Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Rokan Hulu Nomor 19 Tahun 2022

Tambahan Penghasilan Pegawai Aparatur Sipil Negara di Lingkungan Pemerintah Kabupaten Rokan Hulu

MATERI POKOK PERATURAN

Abstrak

Pemberian TPP bertujuan: a. meningkatkan kualitas pelayanan kepada masyarakat; b. meningkatkan disiplin ASN; c. meningkatkan kinerja ASN; d. meningkatkan keadilan dan kesejahteraan ASN; dan e. meningkatkan integritas ASN Seluruh ASN diberikan TPP sesuai dengan kemampuan keuangan daerah. TPP ASN sebagaimana dimaksud diberikan berdasarkan pertimbangan berdasarkan Beban Kerja, berdasarkan Tempat Bertugas, berdasarkan Prestasi Kerja, berdasarkan Kondisi Kerja, berdasarkan Kelangkaan Profesi, berdasarkan Pertimbangan Objektif Lainnya.

METADATA PERATURAN

Tipe Dokumen
Peraturan Perundang-undangan
Judul
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Rokan Hulu Nomor 19 Tahun 2022 tentang Tambahan Penghasilan Pegawai Aparatur Sipil Negara di Lingkungan Pemerintah Kabupaten Rokan Hulu
T.E.U.
Indonesia, Kabupaten Rokan Hulu
Nomor
19
Bentuk
Peraturan Bupati (PERBUP)
Bentuk Singkat
PERBUP
Tahun
2022
Tempat Penetapan
Pasir Pengaraian
Tanggal Penetapan
10 Maret 2022
Tanggal Pengundangan
11 Maret 2022
Tanggal Berlaku
11 Maret 2022
Sumber
BD.2022/No.19
Subjek
HONORARIUM, GAJI, PENGHASILAN, UANG KEHORMATAN, TUNJANGAN, PENGHARGAAN, HAK LAINNYA - KEPEGAWAIAN, APARATUR NEGARA
Status
Tidak Berlaku
Bahasa
Bahasa Indonesia
Lokasi
Pemerintah Kabupaten Rokan Hulu
Bidang
Halaman ini telah diakses 867 kali

STATUS PERATURAN

Dicabut dengan :
  1. PERBUP Kab. Rokan Hulu No. 13 Tahun 2023 tentang Tambahan Penghasilan Pegawai Aparatur Sipil Negara di Lingkungan Pemerintah Kabupaten Rokan Hulu

UJI MATERI MAHKAMAH KONSTITUSI

Belum Tersedia

TENTANG DATABASE PERATURAN

Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat

KONTAK
  • Sekretariat Website JDIH BPK
  • Ditama Binbangkum - BPK
  • Jalan Gatot Subroto 31
  • Jakarta Pusat, 10210
  • Telp (021) 25549000 ext. 1521

© Direktorat Utama Pembinaan dan Pengembangan Hukum Pemeriksaan Keuangan Negara
Badan Pemeriksa Keuangan