Peraturan ini mengatur tentang Pendirian Perusahaan Daerah Air Minum Tirta Galuh Kabupaten Ciamis, yang meliputi: Ketentuan Umum; Pendirian; Nama, Tempat Kedudukan, Tujuan dan Lapangan Usaha; Modal; Pengelolaan; Badan Pengawasan; Tanggung Jawab dan Tuntutan Ganti Rugi Pegawai; Tahun Buku dan Anggaran Perusahaan; Laporan Hasil Perhitungan Berkala dan Kegiatan Perusahaan; Laporan Perhitungan Tahunan; Penetapan dan Penggunaan Laba Serta Pemberian Jasa Produksi; Susunan Organisasi dan Tata Kerja; Kepegawaian; Pengawasan dan Pemeriksaan; Pembubaran; Peralihan; Penutup
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat