Peraturan Daerah ini mengatur ketentuan umum, pendirian, nama logo,kedudukan dan tujuan PDAM, organ PDAM,dewan pengawas,dana pensiun,asosiasi, hak dan kewajiban perusahaan daerah dalam pelayanan air bersih/air minum, hak dan kewajiban pelanggan perusahaan daerah, tarif dasar air bersih/air minum, tata cara pemasangan sambungan baru, larangan dan sanksi,tahun buku dan pelaporan, penggunaan laba, lapangan usaha dan kerjasama dengan pihak ketiga, pengadaan dan pengelolaan barang dan jasa, pembubaran perusahaan daerah, ketentuan peralihan, ketentuan penutup.
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat