Nomor
1781);
25. Peraturan Menteri Dalarn Negeri Nomor 9 Tahun 2021
tentang Tata Cara Evaluasi Rancangan Peraturan Daerah
tentang Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah,
Rancangan Peraturan Daerah Tentang Perubahan
Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah, Rancangan
Peraturan Kepala Daerah tentang Penjabaran Anggaran
Pendapatan dan Belanja Daerah, Dan Rancangan
Peraturan Kepala Daerah Tentang Penjabaran Perubahan
Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (Serita Negara
Republik Indonesia Tahun 2020 Nomor 1781);
26. Peraturan Menteri Dalarn Negeri Nomor 84 Tahun 2022
tentang Pedoman Penyusunan Anggaran Pendapatan dan
Belanja Daerah Tahun Anggaran 2023 (Berita Negara
Republik Indonesia Tahun 2022 Nomor 972);
27. Peraturan Menteri Kesehatan Nomor 42 Tahun 2022
tentang Petunjuk Teknis Penggunaan Dana Alokasi
Khusus Nonfisik Bidang Kesehatan Tahun Anggaran 2023
(Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2022 Nomor
1460);
28. Peraturan Menteri Keuangan Nomor 3/PMK.07 /2023
tentang Rincian Dana Bagi Hasil Cukai Hasil Tembakau
menurut Daerah Provinsi/Kabupaten/Kota Tahun
Anggaran 2023 (Berita Negara Republik Indonesia Tahun
2023 Nomor 78);
29. Peraturan Daerah Nomor 3 Tahun 2013 tentang Pelayanan
Publik (Lembaran Daerah Kabupaten Sinjai Tahun 2013
Nomor 3, Tambahan Lembaran Daerah Kabupaten Sinjai
Nomor 45);
30. Peraturan Daerah Nomor 15 Tahun 2013 tentang Rencana
Pembangunan Jangka Panjang Daerah Kabupaten Sinnjai
Tahun 2005-2025 (Lembaran Daerah Kabupaten Sinjai
Tahun 2013 Nomor 15, Tarnbahan Lembaran Daerah
Kabupaten Sinjai Nomor 57), sebagaimana telah diubah
dengan Peraturan Daerah Nomor 16 Tahun 2017 tentang
Perubahan Atas Peratuan Daerah Nomor 15 Tahun 2013
tentang Rencana Pembangunan Jangka Panjang Daerah
Kabupaten Sinjai Tahun 2005-2025 (Lembaran Daerah
Kabupaten Sinjai Tahun 2017 Nomor 16, Tambahan
Lembaran Daerah Kabupaten Sinjai Nomor 115);
31. Peraturan Daerah Nomor 4 Tahun 2014 tentang Sistem
Perencanaan Daerah (Lembaran Daerah Kabupaten Sinjai
Tahun 2014 Nomor 4, Tambahan Lembaran Daerah
Kabupaten Sinjai Nomor 65); 32. Peraturan Daerah Nornor 5 Tahun 2016 tentang
Pembentukan dan Susunan Perangkat Daerah (Lembaran
Daerah Kabupaten Sinjai Tahun 2016 Nornor 5, Tambahan
Lembaran Daerah Kabupaten Sinjai Nomor 93),
sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Daerah
Nomor 25 Tahun 2019 ten tang Perubahan atas Peraturan
Daerah Nomor 5 Tahun 2016 tentang Pembentukan dan
Susunan Perangkat Daerah (Lembaran Daerah Kabupaten
Sinjai Tahun 2019 Nomor 25, Tambahan Lembaran
Daerah Kabupaten Sinjai Nomor 152);
33. Peraturan Daerah Nomor 12 Tahun 2017 tentang
Pengelolaan Barang Milik Daerah (Lembaran Daerah
Kabupaten Sinjai Tahun 2017 Nomor 12, Tambahan
Lembaran Daerah Kabupaten Sinjai Nomor 111);
34. Peraturan Daerah Nomor 2 Tahun 2019 ten tang Rencana
Pembangunan Jangka Menegah Daerah Tahun 2018-2023
(Lembaran Daerah Kabupaten Sinjai Tahun 2019 Nomor,
Tambahan Lembaran Daerah Kabupaten Sinjai Nomor
129), sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Daerah
Nomor 2 Tahun 2021 tentang Perubahan Atas Peraturan
Daerah Nomor 2 Tahun 2019 tentang Rencana
Pembangunan Jangka Menegah Daerah Tahun 2018-2023
(Lembaran Daerah Kabupaten Sinjai Tahun 2021 Nomor 2,
Tambahan Lembaran Daerah Kabupaten Sinjai Nomor
167);
35. Peraturan Daerah Nomor 3 Tahun 2020 tentang Pokok
Pokok Pengelolaan Keuangan Daerah (Lembaran Daerah
Kabupaten Sinjai Tahun 2020 Nomor 3, Tambahan
Lembaran Daerah Kabupaten Sinjai Nomor 162);
36. Peraturan Daerah Nomor 5 Tahun 2022 tentang
Anggaran Pendapatan Dan Belanja Daerah Kabupaten
Sinjai Tahun Anggaran 2022 (Lembaran Daerah
Kabupaten Sinjai Tahun 2022 Nomor 5, Tambahan
Lembaran Daerah Kabupaten Sinjai Nomor 183);
37. Peraturan Bupati Nomor 14 Tahun 2019 tentang Rencana
Strategis Perangkat Daerah Kabupaten Sinjai Tahun 2018-
2023 (Serita Daerah Kabupaten Sinjai Tahun 2019 Nomor
14), sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Bupati
Nomor 18 Tahun 2021 tentang Perubahan Atas Peraturan
Bupati Sinjai Nomor 14 Tahun 2019 tentang Rencana
Strategis Perangkat Daerah Kabupaten Sinjai Tahun 2018-
2023 (Serita Daerah Kabupaten Sinjai Tahun 2021 Nomor
18);
38. Peraturan Bupati Nomor 14 Tahun 2022 tentang Rencana
Kerja Pemerintah Daerah Kabupaten Sinjai Tahun 2023
(Serita Daerah Kabupaten Sinjai Tahun 2022 Nomor 14); 39. Peraturan Bupati Nomor 38 Tahun 2022 tentang
Penjabaran Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah
Kabupaten Sinjai Tahun Anggaran 2023 (Serita Daerah
Kabupaten Sinjai Tahun 2022 Nomor 38), sebagaimana
telah diubah dengan Peraturan Bupati Nomor 41 Tahun
2023 tentang Perubahan Atas Peraturan Bupati Sinjai
Nomor 38 Tahun 2022 tentang Penjabaran Anggaran
Pendapatan dan Belanja Daerah Kabupaten Sinjai Tahun
Anggaran 2023 (Serita Daerah Kabupaten Sinjai Tahun
2023 Nomor 41);
- PASAL I : Beberapa Ketentuan dalam Peraturan Bupati Nomor 38 Tahun 2023 tentang
Penjabaran Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Kabupaten Sinjai Tahun
Anggaran 2023 (Serita Daerah Kabupaten Sinjai Tahun 2023 Nomor 38),
sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Bupati Nomor 41 Tahun 2023
tentang Perubahan Atas Peraturan Bupati Sinjai Nomor 38 Tahun 2022 tentang
Penjabaran Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Kabupaten Sinjai Tahun
Anggaran 2023 (Serita Daerah Kabupaten Sinjai Tahun 2023 Nomor 41) diubah
PASAL 1 : Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2023 semula
berjurnlah Rpl.143.395.342.748,00 bertambah sejumlah Rp27.590.873.835,00
sehingga menjadi Rpl.170.986.216.583,00
PASAL 2 : Pendapatan daerah sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1
PASAL 3 : Belanja daerah sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1
PASAL II : Peraturan Bupati ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan.
|