Dalam Peraturan Daerah ini diatur tentang Ruang lingkup Pengarusutamaan Gender (PUG) meliputi : a. perencanaan; b. pelembagaan PUG; c. RANDA PUG; d. koordinasi, evaluasi dan pelaporan; e. pembinaan; dan f. pendanaan.
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat