pns - honorarium
2007
Peraturan Bupati (PERBUP) NO. 13, BD.2007/No. 69
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Pedoman Pemberian Honorarium kepada Pegawai Negeri Sipil (PNS) di Lingkungan Pemerintah Kabupaten Rembang Tahun 2007
ABSTRAK: |
- bahwa agar pemberian honorarium bagi Pegawai Negeri Sipil
(PNS), di Lingkungan Pemerintah Kabupaten Rembang
memenuhi asas efisiensi, kepatutan dan kewajaran, serta
pemerataan, maka perlu adanya pengaturan pemberian
honorarium bagi Pegawai Negeri Sipil (PNS) Daerah Kabupaten
Rembang; bahwa untuk maksud tersebut pada huruf a, maka pertu
ditetapkan Peraturan Bupati tentang Pedoman Pemberian
Honorarium kepada Pegawai Negeri Sipil (PNS) di Lingkungan
Pemerintah Kabupaten Rembang Tahun 2007;
- Undang-Undang Nomor 13 Tahun 1950; Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1974; Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2003; Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 33 Tahun 2004; Peraturan Pemerintah Nomor 58 Tahun 2005; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 13 Tahun 2006; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 26 Tahun 2006; Peraturan Daerah Kabupaten Rembang Nomor 19 Tahun 2003; Peraturan Daerah Kabupaten Rembang Nomor 20 T ahun 2003; Peraturan Daerah Kabupaten Rembang Nomor 13 Tahun 2006; Peraturan Bupati Rembang Nomor 038 Tahun 2006;
- Peraturan Bupati ini mengatur tentang pemberian honorarium.
|
CATATAN: |
- Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 01 Januari 2007.
- 4 hal
|