Peraturan ini mengatur tentang Penyelenggaraan Kesejahteraan Sosial yang meliputi Ketentuan Umum, Asas, Maksud, Tujuan, dan Sasaran, Tanggung Jawab dan Wewenang; Penyelenggaraan Kesejahteraan Sosial, PPKS, Sumber Daya Penyelenggaraan Kesejahteraan Sosial, Data Terpadu, Kesejahteraan Sosial, Sistem Layanan Terpadu Kesejahteraan Sosial, Penanganan Warga Negara Migran Korban Tindak Kekerasan, Peran Serta Masyarakat, Organisasi Sosial, Pengumpulan Sumbangan, Standar Pelayanan Minimal, kerja Sama dan Kemitraan, Sistem Informasi, Pembinaan, Pengawasan, Pemantauan dan Evaluasi, Ketentuan Penyidikan, Ketentuan Pidana, Ketentuan Peralihan, Ketentuan Penutup
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat