PENYELENGGARAAN KETENTRAMAN DAN KETERTIBAN UMUM SERTA PERLINDUNGAN MASYARAKAT
2023
Peraturan Daerah (Perda) NO. 6, LD. No. 2023/138, TLD No. 138, LL Kab Raja Ampat: 53 hal
Peraturan Daerah (Perda) tentang PENYELENGGARAAN KETENTRAMAN DAN KETERTIBAN UMUM SERTA PERLINDUNGAN MASYARAKAT
ABSTRAK: |
- Bahwa dalam rangka mewujudkan tata kehidupan masyarakat Kabupaten Raja Ampat yang tertib, tentram, aman, damai, indah, bersih, sehat, nyaman dan teratur, diperlukan upaya yang mampu melindungi warga masyarakat serta sarana dan prasarana yang dimiliki, dikelola dan/ atau dikuasai oleh Pemerintah Daerah Kabupaten Raja Ampat dapat dimanfaatkan secara optimal dan bertanggungjawab.
Penyelenggaraan ketentraman dan ketertiban umum serta perlindungan masyarakat merupakan urusan wajib Pemerintah Daerah yang berkaitan dengan Pelayanan Dasar, sehingga diperlukan pengaturan sebagai upaya untuk mencegah dan menanggulangi gangguan ketentraman, ketertiban umum dan perlindungan masyarakat di Kabupaten Raja Ampat.
Peraturan Daerah Kabupaten Raja Ampat Nomor 4 Tahun 2015 Tentang Ketentraman dan Ketertiban Umum sudah tidak relevan dengan perkembangan kehidupan sosial masyarakat saat ini, maka perlu dicabut dan diatur kembali agar dapat mengakomodir kehidupan sosial masyarakat kaitannya dengan penyelenggaraan perlindungan masyarakat yang meru pakan bagian dari pelayanan dasar.
- Dasar Hukum: Pasal 18 ayat (6) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945; Undang-Undang Nomor 12 Tahun 1969; Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1981; Undang-Undang Nomor 39 Tahun 1999; Undang-Undang Nomor 26 Tahun 2002; Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2006 sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2013; Undang-Undang Nomor 26 Tahun 2007 sebagaimana telah diubah dengan Undang Undang Nomor 11 Tahun 2020; Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2009 sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2020; Undang-Undang Nomor 36 Tahun 2009 sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2020; Undang-Undang Nomor 45 Tahun 2009; Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan Undang-Undang Nomor 9 Tahun 2015; Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2014; Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2014; Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2021; Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2022; Peraturan Pemerintah Nomor 27 Tahun 1983 sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Pemerintah Nomor 58 Tahun 2010; Peraturan Pemerintah Nomor 16 Tahun 2018; Peratuan Pemerintah Nomor 94 Tahun 2021; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 54 Tahun 2011; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 3 Tahun 2019; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 80 Tahun 2015 sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 120 Tahun 2018; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 20 Tahun 2015; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 17 Tahun 2019; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 26 Tahun 2020; Peraturan Daerah Kabupaten Raja Ampat Nomor 8 Tahun 2010; Peraturan Daerah Kabupaten Raja Ampat Nomor 8 Tahun 2012; Peraturan Daerah Kabupaten Raja Ampat Nomor 6 Tahun 2016; Peraturan Bupati Raja Am pat Nomor 38 Tahun 2017 sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Bupati Raja Ampat Nomor 28 Tahun 2019;
- Penyelenggaraan Ketentraman dan Ketertiban Umum adalah upaya dan kegiatan yang dilakukan oleh Satpol-PP yang memungkinkan Pemerintah Pusat, Pemerintah Daerah dan masyarakat dapat melakukan kegiatannya dalam situasi dan kondisi tentram, tertib dan teratur sesuai dengan kewenangannya untuk penegakan Peraturan Daerah dan Peraturan Kepala Daerah.
Perlindungan Masyarakat yang selanjutnya disingkat Linmas adalah segenap upaya dan kegiatan yang dilakukan dalam rangka melindungi masyarakat dari gangguan yang diakibatkan oleh bencana serta upaya utuk melaksanakan tugas membantu penanganan bencana guna mengurangi dan memperkecil akibat bencana, membantu memelihara keamanan, ketertiban masyarakat, membantu kegiatan sosial kemasyarakatan, membantu memelihara ketenteraman dan ketertiban pada saat pilkada dan pemilu serta membantu upaya pertahanan negara.
Penyelenggaraan ketentraman masyarakat dilaksanakan untuk menciptakan suasana nyaman dalam batin bagi setiap individu masyarakat.
Penyelenggaraan ketentraman masyarakat dilakukan dengan menjunjung tinggi norma agama, norma adat maupun norma sosial yang berlaku, melalui pendekatan:
a. informatif;
b. dialogis; dan
c. persuasif.
|
CATATAN: |
- Peraturan Daerah (Perda) ini mulai berlaku pada tanggal 17 Oktober 2023.
- Pada saat Peraturan Daerah ini mulai berlaku, Peraturan Daerah Nomor 4 Tahun 2015 tentang Ketentraman dan Ketertiban Umum (Lembaran Daerah Kabupaten Raja Ampat Tahun 2015 Nomor ..... ,Tambahan Lembaran Daerah Kabupaten Raja Ampat Nomor .... ) dicabut dan dinyatakan tidak berlaku.
|