APBD - Honorarium, Gaji, Penghasilan, Uang Kehormatan, Tunjangan, Penghargaan, Hak Lainnya - Standar/Pedoman
2023
Peraturan Bupati (PERBUP) NO. 13, BD Kabupaten Bolaang Mongondow Tahun 2023 Nomor 13
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Teknis Pemberian Tunjangan Hari Raya dan Gaji Ketiga Belas yang Bersumber dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah
ABSTRAK:
bahwa untuk melaksanakan ketentuan Pasal 17 ayat (2) Peraturan Pemerintah Nomor 15 Tahun 2023 tentang Pemberian Tunjangan Hari Raya dan Gaji Ketiga Belas Kepada Aparatur Negara, Pensiunan, Penerima Pensiun dan Penerima Tunjangan Tahun 2023, perlu menetapkan Peraturan Bupati tentang Teknis Pemberian Tunjangan Hari Raya dan Gaji Ketiga Belas yang Bersumber Dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah.
Pasal 18 ayat (6) UUD RI Tahun 1945; UU No. 29 Tahun 1959; UU No. 23 Tahun 2014; PP No. 15 Tahun 2023.
Teknis Pemberian Tunjangan Hari Raya dan Gaji Ketiga Belas yang Bersumber dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 06 April 2023.
7 Halaman
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Penajam Paser Utara Nomor 13 Tahun 2022
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Honorarium Staff Desa di Lingkungan Pemerintah Desa
ABSTRAK:
Dalam rangka meningkatkan kinerja dan kesejahteraan hidup Staf Desa di Lingkungan Pemerintah Desa. Peraturan Bupati Nomor 15 Tahun 2021 tentang Honorarium Staf Desa di Lingkungan Pemerintah Desa sudah tidak sesuai dengan kondisi saat ini sehingga perlu diganti. Pemberian honorarium Staf Desa di lingkungan Pemerintah Desa perlu disesuaikan dengan jenjang pendidikan dan masa kerja Staf Desa. Berdasarkan pertimbangan tersebut, perlu menetapkan Peraturan Bupati tentang Honorarium Staf Desa di Lingkungan Pemerintah Desa.
Pasal 18 ayat (6) UUD NRI Tahun 1945; UU No. 7 Tahun 2002; UU No. 6 Tahun 2014 sebagaimana telah diubah dengan UU No. 11 Tahun 2020; UU No. 23 Tahun 2014 sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan UU No. 11 Tahun 2020; PP No. 43 Tahun 2014 sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan PP No. 11 Tahun 2019; Permendagri No. 20 Tahun 2018; Perda Kab. Penajam Paser Utara No. 1 Tahun 2015; Perbup Penajam Paser Utara No. 7 Tahun 2019 sebagaimana telah diubah dengan Perbup Penajam Paser Utara No. 16 Tahun 2021.
Honorarium, Gaji, Penghasilan, Uang Kehormatan, Tunjangan, Penghargaan, Hak LainnyaStandar/Pedoman
Status Peraturan
Mencabut :
Peraturan Bupati Nomor 29 Tahun 2022 tentang Pemberian Tunjangan Hari Raya dan Gaji Ketiga Belas Kepada Aparatur Negara di Lingkungan Pemerintah Kabupaten Konawe Tahun Anggaran 2023 (Serita Daerah Kabupaten Konawe Tahun 2022 Nomor 553,
PETUNJUK TEKNIS PEMBERIAN TUNJANGAN HARI RAYA DAN GAJI KETIGA BELAS KEPADA APARATUR NEGARA DI LJNGKUNGAN PEMERINTAH KABUPATEN KONAWE TAHUN ANGGARAN 2023
2023
Peraturan Bupati (PERBUP) NO. 13, Berita Daerah Kabupaten Konawe Tahun 2023 Nomor : 613
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Petunjuk Teknis Pemberian Tunjangan Hari Raya Dan Gaji Ketiga Belas Kepada Aparatur Negara Di Ljngkungan Pemerintah Kabupaten Konawe Tahun Anggaran 2023
ABSTRAK:
bahwa untuk melaksanakan ketentuan Pasal 17 ayat (2)
Peraturan Pemerintah Nomor 15 Tahun 2023 tentang
Pemberian Pemberian Tunjangan Hari Raya dan Gaji Ketiga
Belas Kepada Aparatur Negara, Pensiunan, Penerima
Pensiun, dan Penerima Tunjangan Tahun 2023, perlu
menetapkan Peraturan Bupati tentang Petunjuk
Teknis Pemberian Tunjangan Hari Raya dan Gaji Ketiga
Belas Kepada Aparatur Negara di Lingkungan Pemerintah
Kabupaten Konawe Tahun Anggaran 2023.
1. Pasal 18 ayat (6) Undang-Undang Dasar Negara Republik
Indonesia Tahun 1945;
2. Undang - Undang Nomor 29 Tahun 1959 tentang
Pembentukan Daerah Tingkat JI di Sulawesi (Lembaran
Negara Republik Indonesia tahun 1959 Nomor 74,
Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor
1822)
3. Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang
Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 2014 Nomor 244, Tambahan Lembaran
Negara Republik Indonesia Nomor 5587) sebagaimana
telah beberapa kali diubah terakhir dengan UndangUndang
Nomor 1 Tahun 2022 tentang Hubungan
Keuangan Antara Pemerintah Pusat dan Pemerintah
Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun
2020 Nomor 4, Tambahan Lembaran Negara Republik
Indonesia Nomor 6757);
4. Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2022 tentang Hubungan
Keuangan antara Pemerintah Pusat dan Pemerintah
Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2022
Nomor 4, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia
Nomor 6757);
5. Peraturan Pemerintah Nomor 15 Tahun 2023
tentang Pemberian Pemberian Tunjangan Hari Raya dan
Gaji Ketiga Belas Kepada Aparatur Negara, Pensiunan,
Penerima Pensiun, dan Penerima Tunjangan Tahun
2023 (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2023
Nomor 40, Tambahan Lembaran Negara Republik
Indonesia Nomor 6855);
6. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 80 Tahun 2015
tentang Pembentukan Produk Hukum Daerah (Serita
Negara Republik Indonesia Tahun 2015 Nomor 83)
sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Menteri
Dalam Negeri Nomor 120 Tahun 2018 tentang Perubahan
Atas Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 80 Tahun
20LS tentang Pembentukan Produk Hukum Daerah (Serita
Negara Republik Indonesia Tahun 2015 Nomor 157);
7. Peraturan Daerah Nomor 6 Tahun 2022 tentang Anggaran
Pendapatan dan Belanja Daerah Kabupaten Konawe Tahun
Anggaran 2023 (Lembaran Daerah Kabupaten Konawe
Tahun 2022 Nomor 265);
8. Peraturan Bupati Nomor 70 Tahun 2022 tentang
Penjabaran Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah
Kabupaten Konawe Tahun Anggaran 2023 (Serita Daerah
Kabupaten Konawe Tahun 2022 Nomor 594).
BAB I KETENTUAN UMUM
BAB II TUNJANGAN HARi RAYA DAN GAJI KETIGA BELAS
BAB III PEMBAYARAN TUNJANGAN HARi RAYA DAN GAJI KETIGA BELAS
BAB IV KETENTUAN PENUTUP
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 11 April 2023.
7
Peraturan Walikota (PERWALI) Kota Dumai Nomor 13 Tahun 2023
Honorarium, Gaji, Penghasilan, Uang Kehormatan, Tunjangan, Penghargaan, Hak Lainnya
Status Peraturan
Mencabut :
PERWALI Kota Dumai No. 4 Tahun 2021 tentang Besaran Tunjangan Perumahan dan Tunjangan Transportasi Pimpinan dan Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kota Dumai
Peraturan Walikota (PERWALI) NO. 13, BD. 2023/No. 10 Seri E
Peraturan Walikota (PERWALI) tentang Besaran Tunjangan Perumahan dan
Tunjangan Transportasi Pimpinan dan Anggota DPRD
ABSTRAK:
Bahwa berdasarkan ketentuan Pasal 17 ayat (6) Peraturan
Pemerintah Nomor 18 Tahun 2017 tentang Hak Keuangan
dan Administratif dan Anggota Dewan Perwakilan Rakyat
Daerah, besaran tunjangan perumahan dan tunjangan
transportasi diatur dalam Peraturan Kepala Daerah.
Dasar Hukum Perwali adalah: Pasal 18 ayat (6) Undang-undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945; Undang-Undang Nomor 16 Tahun 1999; Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 sebagaimana telah
diubah beberapa kali terakhir dengan Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2022; Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 18 Tahun 2017 sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Pemerintah Nomor 1 Tahun 2023; Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 12 Tahun 2019; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 80 Tahun 2015 sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 120 Tahun 2019; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 77 Tahun 2020; Peraturan Daerah Kota Dumai Nomor 6 Tahun 2017; Peraturan Daerah Kota Dumai Nomor 6 Tahun 2022; Peraturan Walikota Dumai Nomor 55 Tahun 2019;
Dalam Peraturan ini berisi 3 (tiga) bab dan 6 (enam) pasal diantaranya membahas tentang, Ketentuan Umum; Besaran Tunjangan Perumahan dan Tunjangan Transportasi; Ketentuan Penutup;
CATATAN:
Peraturan Walikota (PERWALI) ini mulai berlaku pada tanggal 20 Maret 2023.
Pada saat Peraturan Walikota ini mulai berlaku, Peraturan
Walikota Dumai Nomor 4 Tahun 2021 tentang Besaran
Tunjangan Perumahan Pimpinan dan Anggota Dewan
Perwakilan Rakyat Daerah Kota Dumai Serta Tunjangan
Transportasi Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kota
Dumai (Berita Daerah Kota Dumai Tahun 2021 Nomor 3 Seri
E) dicabut dan dinyatakan tidak berlaku.
Peraturan Gubernur (PERGUB) Provinsi Papua Barat Nomor 13 Tahun 2023
Peraturan Gubernur (PERGUB) tentang REMUNERASI PADA BADAN LAYANAN UMUM RUMAH SAKIT UMUM DAERAH PROVINSI PAPUA BARAT
ABSTRAK:
Bahwa untuk melaksanakan ketentuan Pasal 24 ayat (1) Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 79 Tahun 2018 tentang Badan Layanan Umum Daerah perlu menetapkan Peraturan Gubernur tentang Remunerasi Pada Badan Layanan Umum Rumah Sakit Umum Daerah Provinsi Papua Barat.
Dasar Hukum: Pasal 18 ayat (6) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945; Undang-Undang Nomor 45 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan Undang Undang Nomor 5 Tahun 2000; Undang-Undang Nomor 21 Tahun 2001 sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2021; Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2004 sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan Undang Undang Nomor 2 Tahun 2020; Undang-Undang Nomor 36 Tahun 2009 sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023; Undang-Undang Nomor 44 Tahun 2009 sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023; Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023; Peraturan Pemerintah Nomor 23 Tahun 2005 sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Pemerintah Nomor 74 Tahun 2012; Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2019; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 61 Tahun 2007; Peraturan Menteri Kesehatan Nomor 228/MENKES/PER/IV /2011; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 80 Tahun 2015 sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 120 Tahun 2018; Peraturan Menteri Kesehatan Nomor 85 Tahun 2015; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 79 Tahun 2018; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 77 Tahun 2020; Peraturan Menteri Keuangan Nomor 129/PMK.05/2020 sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Menteri Keuangan Nomor 202/PMK.05/2022; Peraturan Gubernur Provinsi Papua Barat Nomor 16 Tahun 2020;
Peraturan Gubernur Papua Barat ini mengatur mengenai Remunerasi Pada Badan Layanan Umum Rumah Sakit Umum Daerah Provinsi Papua Barat.
CATATAN:
Peraturan Gubernur (PERGUB) ini mulai berlaku pada tanggal 17 April 2023.
Lamp 8 hlm
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Tolikara Nomor 13 Tahun 2021
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Petunjuk Teknis Pemberian Tunjangan Hari Raya dan Gaji Ketiga Belas Kepada Aparatur Sipil Negara, Pimpinan dan Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah di Lingkungan Pemerintah Kabupaten Tolikara
ABSTRAK:
bahwa untuk melaksanakan ketentuan Peraturan Pemerintah Nomor 63 Tahun 2021 tentang Pemberian Pemberian Tunjangan Hari Raya dan Gaji Ketiga Belas kepada Aparatur Negara, Pensiunan, Penerima Pensiun, dan Penerima Tunjangan Tahun 2021, perlu menetapkan Peraturan Bupati tentang Petunjuk Teknis Pemberian Gaji atau Penghasilan Ketiga Belas Kepada Aparatur Sipil Negara, Pimpinan dan Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Tahun 2021 bersumber dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah
Undang – Undang Nomor 12 Tahun 1966; Undang – Undang Nomor 28 Tahun 1999; Undang – Undang Nomor 21 Tahun 2001; Undang – Undang Nomor 26 Tahun 2002; Undang – Undang Nomor 23 Tahun 2014; Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2019; Peraturan Pemerintah Nomor 63 Tahun 2021; Peraturan Menteri Keuangan Nomor 42/PMK.05/2021; dan Peraturan Bupati Tolikara Nomor 2 Tahun 2021.
Pada Peraturan Bupati ini diatur tentang petunjuk teknis pemberian tunjangan hari raya dan gaji ketiga belas kepada aparatur sipil negara, pimpinan dan anggota dewan perwakilan rakyat daerah di lingkungan pemerintahan Kabupaten Tolikara. Tunjangan Hari Raya bagi PNS, Pejabat Negara, Pimpinan dan Anggota DPRD sebagaimana dimaksud Pasal 2ayat (1) yaitu sebesar penghasilan 1(satu) bulan April. Gaji pokok/uang representatif, tunjangan keluarga, dan tunjangan jabatan atau umum sebagaimana dimaksud pada ayat (5) merupakan gaji pokok/uang representative, tunjangan keluarga, tunjangan beras, dan tunjangan jabatan atau umum sebagaimana diatur dalam peraturan perundang-undangan mengenai gaji. Tunjangan Hari Raya untuk PNS, Pejabat Negara, Pimpinan dan Anggota DPRD dibayarkan paling cepat 10 (sepuluh) hari kerja sebelum tanggal Hari Raya. Proses penerbitan dan pengajuan SPP, SPM, dan SP2D Tunjangan Hari Raya dan Gaji Ketiga Belas dilakukan sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 30 April 2021.
6 hlm
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Rokan Hulu Nomor 13 Tahun 2023
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Tambahan Penghasilan Pegawai Aparatur Sipil Negara di Lingkungan Pemerintah Kabupaten Rokan Hulu
ABSTRAK:
Bahwa Pemerintah Daerah Kabupaten Rokan Hulu telah menetapkan tambahan penghasilan bagi Aparatur Sipil Negara ber asarkan Peraturan Bupati Nomor 19 Tahun 2022 tentang Tambahan Penghasilan Pegawai Aparatur Sipil Negara di Lingkungan Pemerintah Kabupaten Rokan Hulu
Dasar Hukum Perbup adalah: Pasal 18 ayat (6) Undang-undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945; Undang-Undang Nomor 53 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah beberapa kali, terakhir dengan Undang-Undang Nomor 34 Tahun 2008; Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2014; Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 23 Tahun 2014 sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2020; Peraturan Pemerintah Nomor 11 Tahun 2017 sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Pemerintah Nomor 17 Tahun 2020; Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2019; Peraturan Menteri Perdayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor 39 Tahun 2013; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 77 Tahun 2020; Keputusan Menteri Dalam Negeri Nomor 900-4700 Tahun 2020;
Dalam Peraturan ini berisi 12 (dua belas) bab dan 18 (delapan belas) pasal diantaranya membahas tentang Ketentuan Umum; Prinsip-prinsip; Kriteria Pemberian TPP; TPP ASN Bagi CPNS; Penghitungan Besaran TPP; Penilaian TPP; Pembayaran TPP; TPP Tambahan; Pengurangan TPP; Pembiayaan; Ketentuan Lain-Lain; Ketentuan Penutup.
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 30 Maret 2023.
Pada saat Peraturan Bupati ini mulai berlaku, Peraturan Bupati Rokan Hulu Nomor 19 Tahun 2022 tentang Tambahan Penghasilan Kepada Pegawai di Lingkungan Pemerintah Kabupaten Rokan Hulu (Berita Daerah Kabupaten Rokan Hulu Tahun 2022 Nomor 19) dicabut dan dinyatakan tidak berlaku.
Lamp I
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Temanggung Nomor 13 Tahun 2010
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Standar Honorarium Pejabat Penyusun Rencana Pembinaan Karier Pegawai Negeri Sipil dan Kegiatan Pembinaan Administrasi Kepegawaian Pemerintah Kabupaten Temanggung
ABSTRAK:
Bahwa dalam rangka kegiatan penyusunan rencana pembinaan karier
Pegawai Negeri Sipil serta mewujudkan tertib administrasi
kepegawaian pada Pemerintah Kabupaten Temanggung, diperlukan
penyediaan data, analisa data dan pengambilan keputusan yang tepat
sesuai dengan prinsip yuridis normatif yang berlaku dalam bidang
kepegawaian. Untuk melaksanakan kegiatan sebagaimana dimaksud dalam tulisan diperlukan penyusunan standar honorarium yang disesuaikan
dengan beban kerja kegiatan yang dilaksanakan
Dasar Hukum dari Peraturan Daerah ini adalah : Undang-Undang Nomor 13 Tahun 1950; Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1974; Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2003; Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004 sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan UndangUndang
Nomor 12 Tahun 2008; Undang-Undang Nomor 33 Talmn 2004; Peraturan Pemerintah Nomor 30 Tahun 1980; Peraturan Pemerintah Nomor 100 Tahun 2000; Peraturan Pemerintah Nomor 13 Tahun; Peraturan Pemerintah Nomor 8 Tahun 2003; Peraturan Pemerintah Nomor 9 Tahun 2003; Peraturan Daerah Kabupaten Temanggung Nomor 7 Tahun 2008; Keputusan Kepala Badan Kepegawaian Negara Nomor 12 Tahun
2002 tanggal 17 Juni 2002; Keputusan Kepala Badan Kepegawaian Negara Nomor 13 Tahun
2002 tanggal 17 Juni 2002
Dalam Peraturan Daerah ini diatur tentang : Pejabat Penyusun Rencana Pembinaan Karier Pegawai Negeri Sipil di Pemerintah Kabupaten Temanggung melibatkan Bupati, Wakil Bupati, Badan Pertimbangan Jabatan dan Kepangkatan (Baperjakat), serta Sekretariat Baperjakat. Tim Pembina Administrasi Kepegawaian Kabupaten Temanggung dipimpin oleh Sekretaris Daerah dengan Kepala Badan Kepegawaian Daerah sebagai Ketua, dan standar honorariumnya diatur dalam lampiran I dan II Peraturan Bupati.
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 01 Januari 2010.
5 hlm beserta Lampiran
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Rembang Nomor 13 Tahun 2007
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Pedoman Pemberian Honorarium kepada Pegawai Negeri Sipil (PNS) di Lingkungan Pemerintah Kabupaten Rembang Tahun 2007
ABSTRAK:
bahwa agar pemberian honorarium bagi Pegawai Negeri Sipil
(PNS), di Lingkungan Pemerintah Kabupaten Rembang
memenuhi asas efisiensi, kepatutan dan kewajaran, serta
pemerataan, maka perlu adanya pengaturan pemberian
honorarium bagi Pegawai Negeri Sipil (PNS) Daerah Kabupaten
Rembang; bahwa untuk maksud tersebut pada huruf a, maka pertu
ditetapkan Peraturan Bupati tentang Pedoman Pemberian
Honorarium kepada Pegawai Negeri Sipil (PNS) di Lingkungan
Pemerintah Kabupaten Rembang Tahun 2007;
Undang-Undang Nomor 13 Tahun 1950; Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1974; Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2003; Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 33 Tahun 2004; Peraturan Pemerintah Nomor 58 Tahun 2005; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 13 Tahun 2006; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 26 Tahun 2006; Peraturan Daerah Kabupaten Rembang Nomor 19 Tahun 2003; Peraturan Daerah Kabupaten Rembang Nomor 20 T ahun 2003; Peraturan Daerah Kabupaten Rembang Nomor 13 Tahun 2006; Peraturan Bupati Rembang Nomor 038 Tahun 2006;
Peraturan Bupati ini mengatur tentang pemberian honorarium.
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 01 Januari 2007.
4 hal
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Mamuju Nomor 13 Tahun 2023
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Perubahan Atas Peraturan Bupati Mamuju Nomor 22 Tahun 2022 Tentang Pemberian Tambahan Penghasilan Pegawai Negeri Sipil
ABSTRAK:
a. bahwa Pemerintah Kabupaten Mamuju telah melakukan realokasi anggaran belanja pegawai dalam APBD dan akan memberikan TPP berdasarkan kriteria prestasi kerja kepada individu dan/atau perangkat daerah yang menerapkan sistem pemerintahan berbasis elektronik antara lain Elektronifikasi Transaksi Pemerintah Daerah (ETPD), Kartu Kredit Pemerintah Daerah pada belanja pengadaan barang dan jasa, dan SIPD secara terintregrasi dalam pengelolaan
keuangan daerah, dan untuk mengakomodir kriteria berdasarkan kelangkaan profesi maka berdasarkan ketentuan dalam Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 84 Tahun 2022 tentang Pedoman Penyusunan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2023, nominal pemberian tambahan penghasilan Pegawai Negeri Sipil dapat melebihi nominal alokasi TA sebelumnya;
b. bahwa berdasarkan kebijakan pemberian tambahan penghasilan Pegawai Negeri Sipil dengan memperhatikan kemampuan keuangan Daerah dan telah mendapatkan persetujuan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah pada saat pembahasan KUA dan PPAS, sehingga Peraturan Bupati Mamuju Nomor 22 Tahun 2022 tentang Pemberian Tambahan Penghasilan Pegawai Negeri Sipil, perlu dilakukan perubahan;
c. bahwa untuk melaksanakan ketentuan Pasal 58 ayat (3) Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2019 tentang Pengelolaan Keuangan Daerah dan dalam lampiran Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 84 Tahun 2022 tentang Pedoman Penyusunan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2023, Pemberian Tambahan Penghasilan Pegawai Negeri Sipil ditetapkan dengan Peraturan Bupati;
d. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, huruf b, dan huruf c, perlu menetapkan Peraturan Bupati tentang Perubahan Atas Peraturan Bupati Mamuju Nomor 22 Tahun 2022 tentang Pemberian Tambahan Penghasilan Pegawai Negeri Sipil.
UUD 1945 Pasal 18 ayat (6); UU No. 29 Tahun 1959; UU No. 26 Tahun 2004; UU No. 23 Tahun 2014 sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan UU No. 6 Tahun 2023; PP No. 12 tahun 2019; Permendagri No. 80 Tahun 2015 sebagaimana telah diubah dengan Permendagri No. 120 Tahun 2018; Permendagri No. 77 Tahun 2020; Permendagri No. 84 Tahun 2022;
Dalam Peraturan Bupati ini diatur tentang Perubahan Atas Peraturan Bupati Mamuju Nomor 22 Tahun 2022 tentang Pemberian Tambahan Penghasilan Pegawai Negeri Sipil. Ketentuan yang diubah yaitu terkait pemberian dan besaran Tunjangan Penghasilan serta penentuan kriteria pemberian tunjangan.
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 17 April 2023.
Peraturan Bupati Mamuju Nomor 22 Tahun 2022 tentang Pemberian Tambahan Penghasilan Pegawai Negeri Sipil.
8 hlm
TENTANG DATABASE PERATURAN
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat