Peraturan Daerah (PERDA) Kota Cirebon Nomor 10 Tahun 2023

Fasilitas Perlindungan Penyandang Disabilitas

MATERI POKOK PERATURAN

Abstrak

Peraturan Daerah ini mengatur tentang Fasilitas Perlindungan Penyandang Disabilitas, yang meliputi: Ketentuan Umum; Kewenangan Pemerintah Daerah Kota; Ragam Penyandang Disabilitas; Hak Penyandang Disabilitas; Rencana Induk Penyandang Disabilitas; Pelaksanaan; Aksesbilitas; Pemberdayaan Penyandang Disabilitas; Partisipasi Masyarakat; Koordinasi; Pembinaan, Pengawasan, dan Evaluasi; Insentif dan Disentif; Pendanaan; Ketentuan Penutup

METADATA PERATURAN

Tipe Dokumen
Peraturan Perundang-undangan
Judul
Peraturan Daerah (Perda) Kota Cirebon Nomor 10 Tahun 2023 tentang Fasilitas Perlindungan Penyandang Disabilitas
T.E.U.
Indonesia, Kota Cirebon
Nomor
10
Bentuk
Peraturan Daerah (Perda)
Bentuk Singkat
Perda
Tahun
2023
Tempat Penetapan
Cirebon
Tanggal Penetapan
06 Desember 2023
Tanggal Pengundangan
07 Desember 2023
Tanggal Berlaku
07 Desember 2023
Sumber
LD Kota Cirebon Tahun 2023 No 10
Subjek
KESEJAHTERAAN RAKYAT, KESEJAHTERAAN SOSIAL
Status
Berlaku
Bahasa
Bahasa Indonesia
Lokasi
Pemerintah Kota Cirebon
Bidang
HUKUM ADMINISTRASI NEGARA
Halaman ini telah diakses 112 kali

UJI MATERI

Belum Tersedia

STATUS PERATURAN

Belum Tersedia

TENTANG DATABASE PERATURAN

Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat

KONTAK
  • Sekretariat Website JDIH BPK
  • Ditama Binbangkum - BPK
  • Jalan Gatot Subroto 31
  • Jakarta Pusat, 10210
  • Telp (021) 25549000 ext. 1521

© Direktorat Utama Pembinaan dan Pengembangan Hukum Pemeriksaan Keuangan Negara
Badan Pemeriksa Keuangan