Peraturan Daerah ini mengatur tentang ketentuan umum, pengelolaan irigasi. kelembagaan pengelolaan irigasi, pola pengatruan air irigasi, penggunaan jaringan irigasi, operasi dan pemeliharaan jaringan, rehabilitasi dan peningkatan jaringan, inventarisasi jaringan irigasi, audit pengelolaan irigasi, manajemen aseet jaringan irigasi, kelangsungan sistem irigasi, pengendalian dan pengawasan, pembiayaan, ketentuan pidana, dan ketentuan penutup
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat