Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Ciamis Nomor 10 Tahun 2008

Perusahaan Daerah Air Minum Tirta Galuh Kabupaten Ciamis

MATERI POKOK PERATURAN

Abstrak

Peraturan Daerah ini mengatur ketentuan umum, pendirian, nama logo,kedudukan dan tujuan PDAM, organ PDAM,dewan pengawas,dana pensiun,asosiasi, hak dan kewajiban perusahaan daerah dalam pelayanan air bersih/air minum, hak dan kewajiban pelanggan perusahaan daerah, tarif dasar air bersih/air minum, tata cara pemasangan sambungan baru, larangan dan sanksi,tahun buku dan pelaporan, penggunaan laba, lapangan usaha dan kerjasama dengan pihak ketiga, pengadaan dan pengelolaan barang dan jasa, pembubaran perusahaan daerah, ketentuan peralihan, ketentuan penutup.

METADATA PERATURAN

Tipe Dokumen
Peraturan Perundang-undangan
Judul
Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Ciamis Nomor 10 Tahun 2008 tentang Perusahaan Daerah Air Minum Tirta Galuh Kabupaten Ciamis
T.E.U.
Indonesia, Kabupaten Ciamis
Nomor
10
Bentuk
Peraturan Daerah (Perda)
Bentuk Singkat
Perda
Tahun
2008
Tempat Penetapan
Ciamis
Tanggal Penetapan
29 April 2008
Tanggal Pengundangan
29 April 2008
Tanggal Berlaku
29 April 2008
Sumber
LD 2008/ Nomor 10
Subjek
AIR, SISTEM PENYEDIAAN AIR MINUM
Status
Berlaku
Bahasa
Bahasa Indonesia
Lokasi
Pemerintah Kabupaten Ciamis
Bidang
HUKUM ADMINISTRASI NEGARA
Halaman ini telah diakses 36 kali

UJI MATERI

Belum Tersedia

STATUS PERATURAN

Mencabut :
  1. PERDA Kab. Ciamis No. 9 Tahun 2005 tentang Perubahan Atas Peraturan Daerah Kabupaten Ciamis No 1 Tahun 2004 Tentang Pendirian Perusahaan Daerah Air Minum Tirta Galuh Kabupaten Ciamis
  2. PERDA Kab. Ciamis No. 10 Tahun 2005 tentang Ketentuan-ketentuan Pokok Badan Pengawas, Direktur Dan Kepegawaian Perusahaan Daerah Air Minum Tirta Galuh Kabupaten Ciamis
  3. PERDA Kab. Ciamis No. 1 Tahun 2004 tentang Pendirian Perusahaan Daerah Air Minum Tirta Galuh Kabupaten Ciamis

TENTANG DATABASE PERATURAN

Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat

KONTAK
  • Sekretariat Website JDIH BPK
  • Ditama Binbangkum - BPK
  • Jalan Gatot Subroto 31
  • Jakarta Pusat, 10210
  • Telp (021) 25549000 ext. 1521

© Direktorat Utama Pembinaan dan Pengembangan Hukum Pemeriksaan Keuangan Negara
Badan Pemeriksa Keuangan