Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Ciamis Nomor 1 Tahun 2004

Pendirian Perusahaan Daerah Air Minum Tirta Galuh Kabupaten Ciamis

MATERI POKOK PERATURAN

Abstrak

Peraturan ini mengatur tentang Pendirian Perusahaan Daerah Air Minum Tirta Galuh Kabupaten Ciamis, yang meliputi: Ketentuan Umum; Pendirian; Nama, Tempat Kedudukan, Tujuan dan Lapangan Usaha; Modal; Pengelolaan; Badan Pengawasan; Tanggung Jawab dan Tuntutan Ganti Rugi Pegawai; Tahun Buku dan Anggaran Perusahaan; Laporan Hasil Perhitungan Berkala dan Kegiatan Perusahaan; Laporan Perhitungan Tahunan; Penetapan dan Penggunaan Laba Serta Pemberian Jasa Produksi; Susunan Organisasi dan Tata Kerja; Kepegawaian; Pengawasan dan Pemeriksaan; Pembubaran; Peralihan; Penutup

METADATA PERATURAN

Tipe Dokumen
Peraturan Perundang-undangan
Judul
Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Ciamis Nomor 1 Tahun 2004 tentang Pendirian Perusahaan Daerah Air Minum Tirta Galuh Kabupaten Ciamis
T.E.U.
Indonesia, Kabupaten Ciamis
Nomor
1
Bentuk
Peraturan Daerah (Perda)
Bentuk Singkat
Perda
Tahun
2004
Tempat Penetapan
Ciamis
Tanggal Penetapan
09 Maret 2004
Tanggal Pengundangan
12 Maret 2004
Tanggal Berlaku
12 Maret 2004
Sumber
LD 2004/1 SERI D
Subjek
AIR, SISTEM PENYEDIAAN AIR MINUM
Status
Berlaku
Bahasa
Bahasa Indonesia
Lokasi
Pemerintah Kabupaten Ciamis
Bidang
HUKUM ADMINISTRASI NEGARA
Halaman ini telah diakses 22 kali

UJI MATERI

Belum Tersedia

STATUS PERATURAN

Diubah dengan :
  1. PERDA Kab. Ciamis No. 9 Tahun 2005 tentang Perubahan Atas Peraturan Daerah Kabupaten Ciamis No 1 Tahun 2004 Tentang Pendirian Perusahaan Daerah Air Minum Tirta Galuh Kabupaten Ciamis

TENTANG DATABASE PERATURAN

Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat

KONTAK
  • Sekretariat Website JDIH BPK
  • Ditama Binbangkum - BPK
  • Jalan Gatot Subroto 31
  • Jakarta Pusat, 10210
  • Telp (021) 25549000 ext. 1521

© Direktorat Utama Pembinaan dan Pengembangan Hukum Pemeriksaan Keuangan Negara
Badan Pemeriksa Keuangan