Air - Pengelolaan Kualitas - Pengendalian Pencemaran
2004
Peraturan Daerah (Perda) NO. 3, LD 2004/2 seri C
Peraturan Daerah (Perda) tentang Pengelolaan Kualitas Air Dan Pengendalian Pencemaran Air
ABSTRAK:
bahwa kondisi mutu air pada sumber air di Jawa Barat cenderung semakin menurun akibat pencemaran yang terjadi karena kegiatan manusia sehingga tidak dapat berfungsi sesuai dengan peruntukannya; bahwa sehubungan dengan pertimbangan pada huruf a di atas, perlu menetapkan Peraturan Daerah Propinsi Jawa Barat tentang Pengelolaan Kualitas Air dan Pengendalian Pencemaran Air;
Undang-undang Nomor 11 Tahun 1950; Undang-undang Nomor 5 Tahun 1960; Undang-undang Nomor 11 Tahun 1967; Undang-undang Nomor 11 Tahun 1974; Undang-undang Nomor 5 Tahun 1984; Undang-undang Nomor 5 Tahun 1990; Undang-undang Nomor 12 Tahun 1992; Undang-undang Nomor 23 Tahun 1992; Undang-undang Nomor 23 Tahun 1997; Undang-undang Nomor 22 Tahun 1999; Undang-undang Nomor 41 Tahun 1999; Peraturan Pemerintah Nomor 27 Tahun 1991; Peraturan Pemerintah Nomor 35 Tahun 1991; Peraturan Pemerintah Nomor 27 tahun 1999; Peraturan Pemerintah Nomor 25 Tahun 2000; Peraturan Pemerintah Nomor 77 Tahun 2001; Peraturan Pemerintah Nomor 82 Tahun 2001; Peraturan Menteri Pekerjaan Umum Nomor 39/PRT/1989; Peraturan Menteri Pekerjaan Umum Nomor 48/PRT/1990; Peraturan Menteri Pekerjaan Umum Nomor 49/PRT/1990; Keputusan Menteri Negara Lingkungan Hidup Nomor Kep.-02/MENLH/1988; Keputusan Menteri Negara Lingkungan Hidup Nomor Kep.-51/MENLH/10/1995; Keputusan Menteri Negara Lingkungan Hidup Nomor Kep.-52/MENLH/10/1995; Keputusan Menteri Negara Lingkungan Hidup Nomor Kep.-58/MENLH/12/1995; Keputusan Menteri Dalam Negeri Nomor 4 Tahun 2003; Peraturan Daerah Propinsi Jawa Barat Nomor 1 Tahun 2000; Peraturan Daerah Propinsi Jawa Barat Nomor 2 Tahun 2000; Peraturan Daerah Propinsi Jawa Barat Nomor 15 Tahun 2000; Peraturan Daerah Propinsi Jawa Barat Nomor 16 Tahun 2000; Peraturan Daerah Propinsi Jawa Barat Nomor 3 Tahun 2001;
Peraturan Daerah ini mengatur tentang ruang lingkup dan kebijakan, pengelolaan kualitas air, pengendalian pencemaran air, peran serta masyarakat, koordinasi, pembinaan dan pengawasan, ketentuan pidana, penyidikan.
CATATAN:
Peraturan Daerah (Perda) ini mulai berlaku pada tanggal 04 Maret 2004.
Peraturan Daerah Propinsi Daerah Tingkat I Jawa Barat Nomor 10 Tahun 1995 dicabut.
42 hal
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Ciamis Nomor 1 Tahun 2004
PERDA Kab. Ciamis No. 9 Tahun 2005 tentang Perubahan Atas Peraturan Daerah Kabupaten Ciamis No 1 Tahun 2004 Tentang Pendirian Perusahaan Daerah Air Minum Tirta Galuh Kabupaten Ciamis
PENDIRIAN - PERUSAHAAN - DAERAH - AIR - MINUM - TIRTA - GALUH - KABUPATEN - CIAMIS
2004
Peraturan Daerah (Perda) NO. 1, LD 2004/1 SERI D
Peraturan Daerah (Perda) tentang Pendirian Perusahaan Daerah Air Minum Tirta Galuh Kabupaten Ciamis
ABSTRAK:
Bahwa ketentuan mengenai Pendirian Perusahaan Daerah Air Minum Kabupaten Daerah Tingkat II Ciamis telah diatur dan ditetapkan dengan Peraturan Daerah Kabupaten Daerah Tingkat II Ciamis Nomor 9 Tahun 1988 sebagaimana telah diadakan perubahan yang Pertama dengan Peraturan Daerah Kabupaten Daerah Tingkat II Ciamis Nomor 7 Tahun 1992 dan diubah untuk Kedua dengan Peraturan Daerah Kabupaten Daerah Tingkat II Ciamis Nomor 11 Tahun 1993, serta telah diubah untuk Ketiga kali dengan Peraturan Daerah Kabupaten Ciamis Nomor 31 Tahun 2001, dengan beberapa ketentuan dimaksud sudah tidak sesuai lagi dengan ketentuan perundang-undangan yang berlaku, maka Peraturan Daerah Kabupaten Daerah Tingkat II Ciamis Nomor 9 Tahun 1988, perlu untuk ditinjau kembali.
UU No. 14 Tahun 1950; UU No. 5 Tahun 1962; UU No. 23 Tahun 1992; UU No. 23 Tahun 1997; UU No. 22 Tahun 1999; PP No. 22 Tahun 1982; PP No. 23 Tahun 1997; PP No. 25 Tahun 2000; PP No. 107 Tahun 2000; Keppres No.44 Tahun 1999; Permendagri No. 1 Tahun 1984; Permendagri No. 1 Tahun 1997; Permendagri No. 7 Tahun 1998; Kepmendagri No. 50 Tahun 1999; Perda Kabupaten Daerah Tingkat II Ciamis No. 12 Tahun 1988; Perda Kab. Ciamis No. 6 Tahun 2000
Peraturan ini mengatur tentang Pendirian Perusahaan Daerah Air Minum Tirta Galuh Kabupaten Ciamis, yang meliputi: Ketentuan Umum; Pendirian; Nama, Tempat Kedudukan, Tujuan dan Lapangan Usaha; Modal; Pengelolaan; Badan Pengawasan; Tanggung Jawab dan Tuntutan Ganti Rugi Pegawai; Tahun Buku dan Anggaran Perusahaan; Laporan Hasil Perhitungan Berkala dan Kegiatan Perusahaan; Laporan Perhitungan Tahunan; Penetapan dan Penggunaan Laba Serta Pemberian Jasa Produksi; Susunan Organisasi dan Tata Kerja; Kepegawaian; Pengawasan dan Pemeriksaan; Pembubaran; Peralihan; Penutup
CATATAN:
Peraturan Daerah (Perda) ini mulai berlaku pada tanggal 12 Maret 2004.
19 hlm.
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Sragen Nomor 28 Tahun 2003
PERKUMPULAN PETANI PEMAKAI AIR - PEDOMAN PEMBENTUKAN DAN PEMBERDAYAAN
2003
Peraturan Daerah (PERDA) NO. 28, LD.2003/NO.42
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Pedoman Pembentukan dan Pemberdayaan Perkumpulan Petani Pemakai Air
ABSTRAK:
bahwa dalam rangka pelimpahan tugas, wewenang dan tanggungjawab atas pengelolaan irigasi
secara demokratis perlu dilakukan upaya Pembentukan dan Pemberdayaan Perkumpulan Petani
Pemakai Air; bahwa agar Pembentukan dan Pemberdayaan Perkumpulan Petani Pemakai Air dapat
mencapai sasaran tepat guna dan hasil guna, dipandang perlu mengatur tentang Pedoman
Pembentukan dan Pemberdayaan Perkumpulan Petani Pemakai Air dengan Peraturan Daerah;
Undang-undang Nomor 13 Tahun 1950; Undang-undang Nomor 22 Tahun 1999; Undang-undang Nomor 25 Tahun 1999; Peraturan Pemerintah Nomor 25 Tahun 2000; Peraturan Pemerintah Nomor 77 Tahun 2001; Keputusan Bersama Menteri Koperasi, Pengusaha kecil dan menengah, Menteri Pekerajaan Umum, Menteri Pertanian dan Menteri dalam Negeri Nomor : 06/SKB/M/V/1999, Nomor : 08/SKB/M/1999, Nomor : 560/LPTS/KP.150/V/1999, Nomor 44 Tahun 1999; Keputusan Menteri dalam Negeri Nomor 50 Tahun 2001; Keputusan Menteri Pemukiman dan Prasarana Wilayah Nomor : 529/KPTS/M/2001; Keputusan Menteri Dalam Negeri Nomor 22 Tahun 2003; Keputusan Menteri Keuangan Republik Indonesia Nomor 298/KMK-02/2003; Peraturan Daerah Kabupaten Sragen Nomor 26 Tahun 2003;
Peraturan Daerah ini mengatur tentang azas dan manfaat, pembentukan, tata cara pembentukan, susunan organisasi, badan pemeriksa dan pengurus, wewenang, hak dan kewajiban, pemberdayaan, wilayah kerja, hubungan kerja, sumber dana.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 25 Desember 2003.
Peraturan daerah Kabupaten daerah Tingkat II Sragen Nomor 5 tahun 1995
dicabut.
8 hal
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Sragen Nomor 26 Tahun 2003
Peraturan Daerah (PERDA) NO. 26, LD.2003/NO.40 Seri E Nomor 5
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Irigasi
ABSTRAK:
bahwa dalam rangka untuk mencapai keberlanjutan system irigasi
serta mewujudkan peningkatan efektivitas, efisiensi, produktivitas
dan peluang inovatif dalam pengembangan dan pengelolaan irigasi,
perlu mengatur irigasi di Kabupaten Sragen; bahwa sebagai tindak lanjut Undang-undang Nomor 22 Tahun 1999
tentang Pemerintahan Daerah dan Peraturan Pemerintah Nomor 25
Tahun 2000 tentang Kewenangan Pemerintah dan Kewenangan
Propinsi sebagai Daerah otonom maka perlu pengaturan
pengembangan dan pengelolaan irigasi di Kabupaten Sragen; bahwa sehubungan dengan maksud tersebut di atas, maka dipandang
perlu mengatur Pengelolaan Irigasi di Kabupaten Sragen yang
ditetapkan dengan Peraturan Daerah;
Undang-undang Nomor 13 Tahun1950; Undang-undang Nomor 11 Tahun1974; Undang-undang Nomor 23 Tahun1997; Undang-undang Nomor 22 Tahun1999; Peraturan Pemerintah Nomor 22 Tahun 1982; eraturan Pemerintah Nomor 25 Tahun 2000; Peraturan Pemerintah Nomor 77 Tahun 2001; Keputusan Bersama Menteri Koperasi Pengusaha Kecil dan Menengah, Menteri Pekerjaan Umum, Menteri Pertanian dan Menteri Dalam Negeri Nomor 44 Tahun 1999; Keputusan Menteri Permukiman dan Prasarana Wilayah Nomor : 529/KPTS/M/2001; Keputusan Menteri Dalam Negeri Nomor 50 Tahun 2001; Keputusan Menteri Dalam Negeri Nomor 22 Tahun 2003; Keputusan Menteri Keuangan Repoublik Indonesia Nomr 298/KMK.02/2003; Peraturan Daerah Kabupaten Daerah Tingkat II Sragen Nomor 7 Tahun 1987;
Peraturan Daerah ini mengatur tentang tujuan dan fungsi irigasi, prinsip-prinsip pengelolaan irigasi, kelembagaan pengelolaan irigasi, wewenang dan tanggung jawab pengaturan dna pengurusan air irigasi dan jaringan irigasi, inventarisasi jaringan irigasi, audit pengelolaan irigasi, manajemen aset irigasi, penyediaan air irigasi, pembagian dan pemberian air irigasi, penggunaan air irigasi dan jaringan irigasi, operasi dan pemeliharaan jaringan irigasi, pengamanan air irigasi dan jaringan irigasi, pembiayaan, keberlanjutan sistem irigasi, pengawasan, ketentuan larangan, ketentuan pidana.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 24 Desember 2003.
11 hal
Peraturan Daerah (PERDA) Provinsi Jawa Tengah Nomor 20 Tahun 2003
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Pengelolaan Kualitas Air dan Pengendalian Pencemaran Air Lintas Kabupaten/Kota di Propinsi Jawa Tengah
ABSTRAK:
a.
bahwa dalam rangka menjaga ketersediaan air pada sumber air dan untuk menanggulangi pencemaran air di Propinsi Jawa Tengah, perlu pengaturan, pengelolaan kualitas air dan pengendalian pencemaran air;
b. b.
bahwa berhubung dengan itu dan sesuai Peraturan Pemerintah Nomor 82 Tahun 2001 tentang Pengelolaan Kualitas Air dan Pengendalian Pencemaran Air, maka dipandang perlu menetapkan Pengelolaan Kualitas Air Dan Pengendalian Pencemaran Air Lintas Kabupaten / Kota Di Propinsi Jawa Tengah dengan Peraturan Daerah.
Undang-undang Nomor 10 Tahun 1950, Undang-undang Nomor 5 Tahun 1960, Undang-undang Nomor 11 Tahun 1967, Undang–undang Nomor 11 Tahun 1974, Undang-undang Nomor 8 Tahun 1981, Undang-undang Nomor 5 Tahun 1984, Undang-undang Nomor 9 Tahun 1985, Undang-undang Nomor 5 Tahun 1990, Undang-undang Nomor 9 Tahun 1990, Undang-undang Nomor 23 Tahun 1992, Undang-undang Nomor 24 Tahun 1992, Undang-undang Nomor 12 Tahun 1994, Undang-undang Nomor 23 Tahun 1997, Undang-undang Nomor 22 Tahun 1999, Undang-undang Nomor 41 Tahun 1999, Peraturan Pemerintah Nomor 22 Tahun 1982, Peraturan Pemerintah Nomor 35 Tahun 1991, Peraturan Pemerintah Nomor 27 Tahun 1999, Peraturan Pemerintah Nomor 93 Tahun 1999,Peraturan Pemerintah Nomor 25 Tahun 2000, Peraturan Pemerintah Nomor 77 Tahun 2001, Peraturan Pemerintah Nomor 82 Tahun 2001, Peraturan Daerah Propinsi Daerah Tingkat I Jawa Tengah Nomor 1 Tahun 1990, Peraturan Daerah Propinsi Jawa Tengah Nomor 6 Tahun 2002 dan Peraturan Daerah Propinsi Jawa Tengah Nomor 8 Tahun 2002
Peraturan Dearah ini mengatur tentang ketentuan umum, azas da tujuan, wewenang dan ruang lingkup kewenangan, pengelolaan kualitas air, pengendalian pencemaran air, pelaporan, hak, kewajiban dan peran serta masyarakat, pembinaan dan pengawasan, sanksi administrasi, ketentuan penyidikan dan ketentuan pidana.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 18 November 2003.
30 hlm
Peraturan Daerah (PERDA) Kota Cimahi Nomor 17 Tahun 2003
Peraturan Daerah (Perda) tentang PERUSAHAAN DAERAH AIR MINUM
ABSTRAK:
a.Bahwa dalam rangka Pembangunan dibidang kesehatan dan upaya peningkatan sumber-sumber Pendagatan Asli Daerah, semakin dibutuhkan peningkatan Pelayanan, Pengelolaan Perusahaan Air Minum guna mencapai kehidupan yang sehat dan perkembangan Pembangunan Daerah.
b. bahwa dalam upaya memenuhi kebutuhan masyarakat akan tersedianya Air Minum semakin meningkat maka Peraturan Daerah Nomor Di Tahun 1993 perlu drubah karena tidak sesuai dengan perkembangan
c. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagamana dimaksud dalam hurur a dan b perlu membentuk peraturan Dacrah tentang
Perusahaan Daerah Air minum.
1. Undang-undang Nomor 29 Tahun 1959, tentang Pembentukan Daerah - daerah Tingkat 11 di Sulawes (Lembaran Negara Tahun 1959 Nomor 74, Tambahan Lembaran Negara Nomor 1822) ;
2. Undang - undang Nomor 6 Tahun 1969, tentang
Perusahaan
Dacrah (Lembaran Negara Tahun 1969 Nomor 10, Tambahan Lembaran Negara Nomor 3887 ) :
3. Undang-undang Nomor 5 Tahun 1999 tentang Larangan Proktek Monopoll dan Persaingan Usaha tidak Sehat (Lembaran Negara Tahun
1999 Nomor 33, Tambahan Lembaran Negara Nomor 3817) ;
4. Undang - undang
Nomor 22 Tahun 1999, teritang
Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Tahun 1999 Nomar 60, Tambahan Lembaran
Negara Nomor 3839 );
5. Undang - undang
Nomor
25
Tahun 1999, tentang
Perimbangan Keuangan Antara Pemerintah
Pusat dan Daerah
( Lembaran Negara Tahun 1999 Nomor 72, Tambahan Lembaran Negara Nomor 3949) :
6. Untang undang
Nomor 28 Tahun 1999
tentang
Penyelenggaraan Negara yang Bersih dan Bebas dari Korupsi, Kolusi dan Nepotisme (Lembaran Megara Tahun 1999 Nomor 75, Tambahan Lembaran Negara Nomor 3851) ;
7. Keputusan
Presiden Nomor
41 Tahun
1999
tentang
Teknik Penyusunan Peraturan Perundang-undangan dan Gentuk Rancangan Undang-undang, Rancangan Peraturan Pemerintah, dan
Rancangan Kepulusan Presiden ;
8. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 1 Tahun 1984 tentang Tata Cara Pembinaan dan Pengawasan Perusahaan Dacrah di Lingkungan Pernerintah Daerah ;
9. Peraturen Menterl dalam Negeri Nomor 3 Tahun 1980 tentang
Pengelolaan Barang Milik Perusahaan Deerah:
10. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 2 Tahun 1998 tentang Pedoman Penetapan Tarif Air Minum pada Perusahaan Daerah Air Minum :
11. Peraturan Menteri Dalam Negeri Namor 7 Tahun 1998 tentang
Kepengurusan Perusahaan Dacrah Air Minum ;
12. Peraturan Mentcri Dalam Negeri Nomor 34 Tahun 2000 tentang
Pedoman Kepegavaian Perusahaan Daeral Air Minum ;
13. Keputusan Menteri Dalam Neger Nomor 47 Tahun 1999 tentang
Pedoman Penilaian Kinerja Perusahaan Daerah Air Minum (PDAM) :
14. Keputusan Menteri Negara Utonomi Dacran Namor & Tahun 2000
tentang Podoman Akuntansi Perusahaan Daerah Air Minum ;
15. Peraturan Daerah Kabupaten Takalar Nomor 9 Tahun 1993 tencang Penyidik Pegawai Negeri Sipil di Lingkungan Pemerintah Kabupaten Takalar ;
16. Peraturan Daerah KabupatenTakalar Nomor 02 Tahun 2001 tentang Kewenangan Pemerintah Kabupaten Takalar sebagai Daerah Otonom.
BAB I : KETENTUAN UMUM
BAB II : PEMBENTUKAN
BAB III : KEDUDUKAN, TUJUAN DAN BIDANG USAHA
BAB IV : MODAL
BAB V : RAPAT UMUM PEMEGANG SAHAM
BAB VI : ORGANISASI DAN MANAJEMEN
BAB VII : PENGANGKATAN DAN PEMBERHENTIAN ANGGOTA DIREKSI
BAB VIII : BADAN PENGAWAS
BAB IX : KETENTUAN TARIF
BAB X : PEMBINAAN
BAB XI : TANGGUNG JAE=WAB DAN TUTUTAN GANTI RUGI KARYAWAN
BAB XII : TAHUN BUKU
BAB XIII : ANGGARAN PERUSAHAAN
BAB XIV : PENETAPAN DAN PENGGUNAAN LABA SERTA PEMBERIAN PRODUKSI
BAB XV : KARYAWAN
BAB XVI : PENGAWASAN
BAB XVII : PEMBUBARAN
BAB XVIII : KETENTUAN PERALIHAN
BAB XIX : KETENTUAN PENUTUP
CATATAN:
Peraturan Daerah (Perda) ini mulai berlaku pada tanggal 13 November 2003.
PERATURAN DAERAH KABUPATEN TAKALAR NOMOR 01 TAHUN 1993 TENTANG PENDERIAN PERUSAHAAN DAERAH AIR MINUM , LEMBARAN DAERAH KABUPATEN TAKALAR 01 TAHUN 1993 SERI D NOMOR 5 TANGGAL 13 MEI 1993 DAN DINYATAKAN TIDAK BERLAKU
14
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Indramayu Nomor 14 Tahun 2003
Peraturan Daerah (Perda) NO. 14, LD Kab. Indramayu Tahun 2003 No 25
Peraturan Daerah (Perda) tentang Perubahan Pertama Peraturan Daerah Kabupaten Indramayu Nomor 3 Tahun 2001 tentang Irigasi
ABSTRAK:
bahwa dengan diberlakukannya Peraturan Pemerintah Nomor 77 Tahun
2001 tentang Irigasi maka konsekuensi logis Peraturan Daerah Kabupaten
Indramayu Nomor 3 Tahun 2001 tentang Irigasi perlu ditinjau kembali
kembali keberadaannya; bahwa dengan dijiwai semangat Otonomi dan Kewenangan yang dimiliki Daerah dapat menetapkan pedoman tentang Irigasi dengan Produk Hukum Daerah dan berdasarkan Peraturan Perundang-undangan yang berlaku; bahwa berdasarkan pertimbangan pada butir a dan b tersebut di atas, maka dipandang perlu menetapkan Peraturan Daerah;
Undang-undang Nomor 14 Tahun 1950; Undang-undang Nomor 11 Tahun 1974; Undang-undang Nomor 8 Tahun 1981; Undang-undang Nomor 22 Tahun 1999; Peraturan Pemerintah Nomor 22 Tahun 1982; Peraturan Pemerintah Nomor 77 Tahun 2001;Peraturan Daerah Kabupaten Indramayu Nomor 15 Tahun 2002; Peraturan Daerah Kabupaten Indramayu Nomor 19 Tahun 2002;
Peraturan Daerah ini mengatur tentang perubahan Pasal 1, penambahan ayat (5) Pasal 2, penyisipan Bagian Pertama "A" dan Bagian Pertama "B", perubahan Pasal 18, penambahan ayat (3), (4), (5), (6), (7) pada Pasal 20, penambahan ayat (4) Pasal 25.
CATATAN:
Peraturan Daerah (Perda) ini mulai berlaku pada tanggal 04 Agustus 2003.
Peraturan Daerah Kabupaten Indramayu Nomor 3 Tahun 2001 diubah.
10 hal
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Kendal Nomor 11 Tahun 2003
bahwa dalam rangka pelaksanaan Otonomi Daerah di bidang Pengairan, perlu dilakukan penataan dan pengaturan tentang irigasi di Daerah Kabupaten Kendal; bahwa dalam rangka mencapai sistem irigasi yang berkelanjutan serta untuk mewujudkan periingkatan efektivitas, efisiensi, produktivitas dan peluang inovatif dalam pengembangan dan pengelolaan
irigasi perlu dilakukan pengaturan tentang irigasi di Kabupaten Kendal ; bahwa untuk maksud tersebut huruf "a" dan "b" di atas perlu disusun suatu peraturan dengan irigasi dengan Peraturan Daerah;
Undang-Undang Nomor 13 Tahun 1950; Undang-undang Nomor 11 Tahun 1974; Undang-undang Nomor 23 Tahun 1997; Undang-undang Nomor 22 Tahun 1999; Peraturan Pemerintah Nomor 32 Tahun 1950; Peraturan Pemerintah Nomor 16 Tahun 1976; Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 22 Tahun 1982; Peraturan Pemerintah Republik Indonesia
Nomor 35 Tahun 1991; Peraturan Pemerintah Republik Indonesia
Nomor 51 Tahun 1993; Keputusan Presiden Republik Indonesia
Nomor 44 Tahun 1999; Peraturan Pemerintah Republik Indonesia
Nomor 25 Tahun 2000; Peraturan Pemerintah Republik Indonesia
Nomor 77 Tahun 2001; Keputusan Menteri KIMPRASWIL Nomor: 529/KPTS/M/2001; Keputusan Menteri Dalam Negeri Nomor 50 Tahun 2001; Peraturan Daerah Propinsi Daerah Tingkat I Jawa Tengah Nomor 8 Tahun 1990;
Peraturan Daerah ini mengatur tentang ketentuan umum, pengelolaan irigasi. kelembagaan pengelolaan irigasi, pola pengatruan air irigasi, penggunaan jaringan irigasi, operasi dan pemeliharaan jaringan, rehabilitasi dan peningkatan jaringan, inventarisasi jaringan irigasi, audit pengelolaan irigasi, manajemen aseet jaringan irigasi, kelangsungan sistem irigasi, pengendalian dan pengawasan, pembiayaan, ketentuan pidana, dan ketentuan penutup
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 22 Desember 2003.
38 hal
TENTANG DATABASE PERATURAN
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat