Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Temanggung Nomor 13 Tahun 2010

Standar Honorarium Pejabat Penyusun Rencana Pembinaan Karier Pegawai Negeri Sipil dan Kegiatan Pembinaan Administrasi Kepegawaian Pemerintah Kabupaten Temanggung

MATERI POKOK PERATURAN

Abstrak

Dalam Peraturan Daerah ini diatur tentang : Pejabat Penyusun Rencana Pembinaan Karier Pegawai Negeri Sipil di Pemerintah Kabupaten Temanggung melibatkan Bupati, Wakil Bupati, Badan Pertimbangan Jabatan dan Kepangkatan (Baperjakat), serta Sekretariat Baperjakat. Tim Pembina Administrasi Kepegawaian Kabupaten Temanggung dipimpin oleh Sekretaris Daerah dengan Kepala Badan Kepegawaian Daerah sebagai Ketua, dan standar honorariumnya diatur dalam lampiran I dan II Peraturan Bupati.

METADATA PERATURAN

Tipe Dokumen
Peraturan Perundang-undangan
Judul
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Temanggung Nomor 13 Tahun 2010 tentang Standar Honorarium Pejabat Penyusun Rencana Pembinaan Karier Pegawai Negeri Sipil dan Kegiatan Pembinaan Administrasi Kepegawaian Pemerintah Kabupaten Temanggung
T.E.U.
Indonesia, Kabupaten Temanggung
Nomor
13
Bentuk
Peraturan Bupati (PERBUP)
Bentuk Singkat
PERBUP
Tahun
2010
Tempat Penetapan
Temanggung
Tanggal Penetapan
22 Februari 2010
Tanggal Pengundangan
22 Februari 2010
Tanggal Berlaku
01 Januari 2010
Sumber
BD Tahun 2010
Subjek
HONORARIUM, GAJI, PENGHASILAN, UANG KEHORMATAN, TUNJANGAN, PENGHARGAAN, HAK LAINNYA
Status
Berlaku
Bahasa
Bahasa Indonesia
Lokasi
Pemerintah Kabupaten Temanggung
Bidang
HUKUM ADMINISTRASI NEGARA
Halaman ini telah diakses 18 kali

STATUS PERATURAN

Belum Tersedia

UJI MATERI MAHKAMAH KONSTITUSI

Belum Tersedia

TENTANG DATABASE PERATURAN

Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat

KONTAK
  • Sekretariat Website JDIH BPK
  • Ditama Binbangkum - BPK
  • Jalan Gatot Subroto 31
  • Jakarta Pusat, 10210
  • Telp (021) 25549000 ext. 1521

© Direktorat Utama Pembinaan dan Pengembangan Hukum Pemeriksaan Keuangan Negara
Badan Pemeriksa Keuangan