Pemberian TPP bertujuan: a. meningkatkan kualitas pelayanan kepada masyarakat; b. meningkatkan disiplin ASN; c. meningkatkan kinerja ASN; d. meningkatkan keadilan dan kesejahteraan ASN; dan e. meningkatkan integritas ASN Seluruh ASN diberikan TPP sesuai dengan kemampuan keuangan daerah. TPP ASN sebagaimana dimaksud diberikan berdasarkan pertimbangan berdasarkan Beban Kerja, berdasarkan Tempat Bertugas, berdasarkan Prestasi Kerja, berdasarkan Kondisi Kerja, berdasarkan Kelangkaan Profesi, berdasarkan Pertimbangan Objektif Lainnya.
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat