Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Takalar Nomor 15 Tahun 2003

PERUSAHAAN DAERAH AIR MINUM

MATERI POKOK PERATURAN

Abstrak

BAB I : KETENTUAN UMUM BAB II : PEMBENTUKAN BAB III : KEDUDUKAN, TUJUAN DAN BIDANG USAHA BAB IV : MODAL BAB V : RAPAT UMUM PEMEGANG SAHAM BAB VI : ORGANISASI DAN MANAJEMEN BAB VII : PENGANGKATAN DAN PEMBERHENTIAN ANGGOTA DIREKSI BAB VIII : BADAN PENGAWAS BAB IX : KETENTUAN TARIF BAB X : PEMBINAAN BAB XI : TANGGUNG JAE=WAB DAN TUTUTAN GANTI RUGI KARYAWAN BAB XII : TAHUN BUKU BAB XIII : ANGGARAN PERUSAHAAN BAB XIV : PENETAPAN DAN PENGGUNAAN LABA SERTA PEMBERIAN PRODUKSI BAB XV : KARYAWAN BAB XVI : PENGAWASAN BAB XVII : PEMBUBARAN BAB XVIII : KETENTUAN PERALIHAN BAB XIX : KETENTUAN PENUTUP

METADATA PERATURAN

Tipe Dokumen
Peraturan Perundang-undangan
Judul
Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Takalar Nomor 15 Tahun 2003 tentang PERUSAHAAN DAERAH AIR MINUM
T.E.U.
Indonesia, Kabupaten Takalar
Nomor
15
Bentuk
Peraturan Daerah (Perda)
Bentuk Singkat
Perda
Tahun
2003
Tempat Penetapan
Pattallassang
Tanggal Penetapan
13 November 2003
Tanggal Pengundangan
13 November 2003
Tanggal Berlaku
13 November 2003
Sumber
LD.2003/NO.15
Subjek
AIR, SISTEM PENYEDIAAN AIR MINUM
Status
Berlaku
Bahasa
Bahasa Indonesia
Lokasi
Pemerintah Kabupaten Takalar
Bidang
Halaman ini telah diakses 564 kali

UJI MATERI

Belum Tersedia

STATUS PERATURAN

Belum Tersedia

TENTANG DATABASE PERATURAN

Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat

KONTAK
  • Sekretariat Website JDIH BPK
  • Ditama Binbangkum - BPK
  • Jalan Gatot Subroto 31
  • Jakarta Pusat, 10210
  • Telp (021) 25549000 ext. 1521

© Direktorat Utama Pembinaan dan Pengembangan Hukum Pemeriksaan Keuangan Negara
Badan Pemeriksa Keuangan