Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Sragen Nomor 28 Tahun 2003

Pedoman Pembentukan dan Pemberdayaan Perkumpulan Petani Pemakai Air

MATERI POKOK PERATURAN

Abstrak

Peraturan Daerah ini mengatur tentang azas dan manfaat, pembentukan, tata cara pembentukan, susunan organisasi, badan pemeriksa dan pengurus, wewenang, hak dan kewajiban, pemberdayaan, wilayah kerja, hubungan kerja, sumber dana.

METADATA PERATURAN

Tipe Dokumen
Peraturan Perundang-undangan
Judul
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Sragen Nomor 28 Tahun 2003 tentang Pedoman Pembentukan dan Pemberdayaan Perkumpulan Petani Pemakai Air
T.E.U.
Indonesia, Kabupaten Sragen
Nomor
28
Bentuk
Peraturan Daerah (PERDA)
Bentuk Singkat
PERDA
Tahun
2003
Tempat Penetapan
Sragen
Tanggal Penetapan
24 Desember 2003
Tanggal Pengundangan
25 Desember 2003
Tanggal Berlaku
25 Desember 2003
Sumber
LD.2003/NO.42
Subjek
DASAR PEMBENTUKAN KEMENTERIAN/LEMBAGA/BADAN/ORGANISASI - STRUKTUR ORGANISASI - AIR, SISTEM PENYEDIAAN AIR MINUM
Status
Berlaku
Bahasa
Bahasa Indonesia
Lokasi
Pemerintah Kabupaten Sragen
Bidang
Halaman ini telah diakses 183 kali

STATUS PERATURAN

Mencabut :

  1. Peraturan daerah Kabupaten daerah Tingkat II Sragen Nomor 5 tahun 1995

UJI MATERI MAHKAMAH KONSTITUSI

Belum Tersedia

TENTANG DATABASE PERATURAN

Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat

KONTAK
  • Sekretariat Website JDIH BPK
  • Ditama Binbangkum - BPK
  • Jalan Gatot Subroto 31
  • Jakarta Pusat, 10210
  • Telp (021) 25549000 ext. 1521

© Direktorat Utama Pembinaan dan Pengembangan Hukum Pemeriksaan Keuangan Negara
Badan Pemeriksa Keuangan