Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Garut Nomor 11 Tahun 2023

Penyelenggaraan Kesejahteraan Sosial

MATERI POKOK PERATURAN

Abstrak

Peraturan ini mengatur tentang Penyelenggaraan Kesejahteraan Sosial yang meliputi Ketentuan Umum, Asas, Maksud, Tujuan, dan Sasaran, Tanggung Jawab dan Wewenang; Penyelenggaraan Kesejahteraan Sosial, PPKS, Sumber Daya Penyelenggaraan Kesejahteraan Sosial, Data Terpadu, Kesejahteraan Sosial, Sistem Layanan Terpadu Kesejahteraan Sosial, Penanganan Warga Negara Migran Korban Tindak Kekerasan, Peran Serta Masyarakat, Organisasi Sosial, Pengumpulan Sumbangan, Standar Pelayanan Minimal, kerja Sama dan Kemitraan, Sistem Informasi, Pembinaan, Pengawasan, Pemantauan dan Evaluasi, Ketentuan Penyidikan, Ketentuan Pidana, Ketentuan Peralihan, Ketentuan Penutup

METADATA PERATURAN

Tipe Dokumen
Peraturan Perundang-undangan
Judul
Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Garut Nomor 11 Tahun 2023 tentang Penyelenggaraan Kesejahteraan Sosial
T.E.U.
Indonesia, Kabupaten Garut
Nomor
11
Bentuk
Peraturan Daerah (Perda)
Bentuk Singkat
Perda
Tahun
2023
Tempat Penetapan
Tarogong Kidul
Tanggal Penetapan
22 Desember 2023
Tanggal Pengundangan
22 Desember 2023
Tanggal Berlaku
22 Desember 2023
Sumber
LD 2023/11
Subjek
KESEJAHTERAAN RAKYAT, KESEJAHTERAAN SOSIAL
Status
Berlaku
Bahasa
Bahasa Indonesia
Lokasi
Pemerintah Kabupaten Garut
Bidang
HUKUM ADMINISTRASI NEGARA
Halaman ini telah diakses 86 kali

UJI MATERI

Belum Tersedia

STATUS PERATURAN

Belum Tersedia

TENTANG DATABASE PERATURAN

Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat

KONTAK
  • Sekretariat Website JDIH BPK
  • Ditama Binbangkum - BPK
  • Jalan Gatot Subroto 31
  • Jakarta Pusat, 10210
  • Telp (021) 25549000 ext. 1521

© Direktorat Utama Pembinaan dan Pengembangan Hukum Pemeriksaan Keuangan Negara
Badan Pemeriksa Keuangan